| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Yahya Rachmana H | 04*9**0****45**0 | Rp 880,000,000 | 96.5 | - |
Gatot Wardhana | 0571478502727000 | - | 14 | Nilai hasil evaluasi dibawah nilai ambang batas kelulusan1 |
Saiful Abidin | 31*5**2****40**4 | - | - | - |
PT Indonusa Data Persada | 06*8**1****44**0 | - | - | - |
Tenaga Ahli Executive Director
I. Ruang Lingkup Pelaksanaan Tugas
Direktur Eksekutif ini secara umum memiliki tugas sebagai kepala
Sekretariat ICCTF yang bertugas mengelola operasional harian Sekretariat
ICCTF termasuk mengawasi kinerja unit operasional dan program,
mengembangkan dan mengelola rencana kerja dan rencana anggaran tahunan
Sekretariat ICCTF untuk mendapat persetujuan MWA serta mengelola
sekretariat dalam pelaksanaan proyek yang berjalan untuk menjamin
pelaksanaan proyek di Satker ICCTF, serta memastikan proyek–proyek tersebut
berjalan baik secara substansi maupun pelaporan keuangan.
Direktur Eksekutif bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya
kepada ketua MWA melalui Direktur Kelautan dan Perikanan atau Direktur
terkait yang ditunjuk oleh MWA.
Lingkup Tugas Direktur Eksekutif mencakup :
• Aspek Perencanaan
• Aspek Pelaksanaan Program/Kegiatan dan Monitoring dan Evaluasi
• Aspek Organisasi dan Tata Laksana
• Aspek Keuangan dan Audit
• Aspek Penguatan Aset
• Aspek Penggalangan Dana
II. Tugas dan Pekerjaan
Tugas dan Pekerjaan seorang Direktur Eksekutif Satker ICCTF adalah sebagai
berikut:
1. Aspek Perencanaan
a. Menyiapkan Annual Work Plan (AWP) dengan melibatkan Perangkat
KPA termasuk PPK dan berkoordinasi dengan Koordinator Pokja.
b. Menyiapkan Procurement Plan dengan melibatkan Perangkat KPA
termasuk PPK dan berkoordinasi dengan Koordinator Pokja.
c. Menyiapkan Disbursement Plan dengan melibatkan Perangkat KPA
termasuk PPK dan berkoordinasi dengan Koordinator Pokja.
d. Melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan
kontrak kepada Ketua MWA melalui Eselon II terkait yang ditunjuk,
dengan tembusan kepada PPK.
2. Aspek Pelaksanaan Program/Kegiatan, Monitoring dan Evaluasi
a. Mengoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan program/kegiatan
berdasarkan AWP dan arahan MWA dengan tembusan kepada PPK.
b. Mengkoordinir dan melaporkan pelaksanaan pemantauan/monitoring
program/kegiatan yang sedang berjalan kepada MWA dengan
tembusan kepada PPK.
c. Mengkoordinir dan melaporkan evaluasi program/kegiatan yang
sedang berjalan ataupun telah selesai kepada MWA dengan tembusan
kepada PPK.
d. Melakukan review terhadap pelaksanaan kegiatan dan pelaporan yang
disusun oleh Project Manager dan/atau Finance and Operation
Manager.
e. Melaporkan perkembangan penyerapan anggaran, kegiatan
pengadaan, capaian kegiatan dan hal-lainnya yang dianggap perlu
setiap bulan kepada MWA melalui Unit eselon II terkait yang ditunjuk,
dengan tembusan kepada PPK.
3. Aspek Organisasi dan Tata Laksana
a. Sebagai Kepala Sekretariat yang bertugas memimpin dan mengelola
kegiatan operasional Sekretariat ICCTF.
b. Menyusun SOP untuk mendapatkan persetujuan Ketua MWA.
c. Memimpin struktur organisasi Sekretariat kepada Ketua MWA.
d. Mendukung pelaksanaan operasional pada Sekretariat ICCTF.
4. Aspek Keuangan dan Audit
a. Bertanggung jawab terhadap progres penyerapan dana yang
bersumber dari hibah dan Rupiah Murni.
b. Melaporkan status keuangan yang berasal dari hibah dan Rupiah Murni
setiap bulannya kepada Ketua MWA melalui Direktorat Teknis terkait
yang ditunjuk dengan tembusan kepada PPK.
c. Melaporkan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pendanaan
kepada Ketua MWA.
d. Bertanggungjawab dalam penyimpanan bukti fisik segala dokumen
kegiatan yang dibiayai hibah (invoice, pajak dan segala macam bukti
pembayaran kepada vendor, kontraktor, dan konsultan).
e. Bertanggungjawab dalam penyampaian salinan segala bukti
pembayaran yang dibiayai hibah dan Rupiah Murni kepada KPA/Ketua
MWA dan PPK.
f. Bertanggung jawab terhadap persiapan audit untuk kegiatan yang
dibiayai dari hibah.
g. Bertanggung jawab terhadap tindak lanjut rekomendasi auditor setelah
laporan audit diterima.
h. Otorisasi pengeluaran anggaran ada dibawah kendali PPK Satker
ICCTF dengan sepengetahuan Direktorat Teknis yang ditunjuk.
5. Aspek Penguatan Aset
a. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan semua aset ICCTF baik
yang dibiayai dari Rupiah Murni maupun hibah meliputi spesifikasi,
jumlah, pemeliharaan, penggunaan serta pencatatan untuk
mendapatkan persetujuan dari Kuasa Pengguna Barang/Ketua MWA
ICCTF.
b. Bertanggung jawab terhadap semua proses serah terima aset yang
dibiayai oleh hibah kepada pihak penerima dalam negeri untuk
mendapatkan persetujuan dari Kuasa Pengguna Barang/Ketua MWA
ICCTF.
c. Melaporkan status penggunaan aset kepada Ketua MWA selaku Kuasa
Pengguna Barang ICCTF.
6. Aspek Penggalangan Dana
a. Mengkoordinasikan pencarian sumber-sumber pendanaan luar negeri
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menyusun, mengembangkan dan mengimplementasikan strategi
penggalangan dana.
c. Memimpin kegiatan fund-raising.
d. Memperluas jajaring untuk membangun kerjasama pendanaan ICCTF.
III. Keluaran
Adapun keluaran dari Tenaga Konsultan ini adalah:
1. Perencanaan
a. Annual Work Plan (AWP)
b. Procurement Plan
c. Disbursement Plan
d. Laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan
kontrak
2. Aspek Pelaksanaan Program/ Kegiatan dan Monitoring dan Evaluasi
a. Laporan pelaksanaan program/kegiatan setiap bulan untuk dilaporkan
kepada Koordinator Pokja
b. Laporan pelaksanaan program/kegiatan setiap triwulan untuk
dilaporkan kepada Ketua MWA
c. Laporan pemantauan/monitoring pelaksanaan program/kegiatan
d. Hasil review terhadap laporan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh
Team Leader/Program Manager
e. Laporan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan
f. Laporan perkembangan penyerapan anggaran, kegiatan pengadaan,
capaian kegiatan dan hal-lainnya yang dianggap perlu setiap bulan
kepada Ketua MWA melalui unit eselon II terkait yang ditunjuk, dengan
tembusan kepada PPK
g. Untuk menjaga pencapaian output kegiatan, Direktur Eksekutif
melakukan konsultasi substansi secara periodik dengan Direktur terkait
di Pokja I, II atau III.
3. Aspek Organisasi dan Tata Laksana
a. Konsep SOP untuk mendapatkan persetujuan Ketua MWA
b. Konsep struktur organisasi Sekretariat untuk mendapatkan
persetujuan Ketua MWA
4. Aspek Keuangan dan Audit
a. Dokumen strategi progres penyerapan dana yang bersumber dari
hibah dan Rupiah Murni setiap triwulan
b. Laporan status keuangan yang berasal dari hibah dan Rupiah Murni
setiap bulannya
c. Laporan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pendanaan setiap
triwulan
d. Laporan Audit Hibah
e. Konsep tanggapan sebagai tindak lanjut rekomendasi auditor jika ada
5. Aspek Penguatan Aset
Laporan akhir status penggunaan aset kepada Ketua MWA selaku Kuasa
Pengguna Barang ICCTF
6. Aspek Penggalangan Dana dan Penjangkauan Publik
a. Laporan hasil negosiasi pengembangan strategi pendanaan iklim
melalui pencarian donor baru
b. Publikasi profil Satker ICCTF melalui pemberitaan dalam dan luar
negeri
c. News Letter Satker ICCTF
d. Laporan upaya pencarian donor baru – dilaporkan kepada Ketua MWA
e. Dokumen Strategi progres penyerapan dana
Laporan yang dihasilkan dari pelaksanaan tugas Direktur Eksekutif meliputi:
• Pelaporan Bulanan: laporan yang merangkum kegiatan pengendalian
pelaksanaan termasuk review dan masukan yang dilakukan selama
periode yang dilaporkan, dengan mengidentifikasi masalah yang dihadapi
dan menampilkan tindakan korektif yang diambil atau direkomendasikan.
• Pelaporan Triwulanan: laporan tentang kegiatan yang berisi implementasi
bersama dengan analisanya selama satu triwulan. Termasuk didalamnya
melaporkan implementasi dari tindakan korektif yang diambil atau
direkomendasikan.
• Pelaporan Tahunan: laporan mencakup laporan tahunan kegiatan yang
dilakukan bersama dengan hasil asesmen. Laporan ini harus diserahkan
kepada Ketua MWA dan pihak Donor, dengan mengikuti format laporan
yang berlaku.