| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
Loys & Co Law Firm | 06*7**7****18**0 | Rp 640,000,000 | 74.5 | 79.6 | - |
Mr. Tan Law Firm | 02*5**3****86**0 | - | 47 | - | Skor Teknis di bawah ambang batas |
Kantor Hukum Robby Malaheksa & Rekan | 02*5**5****21**0 | - | 62.75 | - | Skor Teknis di bawah ambang batas |
Gupito Dan Batuparan | 10*0**0****37**9 | - | - | - | - |
PT Justitia Global Mandiri | 08*8**2****28**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Penyedia Jasa memberikan pendampingan (dalam aspek hukum)
kepada Pengguna Jasa mulai dari tahap perencanaan sampai dengan
tahap pelaporan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Partisipasi
Indonesia pada Expo 2025 di Osaka;
2. Penyedia Jasa bertanggung jawab melakukan penyusunan dan/atau
penyempurnaan terhadap rancangan kontrak dan/atau rancangan
perikatan lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan
Partisipasi Indonesia pada Expo 2025 di Osaka;
3. Penyedia Jasa bertanggung jawab melakukan penyusunan dan/atau
penyempurnaan terhadap rancangan adendum kontrak dan/atau
rancangan adendum perikatan lainnya sehubungan dengan
penyelenggaraan kegiatan Partisipasi Indonesia pada Expo 2025 di
Osaka;
4. Penyedia Jasa bertanggung jawab membantu Pengguna Jasa dalam
melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak termasuk namun tidak
terbatas pada pemantauan, manajemen risiko dan pemberian advis
hukum terhadap seluruh kontrak dan/atau perikatan lainnya;
5. Penyedia Jasa bertanggung jawab melakukan legal audit serta
memastikan seluruh proses dan dokumen hukum telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Penyedia Jasa memberikan pendapat dan/atau rekomendasi sesuai
keahliannya terkait Penyelenggaraan Kegiatan Partisipasi Indonesia pada
Expo 2025 di Osaka Tahun Anggaran 2025;
7. Penyedia Jasa memberikan pendampingan hukum lainnya (advis hukum)
kepada Pengguna Jasa;
8. Penyedia Jasa memastikan semua rangkaian proses persiapan dan
pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan Partisipasi Indonesia pada Expo
2025 di Osaka telah memenuhi prinsip akuntabilitas, good governance
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
9. Penyedia Jasa melakukan pendampingan kepada Pengguna Jasa pada
proses audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan/atau
pemeriksa eksternal (BPK/BPKP) mengenai penyelenggaraan kegiatan
Partisipasi Indonesia pada Expo 2025 di Osaka.