| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013717806077000 | Rp 2,073,202,500 | 87.92 | 90.34 | - | |
| 0665060042424000 | Rp 2,117,602,500 | 72.9 | 77.9 | - | |
| 0013643309061000 | - | 63.09 | - | Nilai teknis tidak lulus Ambang Batas | |
Fina Nidaul Mahalli | 35*2**5****20**3 | - | - | - | - |
| 0013207808015000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
PT Cipta Andalan Persada | 07*7**9****11**0 | - | - | - | - |
| 0210199626623000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0013943766017000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
KONSTRUKSI MASTER PLAN GEDUNG KANTOR
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
I. LATAR BELAKANG
Dalam mendukung fungsi kerja organisasi, Biro Umum selalu berusaha menyediakan
semua fasilitas kerja berupa sarana dan prasarana yang baik dan nyaman bagi seluruh
pegawainya. Proses rehabilitasi gedung-gedung milik Kementerian PPN/Bappenas
merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan sebagai bentuk usaha memenuhi
standar kriteria kerja sesuai peraturan, bahkan lebih baik lagi, agar semua pegawai merasa
nyaman bekerja di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Dalam usaha membentuk
kenyamanan kerja di lingkungan Kantor Kementerian PPN/Bappenas, terkadang
diperlukan proses-proses seperti, re-layout ruang kerja, pembongkaran, perbaikan, dan
juga penambahan meubelair untuk menyesuaian perubahan-perubahan yang terjadi
dalam suatu fungsi kerja sebuah organisasi.
Untuk itu, diperlukan perencanaan jangka panjang untuk mengetahui sejauh apa
permintaan-permintaan mendatang dapat terus terpenuhi dengan adanya keterbatasan
tempat di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Perencanaan ini diharapkan dapat
menjadi Master Plan Gedung Kantor Kementerian PPN/Bappenas dan menjadi pedoman
kegiatan pembenahan ruang-ruang kerja ke depannya.
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup pekerjaan penyusunan Master Plan Gedung Kantor Kementerian
PPN/Bappenas, Jakarta, yaitu:
a. Studi Iiteratur/kepustakaan dan pengumpulan data.
b. Menyusun rencana kerja.
Kerangka kerja
Jadwal pelaksanaan pekerjaan
c. Melakukan survey lapangan dan studi banding.
d. Menyusun analisis kondisi existing terkait dengan:
Arsitektur dan Interior mengacu kepada PERMEN PUPR no. 22 tahun 2018.
Arsitektur dan Interior.
Struktur.
Jaringan dan instalasi MEP.
MEP terkait Relayout Toilet
e. Analisis pemanfaatan ruang, unit kerja dan jumlah pegawai pada bangunan
f. Menyusun Dokumen Masterplan Penataan Gedung Kantor Kementerian PPN/ Bappenas yang
meliputi:
Gambar Layout Ruang.
Gambar Rencana Layout Furniture sebagai Basic Design penataan ruang pembangunan.
Basic Design Denah Tampak Potongan Bangunan
Basic Design Penataan Sistem Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Keseluruhan.
Basic Design Bangunan Hijau.
Basic Design Perkuatan Struktur dan Spesifikasi Test Keandalan Struktur pada Bangunan.
Out Line Speksifikasi Arsitektur, Interior, Lanskap, Bangunan Hijau, Struktur, Mekanikal,
Elektrikal dan Plumbing.
Perkiraan awal biaya pembangunan (Rough Cost Estimate).
III. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan ini terletak di Kantor Kementerian PPN/Bappenas.
IV. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 3 bulan.
V. KUALIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA
A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha:
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang Jasa
Konstruksi berupa:
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) (KBLI) 71102 Aktivitas Keinsinyuran dan
Konsultasi Teknis YBDI dan Sertifikat Standar Terverifikasi (untuk Badan Usaha
yang memiliki SBU KBLI 2020). Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana
dimaksud pada poin di atas belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB,
Sertifikat Standar belum terverifikasi, dan tangkapan layar laman OSS yang
mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau
Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah,
Subklasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian/AR001
dan Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non
Hunian / RK -001 (sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dan sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021).
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak;
3. Secara Hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang
dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat kuasa apabila dikuasakan;
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
4. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa;
5. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.
6. Menyetujui surat pernyataan peserta
7. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
B. Persyaratan Kualifikasi Teknis Badan Usaha
1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
2. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis, yaitu AR-001 - Jasa Arsitektural
Bangunan Gedung Hunian dan non Hunian atau RK001 - Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian.
3. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir.
C. Tenaga Ahli
Mampu menyediakan Tenaga Ahli dengan rincian:
1) Tenaga Ahli Utama (Team Leader - Arsitek) – 1 orang
2) Tenaga Ahli Utama (Ahli Cagar Budaya) – 1 Orang
3) Tenaga Ahli Madya (Ahli Arsitek) – 1 Orang
4) Tenaga Ahli Madya (Ahli Interior) – 1 Orang
5) Tenaga Ahli Madya (Ahli Lansekap) – 1 Orang
6) Tenaga Ahli Utama (Green Building) – 1 Orang
7) Tenaga Ahli Madya (Ahli Struktur) – 1 Orang
8) Tenaga Ahli Madya (Ahli Mekanikal) – 1 Orang
9) Tenaga Ahli Madya (Ahli Elektrikal) – 1 Orang
10) Tenaga Ahli Madya (Ahli Quantity Surveyor/Estimator) – 1 Orang
11) Tenaga Ahli Muda (Asisten Ahli Arsitektur) – 1 Orang
12) Tenaga Ahli Muda (Asisten Ahli Interior) – 1 Orang
13) Tenaga Ahli Muda (Asisten Ahli Struktur) – 1 Orang
14) Tenaga Ahli Muda (Asisten Ahli Mekanikal/Plumbing) – 1 Orang
15) Tenaga Ahli Muda (Asisten Ahli Elektrikal) – 1 Orang
16) Tenaga Surveyor – 4 Orang
17) Operator CAD/Drafter – 5 Orang
18) Administrator/Computer Operator – 2 Orang