KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI INVENTARISASI ASET
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
TAHUN 2024
A. Latar Belakang
Dalam rangka melaksanakan pengelolaan barang milik negara, Kementerian
PPN/Bappenas berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Pengelolaan BMN tersebut meliputi:
Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran; Pengadaan; Penggunaan;
Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan;
Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; dan Pembinaan, Pengawasan
dan Pengendalian. Salah satu amanat dalam pengelolaan BMN adalah
melakukan Penatausahaan, diantaranya adalah Inventarisasi BMN. Lebih lanjut
pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang
Penatausahaan Barang Milik Negara diamanatkan “Pengguna Barang
melakukan Inventarisasi yang berada dalam penguasaannya melalui
pelaksanaan sensus barang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun”
Biro Umum sesuai amanat Pasal 28 Peraturan Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Nasional Nomor 3 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Nasional, mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, pengadaan
barang/jasa pemerintah, dan urusan keuangan. Untuk itu, Biro Umum adalah unit
kerja di Kementerian PPN/Bappenas yang dapat melaksanakan amanat untuk
melakukan inventarisasi BMN melalui sensus barang.
Dalam melaksanakan sensus barang dibutuhkan perencanaan, langkah-
langkah strategis, waktu, dan tenaga berpengalaman agar pelaksanaan
inventarisasi BMN dapat berjalan efektif dan efisien. Hasil sensus tersebut yaitu
berupa data, dokumen, dan informasi perlu diolah dengan seksama untuk
kemudian disajikan dengan lengkap dan akurat sehingga memperoleh database
BMN yang akuntabel. Seluruh hasil pelaksanaan inventarisasi BMN nantinya
akan digunakan oleh Kementerian PPN/Bappenas sebagai dokumen pendukung
Laporan Pelaksanaan Inventarisasi BMN kepada Pengelola Barang.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu untuk melakukan
pekerjaan Jasa Konsultansi Inventarisasi Aset Kementerian PPN/Bappenas
Tahun 2024 untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas Kementerian
PPN/Bappenas dengan baik dan memberikan hasil sesuai dengan yang
diharapkan.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari pekerjaan Jasa Konsultansi Inventarisasi Aset
Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2024 ini adalah sebagai berikut:
1. Melakukan inventarisasi BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2. Mendukung tugas dan fungsi Biro Umum dalam melakukan pengelolaan
BMN di Kementerian PPN/Bappenas;
3. Mengetahui data/dokumen dan fisik BMN pada seluruh aset milik
Kementerian PPN/Bappenas;
4. Mendapatkan database aset milik Kementerian PPN/Bappenas yang akurat.
C. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Inventarisasi Aset Kementerian
PPN/Bappenas Tahun 2024 ini adalah sebagai berikut:
1. Persiapan dan Perencanaan Inventarisasi
a. Analisis data dan Informasi BMN;
b. Penyusunan Metodologi, Rencana Kerja, dan Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan Inventarisasi BMN.
2. Pelaksanaan Inventarisasi Data/Dokumen BMN;
3. Pelaksanaan Inventarisasi Fisik BMN;
4. Penyandingan Hasil Inventarisasi dan Data Aplikasi SAKTI;
5. Pembuatan Database/Bank Data BMN;
6. Lokasi pekerjaan berada di seluruh kantor dan lokasi yang terdapat BMN di
Kementerian PPN/Bappenas:
a. Kantor Bappenas
1) Jl. Taman Suropati No. 2, Menteng, Jakarta Pusat;
2) Jl. Sunda Kelapa No. 9, Jakarta Pusat;
3) Gedung Pusbindiklatren, Jl. Proklamasi No. 70, Menteng, Jakarta
Pusat;
4) Menara Bappenas, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan;
5) Gedung Arsip, Jl. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan; dan
6) Lokasi lainnya untuk kegiatan di unit kerja Kementerian
PPN/Bappenas.
b. Gudang BMN
7) Gudang BMN Siaga Krobokan, Jakarta Selatan;
8) Gudang BMN Grogol, Jakarta Barat; dan
9) Gudang BMN Jatisampurna, Bekasi.
c. Rumah Dinas
10) Rumah Dinas Menteri; dan
11) Rumah Dinas Pejabat.
d. Perumahan Bappenas
12) Perumahan Bappenas Siaga Raya, Jakarta Selatan;
13) Perumahan Bappenas Siaga Krobokan, Jakarta Selatan;
14) Perumahan Bappenas Warung Buncit IV-VII, Jakarta Selatan;
15) Perumahan Bappenas Buncit Pejaten, Jakarta Selatan;
16) Perumahan Bappenas Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan;
17) Perumahan Bappenas Kalibata Utara, Jakarta Selatan;
18) Perumahan Bappenas Duren Tiga PLK, Jakarta Selatan;
19) Perumahan Bappenas Jatisari, Bekasi;
20) Perumahan Bappenas Jatisampurna, Bekasi; dan
21) Perumahan Bappenas Sawangan, Depok.
D. Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
1. Perusahaan dalam bidang Jasa Konsultansi Manajemen.
a. Surat Izin: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP);
b. Bidang Usaha: KBLI 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
Dalam hal perusahaan berbentuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),
memiliki Surat izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIU-KJPP) dari
Menteri Keuangan Republik Indonesia yang masih berlaku;
c. Kualifikasi Usaha: Usaha Kecil dan Non-Kecil.
2. Memiliki pengalaman pekerjaan inventarisasi aset.
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa
Konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman sub kontrak.
4. Memiliki kemampuan menyediakan personil untuk melaksanakan pekerjaan:
a. Ketua Tim (Team Leader)
1) Latar belakang pendidikan minimal Sarjana (S-1) jurusan
Manajemen/Akuntansi/Teknik lulusan universitas/ perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi. Dibuktikan
dengan ijazah.
2) Memiliki pengalaman menjadi Project Manager/ Team Leader
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali proyek.
b. Tenaga Ahli Manajemen Aset
1) Latar belakang pendidikan minimal Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-
IV) jurusan Manajemen Aset lulusan universitas/ perguruan tinggi
negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi. Dibuktikan
dengan ijazah.
2) Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang inventarisasi aset sebagai
Tenaga Ahli Manajemen Aset sekurang-kurangnya 2 (dua) kali proyek.
c. Tenaga Ahli IT/Database
1) Latar belakang pendidikan minimal Sarjana (S-1) jurusan Teknologi
Informatika/Sistem Informasi/Ilmu Komputer lulusan universitas/
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi. Dibuktikan dengan ijazah.
2) Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang database/ data engineer/ data
analyst/ data scientist sekurang-kurangnya 1 (satu) kali proyek.
d. Tenaga Pendukung:
1) Tenaga Teknis Survey Lapangan
a) Latar belakang pendidikan minimal SLTA/sederajat.
b) Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang survey/inventarisasi aset
sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali proyek.
2) Administrasi/Operator Komputer
1) Latar belakang pendidikan minimal SLTA/sederajat.
2) Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang administrasi sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali proyek.
3) Tenaga Teknis Angkutan Barang
1) Latar belakang pendidikan minimal SD/sederajat.
5. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan untuk
melaksanakan pekerjaan, yaitu:
a. Camera
b. Notebook/PC
c. Printer
d. Alat Komunikasi
e. Alat pendukung lainnya yang diperlukan
6. Memiliki surat valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak.
7. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
8. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak.
E. Metode Pelaksanaan
1. Persiapan dan Perencanaan Inventarisasi
a. Persiapan peralatan kerja dan tenaga ahli
b. Penyusunan Metodologi Pelaksanaan Inventarisasi BMN
c. Penyusunan Rencana Kerja dan Jadwal Pelaksanaan Inventarisasi BMN
d. Pengumpulan data dan Informasi BMN:
1) Daftar Barang Ruangan (DBR)
2) Daftar BMN berdasarkan SAKTI
3) Dokumen Perolehan (SPK/Faktur/Kwitansi/BAST)
4) Dokumen Lainnya (BAST Distribusi, BAST Pengembalian, Buku
Gudang)
5) Informasi kode barang dan nama barang yang ditetapkan oleh
Kementerian Keuangan.
6) Informasi lokasi gedung dan jumlah lantai, unit kerja, serta
penanggung jawab ruangan di Kementerian PPN/Bappenas
7) Informasi lainnya yang terkait
e. Analisis data dan Informasi data BMN
f. Pencetakan Label Inventarisasi BMN
2. Analisis Data BMN
a. Melakukan analisis dokumen perolehan BMN berupa Tanah dan
Bangunan.
b. Melakukan analisis dokumen BMN berupa kendaraan.
c. Melakukan analisis dokumen BMN berupa peralatan dan mesin.
d. Melakukan analisis dokumen BMN berupa aset tak berwujud
e. Melakukan analisis dokumen BMN lainnya.
3. Pelaksanaan Inventarisasi Fisik BMN
a. Berkoordinasi dengan penanggung jawab ruangan;
b. Pendataan seluruh fisik BMN;
c. Mencatat identitas BMN pada Kertas Kerja Inventarisasi, termasuk nama
barang, merk/type, jumlah, kondisi, lokasi, pengguna, dsb;
d. Melakukan pelabelan pada barang yang telah diinventarisasi.
4. Penyandingan Hasil Inventarisasi dan Data Aplikasi SAKTI
a. Melakukan penyandingan dan analisis data hasil inventarisasi fisik BMN
dengan data BMN yang terdapat pada aplikasi SAKTI;
b. Memberikan informasi terhadap barang di temukan, barang tidak
ditemukan dan barang berlebih.
5. Pembuatan Database/Bank Data BMN
a. Melakukan penginputan data/informasi seluruh hasil pendataan fisik BMN
di aplikasi SILAT (SIstem Layanan Aset Tetap) pada menu Daftar Barang
Ruangan:
1) Nama Barang;
2) Merek/Tipe Barang;
3) Kondisi Barang;
4) NUP Barang;
5) Tahun Barang;
6) Lokasi Barang;
7) Unit Kerja;
8) Pengguna Barang;
9) Penanggung Jawab.
b. Membuat daftar barang tidak ditemukan/hilang, dengan informasi data:
1) Nama Barang;
2) Merk/type Barang;
3) NUP Barang.
c. Membuat daftar barang berlebih, dengan informasi data:
1) Nama Barang;
2) Merk/type Barang;
3) NUP Barang.
F. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Inventarisasi Aset
Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2024 adalah 3 (tiga) bulan (September –
November 2024).
G. Pembiayaan
Pembiayaan pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Inventarisasi Aset
Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2024 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), DIPA Kementerian PPN/Bappenas
pada Program Dukungan Manajemen III (DM III) sebesar Rp1.171.299.750.
Jakarta, 21 Agustus 2024
Pejabat Pembuatan Komitmen
Program Dukungan Manajemen III
Raden Achmad Yusuf, S.M
NIP. 19971217 201812 1 002