| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0013375134017000 | Rp 47,052,124,440 | - | |
| 0827145244015000 | Rp 49,237,770,900 | Terdapat perbedaan dokumen antara yang disampaikan melalui LPSE dengan hasil klarifikasi yang disampaikan melalui email UKPBJ, yaitu: 1. Surat Pernyataan Tidak Pernah Wanprestasi; 2. Surat Pernyaaan Tidak Masuk Dalam Daftar Hitam; 3. Pernyataan pada formulir isian kualifikasi | |
| 0013907001061000 | - | - | |
| 0013280938061000 | - | - | |
| 0011115433804000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0811610070034000 | - | - | |
Amk Sumber Rezeki | 06*3**5****01**0 | - | - |
| 0015721806016000 | - | - | |
PT Multi Raya | 00*0**8****17**0 | - | - |
PT Adinda Gracia Prospera | 03*3**5****11**0 | - | - |
| 0013397419017000 | - | - | |
| 0031440332009000 | - | - | |
| 0024487209015000 | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | |
PT Cayapata Global Solusi | 08*9**4****61**0 | - | - |
| 0013719786061000 | - | - | |
| 0013506555007000 | - | - | |
| 0013456629017000 | - | - |
1. Lingkup Pekerjaan ASF-Percepatan Penurunan Stunting
a. Memfasilitasi rekruitmen Konsultan program;
b. Menyelenggarakan fungsi administrasi menyangkut hubungan kontraktual
konsultan dengan Satker Kementerian PPN/Bappenas;
c. Menyediakan perlengkapan kantor;
d. Pengelolaan dana operasional;
Dana operasional konsultan yang dikelola oleh ASF-Percepatan Penurunan
Stunting, terdiri dari:
● Sewa kantor;
● Perjalanan dinas konsultan;
● Operasional kantor;
e. Pembayaran tunjangan operasional perjalanan dinas
Berkaitan dengan pengelolaan perjalanan dinas oleh ASF-Percepatan Penurunan
Stunting merujuk pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang dikeluarkan oleh
Kementerian Keuangan.
f. Sehubungan dengan pertanggungjawaban perajalanan dinas Konsultan, maka hal-
hal yang wajib diverifikasi oleh ASF- Percepatan Penurunan Stunting terkait bukti
pembayaran adalah:
1) Time Sheet atau lembar waktu kerja;
2) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);
3) Bukti penginapan/hotel
4) Bukti pertanggungjawaban penggunaan alat transportasi seperti
tiket/boarding pass/karcis;
5) Laporan hasil kunjungan lapangan.
g. Menyimpan atau mengarsipkan seluruh dokumen dan bukt-bukti pendukung untuk
keperluan audit/pemeriksaan;
h. Melakukan pengelolaan dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban, meliputi:
1). Pengelolaan dokumen time sheet dan Surat Perintah Perjalanan Dinas
(SPPD)/duty travel konsultan;
2). Pengelolaan dan verifikasi kebenaran dokumen pertanggungjawaban
keuangan untuk operasional konsultan dan penyenggaraan kegiatan
EO;
3). Menyusun rekapitulasi pembayaran dana operasional dan dana-dana
yang telah dikeluarkan untuk penyenggaraan EO;
4). Rekapitulasi semua dokumen bukti pembayaran untuk semua
pembiayaan atas biaya yang bersifat at cost;
5). Menyerahkan semua dokumen bukti invoice kepada Sekretariat
Percepatan Penurunan Stunting;
6). Membuat pembukuan atas pengeluaran biaya operasional kantor dan
biaya perjalanan konsultan.
i. Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat Event Organizer (EO)
Dalam hal penyelenggaraan kegiatan yang terdapat dalam kontrak, ASF-
Percepatan Penurunan Stunting bertugas untuk:
● Menyebarkan undangan kepada peserta dan narasumber atau pelatih, untuk
semua paket kegiatan tersebut;
● Mendokumentasikan hasil pelaksanaan kegiatan;
● Mempertanggungjawabkan secara administrasi masing-masing kegiatan EO
yang dilaksanakan;
● Mengelola dan memverifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Untuk menjaga ketepatan waktu serta kesetabilan aliran kas/keuangan khususnya
dalam pembayaran dana operasional maka ASF- Percepatan Penurunan Stunting
menyampaikan tagihan kepada Satker Kementerian PPN/Bappenas secara tepat
waktu. ASF juga wajib menyalurkan dana operasional secara tepat waktu.
j. Melakukan koordinasi dengan Satker Kementerian PPN/Bappenas;
Memberikan masukan/rekomendasi kepada Satker Kementerian PPN/Bappenas