1. Melakukan analisis, evaluasi, pemetaan, potensi tumpang tindih serta
penyelarasan peraturan perundang-undangan yang di prakarsai oleh
Kementerian PPN/Bappenas dengan peraturan perundang-
undangan nasional.
2. Melakukan pendampingan dalam penyusunan peraturan perundang-
undangan sejak tahap perencanaan, penyusunan dan pembahasan
peraturan perundang-undangan dengan melakukan kajian dan
analisis mendalam terhadap substansi dan arah pengaturan serta
potensi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan
lainnya, khususnya terkait peraturan pelaksanaan dari UU RPJPN
2025—2045 dan dokumen perencanaan pembangunan nasional.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 March 2024 | Jasa Konsultan Koordinasi Strategis Tata Kelola Hukum Dan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 2024 | Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional | Rp 1,600,000,000 |
| 26 July 2023 | Konsultan Bidang Hukum Dan Regulasi Pada Tim Koordinasi Strategis Bidang Hukum Dan Regulasi Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (Uu Ikn) Dan Peraturan Pelaksananya Serta Penyusunan Rancangan Perubahan Uu Ikn Dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya Pada Kementerian Ppn/Bappenas Tahun Anggaran 2023 | Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional | Rp 622,000,000 |