SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA LAINNYA
SEWA ALAT PERCETAKAN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
TAHUN ANGGARAN 2025
A. Latar Belakang
Dalam rangka memberikan kenyamanan terhadap pegawai dalam melaksanakan
tugas serta fungsinya dan berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, menerangkan
bahwa Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara,
rumah tangga, pengadaan barang/jasa pemerintah, dan urusan keuangan. Di
Kementerian PPN/Bappenas. Sehubungan dengan adanya kebutuhan alat percetakan
untuk memberikan pelayanan penggandaan dokumen pimpinan Kementerian
PPN/Bappenas, maka diperlukan sewa alat percetakan di Kementerian PPN/Bappenas.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Melakukan pengadaan Jasa Lainnya Sewa Alat Percetakan Kementerian
PPN/Bappenas.
2. Tujuan
a. Mendukung pelaksanaan tugas Biro Umum dalam pengelolaan barang milik
negara, rumah tangga, pengadaan barang/jasa pemerintah, dan urusan
keuangan.
b. Memberikan pelayanan penggandaan dokumen pimpinan Kementerian
PPN/Bappenas.
3. Keluaran (Output)
Tersedianya Sewa Alat Percetakan Kementerian PPN/Bappenas yang dapat
mendukung pelayanan penggandaan dokumen pimpinan Kementerian
PPN/Bappenas.
C. Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah
017312 - Kantor Menteri Negara PPN/Bappenas
D. Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : Raden Achmad Yusuf, S.M.
NIP : 199712172018121002
Jabatan : Pranata Keuangan APBN Terampil
E. Alamat Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jl. Taman Suropati No. 2, Menteng, Jakarta Pusat
F. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
1. Sumber Dana
Pengadaan ini dibiayai dari APBN Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Nomor DIPA-055.01.017312/2025 pada MAK 6260.994.002.00.522141
2. Total Perkiraan Biaya
Rp189.200.000 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah),
sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
G. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
1. Waktu
Waktu pelaksanaan adalah 11 (sebelas) bulan mulai dari 7 Februari 2025 sampai
dengan 31 Desember 2025. Waktu pengiriman selambat-lambatnya tanggal 7
Februari 2025.
2. Lokasi
Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jl. Taman Suropati No. 2, Menteng, Jakarta
Pusat
H. Tenaga Ahli/ Terampil
Tidak dibutuhkan.
I. Spesifikasi Teknis
1. Mesin Jilid Spiral Kawat Bolongan Besar dan Kecil 3 (Tiga) Unit
2. Mesin Potong Elektrik 2 (Dua) Unit
Jakarta, 31 Januari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Program Dukungan Manajemen III
Raden Achmad Yusuf, S.M.
NIP. 199712172018121002