PENJELASAN SINGKAT
Pekerjaan Toilet Penasehat Menteri
Kementerian PPN/Bappenas
I. LATAR BELAKANG
Kantor Kementerian Negara PPN/Bappenas merupakan Gedung Negara yang tidak
terlepas dari fungsi pelayanan, seiring dengan bertambahnya kegiatan serta struktur
organisasi maka diperlukan upaya perbaikan serta perubahan kamar mandi yang
disesuaikan dengan kebutuhan saat ini. Untuk perbaikan kamar mandi Staf Khusus
Menteri ruangan dimana kondisi sekarang ada perlu penyesuaian sehingga dapat
memberikan kesan kenyamanan. Dalam pelaksanaannya pekerjaan ruang kerja ini
terdapat beberapa pekerjaan yaitu pada interior dan sanitasi
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
A. Pekerjaan Toilet Penasehat Menteri
1. Pekerjaan Pendahuluan
a. Persiapan dan perapihan;
b. Angkutan Buangan Puing Material Ex. Bongkaran ± 30 km.
2. Pekerjaan Kamar Mandi meliputi :
a. Pek. Pembongkaran;
b. Pek. Lantai Homogeneus Un Polish;
c. Pek. Dinding Homogeneus Tile Polish;
d. Pek. List Plafond;
e. Pek. Sanitary;
f. Pek. Elektrikal.
3. Laporan Pekerjaan
Sebagai kelengkapan kegiatan diperlukan laporan dan kelengkapan
pendukung laporan berupa :
a. Shop Drawing dan As Built Drawing;
b. Dokumentasi pas Foto 0%, 50% dan 100%;
c. Laporan Progres Pekerjaan.
III. PRODUK DALAM NEGERI (PDN) :
Pelaksanaan Pekerjaan Toilet Penasehat Menteri Ini wajib mengunakan material yang
mempunyai Tingkat Kandungan Dalam Negeri.
IV. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan ini terletak di Gedung TS 1 Jalan Taman Suropati No. 2 Menteng Jakarta
Pusat
V. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 14 hari kalender
VI. PERALATAN PENUNJANG
No Jenis Peralatan Jumlah Kapasitas
1 Kompresor Listrik Min. 1 unit Kapasitas tekanan 8 bar
2 Alat Potong Karpet / Cutter Min. 2 buah
3 Gerinda Listrik Min. 2 set
4 Bor Listrik Min. 2 set
5 Paku Tembak Min. 1 set
VII. KUALIFIKASI PENYEDIA BARANG/JASA
1. Memiliki izin usaha Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Badan Usaha
(SBU) dengan kualifikasi Kecil;
2. Memiliki klasifikasi bidang usaha BG 009 atau BG 004;
3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
4. Perusahaan wajib memiliki sertifikat kepesertaan asuransi BPJS
Ketenagakerjaan;
5. Memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban pajak terakhir yang telah mempunyai
status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan Hasil Konfirmasi status Wajib
Pajak (KSWP);
VIII. KETENTUAN PELAKSANAAN
Sebelum Melakukan Kontrak PPK DM V Melakukan Rapat Pra Kontrak/ Pre
Construction Meeting dimana Penyedia harus mempersiapkan :
1. Tenaga Pelaksana Pekerjaan.
a. Minimal lulusan D3 Teknik Sipil ;
b. Memiliki sertifikat kompetensi kerja/SKT bidang Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung TA. 022/ SKK Pelaksana/Manajer Lapangan
Jenjang 4 s/d 7;
c. Berpengalaman sebagai Pelaksana Pekerjaan dengan pekerjaan konstruksi
dengan durasi minimal 3 (tiga) kali dalam durasi waktu 2 (dua) tahun terakhir
dilampirkan bukti pengalaman:
1) Pengalaman kerja Tenaga Pelaksana.
2) Referensi kerja Tenaga Pengawas dari pemberi tugas yang sama dengan
perusahaan.pemyedia barang dan Jasa.
2. Tenaga K3 bertanggung jawab atas Keselamatan dan kesehatan kerja serta
bertugas mengatur manajemen jalan dengan persyaratan :
a. Memiliki pengalaman kerja 3 (tiga) paket pekerjaan sejenis;
b. Memiliki minimal setifikat kompetensi kerja K3 Ahli muda/K3 umum.