| 0828817148435000 | Rp 1,313,310,008 | |
| 0839932688731000 | - | |
| 0024208993439000 | - | |
| 0731763793732000 | - | |
| 0020191680731000 | - | |
CV Tornado Perdana Konstruksi | 00*7**1****31**0 | - |
| 0023761042711000 | - | |
| 0764192373731000 | - | |
| 0025755976731000 | - | |
CV Dizaberkah | 10*0**0****65**6 | - |
| 0665505442711000 | - | |
| 0020899589731000 | - | |
| 0029423019731000 | - |
URAIAN SINGKAT
PAKET PEKERJAAN :
REHAB IPLT KAB. BARITO KUALA
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Latar Belakang
Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) merupakan bangunan pengolahan khusus
lumpur tinja sebelum dibuang ke lingkungan atau badan air. Pengolahan lumpur tinja bertujuan
untuk mengurangi dampak pencemaran terhadap lingkungan. Untuk itu ketersediaan sarana
dan prasarana perkotaan khususnya IPLT di Kab. Barito Kuala merupakan hal yang sangat
mendesak karena pada saat ini fasilitas untuk mengolah lumpur tinja mengalami kerusakan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala, melaksanakan Rehabilitasi
Pembangunan IPLT Kabupaten Barito Kuala sehubungan dengan kebutuhan mendesak untuk
mendukung pelaksanaan pembangunan nasional.
Prasarana IPLT merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat diperlukan
dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.
Untuk mendukung tujuan pembangunan sanitasi diantaranya terciptanya pengelolaan dan
pelayanan air limbah yang bekualitas dengan harga terjangkau dan meningkatnya efisiensi
dan cakupan pelayanan air limbah, maka diperlukan suatu langkah sistematis dalam menjamin
kuantitas dan kualitas konstruksi yang dibangun (termasuk kegiatan pengadaan dan
pemasangan) sesuai dengan kriteria standar yang telah ditentukan dan dokumen
perencanaan yang telah disusun. Dalam PP No 22 Tahun 2021 dapat terlihat bahwa dalam hal
pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggara sanitasi dituntut untuk senantiasa konsisten
berupaya menjamin mutu konstruksi prasarana dan sarana sanitasi, sehingga dapat menjamin
terpenuhinya pelayanan air limbah.
Konsistensi jaminan tersebut dilandasi dengan selalu mengutamakan manfaat bagi
masyarakat dan pemenuhan terhadap pelaksanaan program pemerintah. Kebutuhan
pelayanan air limbah yang memenuhi syarat baik dari segi kualitas maupun kuantitas
merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat, oleh karena itu optimalisasi pelayanan sanitasi
dan air limbah harus selalu diupayakan untuk dicapai seiring dengan laju perkembangan
jumlah penduduk dan tingkat sosial ekonomi masyarakat yang dilayani. Untuk pembangunan
infrastruktur di bidang sanitasi dan air limbah perlu dilakukan dalam upaya meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
Ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan
kebutuhan mendesak untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. sanitasi dan air
limbah merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat diperlukan dalam meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Konsistensi jaminan
tersebut dilandasi dengan selalu mengutamakan manfaat bagi masyarakat dan pemenuhan
terhadap pelaksanaan program pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Sebagai bentuk
pemenuhan rehabilitasi infrastruktur IPLT yang pada tahun anggaran 2025 ini, yang
dilaksanakan oleh Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Barito Kuala. Untuk itu, dalam
melaksanakan Pekerjaan ini diperlukan Pihak lain sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah
yang sudah mengalokasikan dananya untuk mewujudkan kegiatan.
2. Maksud Dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk Rehabilitasi Pembangunan IPLT Kabupaten
Barito Kuala, sesuai dengan fungsi yang diharapkan dengan hasil karya bangunan sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, kuantitas, dan ketepatan waktu, mutu
dan biaya pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan yang baik dan
kelengkapannya yang sesuai dengan KAK ini serta kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan di lapangan.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah kegiatan Rehabilitasi Pembangunan IPLT Kabupaten Barito
Kuala sehingga pembangunan IPLT.
3. Sasaran
Sasaran dilaksanakannya Rehabilitasi Pembangunan IPLT Kabupaten Barito Kuala
adalah sebagai pelayanan sanitasi dan air limbah lebih terencana dan terarah menuju pada
terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan sanitasi dan air limbah.
4. Lokasi
Rehab IPLT Kab. Barito Kuala berlokasi di Desa Tabing Rimbah Kec. Mandastana
5. Nama dan Organisasi
Nama KPA : NOOR CHAIRINA, ST., MT.
NIP : 19841123 200803 2 001
Proyek : Rehab IPLT Kab. Barito Kuala
6. Jangka Waktu Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 60 (Enam Puluh) hari kalender
Masa Pemeliharaan berlaku selama : 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
7. Jenis Jasa Konsultansi
Pekerjaan Rehabilitasi Pembangunan IPLT Kabupaten Barito Kuala termasuk dalam:
Bidang : Bangunan Sipil
Klasifikasi : BS006 (Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem
Pengolahan Limbah Padat, Cair dan Gas)
KBLI : 42203 (Kontruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem
Pengolahan Limbah Padat, Cair dan Gas)