| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0027089895731000 | Rp 193,408,000 | 72.44 | - | |
PT Prisma Jasa Konsulindo | 00*5**5****31**0 | - | - | - |
PT Recons Cipta Binair | 0015850886731000 | Rp 198,669,000 | - | 1. Pada Tanggapan dan Saran terhadap KAK, Penawar menguraikan Tugas Konsultan Pengawasan mengacu pada Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor: 232/KPTS/M/2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, padahal pekerjaan pengawasan terkait pemasangan jaringan perpipaan. Pada biaya pembayaran disebutkan oleh Penawar, biaya bersumber dari APBN (DAK) padahal seharusnya APBD (DAK). 2. Pada Uraian Pendekaan Metodologi dan Progja yang disampaikan untuk pengawasan Bangunan Gedung seperti disebutkan pada uraian Pendekatan Umum (poin II.2.1.1); demikian pada Program Kerja yang disebutkan salah satu poin siklus tahapan-tahapan proses lingkup kegiatan yaitu membantu Pengelola Proyek dalam menyusun dokumen untuk kelengkapan pendaftaran gedung sebagai bangunan gedung negara. Secara keseluruhan baik Tanggapan dan Saran Terhadap KAK maupun Pendekatan, Metodologi dan Progja mengacu pada kegiatan pengawasan Bangunan Gedung. |
| 0020431292731000 | Rp 192,585,000 | - | 1. Pada Surat Penawaran, TTD Materai dan Stempel "tempelan"; pada masa laku penawaran tidak sesuai format pada dokumen lelang dan salah menyebutkan masa laku yang seharusnya 9 hari ([tanggal batas akhir pemasukan penawaran sampai dengan tanggal perkiraan penandatanganan kontrak, sesuai LDP), bukan 11 hari sebagaimana yang ditawarkan. 2. Pada Tanggapan Terhadap KAK, khususnya pada poin B "Tanggapan Terhadap Maksud dan Tujuan", Penawar salah memahami jenis pekerjaan pengawasan ini yang menyebutkan pekerjaan bangunan/saluran, padahal dalam latar belakang KAK telah disebutkan pengawasan terhadap pemasangan jaringan perpipaan. Pada Pendekatan dan Metodologi poin Lingkup Pekerjaan (B.2.1) disebutkan pengawasan ini meliputi pengawasan pada berbagai proyek fisik yang akan dikerjakan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Kabupaten Barito Kuala. Penawar salah memahami jenis pekerjaan dan lingkup pengawasan pekerjaan. Sementara pada poin Tenaga Ahli yang Diperlukan (B.2.3), Penawar hanya menyebutkan untuk Proffesional Staf yaitu Team Leader dan Quantity Control, sementara seharusnya, Team Leader dan Site and Quality Control Engineer. 3. Pada Komposisi Tim, Lingkup Keahlian tidak disesuaikan dengan Daftar Riwayat Hidup dan pada uaraian BOQ susunan tenaga ahli yang ditawarkan. 4. Daftar Riwayat Hidup dan Referensi Kerja atas nama Imam Teguh Santoso, ST tidak ada, sementara Referensi kerja yang ditawarkan adalah nama Tenaga Ahli yang tidak diusulkan yaitu "Yardi Iskandar". 5. Jadwal Pelaksanaan dan Jadwal Penugasan TA tidak dapat dibuka pada file penawaran. 6. Surat pernyataan kesediaan ditugaskan oleh tenaga ahli, TTD "tempelan" scan. | |
CV Pola Cipta Konsultan | 0015346125731000 | - | - | - |
| 0030256275731000 | - | - | - | |
| 0017193624732000 | - | - | - | |
CV Samudera Utama | 00*2**6****31**0 | - | - | - |
| 0025756578731000 | - | - | - | |
CV Cahya Bersaudara | 0754291763731000 | - | - | - |