| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
| 0014632632731000 | - | - | - | - | |
| 0954124178731000 | - | - | - | - | |
| 0028833473731000 | - | - | - | - | |
| 0032429953731000 | Rp 555,410,034 | 77.2 | 81.76 | - | |
| 0024308173731000 | Rp 579,007,080 | 84.82 | 87.04 | - | |
| 0854535564732000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak lulus karena Tidak bisa membuktikan pengalaman | |
| 0705497428541000 | - | - | - | tidak lulus karena tidak hadir saat pembuktian melalui zoom | |
| 0032905481731000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan
Permukiman
Sub Kegiatan : Penyusunan dan/atau Review serta Legalisasi Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman dan
Permukiman Kumuh
Pekerjaan : Konsultan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK)
Lokasi : Kabupaten Barito Kuala
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN BARITO KUALA
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup Kawasan Perencanaan
Lokasi lokasi kegiatan Penyusunan Rencana Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK) meliputi seluruh lokasi kawasan kumuh di Kabupaten Barito
Kuala yang akan dideliniasi dan disepakati.
b. Lingkup Kegiatan
1) Tahap Persiapan
a) Persiapan administrasi;
b) Mobilisasi personil;
c) Memfasilitasi revitalisasi/penetapan Pokja PKP (Kelompok Kerja
Perumahan dan Kawasan Permukiman) atau Pokja yang
bersubstansi menangani Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d) Melakukan pendekatan dan metodologi pelaksanaan kegiatan;
e) Menyusun rencana kerja tim, termasuk pembagian peran tiap
tenaga ahli dalam melibatkan partisipasi aktif kelompok swadaya
masyarakat;
f) Menyusun desain survei mengenai penanganan permukiman
kumuh perkotaan;
g) Menyiapkan format-format kegiatan secara lengkap yang dapat
mengakomodasi tahapan perencanaan dalam menunjang
penyusunan profil kawasan mencakup fungsi dan deliniasi
struktur ruang kawasan permukiman perkotaan dalam skala kota
dan kawasan yang disepakati;
h) Menyiapkan data profil kawasan kumuh dan dokumen
pendukung lainnya yang mengacu kepada SK Penetapan Lokasi
Perumahan dan Permukiman Kumuh Kabupaten Barito Kuala
2 Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK)
disertai detil data statistik yang diperlukan pada masing-masing
indikator. Bersama dengan pemangku kepentingan melakukan
verifikasi kriteria RP2KPKPK yang meliputi: SK Perumahan dan
Permukiman Kumuh Kabupaten Barito Kuala.
i) Overview kebijakan daerah dan identifikasi kesesuaian
permukiman terhadap rencana tata ruang Kabupaten Barito
Kuala;
j) Melakukan kegiatan Konsolidasi Tingkat Provinsi (KTP)
k) Melakukan kegiatan penyiapan kelembagaan masyarakat;
l) Penyusunan Laporan Pendahuluan.
2) Tahap Verifikasi Lokasi Serta Perumusan Konsep dan Strategi
a) Bersama dengan pemangku kepentingan PEMDA melaksanakan
koordinasi dan sinkronisasi data kumuh baik data primer maupun
data sekunder;
b) Melaksanakan survei dan mengolah data permukiman kumuh
dengan menerjunkan surveyor ke lokasi terduga kumuh di
Kabupaten Barito Kuala untuk mendapatkan data baseline
dengan menggunakan format kuisioner Lampiran 2, Lampiran 3
(Terlampir), Kemudian Setelah selesai pendataan melakukan
input data pada lembar Cover, A1, A2, A3, A4, A5, A6.1, A6.2 ,
A6.3, B.1-B.6-Lingkungan (tingkat RT), C.Rekap data RT
(logbook SIM), dan RK 0 untuk tingkat kekumuhan.
c) Verifikasi lokasi dan penyusunan profil permukiman kumuh;
d) Melakukan proses pemutakhiran profil kumuh yang dilaksanakan
melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama POKJA, Camat
(perwakilan 1 Orang), untuk verifikasi lokasi permukiman kumuh
dengan Di buktikan dengan, Absensi dan Foto Kegiatan FGD.
e) Menilai klasifikasi kekumuhan kawasan berdasarkan kriteria,
indikator dan parameter kekumuhan dengan data dasar
BASELINE yang sesuai dengan format dan subtansi Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan
3 Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK)
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh;
f) Merumuskan arahan distribusi pola kolaborasi penanganan
permukiman kumuh;
g) Bersama dengan pemangku kepentingan mengkoordinasikan
peran masyarakat dalam penanganan permukiman kumuh;
h) Merumuskan kebutuhan penanganan kawasan permukiman
kumuh;
i) Merumuskan konsep, skema penanganan, Peta Strategi, Matrik
Perumusan dan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas
permukiman kumuh;
j) Penyusunan Laporan Antara.
3) Tahap Finalisasi Dokumen RP3KP Kabupaten Barito Kuala
a) Update database dokumen RP3KP sesuai data terbaru yang
dimiliki Dinas Perummahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Barito Kuala;
b) Penyesuaian substansi materi Dokumen RP3KP sesuai
sistematika pedoman penyusunan Dokumen RP3KP dari
Kementerian PUPR serta kebijakan terbaru terkait
pengembangan dan pembangunan PKP;
c) Sinkronisasi muatan Ranperda RP3KP dengan substansi materi
dalam Dokumen RP3KP sebagai lampiran Ranperda;
d) Finalisasi Ranperda RP3KP
e) Pendampingan konsultasi Ranperda RP3KP ke Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi
Kalimantan Selatan maupun ke Kementerian PUPR di Jakarta.
Pendampingan proses pembahasan Ranperda RP3KP di DPRD
Kabupaten Barito Kuala
4) Tahap Perumusan Rencana Penanganan
a) Merumuskan skenario pentahapan pencapaian 0 ha kumuh dan
desain kawasan;
4 Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK)
b) Merumuskan rencana aksi dan memorandum keterpaduan
program untuk skala kabupaten dan skala kawasan;
c) Menentukan skala prioritas penanganan permukiman kumuh
berdasarkan readiness kriteria dan pertimbangan lain;
d) Merumuskan konsep tematik (7 indikator kumuh) dan scenario
pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh prioritas;
e) Menyusun rencana investasi dan pembiayaan kawasan kumuh
prioritas;
f) Bersama pemangku kepentingan menyusun perencanaan
partisipatif di kawasan prioritas meliputi:
Pelaksanaan Rencana Kerja Masyarakat (RKM);
Penyepakan komponen DED.
g) Melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama POKJA,
dan Camat untuk penyepakatan rencana aksi program dan
kegiatan dengan dibuktikan dengan Absensi dan Foto Kegiatan
FGD.
h) Melaksanakan pembahasan pleno I tingkat akhir bersama pokja
PKP, Balai BPPW Kalsel, LKM (Lembaga Keswadayaan
Masyarakat – Perwakilan Masyarakat), Camat Lokasi SK Kumuh;
i) Penyusunan Draft Laporan Akhir.
5) Tahap Penyusunan Desain Teknis
a) Menyusun desain teknis untuk lokasi kawasan prioritas;
Penyusunan peta rinci/siteplan;
Penyusunan visualisasi pendukung perancangan;
b) Menyusun daftar rencana dan pengukuran detail
komponen infrastruktur;
c) Menyusun detailed Engineering Design/DED (gambar
kerja, RAB dan RKS);
d) Penyusunan Laporan Akhir dokumen RP2KPKPK;
e) Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang
RP2KPKPK.
2. KELUARAN
5 Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK)
Penyelenggaraan kegiatan ini akan menghasilkan keluaran yang terdiri dari :
a. Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK);
b. Dokumen Penyelenggaraan (Proceeding) kegiatan;
c. Usulan Perubahan SK Bupati tentang Lokasi dan Luasan Kawasan Kumuh
Kabupaten Barito Kuala;
d. Dokumen/Album Detailed Engineering Design (DED), Rencana Anggaran
Biaya (RAB) dan Dokumen Lelang;
e. Dokumen/Album Peta & 3D Konsep Desain;
f. Animasi 3D Konsep Kawasan Prioritas;
g. Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah tentang RP3KP Barito Kuala
h. Rancangan Peraturan Daerah tentang RP3KP Barito Kuala
i. Rancangan Peraturan Bupati tentang RP2KPKPK Kabupaten Barito Kuala.
3. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
a. Penyedia Jasa akan memfasilitasi kegiatan rapat koordinasi sebagaimana
yang diperlukan oleh Pengguna Jasa.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas penunjang kelancaran
pelaksanaan kegiatan dan harus memperhitungkan semua biaya pengeluaran
yang akan dimasukan dalam biaya penawaran.
c. Peralatan yang diperlukan dalam pekerjan ini adalah :
1) Komputer
2) Printer
3) GPS
4) Kamera
5) Drone
4. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Penyedia Jasa diwajibkan merinci kegiatan agar dicapai keluaran yang sesuai
dengan KAK;
b. Penyedia Jasa wajib secara aktif melakukan koordinasi berkala setiap bulan
dengan Tim Teknis Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Barito Kuala dan Pokja PKP dan dengan instansi pemerintahan
6 Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK)
lokal di kecamatan dan desa/kelurahan;
c. Melakukan pengumpulan data lapangan;
d. Evaluasi dan analisa data lapangan.
5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Produk yang dihasilkan dalam bentuk Produk/Dokumen lainnya yang diminta
dalam KAK ini waktu penyelesaian pekerjaannya dibatasi oleh pelaksanaan tahun
anggaran sehingga harus diselesaikan dalam waktu 210 (dua ratus sepuluh) hari
kalender atau 7 (tujuh) bulan, sejak dimulainya pekerjaan seperti dinyatakan
dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
6. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Tahapan pelaksanaan dari Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dapat
diuraikan sebagai berikut.
Bulan Ke-
NO KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7
A PERSIAPAN
1 Sosialisasi Dan Konsolidasi Penyusunan RP2KPKPK
2 Persiapan Dan Pemantapan Rencana Kerja
3 Identifikasi Awal Lokasi Kumuh
4 Penyiapan Data Profil Permukiman Kumuh
5 Overview Kebijakan Daerah
6 Pendekatan Dan Metodologi
7 Penyusunan Laporan Pendahuluan
8 Pleno 1/Ekpose Laporan Pendahuluan/Sosialisasi Dan Konsolidasi
B SURVEI
1 Deliniasi Kawasan Kumuh
2 Survey PSU
3 Survey BNBA
C KOORDINASI BERKALA SETIAP BULAN
D PENYUSUNAN DATA DAN FAKTA
Verifikasi Dan Justifikasi Lokasi Dan Pemutakhiran Profil Permukiman
1
Kumuh
2 Rekap BNBA
3 Digitasi Peta Persil Bangunan
4 Digitasi Peta PSU
5 Rekapitulasai Permasalahan Kawasan
6 Profil Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
7 Indikasi Justifikasi Penanganan pada Lokasi Permukiman Kumuh
E ANALISIS
1 Analisa tingkat Derajat Kekumuhan
7 Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK)
Bulan Ke-
NO KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7
2 Analisa Prioritas Penganan
3 Analisa Pola Penanganan
4 Peta justifikasi penanganan permukiman kumuh
5 FGD 1 (Penyepakatan Profil Kumuh/BNBA)
TAHAP FINALISASI DOKUMEN RP3KP KABUPATEN BARITO
F
KUALA
1 Update database dokumen RP3KP
2 Penyesuaian Sistematika dan substansi materi Dokumen RP3KP
Sinkronisasi muatan Ranperda RP3KP dengan substansi materi
3
dalam Dokumen RP3KP
4 Finalisasi Ranperda RP3KP
PENYEPAKATAN KONSEP, STRATEGI, PENCEGAHAN DAN
G PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH
Perumusan Konsep Dan Strategi Pencegahan & Peningkatan
1
Kualitas Permukiman Kumuh
Perumusan Kebutuhan Pencegahan & Peningkatan Kualitas
2
Permukiman Kumuh
3 Distribusi Pola Kolaborasi Penanganan Permukiman Kumuh
4 Penyusunan Laporan Antara
FGD 2 Ekpose Laporan Antara(Penyepakatan Konsep, Strategi
5 Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan
Permukiman Kumuh)
H PENYEPAKATAN RENCANA AKSI, PROGRAM DAN KEGIATAN
1 Perumusan Skenario Penanganan Dan Konsep Desain Kawasan
2 Perumusan Rencana Pengadaan Tanah
Perumusan Rencana Aksi & Memorandum Keterpaduan Program
3
Skala Kota/ Lingkungan
4 Penentuan Kawasan Prioritas Penanganan Permukiman Kumuh
5 Penyusunan Desain Teknis
Penyusunan Detailed Engineering Design/Ded (Gambar Kerja, RAB,
6
RKS)
7 Penyusunan Draft Laporan Akhir
8 FGD 3 Ekspose Draft Akhir (Penyepakatan Rencana Aksi Program)
I PENYEMPURNAAN DOKUMEN RP2KPKPK
1 Penyempurnaan Dokumen Draft Akhir
2 FGD 4 Pleno Laporan Akhir
3 Penyusunan Laporan Akhir
4 Konsultasi Publik (Pleno 2)
5 Peraturan Kepala Daerah tentang RP2KPKPK
8 Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK)
LAPORAN
7. LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan Pendahuluan memuat tentang pemahaman pekerjaan, pemahaman awal
kawasan perencanaan, metodologi pelaksanaan pekerjaan, rencana kerja dan
rencana tugas personil serta output pekerjaan yang dihasilkan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 7 (tujuh) buku laporan dalam format A4, pengetikan
1,5 spasi. Laporan pendahuluan dinyatakan diterima bila telah dilakukan
pembahasan dan disetujui oleh tim teknis.
8. LAPORAN ANTARA
Laporan Antara memuat laporan kemajuan pekerjaan yang berisi tentang
verifikasi lokasi serta perumusan konsep dan strategi yang meliputi tahap
koordinasi dan sinkronisasi data kumuh.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 7 (tujuh) buku laporan dalam format A4,
pengetikan 1,5 spasi. Laporan Antara dinyatakan diterima bila telah dilakukan
pembahasan dan disetujui oleh tim teknis.
9. LAPORAN DRAFT AKHIR
Laporan Draft akhir merupakan penyempurnaan dan melengkapi dari materi yang
tertuang dalam Laporan Antara, yang memuat tentang :
a. kebijakan pembangunan
b. profil perumahan dan permukiman kumuh
c. permasalahan perumahan dan permukiman kumuh
d. konsep pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman
kumuh
e. rencana pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan
kumuh dan permukiman kumuh
f. rencana peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman
kumuh
g. rencana penyediaan tanah
h. rencana investasi dan pembiayaan
9 Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK)
i. rumusan peran pemangku kepentingan
Laporan Akhir tersebut harus diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 7 (tujuh)
buku laporan.
10. LAPORAN AKHIR
Laporan akhir merupakan penyempurnaan dari Laporan Draft Akhir berdasarkan
hasil pembahasan, konsultasi publik dan FGD. Laporan Akhir harus diserahkan
kepada pihak pemberi pekerjaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan. Penyedia Jasa juga harus
menyerahkan :
a. Dokumen DED sebanyak 7 (tujuh) buku dalam format A4
b. Album Gambar DED sebanyak 2 (dua) buku dalam format A3
c. Database sebanyak 2 (dua) buku dalam format A3
d. Softcopy Dokumen RP2KPKPK, Album DED dan Album Peta dalam bentuk
Eksternal SSD sebanyak 1 (satu) buah dan Flashdisk sebanyak 2 (dua) buah.
11. DRAFT LEGALITAS
Draft legalitas yang harus disiapkan terdiri dari dua buah, yaitu :
a. Draft Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)
b. Draft Rancangan Perturan Kepala Daerah Rencana Pencegahan Dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK).
Draft Legalitas Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) tersebut harus diserahkan kepada
pihak pemberi pekerjaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 7 (tujuh) buku.
10 Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK)
HAL-HAL LAIN
12. PERSYARATAN KERJASAMA
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi: (tidak diperlukan)
13. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Membawa surat pengantar dari Pejabat Pembuat Komitmen/ Pengguna Jasa;
b. Koordinasi dengan pihak terkait;
c. Membawa peralatan survei;
d. Menyampaikan nama personil;
e. Pengumpulan data lapangan harus tepat waktu.
14. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini harus
dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
15. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen/ Pengguna Jasa
berikut:
a. Memberikan penjelasan hasil perencanaan;
b. Mengadakan rapat koordinasi yang diperlukan.
Marabahan, Februari 2023
Pengguna Anggaran,
Ir. H. ACHMAD RIDHO, M.Si
NIP. 19631023 198903 1 008
11 Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK)