Konsultan Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh (Rp2kpkpk)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4060270
Date: 15 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Barito Kuala
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 599,995,000
Winner (Pemenang): PT Kinarya Alam Raya
NPWP: 024308173731000
RUP Code: 39545371
Work Location: Kab. Barito Kuala - Barito Kuala (Kab.)
Participants: 12
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0028093185711000----
0014632632731000----
0954124178731000----
0028833473731000----
0032429953731000Rp 555,410,03477.281.76-
0024308173731000Rp 579,007,08084.8287.04-
0854535564732000----
0315392357542000---Tidak lulus karena Tidak bisa membuktikan pengalaman
0705497428541000---tidak lulus karena tidak hadir saat pembuktian melalui zoom
0032905481731000----
0030515597801000----
0032688483444000----
Attachment
URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
Kegiatan   : Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan      
             Permukiman                                                
                                                                       
Sub Kegiatan : Penyusunan dan/atau Review serta Legalisasi Rencana     
             Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman dan       
             Permukiman Kumuh                                          
                                                                       
Pekerjaan  : Konsultan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas     
             Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK)           
                                                                       
Lokasi     : Kabupaten Barito Kuala                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
      DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN                    
                  KABUPATEN BARITO KUALA                               
                                                                       
                    TAHUN ANGGARAN 2023                                
                 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                       
  KONSULTAN  RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS               
     PERUMAHAN  KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK)                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                       
   a. Lingkup Kawasan Perencanaan                                      
      Lokasi lokasi kegiatan Penyusunan Rencana Pencegahan dan         
                                                                       
      Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh        
      (RP2KPKPK) meliputi seluruh lokasi kawasan kumuh di Kabupaten Barito
                                                                       
      Kuala yang akan dideliniasi dan disepakati.                      
                                                                       
                                                                       
   b. Lingkup Kegiatan                                                 
      1) Tahap Persiapan                                               
                                                                       
         a) Persiapan administrasi;                                    
         b) Mobilisasi personil;                                       
                                                                       
         c) Memfasilitasi revitalisasi/penetapan Pokja PKP (Kelompok Kerja
            Perumahan dan Kawasan Permukiman) atau Pokja yang          
                                                                       
            bersubstansi menangani Perumahan dan Kawasan Permukiman;   
         d) Melakukan pendekatan dan metodologi pelaksanaan kegiatan;  
                                                                       
         e) Menyusun rencana kerja tim, termasuk pembagian peran tiap  
            tenaga ahli dalam melibatkan partisipasi aktif kelompok swadaya
                                                                       
            masyarakat;                                                
         f) Menyusun desain survei mengenai penanganan permukiman      
                                                                       
            kumuh perkotaan;                                           
         g) Menyiapkan format-format kegiatan secara lengkap yang dapat
                                                                       
            mengakomodasi tahapan perencanaan dalam menunjang          
            penyusunan profil kawasan mencakup fungsi dan deliniasi    
                                                                       
            struktur ruang kawasan permukiman perkotaan dalam skala kota
            dan kawasan yang disepakati;                               
                                                                       
         h) Menyiapkan data profil kawasan kumuh dan dokumen           
            pendukung lainnya yang mengacu kepada SK Penetapan Lokasi  
                                                                       
            Perumahan dan Permukiman Kumuh Kabupaten Barito Kuala      
                                                                       
                                                                       
 2   Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
                                                    (RP2KPKPK)         
            disertai detil data statistik yang diperlukan pada masing-masing
                                                                       
            indikator. Bersama dengan pemangku kepentingan melakukan   
            verifikasi kriteria RP2KPKPK yang meliputi: SK Perumahan dan
                                                                       
            Permukiman Kumuh Kabupaten Barito Kuala.                   
         i) Overview kebijakan daerah dan identifikasi kesesuaian      
                                                                       
            permukiman terhadap rencana tata ruang Kabupaten Barito    
            Kuala;                                                     
                                                                       
         j) Melakukan kegiatan Konsolidasi Tingkat Provinsi (KTP)      
         k) Melakukan kegiatan penyiapan kelembagaan masyarakat;       
                                                                       
         l) Penyusunan Laporan Pendahuluan.                            
      2) Tahap Verifikasi Lokasi Serta Perumusan Konsep dan Strategi   
                                                                       
         a) Bersama dengan pemangku kepentingan PEMDA melaksanakan     
            koordinasi dan sinkronisasi data kumuh baik data primer maupun
                                                                       
            data sekunder;                                             
         b) Melaksanakan survei dan mengolah data permukiman kumuh     
                                                                       
            dengan menerjunkan surveyor ke lokasi terduga kumuh di     
            Kabupaten Barito Kuala untuk mendapatkan data baseline     
                                                                       
            dengan menggunakan format kuisioner Lampiran 2, Lampiran 3 
            (Terlampir), Kemudian Setelah selesai pendataan melakukan  
                                                                       
            input data pada lembar Cover, A1, A2, A3, A4, A5, A6.1, A6.2 ,
            A6.3, B.1-B.6-Lingkungan (tingkat RT), C.Rekap data RT     
                                                                       
            (logbook SIM), dan RK 0 untuk tingkat kekumuhan.           
         c) Verifikasi lokasi dan penyusunan profil permukiman kumuh;  
                                                                       
         d) Melakukan proses pemutakhiran profil kumuh yang dilaksanakan
            melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama POKJA, Camat  
                                                                       
            (perwakilan 1 Orang), untuk verifikasi lokasi permukiman kumuh
            dengan Di buktikan dengan, Absensi dan Foto Kegiatan FGD.  
                                                                       
         e) Menilai klasifikasi kekumuhan kawasan berdasarkan kriteria,
            indikator dan parameter kekumuhan dengan data dasar        
                                                                       
            BASELINE yang sesuai dengan format dan subtansi Peraturan  
            Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor          
                                                                       
            14/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 3   Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
                                                    (RP2KPKPK)         
            Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan          
                                                                       
            Permukiman Kumuh;                                          
         f) Merumuskan arahan distribusi pola kolaborasi penanganan    
                                                                       
            permukiman kumuh;                                          
         g) Bersama dengan pemangku kepentingan mengkoordinasikan      
                                                                       
            peran masyarakat dalam penanganan permukiman kumuh;        
         h) Merumuskan kebutuhan penanganan kawasan permukiman         
                                                                       
            kumuh;                                                     
         i) Merumuskan konsep, skema penanganan, Peta Strategi, Matrik 
                                                                       
            Perumusan dan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas 
            permukiman kumuh;                                          
                                                                       
         j) Penyusunan Laporan Antara.                                 
      3) Tahap Finalisasi Dokumen RP3KP Kabupaten Barito Kuala         
                                                                       
         a) Update database dokumen RP3KP sesuai data terbaru yang     
            dimiliki Dinas Perummahan Rakyat dan Kawasan Permukiman    
                                                                       
            Kabupaten Barito Kuala;                                    
         b) Penyesuaian substansi materi Dokumen RP3KP sesuai          
                                                                       
            sistematika pedoman penyusunan Dokumen RP3KP dari          
            Kementerian PUPR  serta kebijakan terbaru terkait          
                                                                       
            pengembangan dan pembangunan PKP;                          
         c) Sinkronisasi muatan Ranperda RP3KP dengan substansi materi 
                                                                       
            dalam Dokumen RP3KP sebagai lampiran Ranperda;             
         d) Finalisasi Ranperda RP3KP                                  
                                                                       
         e) Pendampingan konsultasi Ranperda RP3KP ke Dinas            
            Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi           
                                                                       
            Kalimantan Selatan maupun ke Kementerian PUPR di Jakarta.  
            Pendampingan proses pembahasan Ranperda RP3KP di DPRD      
                                                                       
            Kabupaten Barito Kuala                                     
      4) Tahap Perumusan Rencana Penanganan                            
                                                                       
         a) Merumuskan skenario pentahapan pencapaian 0 ha kumuh dan   
            desain kawasan;                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 4   Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
                                                    (RP2KPKPK)         
         b) Merumuskan rencana aksi dan memorandum keterpaduan         
                                                                       
            program untuk skala kabupaten dan skala kawasan;           
         c) Menentukan skala prioritas penanganan permukiman kumuh     
                                                                       
            berdasarkan readiness kriteria dan pertimbangan lain;      
         d) Merumuskan konsep tematik (7 indikator kumuh) dan scenario 
                                                                       
            pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh prioritas;
         e) Menyusun rencana investasi dan pembiayaan kawasan kumuh    
                                                                       
            prioritas;                                                 
         f) Bersama pemangku kepentingan menyusun perencanaan          
                                                                       
            partisipatif di kawasan prioritas meliputi:                
              Pelaksanaan Rencana Kerja Masyarakat (RKM);             
                                                                       
              Penyepakan komponen DED.                                
         g) Melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama POKJA,   
                                                                       
            dan Camat untuk penyepakatan rencana aksi program dan      
            kegiatan dengan dibuktikan dengan Absensi dan Foto Kegiatan
                                                                       
            FGD.                                                       
         h) Melaksanakan pembahasan pleno I tingkat akhir bersama pokja
                                                                       
            PKP, Balai BPPW Kalsel, LKM (Lembaga Keswadayaan           
            Masyarakat – Perwakilan Masyarakat), Camat Lokasi SK Kumuh;
                                                                       
         i) Penyusunan Draft Laporan Akhir.                            
      5) Tahap Penyusunan Desain Teknis                                
                                                                       
         a) Menyusun desain teknis untuk lokasi kawasan prioritas;     
              Penyusunan peta rinci/siteplan;                         
                                                                       
              Penyusunan visualisasi pendukung perancangan;           
         b) Menyusun daftar rencana dan pengukuran detail              
                                                                       
            komponen infrastruktur;                                    
         c) Menyusun detailed Engineering Design/DED (gambar           
                                                                       
            kerja, RAB dan RKS);                                       
         d) Penyusunan Laporan Akhir dokumen RP2KPKPK;                 
                                                                       
         e) Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang              
            RP2KPKPK.                                                  
                                                                       
                                                                       
2. KELUARAN                                                            
                                                                       
                                                                       
 5   Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
                                                    (RP2KPKPK)         
   Penyelenggaraan kegiatan ini akan menghasilkan keluaran yang terdiri dari :
                                                                       
   a. Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan    
     Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK);                            
                                                                       
   b. Dokumen Penyelenggaraan (Proceeding) kegiatan;                   
   c. Usulan Perubahan SK Bupati tentang Lokasi dan Luasan Kawasan Kumuh
                                                                       
     Kabupaten Barito Kuala;                                           
   d. Dokumen/Album Detailed Engineering Design (DED), Rencana Anggaran
                                                                       
     Biaya (RAB) dan Dokumen Lelang;                                   
   e. Dokumen/Album Peta & 3D Konsep Desain;                           
                                                                       
   f. Animasi 3D Konsep Kawasan Prioritas;                             
   g. Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah tentang RP3KP Barito Kuala
                                                                       
   h. Rancangan Peraturan Daerah tentang RP3KP Barito Kuala            
   i. Rancangan Peraturan Bupati tentang RP2KPKPK Kabupaten Barito Kuala.
                                                                       
                                                                       
3. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI               
   a. Penyedia Jasa akan memfasilitasi kegiatan rapat koordinasi sebagaimana
                                                                       
     yang diperlukan oleh Pengguna Jasa.                               
   b. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas penunjang kelancaran   
                                                                       
     pelaksanaan kegiatan dan harus memperhitungkan semua biaya pengeluaran
     yang akan dimasukan dalam biaya penawaran.                        
                                                                       
   c. Peralatan yang diperlukan dalam pekerjan ini adalah :            
     1) Komputer                                                       
                                                                       
     2) Printer                                                        
     3) GPS                                                            
                                                                       
     4) Kamera                                                         
     5) Drone                                                          
                                                                       
4. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                    
                                                                       
   a. Penyedia Jasa diwajibkan merinci kegiatan agar dicapai keluaran yang sesuai
     dengan KAK;                                                       
                                                                       
   b. Penyedia Jasa wajib secara aktif melakukan koordinasi berkala setiap bulan
     dengan Tim Teknis Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman   
                                                                       
     Kabupaten Barito Kuala dan Pokja PKP dan dengan instansi pemerintahan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 6   Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
                                                    (RP2KPKPK)         
     lokal di kecamatan dan desa/kelurahan;                            
                                                                       
   c. Melakukan pengumpulan data lapangan;                             
   d. Evaluasi dan analisa data lapangan.                              
                                                                       
                                                                       
5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                 
   Produk yang dihasilkan dalam bentuk Produk/Dokumen lainnya yang diminta
                                                                       
   dalam KAK ini waktu penyelesaian pekerjaannya dibatasi oleh pelaksanaan tahun
   anggaran sehingga harus diselesaikan dalam waktu 210 (dua ratus sepuluh) hari
                                                                       
   kalender atau 7 (tujuh) bulan, sejak dimulainya pekerjaan seperti dinyatakan
   dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                            
                                                                       
                                                                       
6. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                
                                                                       
   Tahapan pelaksanaan dari Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan
   Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dapat      
                                                                       
   diuraikan sebagai berikut.                                          
                                                                       
                                                    Bulan Ke-          
 NO                    KEGIATAN                                        
                                                 1 2 3 4 5 6 7         
  A PERSIAPAN                                                          
  1 Sosialisasi Dan Konsolidasi Penyusunan RP2KPKPK                    
  2 Persiapan Dan Pemantapan Rencana Kerja                             
  3 Identifikasi Awal Lokasi Kumuh                                     
  4 Penyiapan Data Profil Permukiman Kumuh                             
  5 Overview Kebijakan Daerah                                          
  6 Pendekatan Dan Metodologi                                          
  7 Penyusunan Laporan Pendahuluan                                     
  8 Pleno 1/Ekpose Laporan Pendahuluan/Sosialisasi Dan Konsolidasi     
  B SURVEI                                                             
  1 Deliniasi Kawasan Kumuh                                            
  2 Survey PSU                                                         
  3 Survey BNBA                                                        
  C KOORDINASI BERKALA SETIAP BULAN                                    
  D PENYUSUNAN DATA DAN FAKTA                                          
    Verifikasi Dan Justifikasi Lokasi Dan Pemutakhiran Profil Permukiman
  1                                                                    
    Kumuh                                                              
  2 Rekap BNBA                                                         
  3 Digitasi Peta Persil Bangunan                                      
  4 Digitasi Peta PSU                                                  
  5 Rekapitulasai Permasalahan Kawasan                                 
  6 Profil Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh                        
  7 Indikasi Justifikasi Penanganan pada Lokasi Permukiman Kumuh       
  E ANALISIS                                                           
  1 Analisa tingkat Derajat Kekumuhan                                  
 7   Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
                                                    (RP2KPKPK)         
                                                    Bulan Ke-          
 NO                    KEGIATAN                                        
                                                 1 2 3 4 5 6 7         
  2 Analisa Prioritas Penganan                                         
  3 Analisa Pola Penanganan                                            
  4 Peta justifikasi penanganan permukiman kumuh                       
  5 FGD 1 (Penyepakatan Profil Kumuh/BNBA)                             
    TAHAP FINALISASI DOKUMEN RP3KP KABUPATEN BARITO                    
  F                                                                    
    KUALA                                                              
  1 Update database dokumen RP3KP                                      
  2 Penyesuaian Sistematika dan substansi materi Dokumen RP3KP         
    Sinkronisasi muatan Ranperda RP3KP dengan substansi materi         
  3                                                                    
    dalam Dokumen RP3KP                                                
  4 Finalisasi Ranperda RP3KP                                          
    PENYEPAKATAN KONSEP, STRATEGI, PENCEGAHAN DAN                      
  G PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN                           
    PERMUKIMAN KUMUH                                                   
    Perumusan Konsep Dan Strategi Pencegahan & Peningkatan             
  1                                                                    
    Kualitas Permukiman Kumuh                                          
    Perumusan Kebutuhan Pencegahan & Peningkatan Kualitas              
  2                                                                    
    Permukiman Kumuh                                                   
  3 Distribusi Pola Kolaborasi Penanganan Permukiman Kumuh             
  4 Penyusunan Laporan Antara                                          
    FGD 2 Ekpose Laporan Antara(Penyepakatan Konsep, Strategi          
  5 Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan            
    Permukiman Kumuh)                                                  
  H PENYEPAKATAN RENCANA AKSI, PROGRAM DAN KEGIATAN                    
  1 Perumusan Skenario Penanganan Dan Konsep Desain Kawasan            
  2 Perumusan Rencana Pengadaan Tanah                                  
    Perumusan Rencana Aksi & Memorandum Keterpaduan Program            
  3                                                                    
    Skala Kota/ Lingkungan                                             
  4 Penentuan Kawasan Prioritas Penanganan Permukiman Kumuh            
  5 Penyusunan Desain Teknis                                           
    Penyusunan Detailed Engineering Design/Ded (Gambar Kerja, RAB,     
  6                                                                    
    RKS)                                                               
  7 Penyusunan Draft Laporan Akhir                                     
  8 FGD 3 Ekspose Draft Akhir (Penyepakatan Rencana Aksi Program)      
  I PENYEMPURNAAN DOKUMEN RP2KPKPK                                     
  1 Penyempurnaan Dokumen Draft Akhir                                  
  2 FGD 4 Pleno Laporan Akhir                                          
  3 Penyusunan Laporan Akhir                                           
  4 Konsultasi Publik (Pleno 2)                                        
  5 Peraturan Kepala Daerah tentang RP2KPKPK                           
                                                                       
                                                                       
 8   Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
                                                    (RP2KPKPK)         
                         LAPORAN                                       
                                                                       
7. LAPORAN PENDAHULUAN                                                 
                                                                       
   Laporan Pendahuluan memuat tentang pemahaman pekerjaan, pemahaman awal
   kawasan perencanaan, metodologi pelaksanaan pekerjaan, rencana kerja dan
                                                                       
   rencana tugas personil serta output pekerjaan yang dihasilkan.      
   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
                                                                       
   SPMK diterbitkan sebanyak 7 (tujuh) buku laporan dalam format A4, pengetikan
   1,5 spasi. Laporan pendahuluan dinyatakan diterima bila telah dilakukan
                                                                       
   pembahasan dan disetujui oleh tim teknis.                           
                                                                       
8. LAPORAN ANTARA                                                      
   Laporan Antara memuat laporan kemajuan pekerjaan yang berisi tentang
                                                                       
   verifikasi lokasi serta perumusan konsep dan strategi yang meliputi tahap
   koordinasi dan sinkronisasi data kumuh.                             
                                                                       
   Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender
   sejak SPMK diterbitkan sebanyak 7 (tujuh) buku laporan dalam format A4,
                                                                       
   pengetikan 1,5 spasi. Laporan Antara dinyatakan diterima bila telah dilakukan
   pembahasan dan disetujui oleh tim teknis.                           
                                                                       
                                                                       
9. LAPORAN DRAFT AKHIR                                                 
   Laporan Draft akhir merupakan penyempurnaan dan melengkapi dari materi yang
                                                                       
   tertuang dalam Laporan Antara, yang memuat tentang :                
   a. kebijakan pembangunan                                            
                                                                       
   b. profil perumahan dan permukiman kumuh                            
   c. permasalahan perumahan dan permukiman kumuh                      
                                                                       
   d. konsep pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman
     kumuh                                                             
                                                                       
   e. rencana pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan   
     kumuh dan permukiman kumuh                                        
                                                                       
   f. rencana peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman
     kumuh                                                             
                                                                       
   g. rencana penyediaan tanah                                         
   h. rencana investasi dan pembiayaan                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 9   Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
                                                    (RP2KPKPK)         
   i. rumusan peran pemangku kepentingan                               
                                                                       
   Laporan Akhir tersebut harus diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan
   selambat-lambatnya 7 (tujuh) bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 7 (tujuh)
                                                                       
   buku laporan.                                                       
                                                                       
10. LAPORAN AKHIR                                                      
                                                                       
   Laporan akhir merupakan penyempurnaan dari Laporan Draft Akhir berdasarkan
   hasil pembahasan, konsultasi publik dan FGD. Laporan Akhir harus diserahkan
                                                                       
   kepada pihak pemberi pekerjaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) bulan sejak SPMK
   diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan. Penyedia Jasa juga harus
                                                                       
   menyerahkan :                                                       
   a. Dokumen DED sebanyak 7 (tujuh) buku dalam format A4              
                                                                       
   b. Album Gambar DED sebanyak 2 (dua) buku dalam format A3           
   c. Database sebanyak 2 (dua) buku dalam format A3                   
                                                                       
   d. Softcopy Dokumen RP2KPKPK, Album DED dan Album Peta dalam bentuk 
     Eksternal SSD sebanyak 1 (satu) buah dan Flashdisk sebanyak 2 (dua) buah.
                                                                       
11. DRAFT LEGALITAS                                                    
                                                                       
   Draft legalitas yang harus disiapkan terdiri dari dua buah, yaitu : 
   a. Draft Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan dan         
                                                                       
     Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)             
   b. Draft Rancangan Perturan Kepala Daerah Rencana Pencegahan Dan    
                                                                       
     Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh         
     (RP2KPKPK).                                                       
                                                                       
   Draft Legalitas Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan
   Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) tersebut harus diserahkan kepada
                                                                       
   pihak pemberi pekerjaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) bulan sejak SPMK
   diterbitkan sebanyak 7 (tujuh) buku.                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
10   Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
                                                    (RP2KPKPK)         
                        HAL-HAL LAIN                                   
                                                                       
                                                                       
12. PERSYARATAN KERJASAMA                                              
   Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
                                                                       
   pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
   dipatuhi: (tidak diperlukan)                                        
                                                                       
13. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                                  
                                                                       
   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:       
   a. Membawa surat pengantar dari Pejabat Pembuat Komitmen/ Pengguna Jasa;
                                                                       
   b. Koordinasi dengan pihak terkait;                                 
   c. Membawa peralatan survei;                                        
                                                                       
   d. Menyampaikan nama personil;                                      
   e. Pengumpulan data lapangan harus tepat waktu.                     
                                                                       
                                                                       
14. PRODUKSI DALAM NEGERI                                              
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini harus
                                                                       
   dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia.                     
                                                                       
15. ALIH PENGETAHUAN                                                   
                                                                       
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk       
   menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
   kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen/ Pengguna Jasa
                                                                       
   berikut:                                                            
   a. Memberikan penjelasan hasil perencanaan;                         
                                                                       
   b. Mengadakan rapat koordinasi yang diperlukan.                     
                                                                       
                                                                       
                                  Marabahan,  Februari 2023            
                                      Pengguna Anggaran,               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                   Ir. H. ACHMAD RIDHO, M.Si           
                                   NIP. 19631023 198903 1 008          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
11   Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
                                                    (RP2KPKPK)
Tenders also won by PT Kinarya Alam Raya
Authority
3 June 2016Penyusunan Rencana Induk Dan Detail Perencanaan Teknis Sistem Air Limbah Kab. Tanah BumbuRp 1,500,000,000
20 June 2024Belanja Jasa Konsultansi Lainnya - Jasa Konsultansi Lingkungan - Ded Tpa SeronggaKab. KotabaruRp 1,400,000,000
11 June 2022Sid Pengelolaan Sungai Kota BanjarmasinKota BanjarmasinRp 1,122,000,000
8 April 2022Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pembangunan Jalan Ruuk - BatariusKab. BalanganRp 1,100,000,000
29 July 2023Master Plan Penataan Kawasan Peruntukan Industri Sumbawa BaratKab. Sumbawa BaratRp 1,000,000,000
12 June 2015Perencanaan Teknis Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Hdpe Diameter 4" (Jalan Masuk Rsud H. Badaruddin Baru Di Mabu'un)Rp 1,000,000,000
5 March 2023Penyusunan Dokumen Lingkungan Revitalisasi Pantai Siring PagatanKab. Tanah BumbuRp 1,000,000,000
2 July 2019Penyusunan Dokumen Lingkungan Pos Lintas Batas Negara (Plbn) Terpadu Sei Kelik, Kab Sintang, Provinsi Kalimantan BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
14 April 2023Amdal Kolam Regulasi Pengendali Banjir Kab. Hulu Sungai TengahPemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai TengahRp 1,000,000,000
30 April 2014Pembuatan Database Imb Kabupaten BanjarDinas KehutananRp 1,000,000,000