URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana
Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pelaksanaan Persetujuan Substansi, Evaluasi, Konsultasi
Evaluasi dan Penetapan RRTR Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Penyusunan Master Plan Penataan Kawasan Peruntukan Industri
Sumbawa Barat
Lokasi : Kawasan Industri Kabupaten Sumbawa Barat
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN SUMBAWA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN MASTER PLAN PENATAAN KAWASAN PERUNTUKAN
INDUSTRI SUMBAWA BARAT
RUANG LINGKUP
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup Kawasan Perencanaan
Lokasi kegiatan Penyusunan Master Plan Penataan Kawasan Industri Maluk
meliputi wilayah Kawasan Industri Kabupaten Sumbawa Barat.
b. Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan Penyusunan Master plan Penataan Kawasan
Peruntukan Industri Sumbawa Barat meliputi:
1) Persiapan Kegiatan
a) Menyiapkan kajian awal data sekunder, minimal mencakup kajian
terhadap RTRW kabupaten, RDTR Kawasan, RPJPD, RPJMD,
kebijakan nasional serta kebijakan dan peraturan sektoral;
b) Melakukan penetapan delineasi kawasan perencanaan;
c) Melakukan persiapan teknis pelaksanaan, yang meliputi
penyimpulan data awal, penyiapan metodologi pendekatan
pelaksanaaan pekerjaan, penyiapan rencana kerja rinci, dan
penyiapan perangkat survey serta mobilisasi peralatan dan personil
yang dibutuhkan
d) Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Barat, PT. Amman Mineral Nusa Tenggara dan stake holder terkait.
2) Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam tahapan penyusunan Masterplan Penataan
Kawasan Peruntukan Industri Sumbawa Barat dilakukan untuk keperluan
pemetaan kondisi eksisting, stastus kepemilikan lahan, dan dilakukan
pengumpulan data premier dan data sekunder.
Pengumpulan data primer dilakukan melalui:
a) Penjaringan informasi dan sinkronisasi data dan kebijakan ndari
Master Plan Penataan Kawasan Peruntukan Industri Sumbawa Barat
berbagai stake holder terkait dengan pengembangana kawasan
industri
b) Pengenalan kondisi fisik secara langsung melalui peninjauan
lapangan guna memadukan data-data dasar yang diperoleh dari
hasil survey dan investigasi lapangan.
c) Identifikasi potensi dan masalah
Data sekunder yang harus dikumpulkan meliputi:
a) Peta-peta rencana kawasan dari RTRW/RDTR
b) Data wilayah administrasi;
c) Data fisiografis;
d) Data kependudukan;
e) Data ekonomi dan keungan;
f) Data ketersediaan prasarana dan sarana;
g) Data peruntukan ruang;
h) Data penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan lahan;
i) Data persebaran kawasan peruntukan industri eksisting;
j) Data jenis dan bidang usaha industri;
k) Peta dasar rupa bumi dan peta tematik yang dibutuhkan.
3) Analisa dan perumusan rencana masterplan kawasan industri:
a) Target Jenis Industri yang akan menjadi Tenan
(1). Potensi sumberdaya industri daerah
(2). Keterkaitan dengan industry prioritas yang tumbuh didaerah
sekitarnya
(3). Potensi pasar
(4). Perkiraan karakteristik spsesifik target industry
b) Analisis dan Penataan Pola Ruang
(1). Kebutuhan lahan
(2). Pola penggunaan lahan
(3). Penetapan zonasi
(4). Ukuran kaveling
c) Menyusun Rencana Tapak (Site Plan) Berdasarkan Zoning
(1). Pentaan Zoning/ Kaveling
(2). Penetapan Batas Tapak
(3). Penataan Tapak (Site Plan)
Master Plan Penataan Kawasan Peruntukan Industri Sumbawa Barat
d) Menyusun Perencanaan Pembangunan Infrastruktur
(1). Jaringan Jalan
(2). Listrik
(3). Air
(4). Telekomunikasi
(5). Sistem Drainase
(6). Saluran Buangan Air Kotor (Sewerage)
(7). Sistem Pengolahan Sampah
(8). Instalasi Pengolahan Air LImbah
(9). Kantor Pengelola Kawasan Industri
(10). Penerangan Jalan
(11). Unit Pemadam Kebakaran
(12). Sarana Penunjang; poliklinik, sarana ibadah, fasilitas olah raga,
pos keamanan
(13). Tempat Parkir dan Bongkar Muat
e) Menyusun Analisis Finansial Pembangunan Kawasan Industri
(1). Mengembangkan skenario pengembangan alternatif untuk
dilakukan perhitungan analisis kelayakan finansialnya;
(2). Perhitungan analisis kelayakan investasi dan kelayakan
ekonomi
(3). Analisis sensitivitas terhadap berbagai kemungkinan kondisi
investasi (pesimis, moderat, optimis) untuk menggambarkan
kepekaan investasi terhadap berbagai kondisi yang mungkin
terjadi.
f) Menyusun Strategi Pembangunan Kawasan Industri
(1). Perkiraan Waktu & Tahapan Pelaksanaan dan Pengembangan.
(2). Pembebasan Lahan, Penyiapan Lahan, Pembangunan
Infrastruktur dan Saranan Penunjang Kawasan.
g) Menyusun Sistem Manajemen Kawasan Industri
(1). Mengembangkan pilihan/ alternatif pengelolaan kawasan
(2). Model Pengembangan dan Pengelolaan/ Kelembagaan;
Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha, Perusahaan Swasata
dan atau Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS)
Master Plan Penataan Kawasan Peruntukan Industri Sumbawa Barat
2. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
a. Dokumen Laporan Pendahuluan
b. Dokumen Laporan Antara
c. Dokumen Laporan Akhir
d. Album Peta
e. Visualisasi 3D
f. Ekesekutif Summary
g. Maket Kawasan
Taliwang, Juli 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Muhammad Naf’an, S.T.
NIP. 19780529 201101 1 003
Master Plan Penataan Kawasan Peruntukan Industri Sumbawa Barat