| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022652663541000 | Rp 889,776,000 | 87.68 | 90.14 | - | |
| 0024308173731000 | Rp 992,681,880 | 94.62 | 93.62 | - | |
| 0032429953731000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0027939149002000 | - | - | - | Sub klasifikasi Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi tidak sesuai persyaratan dokumen yaitu Jasa Pengembangan Perkotaan (AL003) atau Jasa Perencanaan dan Pengembangan Perkotaan (PR101) yang masih berlaku | |
| 0029800448404000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
PT Arina Adicipta Konsultan | 0031421134805000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0028276400643000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0954124178731000 | - | - | - | skor kualifikasi kurang dari ambang batas nilai kualifikasi yaitu 65,00 | |
| 0012243556508000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0840525794609000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0016779563428000 | - | - | - | - | |
| 0015485642424000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0401941398542000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan
penataan ruang dilakukan melalui pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan
pengawasan. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya untuk pencapaian tujuan
penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang
dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pelaksanaan perencanaan tata ruang
diwujudkan dalam bentuk rencana tata ruang. Rencana tata ruang muncul sebagai
perwujudan perencanaan jangka panjang yang sangat penting dalam proses dan
pelaksanaan pembangunan wilayah yang dibuat karena pada dasarnya ruang
bersifat terbatas. Oleh karena itu, dibutuhkan peraturan untuk mengatur dan
merencanakan agar ruang dapat digunakan secara efektif.
Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum dan
rencana rinci tata ruang. Rencana umum tata ruang terdiri atas rencana tata ruang
wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota. Rencana rinci tata ruang mengalami perubahan sejak
disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahannya dengan
dihapuskannya rencana tata ruang kawasan strategis provinsi dan rencana tata
ruang kawasan strategis kabupaten/kota dari hierarki produk Rencana Tata Ruang.
Kini rencana rinci tata ruang terdiri atas rencana tata ruang pulau/kepulauan,
rencana tata ruang kawasan strategis nasional, dan rencana detail tata ruang
kabupaten/kota.
Secara garis besar, beberapa peraturan perundangan yang dapat dijadikan
sebagai acuan dalam pembuatan peta RDTR adalah UU No. 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali,
Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang;
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan bentuk perencanaan lebih
lanjut dan lebih rinci dari peraturan pemanfaatan ruang yang lebih umum, yakni
RTRW tingkat kabupaten/kota dan seterusnya hingga tingkat nasional. Substansi
yang terdapat dalam RDTR kabupaten/kota tidak bisa terlepas dari apa yang telah
direncanakan di dalam RTRW kabupaten/kota begitu pula sebaliknya. Kewajiban
untuk menyusun RDTR kabupaten/kota dalam bentuk digital dan sesuai standar
tercantum jelas di dalam UU Cipta Kerja. Hasil utama dari pelaksanaan amanat
tersebut di antaranya adalah peta rencana detail tata ruang dalam bentuk digital yang
akan digunakan dalam proses pemanfaatan ruang. Proses pemanfaatan ruang
memastikan rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha sesuai dengan RDTR melalui
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau umum disebut KKPR seperti yang ada
di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 pasal 14.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tah8un 2023-2042 di
tetapkan perundangannya pada tanggal 30 Oktober 2023.
Perkotaan Sungai Danau - Makmur Mulya di Kecamatan Satui ditetapkan sebagai
Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) dalam Sistem Pusat Permukiman RTRW Kabupaten
Tanah Bumbu.
Perkotaan Sungai Danau - Makmur Mulya di Kecamatan Satui yang menjadi
perlintasan utama di jalur selatan dan memerlukan perhatian terhadap penataan
ruang nya dikarenakan keterbatas ruang dan tingginya laju pertubuhan kawasan
perkotaan. Kondisi Perkotaan Satui ini memiliki batasan dan tekanan yaitu Kawasan
Pertambangan Batu Bara dan Mineral, Kawasan Perkebunan dan Kawasan Hutan di
sekitarnya.
Perkotaan Satui memiliki resiko yang tinggi terhadap bencana, baik bencana
alam maupun bencana non alam. Kejadian atau riwayat kebencanaan tersebut
menjadikan Perkotaan Satui cukup rentan dan beresiko untuk dilakukan
pengembangan kedepan tanpa adanya arahan pemanfaatan ruang dan
pengendaliannya.
Perkotaan Satui yang selama ini dikenal sebagai Kota Tambang kemajuan dan
perkembangannya mulai bergeser kearah timur yaitu ke Kecamatan Angsana. Pusat
Kegiatan Pelayanan dan Komersial yang ada di Perkotaan Satui tetap ada namun
permbengannya tidak secepat sebelumnya. Kondisi ini mendukung perlunya
dilakukan pengembangan melalui arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatannya.
Momentum perubahan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, yang di turunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanahkan
diintegrasikannya Rencana Tata Ruang dalam Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha
secara Elektronik melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Pengintergrasian
RTR baik RTRW dan RDTR dalam GIS TARU, baik RTR Interaktif maupun RDTR Online
dengan sistem OSS menjadikan Basis Data RTR harus diseragamkan secara terpusat
dan nasional untuk menjamin kesamaan, keseragaman sehingga dapat di baca dan
diterjemahkan dalam Sistem Online.
Pada tahun 2021 ini Kementrian ATR/ BPN melalui Peraturan Menteri
ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 menetapkan Tata Cara Penyusunan,
Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Subtansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupatem, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang, dan menetapkan
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupatem, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut diatas, yaitu kewajiban Pemerintah
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan Penyusunan Rencana
Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Satui di Kabupaten Tanah Bumbu pada Tahun
Anggaran 2023.