Pembangunan Ruang Bedah Rumah Sakit

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4110270
Date: 26 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Barito Kuala
Work Unit: Rsud H. Abdul Azis Marabahan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,983,219,700
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,983,178,000
Winner (Pemenang): CV Jaya Keluarga
NPWP: 020899589731000
RUP Code: 40326653
Work Location: Jl. Jend Sudirman No. 10 - Barito Kuala (Kab.)
Participants: 42
Applicants
Reason
0020899589731000Rp 1,731,399,595-
0711673392731000Rp 1,840,582,996-
0018793802731000Rp 1,855,235,514-
0020191482731000--
0708361761732000--
0020507414731000--
0030626956731000--
0025756156731000Rp 1,671,360,864Berdasarkan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat oleh PPK RSUD H. Abdul Aziz Marabahan untuk syarat Personil K3 harus mempunyai sertifikat kompetensi kerja untuk pelaksana K3, sedangkan dari penawar menyampaikan personil K3 dengan lampiran sertifikat pelatihan K3 sehingga syarat yang diminta PPK tidak terpenuhi.
0639948470731000Rp 1,777,663,712Berdasarkan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat oleh PPK RSUD H. Abdul Aziz Marabahan untuk syarat Personil K3 harus mempounyai sertifikat kompetensi kerja untuk pelaksana K3, sedangkan dari penawar menyampaikan personil K3 dengan lampiran sertifikat pelatihan K3 sehingga syarat yang diminta PPK tidak terpenuhi
0025756115731000Rp 1,832,375,000Berdasarkan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat oleh PPK RSUD H. Abdul Aziz Marabahan untuk syarat Personil K3 harus mempounyai sertifikat kompetensi kerja untuk pelaksana K3, sedangkan dari penawar menyampaikan personil K3 dengan lampiran sertifikat pelatihan K3 sehingga syarat yang diminta PPK tidak terpenuhi
0019076900731000Rp 1,772,355,740Berdasarkan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat oleh PPK RSUD H. Abdul Aziz Marabahan untuk syarat Personil K3 harus mempounyai sertifikat kompetensi kerja untuk pelaksana K3, sedangkan dari penawar menyampaikan personil K3 dengan lampiran sertifikat pelatihan K3 sehingga syarat yang diminta PPK tidak terpenuhi
0025756081731000Rp 1,711,868,000Berdasarkan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat oleh PPK RSUD H. Abdul Aziz Marabahan untuk syarat Personil K3 harus mempounyai sertifikat kompetensi kerja untuk pelaksana K3, sedangkan dari penawar menyampaikan personil K3 dengan lampiran sertifikat pelatihan K3 sehingga syarat yang diminta PPK tidak terpenuhi
CV Putera Jaya Perkasa
0808426019731000Rp 1,815,000,000Berdasarkan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat oleh PPK RSUD H. Abdul Aziz Marabahan untuk syarat Personil K3 harus mempounyai sertifikat kompetensi kerja untuk pelaksana K3, sedangkan dari penawar menyampaikan personil K3 dengan lampiran sertifikat pelatihan K3 sehingga syarat yang diminta PPK tidak terpenuhi
CV Indika Nirwana
04*1**8****31**0--
0032905481731000--
0907757314731000--
0840351423731000--
0935762401711000--
0025755992731000--
0015851496631000--
0011415148731000--
0019076876731000--
0025755414731000--
CV Anggang Perkasa Borneo
04*5**7****33**0--
0839932688731000--
0812679231735000--
0316989243732000--
0025755380731000--
0012489613731000--
CV Alfath Karya
08*4**6****31**0--
0720782556731000--
0025756578731000--
CV Berkah Mulia Sejati
04*1**1****31**0--
0028234748731000--
0025755976731000--
0020507455731000--
0621230788732000--
0421471574732000--
0029411196734000--
0025754854731000--
0748151701731000--
0030258891731000--
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  I.   LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                          
      Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraiakan sebagai
      berikut :                                                           
      A. Dalam pelaksanaan konstruksi jalan sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
                                                                          
      B. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
        oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala
        tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan,
        serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
                                                                          
      C. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
        dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
        pekerjaan, seperti yang tercantum dalam SPESIFIKASI TEKNIS.       
      D. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
        pengawasan konstruksi.                                            
                                                                          
      E. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
        Kerja (K3).                                                       
    Tingkat resiko adalah menengah tinggi, dengan identifikasi bahaya sebagai berikut :
       No     Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Jenis Bahaya           
       1.  Pekerjaan Pendahuluan Kecelakaan pada saat Terluka, patah      
                             pembongkaran dan tulang, meninggal           
                                                                          
                             pembersihan lokasi dunia                     
       2.  Pekerjaan Tanah dan Kecelakaan pada saat Terluka, patah        
           Pancangan         Pengerjaan       tulang, meninggal           
                             Pancangan        dunia                       
       3.  Pekerjaan Pondasi dan - Tertusuk Besi Terluka, patah tulang    
           Beton              - Kejatuhan material                        
                                                                          
                                                                          
       4.  Pekerjaan dinding,lantai - Tertusuk paku Terluka, patah tulang 
           dan Plesteran      - Kejatuhan                                 
                               material                                   
                                                                          
       5.  Pekerjaan Kusen,   - Tertusuk paku Terluka, patah tulang       
           Pintu,Jendela,Ventilasi - Terjatuh                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       6.  Pekerjaan Rangka   - Terjatuh      Terluka, patah tulang       
           Kap/Atap/Plafond   - Kejatuhan material                        
       7.  Alat Gantungan dan - Kejatuhan     Terluka, patah tulang       
           Kunci             material                                     
       8.  Pekerjaan Instalasi Listrik - Korsleting Listrik Luka bakar,   
                              - terjatuh      meninggal dunia             
       9.  Pekerjaan Instalasi Air - Kejatuhan material Terluka, patah tulang
                                                                          
           dan Sanitasi                                                   
       10. Pengerjaan Cat-Catan - Terjatuh    Terluka, patah tulang       
                              - Kejatuhan material                        
                                                                          
      F. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
                                                                          
        dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
        pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
        Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan
                                                                          
        yang tercantum dalam Perpres 70 tahun 2012 dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
      G. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
        pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi
                                                                          
        berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
        selama masa konstruksi.                                           
      H. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
        fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
        berfungsi dengan sempurna.                                        
                                                                          
      I. Masa pemeliharaan ini minimal selama 6 (Enam) bulan terhitung sejak serah terima
        pertama pekerjaan konstruksi.                                     
      J. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :     
        a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
                                                                          
        b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :                
           1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
           2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
             fisik.                                                       
                                                                          
           3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
             pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala 
             perubahan/addendumnya.                                       
           4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
             konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan,
                                                                          
             dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan.
           5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
             dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
             pelaksanaan konstruksi fisik.                                
                                                                          
           6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
             pelaksanaan konstruksi fisik.                                
                                                                          
  II.  TANGGUNG JAWAB PELAKSANA KONSTRUKSI                                
                                                                          
      A. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan
        konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
      B. Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut:
                                                                          
        1. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
           yang berlaku                                                   
        2. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan -
           batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
                                                                          
           segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
           diwujudkan.                                                    
        3. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
                                                                          
           standar, dan pedoman teknis konstruksi bangunan yang berlaku.  
                                                                          
                                                                          
  III. PERKIRAAN TOTAL BIAYA PEKERJAAN                                    
                                                                          
   Berdasarkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Total Biaya Pekerjaan Pembangunan Ruang
   Bedah Rumah Sakit RSUD H. Abdul Aziz Marabahan di Kabupaten Barito Kuala adalah sebesar
   Rp. 1.983.178.000,00 (Satu Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh
                                                                          
   Puluh Delapan Ribu Rupiah).                                            
  IV.  PROGRAM KERJA                                                      
   Pelaksana konstruksi harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
   1. Jadwal kegiatan secara terperinci :                                 
                                                                          
   2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga untuk
      melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
   3. Konsep penanganan pekerjaan pembangunan                             
                                                                          
                                                                          
  V.   PENUTUP                                                            
                                                                          
   Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi pelaksana konstruksi
   dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan
   secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada jadwal yang telah ditentukan
   dengan kualitas sesuai yang telah ditetapkan.
Tenders also won by CV Jaya Keluarga
Authority
11 April 2022Pembangunan Ruang Ponek - Neonatal Icu (Nicu)Kab. Barito KualaRp 501,600,000
9 May 2017Peningkatan Jalan Desa Barunai BaruPemerintah Daerah Kabupaten Barito KualaRp 500,000,000
27 April 2016Peningkatan Jalan Poros Desa Sei. Gampa AsahiKabupaten Barito KualaRp 500,000,000
4 July 2023Rehab Berat Puskesmas Pembantu Desa Barambai Kolam Kanan Kecamatan BarambaiKab. Barito KualaRp 330,524,762
11 March 2015Peningkatan Jalan Gang Budi Berkat V MarabahanRp 239,000,000
16 November 2025Rehabilitasi Ruang Isolasi Paru Rsud H. Abdul Aziz MarabahanKab. Barito KualaRp 200,000,000
27 February 2025Interior Ruang HemodialisaKab. Barito KualaRp 200,000,000
13 May 2022Siring Jalan Ruas No.26Kab. Barito KualaRp 200,000,000
9 November 2022Rehab Jembatan Desa Anjir Muara Kota RT.08 Dan RT.09Kab. Barito KualaRp 200,000,000
28 September 2022Rehabilitasi Jalan Inspeksi Ray 10 Desa Puntik Dalam Kec. MandastanaKab. Barito KualaRp 197,500,000