| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0910218965542000 | Rp 240,011,970 | 84.81 | 87.84 | - | |
| 0032429953731000 | - | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0024308173731000 | - | - | - | - | |
| 0025755539731000 | - | - | - | - | |
| 0412584765731000 | - | - | - | - | |
| 0954124178731000 | - | - | - | - | |
| 0316670710732000 | - | - | - | - | |
| 0027100700732000 | - | - | - | - | |
| 0015485642424000 | - | - | - | - | |
| 0017193624732000 | - | - | - | - | |
CV Indika Nirwana | 04*1**8****31**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBUATAN RDTR KABUPATEN BARITO KUALA
I. RUANG LINGKUP KEGIATAN
A. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan untuk kegiatan Pembuatan RDTR Kabupaten Barito Kuala di
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2023, meliputi:
Nama Program : Penyelenggaraan Penataan Ruang
Nama Kegiatan : Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan
Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota
Nama Sub Kegiatan : Penetapan Kebijakan Dalam Rangka Pelaksanaan
Penataan Ruang
Nama Pekerjaan : Pembuatan RDTR Kabupaten Barito Kuala
B. Lingkup Wilayah Perencanaan
Lingkup wilayah perencanaan terdiri dari 1 Kecamatan yaitu Kecamatan Tamban
yang memiliki 16 Kelurahan/Desa. Untuk lebih jelasnya dapat di lihat pada tabel di
bawah ini.
No Desa Luas (Km²) Persentasi (%)
1 Sekata Baru 41,90 21,19
2 Damsari 8,50 4,30
3 Purwosari II 9,00 4,55
4 Sidorejo 5,25 2,66
5 Koanda 8,00 4,05
6 Purwosari Baru 8,50 4,30
7 Tamban Sari Baru 6,50 3,29
8 Purwosari I 15,75 7,97
9 Tamban Bangun 3,40 1,72
10 Tamban Bangun Baru 3,50 1,77
No Desa Luas (Km²) Persentasi (%)
11 Tamban Muara Baru 15,00 7,59
12 Tamban Muara 20,00 10,12
13 Tamban Kecil 5,40 2,73
14 Tinggira II Luar 11,00 5,56
15 Jelapat I 18,00 9,10
16 Jelapat Baru 18,00 9,10
Kecamatan Tamban 164,30 100
C. Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup Subtansi Materi Teknis
- Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan
Tujuan penataan WP merupakan nilai dan/atau kualitas terukur yang akan
dicapai sesuai dengan arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam RTRW
Kabupaten/Kota dan merupakan alasan disusunnya RDTR tersebut, serta apabila
diperlukan dapat dilengkapi konsep pencapaian. Tujuan penataan BWP berisi
tema yang akan direncanakan di Wilayah Perencanaan.
- Fungsi Penataan Wilayah Perencanaan meliputi :
a) Sebagai acuan untuk penyusunan rencana pola ruang, penyusunan rencana
struktur ruang, penyusunan ketentuan pemanfaatan ruang, penyusunan
peraturan zonasi, dan
b) Untuk menjaga konsistensi dan keserasian pengembangan wilayah
perencanaan dengan RTRW kabupaten/kota.
- Dasar Perumusan Penataan Wilayah Perencanaan meliputi :
a) Arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota;
b) Isu strategis wilayah perencanaan, yang antara lain dapat berupa potensi,
masalah, dan urgensi penanganan; dan
c) Karakteristik wilayah perencanaan
- Pertimbangan Perumusan Penataan Wilayah Perencanaan meliputi :
a) Keseimbangan dan keserasian antarbagian dari wilayah kabupaten/kota;
b) Fungsi dan peran WP;
c) Potensi investasi;
d) Keunggulan dan daya saing WP;
e) Kondisi sosial dan lingkungan WP;
f) Peran dan aspirasi masyarakat dalam pembangunan; dan
g) Prinsip-prinsip yang merupakan penjabaran dari tujuan tersebut.
- Rencana Struktur Ruang
Rencana struktur ruang merupakan susunan pusat-pusat pelayanan dan
sistem jaringan prasarana di WP yang akan dikembangkan untuk mencapai tujuan
dalam melayani kegiatan skala WP.
- Fungsi Rencana Struktur Ruang meliputi :
a) Pembentuk sistem pusat pelayanan, di dalam WP;
b) Dasar perletakan jaringan serta rencana pembangunan prasarana dan utilitas
dalam WP sesuai dengan fungsi pelayanannya; dan
c) Dasar rencana sistem pergerakan dan aksesibilitas lingkungan dalam RTBL
dan rencana teknis sektoral.
- Dasar Perumusan Rencana Struktur Ruang meliputi :
a) Rencana struktur ruang yang termuat dalam RTRW kabupaten/kota;
b) Kebutuhan pelayanan dan pengembangan bagi WP; dan
c) Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
- Pertimbangan Perumusan Rencana Struktur Ruang meliputi :
a) Memperhatikan rencana struktur ruang WP lainnya dalam wilayah
kabupaten/kota;
b) Memperhatikan rencana struktur ruang kabupaten/kota sekitarnya yang
berbatasan langsung dengan WP;
c) Menjamin keterpaduan dan prioritas pelaksanaan pembangunan prasarana
dan utilitas pada WP;
d) Mengakomodasi kebutuhan pelayanan prasarana dan utilitas WP termasuk
kebutuhan pergerakan manusia dan barang;
e) Mempertimbangkan inovasi dan/atau rekayasa teknologi.
- Materi di Rencana Struktur Ruang meliputi:
a. Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
Rencana pengembangan pusat pelayanan merupakan distribusi pusatpusat
pelayanan di dalam WP yang akan melayani SWP, dapat meliputi:
1) pusat pelayanan kota/kawasan perkotaan;
2) sub pusat pelayanan kota/kawasan perkotaan; dan
3) pusat pelayanan lingkungan, berupa:
a) pusat lingkungan kecamatan;
b) pusat lingkungan kelurahan/desa; dan/atau
c) pusat rukun warga.
b. Rencana Jaringan Transportasi
Rencana jaringan transportasi dapat mencakup:
1) Jalan umum, meliputi:
a) jalan arteri primer;
b) jalan arteri sekunder;
c) jalan kolektor primer;
d) jalan kolektor sekunder;
e) jalan lokal primer;
f) jalan lokal sekunder;
g) jalan lingkungan primer; dan
h) jalan lingkungan sekunder;
2) jalan khusus;
3) jalan tol;
4) jalan masuk dan keluar terminal barang dan penumpang;
5) jalan menuju moda transportasi umum;
6) jalan masuk dan keluar parkir;
7) terminal penumpang, meliputi:
a) terminal penumpang tipe A;
b) terminal penumpang tipe B; dan
c) terminal penumpang tipe C
8) terminal barang;
9) jembatan timbang;
10) jembatan;
11) halte;
12) jaringan jalur kereta api antarkota;
13) jaringan jalur kereta api perkotaan, meliputi:
a) jalur monorel;
b) jalur kereta rel listrik;
c) jalur MRT (mass rapid transit); dan
d) jalur LRT (light rapid transit).
14) jaringan jalur kereta api khusus;
15) stasiun kereta api, meliputi:
a) stasiun penumpang besar;
b) stasiun penumpang sedang;
c) stasiun penumpang kecil;
d) stasiun barang; dan
e) stasiun operasi.
16) Alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau, meliputi:
a) alur-pelayaran kelas I;
b) alur-pelayaran kelas II; dan
c) alur-pelayaran kelas III;
17) Lintas penyeberangan, meliputi:
a) lintas penyeberangan antarnegara;
b) lintas penyeberangan antarprovinsi;
c) lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi;
d) lintas penyeberangan dalam kabupaten; dan
e) lintas penyeberangan dalam kota;
18) Pelabuhan sungai dan danau, meliputi:
a) pelabuhan sungai dan danau utama;
b) pelabuhan sungai dan danau pengumpul; dan
c) pelabuhan sungai dan danau pengumpan;
19) Pelabuhan penyeberangan, meliputi:
a) pelabuhan penyeberangan kelas I;
b) pelabuhan penyeberangan kelas II; dan
c) pelabuhan penyeberangan kelas III;
20) pelabuhan utama;
21) pelabuhan pengumpul;
22) pelabuhan pengumpan, meliputi:
a) pelabuhan pengumpan regional; dan
b) pelabuhan pengumpan lokal;
23) Terminal umum;
24) Terminal khusus;
25) Pelabuhan perikanan, meliputi:
a) pelabuhan perikanan samudra;
b) pelabuhan perikanan nusantara;
c) pelabuhan perikanan pantai; dan
d) pangkalan pendaratan ikan;
26) Bandar udara pengumpul, meliputi:
a) bandar udara pengumpul skala pelayanan primer;
b) bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder; dan
c) bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier;
27) Bandar udara pengumpan; dan
28) Bandar udara khusus;
Jaringan transportasi dapat berada di permukaan tanah, di bawah permukaan
tanah, atau di atas permukaan tanah.
c. Rencana Jaringan Energi, meliputi:
1) infrastruktur minyak dan gas bumi, terdiri atas:
a) sarana penyimpanan bahan bakar; dan
b) sarana pengolahan hasil pembakaran.
2) jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi-
kilang pengolahan, terdiri atas:
a) jaringan yang menyalurkan minyak bumi dari fasilitas produksi-kilang
pengolahan; dan
b) jaringan yang menyalurkan gas bumi dari fasilitas produksikilang
pengolahan;
3) jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi-
tempat penyimpanan, terdiri atas:
a) jaringan yang menyalurkan minyak bumi dari fasilitas produksi-tempat
penyimpanan; dan
b) jaringan yang menyalurkan gas bumi dari fasilitas produksitempat
penyimpanan;
4) jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan ke
konsumen;
5) Infrastruktur Pembangkitan Listrik dan Sarana Pendukung, meliputi:
a) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
b) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU);
c) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG);
d) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD);
e) Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN);
f) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS);
g) Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB);
h) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP);
i) Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH); dan
j) Pembangkit Listrik Lainnya;
6) Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem, meliputi:
a) Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT);
b) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET);
c) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
d) Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS);
e) Kabel bawah tanah; dan
f) Saluran transmisi lainnya;
7) Jaringan Distribusi Tenaga Listrik, meliputi:
a) Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM);
b) Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR);
c) Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM); dan
d) Saluran distribusi lainnya;
8) Jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik;
9) Gardu Listrik, meliputi:
a) gardu induk;
b) gardu hubung; dan
c) gardu distribusi.
d. Rencana Jaringan Telekomunikasi, terdiri atas:
1) Jaringan Tetap, meliputi:
a) Jaringan Serat Optik
b) Telepon Fixed Line
c) Sentral Telepon Otomat (STO);
d) Rumah Kabel;
e) Kotak Pembagi; dan
f) Pusat Otomasi Sambungan Telepon;
2) Jaringan Bergerak Terestrial, meliputi:
a) Infrastruktur Jaringan Mikro Digital; dan
b) Stasiun Transmisi (Sistem Televisi).
3) Jaringan Bergerak Seluler berupa menara Base Transceiver Station (BTS);
4) Jaringan Bergerak Satelit, meliputi stasiun Bumi.
e. Rencana Jaringan Sumber Daya Air
1) Sistem Jaringan Irigasi
a) Jaringan Irigasi Primer;
b) Jaringan Irigasi Sekunder;
c) Jaringan Irigasi Tersier; dan
d) Jaringan Irigasi Air Tanah.
2) Sistem jaringan air bersih;
3) Sistem Pengendalian Banjir, meliputi:
a) jaringan pengendalian banjir; dan
b) bangunan pengendalian banjir.
4) Bangunan Sumber Daya Air
a) Pintu Air;
b) Bendungan; dan
c) Prasarana Irigasi.
f. Rencana Jaringan Air Minum, meliputi:
1) jaringan perpipaan:
a) unit air baku, meliputi:
(1) bangunan pengambil air baku; dan
(2) jaringan transmisi air baku
b) unit produksi, meliputi:
(1) instalasi produksi;
(2) bangunan penampung air; dan
(3) jaringan transmisi air minum.
c) unit distribusi, berupa jaringan distribusi pembagi; dan
d) unit pelayanan, meliputi:
(1) sambungan langsung;
(2) hidran umum; dan
(3) hidran kebakaran.
2) Bukan jaringan perpipaan, yang terdiri atas:
a) sumur dangkal;
b) sumur pompa;
c) bak penampungan air hujan;
d) terminal air; dan
e) bangunan penangkap mata air.
g. Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3), meliputi:
1) Sistem Pembuangan Air Limbah Non Domestik, meliputi:
a) Jaringan Sistem Pembuangan Air Limbah Non Domestik; dan
b) Infrastruktur Sistem Pembuangan Air Limbah Non Domestik.
2) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat, meliputi:
a) Subsistem Pengolahan Setempat; dan
b) Subsistem Pengolahan Lumpur Tinja. Sistem pengelolaan air limbah
domestik setempat yang dimuat dalam RDTR merupakan sistem
pengelolaan yang bersifat komunal.
3) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat
a) Subsistem Pelayanan, meliputi:
(1) Pipa Tinja;
(2) Pipa Non Tinja;
(3) Pipa Persil;
(4) Bak Perangkap Lemak dan Minyak dari Dapur;
(5) Bak Kontrol; dan
(6) Lubang Inspeksi.
b) Subsistem Pengumpulan meliputi:
(1) Pipa Retikulasi;
(2) Pipa Induk; dan
(3) Prasarana dan Sarana Pelengkap;
c) Subsistem Pengolahan Terpusat, meliputi:
(1) IPAL Kota;
(2) IPAL Skala Kawasan Tertentu/Permukiman; dan
(3) IPAL Komunal Industri Rumah Tangga;
4) Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Untuk industri rumah tangga harus menyediakan instalasi pengolahan
air limbah komunal tersendiri.
h. Rencana Jaringan Persampahan, meliputi:
1) Stasiun Peralihan Antara (SPA);
2) Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
3) Tempat Penampungan Sementara (TPS);
4) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA); dan
5) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
i. Rencana Jaringan Drainase, meliputi:
1) jaringan drainase primer;
2) jaringan drainase sekunder;
3) jaringan drainase tersier;
4) jaringan drainase lokal;
5) bangunan peresapan (kolam retensi);
6) bangunan tampungan (polder); dan
7) bangunan pelengkap drainase.
j. Rencana Jaringan Prasarana Lainnya Penyediaan prasarana lainnya
direncanakan sesuai kebutuhan pengembangan WP, yang dapat berupa:
1) jalur evakuasi bencana; Jalur evakuasi bencana dapat memanfaatkan
jaringan prasarana dan sarana yang sudah ada;
2) tempat evakuasi, terdiri atas:
a) titik kumpul;
b) tempat evakuasi sementara; dan
c) tempat evakuasi akhir.
3) jalur sepeda;
4) jalur pejalan kaki;
5) pengaman pantai; dan
6) tanggul penahan longsor.
Dalam Raperkada, setiap rencana struktur ruang yang berupa jaringan
disebutkan sebaran lokasinya berdasarkan SWP dan setiap rencana struktur
ruang yang berupa titik disebutkan sebaran lokasinya berdasarkan blok.
- Rencana Pola Ruang
Rencana pola ruang merupakan rencana distribusi zona pada WP yang akan
diatur sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
- Fungsi Rencana Pola Ruang meliputi :
a) Alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial budaya, ekonomi, serta
kegiatan pelestarian fungsi lingkungan dalam WP;
b) Dasar penerbitan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
c) Dasar penyusunan RTBL dan rencana teknis lainnya; dan
d) Dasar penyusunan rencana jaringan prasarana.
- Kriteria Perumusan Rencana Pola Ruang meliputi :
a) Mengacu pada rencana pola ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW
kabupaten/kota;
b) Mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
dan infrastruktur dalam WP;
c) Memperkirakan kebutuhan ruang untuk pengembangan kegiatan sosial
ekonomi dan pelestarian fungsi lingkungan, khususnya untuk kawasan
perkotaan yang memiliki kegiatan yang berpotensi menimbulkan
bangkitan yang cukup besar;;
d) Mempertimbangkan ketersediaan ruang yang ada;
e) Memperhatikan rencana pola ruang bagian wilayah yang berbatasan;
f) Memperhatikan mitigasi dan adaptasi bencana pada WP, termasuk
dampak perubahan iklim; dan
g) Menyediakan RTH dan RTNH untuk menampung kegiatan sosial,
budaya, dan ekonomi masyarakat.
- Rencana Pola Ruang, meliputi:
a) Zona Lindung
1) zona hutan lindung (HL);
2) zona lindung gambut (LG);
3) zona perlindungan setempat (PS);
4) zona ruang terbuka hijau (RTH) yang meliputi:
a) rimba kota (RTH-1);
b) taman kota (RTH-2);
c) taman kecamatan (RTH-3);
d) taman kelurahan (RTH-4);
e) taman RW (RTH-5);
f) taman RT (RTH-6);
g) pemakaman (RTH-7); dan
h) jalur hijau (RTH-8).
5) zona konservasi (KS) yang meliputi:
a) cagar alam (CA);
b) cagar alam laut (CAL);
c) suaka margasatwa (SM);
d) suaka margasatwa laut (SML);
e) taman nasional (TN);
f) taman hutan raya (THR);
g) taman wisata alam (TWA);
h) taman wisata alam laut (TWL);
i) taman buru (TB);
j) suaka pesisir (SPS);
k) suaka pulau kecil (SPK);
l) taman pesisir (TP);
m) taman pulau kecil (TPK);
n) daerah perlindungan adat maritim (PAM);
o) daerah perlindungan budaya maritim (PBM); dan
p) kawasan konservasi perairan (KPR).
6) zona hutan adat (ADT);
7) 7) zona lindung geologi (LGE) yang meliputi:
a) keunikan batuan dan fosil (LGE-1);
b) keunikan bentang alam (LGE-2);
c) keunikan proses geologi (LGE-3); dan
d) imbuhan air tanah (LGE-4).
8) zona cagar budaya (CB); Kriteria cagar budaya yang dimasukkan
sebagai zona adalah warisan budaya berupa bangunan atau situs cagar
budaya yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Dalam hal
cagar budaya tersebut berupa lansekap budaya atau kegiatan, maka
dapat tidak digambarkan sebagai zona cagar budaya namun wajib
diatur dalam ketentuan khusus.
9) zona ekosistem mangrove (EM); dan
10) zona badan air (BA) (jika diperlukan pengaturan).
b) Zona budidaya yang meliputi:
1) zona hutan produksi (KHP) yang meliputi:
a) hutan produksi terbatas (HPT);
b) hutan produksi tetap (HP); dan
c) hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
2) zona perkebunan rakyat (KR);
3) zona pertanian (P) yang meliputi:
a) tanaman pangan (P-1);
b) hortikultura (P-2);
c) perkebunan (P-3); dan
d) peternakan (P-4). Khusus zona pertanian, di dalamnya dapat
ditetapkan luasan dan sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan
(LP2B) dengan mengacu pada kawasan pertanian pangan
berkelajutan (KP2B) yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah
tentang RTRW kabupaten/kota. LP2B memiliki pengaturan tersendiri
dalam ketentuan khusus.
4) zona perikanan (IK) yang meliputi:
a) perikanan tangkap (IK-1); dan
b) perikanan budi daya (IK-2).
5) zona pergaraman (KEG);
6) zona pertambangan (T) yang meliputi:
a) pertambangan mineral radioaktif (MRA);
b) pertambangan mineral logam (MLG);
c) pertambangan mineral bukan logam (MNL);
d) peruntukkan pertambangan batuan (MBT);
e) pertambangan batubara (BR);
f) pertambangan minyak dan gas bumi (MG); dan
g) panas bumi (PB).
7) zona pembangkitan tenaga listrik (PTL);
8) zona kawasan peruntukan industri (KPI).
9) zona pariwisata (W);
10) zona perumahan (R), yang meliputi:
a) perumahan kepadatan sangat tinggi (R-1);
b) perumahan kepadatan tinggi (R-2);
c) perumahan kepadatan sedang (R-3);
d) perumahan kepadatan rendah (R-4); dan
e) perumahan kepadatan sangat rendah (R-5);
11) zona sarana pelayanan umum (SPU), yang meliputi:
a) sarana pelayanan umum skala kota (SPU-1);
b) sarana pelayanan umum skala kecamatan (SPU-2);
c) sarana pelayanan umum skala kelurahan (SPU-3); dan
d) sarana pelayanan umum skala RW (SPU-4).
12) zona terbuka non hijau (RTNH);
13) zona campuran (C), yang meliputi:
a) campuran intensitas tinggi (C-1); dan
b) campuran intensitas menengah/sedang (C-2) Penggunaan kategori
zona campuran di dalam rencana zonasi dapat bertujuan untuk
mendorong pertumbuhan suatu bagian kawasan perkotaan agar
menjadi satu fungsi ruang tertentu. Kategori zona campuran juga dapat
digunakan untuk mengakomodasi adanya suatu bagian kawasan
perkotaan yang memiliki lebih dari satu fungsi ruang yang harmonis,
namun tidak dapat secara utuh dikategorikan ke dalam salah satu zona.
Zona campuran dapat berupa perumahan dan perdagangan/jasa,
perumahan dan perkantoran, perdagangan/jasa dan perkantoran.
Penggunaan kategori zona campuran harus didukung oleh:
a. Adanya batas zona yang jelas yang dapat membatasi perluasan
fungsi campuran lebih lanjut; dan
b. Dapat diupayakan untuk mendorong perkembangan fungsi
campuran menuju ke satu zona peruntukan tertentu.
14) zona perdagangan dan jasa (K), yang meliputi:
a) perdagangan dan jasa skala kota (K-1);
b) perdagangan dan jasa skala WP (K-2); dan
c) perdagangan dan jasa skala SWP (K-3).
15) zona perkantoran (KT);
16) zona pengelolaan persampahan (PP);
17) zona transportasi (TR);
18) zona pertahanan dan keamanan (HK);
19) zona peruntukkan lainnya (PL) yang meliputi:
a) tempat evakuasi sementara (PL-1);
b) tempat evakuasi akhir (PL-2);
c) instalasi pengolahan air minum (IPAM) (PL-3);
d) instalasi pengolahan air limbah (IPAL) (PL-4);
e) pengembangan nuklir (PL-5); dan
f) pergudangan (PL-6) 20) Badan jalan (BJ) (jika diperlukan
pengaturan).
Dalam Raperkada, setiap zona dan sub zona disebutkan luasnya dan
sebaran lokasinya berdasarkan blok.
Dalam menentukan klasifikasi zona/subzona lindung dan budidaya
dalam RDTR, perlu dibuat kriteria pengklasifikasian zona/subzona yang
memuat sekurang-kurangnya:
a) Nama zona/subzona;
b) Kode zona/subzona;
c) Definisi zona/subzone memuat pengertian lebih lanjut tentang
zona/subzona;
d) Tujuan penetapan zona memuat tujuan yang ingin dicapai untuk setiap
zona/subzona lindung dan budidaya dalam RDTR;
e) Kriteria performazona/subzonamerupakan kualitas atau kinerja yang
harus dipenuhi untuk mencapai tujuan penetapan masing-masing
zona/subzona; dan
f) Kriteria perencanaan zona merupakan kriteria dan standar untuk
merencanakan ruang suatu zona agar tercapai tujuan penetapan
zona/subzona. Khusus untuk zona perumahan harus mencantumkan
luas persil minimum dan luas persil maksimum tiap zona/subzona.
Penjabaran zona menjadi sub zona harus memperhatikan dua hal yaitu:
a) Perbedaan dasar pengertian antara zona peruntukan ruang dengan
kegiatan; dan
b) hakekat zona adalah fungsi ruang, dan penjabarannya pun sebaiknya
mengikuti perbedaan fungsi ruang.
Apabila WP terlalu luas untuk digambarkan ke dalam satu peta
berskala 1:5.000, maka peta rencana pola tersebut dapat digambarkan
kedalam beberapa lembar peta berdasarkan SWP. Adapun untuk zona
rawan bencana, peta digambarkan secara terpisah dari peta rencana pola
Peta rencana pola ruang digambarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Rencana pola ruang digambarkan dalam peta dengan skala atau tingkat
ketelitian informasi 1:5.000, serta mengikuti ketentuan mengenai
sistem informasi geografis yang dikeluarkan oleh
kementerian/lembaga yang berwenang;
b) Apabila terdapat rencana pemanfaatan ruang yang berada di bawah
permukaan tanah (ruang dalam bumi) maka digambarkan dalam peta
tersendiri dan dilengkapi dengan gambar potongan/penampang;
c) Rencana pola ruang dapat digambarkan kedalam beberapa lembar peta
yang tersusun secara beraturan mengikuti ketentuan yang berlaku;
d) Kawasan lindung dan kawasan budidaya yang berukuran minimal 625
m2 harus tergambar dalam bentuk poligon di rencana pola ruang
RDTR. Dalam hal kawasan lindung dan kawasan budidaya berukuran
kurang dari 625 m2, dapat digambarkan dalam bentuk poligon jika
memiliki nilai strategis dan/atau memiliki penetapan dalam bentuk
peraturan perundangan;
e) Peta rencana pola ruang harus sudah menunjukkan batasan bidang
tanah/persil untuk wilayah yang sudah terbangun;
f) Rencana pola ruang disajikan dalam format digital sesuai dengan
Pedoman Basis Data; dan
g) Rencana pola ruang dapat digambarkan juga dalam model 3 (tiga)
dimensi.
Pada rencana pola ruang, dapat berlaku ketentuan tambahan terkait
holding zone, di antaranya:
a. zona hutan yang diusulkan menjadi peruntukan lain dan belum
disepakati pada saat penetapan peraturan kepala daerah;
b. zona pertanian tanaman pangan yang tidak ditetapkan sebagai lahan
pertanian pangan berkelanjutan dan diusulkan menjadi peruntukan
ruang lain serta belum disepakati pada saat penetapan peraturan kepala
daerah;
c. peruntukan ruang perairan pesisir atau badan air berupa sungai yang
diusulkan untuk direklamasi menjadi peruntukan ruang lain dan belum
disepakati pada saat penetapan peraturan kepala daerah; dan d.
kawasan hutan yang telah memiliki IPPKH/PPKH. Mekanisme
penetapan holding zone mengacu pada ketentuan perundangundangan
dan penggambarannya mengikuti ketentuan terkait basis data.
- Ketentuan Pemanfaatan Ruang
Ketentuan pemanfaatan ruang dalam RDTR merupakan upaya
mewujudkan RDTR dalam bentuk program pengembangan WP dalam jangka
waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun masa perencanaan.
- Fungsi Ketentuan Pemanfaatan Ruang meliputi :
a) dasar pemerintah dan masyarakat dalam pemrograman investasi
pengembangan WP;
b) arahan untuk sektor dalam penyusunan program;
c) dasar estimasi kebutuhan pembiayaan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahunan dan penyusunan program tahunan untuk setiap jangka 5 (lima)
tahun; dan
d) acuan bagi masyarakat dalam melakukan investasi.
- Dasar Penyusunan Ketentuan Pemanfaatan Ruang meliputi :
a) rencana pola ruang dan rencana struktur ruang;
b) ketersediaan sumber daya dan sumber dana pembangunan;
c) kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan;
d) masukan dan kesepakatan dengan para investor; dan
e) prioritas pengembangan WP dan pentahapan rencana pelaksanaan
program yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP) daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
daerah, serta rencana terpadu dan program investasi infrastruktur jangka
menengah (RPI2JM).
- Kriteria Penyusunan Ketentuan Pemanfaatan Ruang meliputi :
a) mendukung perwujudan rencana strukturda rencana pola ruang
b) mendukung program penataan ruang wilayah kabupaten/kota;
c) realistis, objektif, terukur, dan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu
perencanaan;
d) konsisten dan berkesinambungan terhadap program yang disusun, baik
dalam jangka waktu tahunan maupun lima tahunan; dan
e) terjaganya sinkronisasi antar program dalam satu kerangka program
terpadu pengembangan wilayah kabupaten/kota.
Ketentuan pemanfaatan ruang dituangkan dalam bentuk narasi, namun
khusus untuk program prioritas 5 (lima) tahun pertama disusun dalam bentuk
tabel indikasi program pemanfaatan ruang prioritas yang memuat:
a. Program pemanfaatan ruang prioritas merupakan program-program
pengembangan WP yang diindikasikan memiliki bobot tinggi berdasarkan
tingkat kepentingan atau diprioritaskan akan diwujudkan dalam 5 (lima)
tahun pertama dan memiliki nilai strategis untuk mewujudkan rencana
struktur ruang dan rencana pola ruang di WP sesuai tujuan penataan WP.
Program pemanfaatan ruang prioritas ini dapat memuat kelompok
program sebagai berikut:
1) program perwujudan rencana struktur ruang di WP yang meliputi:
a) perwujudan pusat pelayanan;
b) perwujudan jaringan transportasi;
c) perwujudan jaringan energi;
d) perwujudan jaringan telekomunikasi;
e) perwujudan jaringan sumber daya air;
f) perwujudan jaringan air minum;
g) perwujudan pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3);
h) perwujudan jaringan persampahan;
i) perwujudan jaringan drainase; dan/atau
j) perwujudan jaringan prasarana lainnya.
2) program perwujudan rencana pola ruang di WP, yang meliputi:
a) perwujudan zona lindung, termasuk pemenuhan kebutuhan RTH; dan
b) perwujudan zona budi daya pada WP yang antara lain terdiri atas:
(1) perwujudan penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum di WP;
(2) perwujudan ketentuan pemanfaatan ruang untuk setiap jenis
pola ruang;
(3) perwujudan intensitas pemanfaatan ruang blok; dan/atau
(4) perwujudan tata bangunan.
3) kelompok program lainnya, disesuaikan berdasarkan kebutuhannya.
b. Lokasi merupakan tempat dimana usulan program akan dilaksanakan.
c. Sumber pendanaan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, APBD provinsi, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), swasta, dan/atau masyarakat. Sumber
pendanaan dapat dilengkapi dengan perkiraan kebutuhan biaya bagi
masing-masing program.
d. Instansi Pelaksana merupakan pihak-pihak pelaksana program prioritas
yang meliputi pemerintah seperti satuan kerja perangkat daerah (SKPD),
dinas teknis terkait, dan/atau kementerian/lembaga, swasta, dan/atau
masyarakat.
e. Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Program direncanakan dalam kurun
waktu perencanaan 5 (lima) tahun yang dirinci setiap tahun dan masing-
masing program mempunyai durasi pelaksanaan yang bervariasi sesuai
kebutuhan. Penyusunan program prioritas disesuaikan dengan pentahapan
jangka waktu 5 tahunan RPJP daerah kabupaten/kota.
- Peraturan Zonasi
Perumusan muatan peraturan zonasi meliputi:
a) penentuan deliniasi blok peruntukan
b) perumusan aturan dasar, yang memuat:
(1) ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan Daftar kegiatan pada
tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan mengacu pada
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit 3 dan
dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.
(2) ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;
(3) ketentuan tata bangunan;
(4) ketentuan prasarana minimal;
(5) ketentuan khusus;
(6) ketentuan pelaksanaan meliputi:
(a) ketentuan variansi pemanfaatan ruang;
(b) ketentuan insentif dan disinsentif; dan
(c) ketentuan penggunaan lahan yang tidak sesuai
(nonconforming situation) dengan peraturan zonasi;
c) perumusan teknik pengaturan zonasi yang dibutuhkan (jika ada).
Dalam rangka kemudahan pelayanan perizinan dan keterbukaan
informasi, maka diperlukan RDTR dalam bentuk digital yang terintegrasi
dengan sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik. Tata cara
penyusunan RDTR dalam bentuk digital akan diatur lebih lanjut dalam
peraturan tersendiri.
- Aturan Dasar (Materi Wajib)
Aturan dasar merupakan persyaratan yang berlaku dalam pemanfaatan
ruang yang meliputi:
a) ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, merupakan ketentuan yang
berisi kegiatan dan penggunaan lahan yang diperbolehkan (I), bersyarat
secara terbatas (T), bersyarat tertentu (B), dan yang tidak diperbolehkan (X)
pada zona lindung dan zona budidaya
b) ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, merupakan ketentuan teknis
tentang kepadatan zona terbangun yang dipersyaratkan pada zona tersebut
dan diukur melalui Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai
Bangunan (KLB) dan Koefisien Daerah Hijau (KHD) baik di atas maupun
di bawah permukaan tanah.
c) ketentuan tata bangunan, merupakan ketentuan yang mengatur bentuk,
besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona, seperti
Ketinggian Bangunan Maksimum, Garis Sempadan Bangunan (GSB), jarak
bebas antarbangunan, Jarak Bebas Samping, dll
d) ketentuan prasarana dan sarana minimal, merupakan pengaturan jenis
prasarana dan sarana pendukung minimum yang harus disediakan pada
setiap zona peruntukan.
e) ketentuan khusus, merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan zona
yang memiliki fungsi khusus dan diberlakukan ketentuan khusus sesuai
dengan karakteristik zona dan kegiatannya, seperti Kawasan Keselamatan
Operasional Penerbangan (KKOP), lahan pertanian pangan berkelanjutan
(lp2b), Kawasan rawan bencana, Transit Oriented Development (TOD),
dan tempat evakuasi bencana (TES dan TEA), pusat penelitian, kawasan
cagar budaya, Kawasan resapan air, Kawasan sempadan, Kawasan
pertanahan dan keamanan, Kawasan karst, kawasan pertambangan mineral
dan batubara, Kawasan migrasi satwa dan ruang dalam bumi.
f) ketentuan pelaksanaan, merupakan aturan yang berkaitan dengan
pelaksanaan penerapan peraturan daerah RDTR dan PZ.
- Teknik Pengaturan Zonasi (Materi Pilihan)
a) Teknik pengaturan zonasi merupakan aturan yang disediakan untuk
memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan dasar serta memberikan
pilihan penanganan pada lokasi tertentu sesuai karakteristiknya.
b) Teknik pengaturan zonasi yang dikenal antara lain:
• transfer development right/zona pengalihan hak membangun
• bonus zoning/zonasi bonus
• conditional uses/pemanfaatan khusus
c) Selain ketiga teknik pengaturan zonasi di atas, dapat juga diterapkan teknik-
teknik pengaturan zonasi lain sesuai dengan kebutuhan antara lain
performance zoning, fiscal zoning, negotiated development, overlay zone,
floating zone, flood plain zone, TPZ khusus, Growth Control, zona
pelestarian cagar budaya dan tpz lainnya.
2. Tata Cara Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota
a. Proses penyusunan RDTR Kabupaten/Kota meliputi:
- persiapan;
- pengumpulan data dan informasi;
- pengolahan data dan analisis;
- perumusan konsepsi RDTR; dan
- penyusunan rancangan peraturan tentang RDTR
a) Penyusunan kajian kebijakan raperkada tentang RDTR; dan
b) Penyusunan raperkada tentang RDTR yang merupakan proses
penuangan materi teknis RDTR ke dalam pasal-pasal dengan
mengikuti kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.
b. Pelibatan Peran Masyarakat dalam penyusunan RDTR
Kegiatan penyusunan raperbup tentang RDTR melibatkan
masyarakat dalam bentuk pengajuan usulan, keberatan, dan sanggahan
terhadap naskah Raperkada RDTR, melalui:
1) media massa (televisi, radio, surat kabar, majalah);
2) website resmi lembaga pemerintah yang berkewenangan
menyusun RTRW kabupaten/kota;
3) surat terbuka di media massa;
4) kelompok kerja (working group/public advisory group); dan/atau
5) diskusi/temu warga (public hearings/meetings), konsultasi publik,
workshops, FGD, seminar, konferensi, dan panel.
c. Pembahasan rangan RDTR Kabupaten/Kota oleh Pemangku
Kepentingan di tingkat Kabupaten/Kota
Konsultasi publik pada tahapan penyusunan raperbup tentang RDTR
minimal dilakukan 1 (satu) kali yang melibatkan DPRD, perguruan tinggi,
pemerintah Provinsi, swasta, asosiasi perencana, dan masyarakat, serta
dituangkan dalam bentuk berita acara. Hasil pelaksanaan penyusunan
raperkada tentang RDTR terdiri atas:
1) kajian kebijakan raperkada RDTR;
2) naskah raperkada tentang RDTR beserta seluruh lampirannya; dan
3) berita acara pembahasan RDTR dengan para pemangku
kepentingan, antara lain:
a) berita acara konsultasi publik; dan
b) berita acara pembahasan dengan kabupaten/kota yang
berbatasan.
d. Format penyajian RDTR
Format penyajian RDTR, terdiri atas:
1) materi teknis RDTR meliputi:
a) buku fakta dan analisis yang dilengkapi peta-peta;
b) buku rencana yang disajikan dalam format A4; dan
c) album peta yang disajikan dengan skala atau tingkat ketelitian
1:5.000 dalam format A1 yang dilengkapi dengan data peta digital
yang memenuhi ketentuan sistem informasi geografis (GIS) yang
dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Album peta minimal terdiri atas:
- peta wilayah perencanaan, yang berisi informasi rupa bumi, dan
batas administrasi WP dan Sub Wilayah Perencanaan (SWP);
- peta penggunaan lahan saat ini;
- peta rencana struktur ruang WP, yang meliputi rencana pusat
pelayanan WP, rencana jaringan transportasi, rencana jaringan
energi, rencana jaringan telekomunikasi, rencana jaringan
sumber daya air, rencana jaringan air minum, rencana
pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya
dan beracun (B3), rencana jaringan drainase, rencana jaringan
persampahan, dan rencana jaringan prasarana lainnya;
- peta rencana pola ruang WP, yang meliputi rencana alokasi zona
dan subzona sesuai klasifikasi yang telah ditentukan; dan
2) naskah raperbup tentang RDTR terdiri atas:
a) Raperbup, merupakan rumusan pasal per pasal dari buku rencana;
dan
b) lampiran yang terdiri atas peta rencana struktur ruang, rencana pola
ruang, tabel indikasi program pemanfaatan ruang prioritas, serta
tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan (table ITBX).
2. Lingkup Subtansi Naskah Raperbup
BAB I Ketentuan Umum Berisi istilah dan definisi
BAB II Ruang Lingkup
a. Ruang Lingkup Peraturan Kepala Daerah
b. Ruang Lingkup WP yang terdiri atas delineasi WP dan
pembagian SWP dan Blok
BAB III Tujuan Penataan WP
BAB IV Rencana Struktur Ruang
BAB V Rencana Pola Ruang
BAB VI Ketentuan Pemanfaatan Ruang
a. Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang
b. Program Prioritas Pemanfaatan Ruang
BAB VII Peraturan Zonasi
a. Aturan Dasar (Materi Wajib)
1. Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
2. Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
3. Ketentuan Tata Bangunan
4. Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
5. Ketentuan Khusus
6. Ketentuan Pelaksanaan memuat ketentuan variansi
pemanfaatan ruang, Aturan Perubahan Deliniasi Zonasi,
Ketentuan Pemberian Insentif dan Disinsentif, Ketentuan
untuk Penggunaan Lahan Aturan Dasar 1), 2), 3) dan 4)
dituliskan berdasarkan klasifikasi zona sedangkan Aturan
Dasar 5), dan 6) ditulis berdasarkan ketentuan
b. Teknik Pengaturan Zonasi (Materi Pilihan)
BAB VIII Kelembagaan Memuat pengaturan kelembagaan dalam rangka
perwujudan RDTR.
BAB IX Ketentuan Lain-Lain Memuat pengaturan lain yang belum
diatur di atas \
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup
I. KELUARAN (OUTPUT)
1. Keluaran yang diharapkan adalah berupa Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan
Tamban yang berlaku untuk 20 Tahun ke depan beserta Peraturan Zonasi yang
didasari oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2011
tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota dan
dari Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012 Tentang
RTRW Kabupaten Barito Kuala tahun 2012-2023.
2. Hasil RDTR juga sajikan dalam bentuk Sistem Informasi Geografis pada perangkat
lunak ArcGIS dengan Kaidah pendigitan dan penggambaran Kartografi Digital
menggunakan Standar dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi
Kabupaten/Kota, serta Standar Perpetaan oleh Badan Informasi Geospasial serta
Peta RBI skala 1 : 5.000 lengkap dengan penyusunan Geodatabase berisikan tabel,
uraian, foto atau video.
3. Hasil juga dicetak dalam bentuk Peta yang mana menurut jenisnya di bagi menjadi
2 (dua) yaitu untuk Peta Profil wilayah Perencanaan menggunakan Skala mengikuti
Ukuran Kertas dan Peta RDTR Menggunakan Skala 1 : 5.000.
II. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Kuasa
Pengguna Anggaran yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa
antara lain:
1. Literatur/laporan dan data (jika ada).
2. Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi (jika
ada).
3. Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai pengawas atau pendamping (counterpart), atau Pejabat
Pelaksana Teknis dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
III. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI
Penyedia Jasa harus menyediakan :
1. Kantor Perusahaan Konsultan/ Studio selama Proses Pelaksanaan Pekerjaan.
2. Fasilitas dan Peralatan yang diperlukan untuk kelancaran Pelaksanaan Pekerjaan
seperti:
Personal Komputer.
Laptop/ Notebook.
Printer/ Plotter.
Kamera Digital
Alat ukur.
Alat Komunikasi
Alat Transportasi roda dua dan roda empat
Dan lain-lain
IV. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Kewenangan penyedia jasa sebagai berikut :
1. Penyedia jasa Berkewajiban dan Bertanggung Jawab sepenuhnya terhadap
Pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan
Tamban dengan berdasarkan Ketentuan Perjanjian Kerjasama yang telah
ditetapkan.
2. Penyedia jasa berkewajiban Menyusun Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang
Kecamatan Tamban beserta kelengkapannya yang berdasarkan Ketentuan Teknis
yang telah ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja Rencana ini.
3. Penyedia jasa dalam melaksanakan Pekerjaan dinyatakan berakhir sampai dengan
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Tamban selesai secara
keseluruhan.
4. Penyedia jasa wajib melakukan koordinasi dengan pihak pengguna jasa dalam
beberapa waktu yang ditentukan.
5. Penyedia jasa diwajibkan mempresentasikan setiap Tahapan Pekerjaan.
6. Penyedia jasa dalam melaksanakan Pekerjaan dapat meminta bantuan Tim Teknis
untuk memperoleh Petunjuk dan Pengarahan agar mencapai Hasil Optimal.
7. Dalam melaksanakan Pekerjaan Konsultan wajib melakukan Alih Pengetahuan
yang berkenaan dengan Pekerjaan Menyusun Penyusunan Rencana Detail Tata
Ruang Kecamatan Tamban.
V. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan Pengadaan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Tamban
adalah 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak ditetapkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
VI. PERSONIL
Agar menghasilkan produk yang optimal, pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan
tenaga ahli dan tenaga pendukung yang berpengalaman serta memiliki keahlian.
a) Tenaga Ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa
konsultansi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban
pajak;
Lulusan perguruan tinggi Negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi oleh instansi yang berwenang atau yang lulus ujian negara, atau
perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan/diakui oleh instansi
pemerintah yang berwenang di dibidang pendidikan tinggi (yang asli
ditunjukkan/Legalisir cap basah);
Mempunyai pengalaman di bidangnya serta mempunyai sertifikat tenaga Ahli
b) Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/ BUMD dilarang menjadi
penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/BUMD.
c) Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli
Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia jasa harus menyediakan tenaga ahli
yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik jumlah dan keahliannya ditinjau dari
lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kekomplekan kegiatan
Jika tenaga ahli yang disediakan dinilai tidak mampu, maka Pemimpin kegiatan
berhak meminta pengganti dengan tenaga ahli yang lain yang lebih mampu,
disertai curriculum vitae
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah Tenaga
Ahli Professional dan Tenaga Ahli Pembantu yang memiliki keahlian dengan
rincian tenaga ahli sebagai berikut :
A. Tenaga Ahli Professional
1) Ketua Tim/Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota sebanyak 1 (satu) orang
Ketua Tim yang disyaratkan adalah:
Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Planologi/ Perencanaan Wilayah
Dan Kota lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah
disamakan berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang
perencanaan dan/atau perancangan tata ruang sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun Memiliki sertifikat keahlian Tenaga Ahli Madya.
Sebagai Ketua Tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir
seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai
selesai.
2) Asisten Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota/Geodesi sebanyak 1
(satu) orang
Asisten Tenaga Ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Strata Satu (S1)
Jurusan Teknik Planologi/ Perencanaan Wilayah Dan Kota/Teknik Geodesi
lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah disamakan.
B. Tenaga Pendukung
Selain tenaga ahli yang mutlak harus dipenuhi sesuai dengan disiplin
ilmunya, untuk kelancaran dan ketertiban serta optimalnya pelaksanan pekerjaan,
perlu didukung tenaga pendukung sesuai dengan keahliannya dengan tingkat disiplin
ilmu yang dapat melaksanakan tugas sesuai kedudukannya. Tenaga pendukung yang
akan diperlukan dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
1) Operator SIG disyaratkan minimal seorang Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan
Teknik Geodesi/Teknik Perencanaan Wilayah Dan Kota lulusan universitas
negeri atau universitas swasta yang telah disamakan.
2) Surveyor sebanyak 2(dua) orang
Surveyor disyaratkan minimal seorang Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan Teknik
Perencanaan Wilayah Dan Kota lulusan universitas negeri atau universitas
swasta yang telah disamakan.
VII. SISTEM PELAPORAN & RAPAT
1. Jenis Laporan
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran
adalah sebagai berikut:
a) Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan mengenai persiapan survey lapangan, identifikasi kawasan
perencanaan. Laporan ini disajikan dalam format A4 dengan posisi tegak, sebanyak
1 (satu) Eksemplar.
b) Laporan Antara (Laporan Fakta dan Analisa);
Laporan Fakta dan Analisa berisi mengenai hasil-hasil survey lapangan, citra
satelit, identifikasi dan analisa kondisi kawasan perencanaan. Hasil utama laporan
ini adalah kompilasi data dan rumusan potensi, permasalahan, peluang, tantangan,
hambatan dan kecenderungan serta isu strategis pengembangan tata ruang.
Laporan ini disajikan dalam format A4 dengan posisi tegak, sebanyak 1 (satu)
Eksemplar.
c) Laporan Akhir;
Laporan akhir disampaikan terdiri atas;
1) Tujuan Penataan BWP;
2) Rencana Struktur Ruang
3) Rencana pola ruang;
4) Ketentuan pemanfaatan ruang;
5) Peraturan Zonasi.
Laporan ini disajikan dalam format A4 dengan posisi tegak, sebanyak 2 (dua)
Eksemplar.
d) Album Peta A3;
Album Peta menurut jenisnya berisi:
1) Peta Wilayah Perencanaan, memuat :
Peta Batas Administrasi Wilayah Perencanaan
Peta Guna Lahan/Tutupan lahan Wilayah Perencanaan
Peta Informasi Rupa Bumi
2) Peta Rencana Detail Tata Ruang, minimal memuat;
Peta Rencana Struktur Ruang
1. Peta rencana pusat pelayanan yang memuat pusat-pusat pelayanan;
2. Peta rencana jaringan transportasi;
3. Peta rencana jaringan energi;
4. Peta rencana jaringan telekomunikasi;
5. Peta rencana jaringan sumber daya air;
6. Peta rencana jaringan air minum;
7. Peta rencana jaringan air limbah dan pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3);
8. Peta rencana jaringan drainase;
9. Peta rencana jaringan persampahan; dan
10. Peta rencana jaringan prasarana lainnya.
Peta Rencana Pola Ruang
1. Peta rencana alokasi zona
2. Peta rencana lokasi subzona
Laporan Album Peta ini terdiri atas:
Album Peta ukuran A3 (full colour) sebanyak 2 (dua) Eksemplar
e) Laporan Ringkasan Eksekutif (Executive Summary);
Laporan ringkasan eksekutif berisi tentang ringkasan keseluruhan dokumen RDTR
dari laporan pendahuluan sampai laporan akhir.
Laporan ini disajikan dalam format A4 dengan posisi tegak, sebanyak 2 (dua)
Eksemplar.
f) Laporan Naskah Akademis
Laporan Naskah Akademis merupakan naskah yang dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan,
sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah
pengaturan rancangan peraturan daerah.
Laporan ini dibuat dalam format A4 dengan posisi tegak sebanyak 2 (dua)
Eksemplar.
g) Laporan Draft Rancangan Peraturan Daerah
Naskah rancangan peraturan daerah merupakan proses penuangan materi teknis
RDTR ke dalam bentuk pasal-pasal dan mengikuti kaidah penyusunan peraturan
perundang-undangan.
Laporan Draft Rancangan Peraturan Daerah dibuat dalam format A4 dengan posisi
tegak sebanyak 2 (dua) Eksemplar.
h) Laporan Sistem Informasi Geografis (DVD- File Digital)
Laporan Sistem Informasi Geografis disajikan sebagai data vektor (format: *.Shp)
hasil dari memasukkan data, manipulasi/ analisa data, dan keluaran data yang
dibentuk menjadi suatu system/ project (format: Project dalam ArcGIS) yang
tersusun rapi, mudah digunakan, bisa diupdate, dipanggil kembali. Selain itu,
disajikan pula sebagai gambar (format *.Dwg). Item laporan juga di masukkan ke
dalam DVD yang di convert ke dalam format PDF.
DVD – File Digital dibuat sebanyak 2 (dua) buah DVD lengkap dengan Cover dan
Kotaknya.
2. Format Laporan
Format Produk Laporan yang dihasilkan oleh konsultan dibuat dalam bentuk
tulisan yang dilengkapi dengan gambar, peta, foto, dan tabel, dengan format, sebagai
berikut:
a) Kertas:
Ukuran Kertas : - A4 (210 x 297 mm), 70 gram dan A3 (297 x 420
mm), 70 gram
Jenis Kertas : Polos, HVS, Warna Putih
Pembatas : Kertas tipis berwarna sebagai pembatas antar bab
b) Tulisan:
Jenis Huruf : Arial 11 atau Time New Roman 12
Bentuk Huruf : Jelas dan Tegak
Spasi : 1,5 spasi
Warna : Tulisan, peta, gambar, dan foto yang penting berwarna
sesuai Kebutuhan.
c) Sampul/Cover:
Bahan Sampul : Akan disepakati kemudian
Warna Sampul : Akan disepakati kemudian
Jilid : Dijilid rapi
Format Sampul : Desain dan tata letak tulisan pada sampul didesain
konsultan dan disetujui oleh pihak Pengguna Jasa.
d) Gambar dan Peta:
Ukuran Kertas : - A3 (297 x 420 mm) 80 gram
Warna Sampul : Warna Harus Tegas dan Jelas
Skala : Untuk peta RDTR di wajibkan menggunakan skala
1: 5.000
e) Tabel:
Format Tabel : Kreatifitas konsultan, lebih mudah dibaca dan mudah
dimengerti.
3. Diskusi Teknis
Diskusi Teknis dilakukan untuk memaparkan dan mendiskusikan hasil
perencanaan. Diskusi Teknis ini dapat berupa diskusi teknis dengan Forum
Penataan Ruang Daerah (FPRD) dan SKPD Teknis terkait maupun Tim Swakelola
Penyusunan Dokumen RTRW dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR)/Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR).
VIII. HAL-HAL LAIN
1. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri
2. Persyaratan Kerja Sama
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan kerjasama harus
melibatkan dan di ketahui oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan
Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan.
3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pelaksanakan survai dan pengolahan data adalah untuk memperoleh data dan
informasi tentang kondisi awal kawasan perencanaan.
Pengumpulan dan pengolahan data dapat dibagi menjadi beberapa kegiatan, yaitu:
a) Mempersiapkan tenaga pelaksana survey; terdiri dari tenaga teknis/surveyor dan
tenaga ahli;
b) Mempersiapkan perlengkapan dan peralatan survey; seperti kuesioner, checklist
data, dan peta dasar, sedangkan peralatan survey seperti alat tulis, alat hitung,
pencatat waktu, kendaraan bermotor, papan berjalan, dll.
c) Metode dan program; menyusun jadwal kegiatan pelaksanaan inventarisasi:
Pengambilan data sekunder yang berasal dari instansi pemerintah, lembaga
formal dan informal, dan literatur;
Pengambilan data primer yang berasal dari pejabat, tokoh masyarakat,
masyarakat umum, masyarakat profesi, dan lainnya dalam bentuk :
wawancara, seminar, dan forum group diskusi (FGD), serta penggunaan
media surat kabar atau elektronik (radio, koran, majalah, papan
pengumuman, ruang maket). Hasil informasi dapat berupa : kumpulan
keinginan, masalah, dan program pembangunan;
Identifikasi data lapangan, dengan melakukan pemotretan situasi dan kondisi
kegiatan fungsional di lokasi perencanaan.
4. Alih pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, maka penyedia
jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait
dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepala staf
proyek satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen, khususnya mengenai: Sistem
operasi dan Updating data-data GIS.
Marabahan, 14 Juni 2023
Disusun oleh:
Kuasa Pengguna Anggaran
Kegiatan Penyusunan
Rencana Detail Tata Ruang
Kecamatan Tamban
HJ. SARASWATI DWI PUTRANTI, MT
NIP 19751223 200003 2 005