Pembuatan Rdtr Kabupaten Barito Kuala

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4135270
Date: 16 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Barito Kuala
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,998,035
Winner (Pemenang): PT Keira Bintang Makmur
NPWP: 910218965542000
RUP Code: 42902068
Work Location: Kab. Barito Kuala - Barito Kuala (Kab.)
Participants: 12
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0910218965542000Rp 240,011,97084.8187.84-
0032429953731000----
0705497428541000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0024308173731000----
0025755539731000----
0412584765731000----
0954124178731000----
0316670710732000----
0027100700732000----
0015485642424000----
0017193624732000----
CV Indika Nirwana
04*1**8****31**0----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                       
          PEMBUATAN  RDTR KABUPATEN BARITO KUALA                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
I.  RUANG LINGKUP KEGIATAN                                             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    A.  Lingkup Kegiatan                                               
                                                                       
        Lingkup kegiatan untuk kegiatan Pembuatan RDTR Kabupaten Barito Kuala di
    Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Kuala Tahun 2023, meliputi:  
                                                                       
    Nama Program   : Penyelenggaraan Penataan Ruang                    
                                                                       
    Nama Kegiatan  : Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan   
                    Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota     
                                                                       
    Nama Sub Kegiatan : Penetapan Kebijakan Dalam Rangka Pelaksanaan   
                   Penataan Ruang                                      
                                                                       
    Nama Pekerjaan : Pembuatan RDTR Kabupaten Barito Kuala             
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    B.  Lingkup Wilayah Perencanaan                                    
                                                                       
        Lingkup wilayah perencanaan terdiri dari 1 Kecamatan yaitu Kecamatan Tamban
    yang memiliki 16 Kelurahan/Desa. Untuk lebih jelasnya dapat di lihat pada tabel di
                                                                       
    bawah ini.                                                         
  No              Desa              Luas (Km²) Persentasi (%)          
                                                                       
  1  Sekata Baru                      41,90       21,19                
  2  Damsari                           8,50        4,30                
                                                                       
  3  Purwosari II                      9,00        4,55                
  4  Sidorejo                          5,25        2,66                
                                                                       
  5  Koanda                            8,00        4,05                
  6  Purwosari Baru                    8,50        4,30                
                                                                       
  7  Tamban Sari Baru                  6,50        3,29                
  8  Purwosari I                      15,75        7,97                
                                                                       
  9  Tamban Bangun                     3,40        1,72                
  10 Tamban Bangun Baru                3,50        1,77                
  No              Desa              Luas (Km²) Persentasi (%)          
                                                                       
  11 Tamban Muara Baru                15,00        7,59                
  12 Tamban Muara                     20,00       10,12                
                                                                       
  13 Tamban Kecil                      5,40        2,73                
  14 Tinggira II Luar                 11,00        5,56                
                                                                       
  15 Jelapat I                        18,00        9,10                
                                                                       
  16 Jelapat Baru                     18,00        9,10                
           Kecamatan Tamban           164,30       100                 
                                                                       
    C.  Lingkup Pekerjaan                                              
        1. Lingkup Subtansi Materi Teknis                              
                                                                       
        - Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan                          
          Tujuan penataan WP merupakan nilai dan/atau kualitas terukur yang akan
                                                                       
        dicapai sesuai dengan arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam RTRW
        Kabupaten/Kota dan merupakan alasan disusunnya RDTR tersebut, serta apabila
                                                                       
        diperlukan dapat dilengkapi konsep pencapaian. Tujuan penataan BWP berisi
        tema yang akan direncanakan di Wilayah Perencanaan.            
                                                                       
        - Fungsi Penataan Wilayah Perencanaan meliputi :               
        a) Sebagai acuan untuk penyusunan rencana pola ruang, penyusunan rencana
                                                                       
          struktur ruang, penyusunan ketentuan pemanfaatan ruang, penyusunan
          peraturan zonasi, dan                                        
                                                                       
        b) Untuk menjaga konsistensi dan keserasian pengembangan wilayah
          perencanaan dengan RTRW kabupaten/kota.                      
                                                                       
        - Dasar Perumusan Penataan Wilayah Perencanaan meliputi :      
        a) Arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota;
                                                                       
        b) Isu strategis wilayah perencanaan, yang antara lain dapat berupa potensi,
          masalah, dan urgensi penanganan; dan                         
                                                                       
        c) Karakteristik wilayah perencanaan                           
        - Pertimbangan Perumusan Penataan Wilayah Perencanaan meliputi :
                                                                       
        a) Keseimbangan dan keserasian antarbagian dari wilayah kabupaten/kota;
        b) Fungsi dan peran WP;                                        
                                                                       
        c) Potensi investasi;                                          
        d) Keunggulan dan daya saing WP;                               
                                                                       
        e) Kondisi sosial dan lingkungan WP;                           
        f) Peran dan aspirasi masyarakat dalam pembangunan; dan        
                                                                       
        g) Prinsip-prinsip yang merupakan penjabaran dari tujuan tersebut.
                                                                       
                                                                       
         - Rencana Struktur Ruang                                      
           Rencana struktur ruang merupakan susunan pusat-pusat pelayanan dan
                                                                       
        sistem jaringan prasarana di WP yang akan dikembangkan untuk mencapai tujuan
        dalam melayani kegiatan skala WP.                              
                                                                       
         - Fungsi Rencana Struktur Ruang meliputi :                    
         a) Pembentuk sistem pusat pelayanan, di dalam WP;             
                                                                       
         b) Dasar perletakan jaringan serta rencana pembangunan prasarana dan utilitas
           dalam WP sesuai dengan fungsi pelayanannya; dan             
                                                                       
         c) Dasar rencana sistem pergerakan dan aksesibilitas lingkungan dalam RTBL
           dan rencana teknis sektoral.                                
                                                                       
         - Dasar Perumusan Rencana Struktur Ruang meliputi :           
         a) Rencana struktur ruang yang termuat dalam RTRW kabupaten/kota;
                                                                       
         b) Kebutuhan pelayanan dan pengembangan bagi WP; dan          
         c) Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait             
                                                                       
         - Pertimbangan Perumusan Rencana Struktur Ruang meliputi :    
         a) Memperhatikan rencana struktur ruang WP lainnya dalam wilayah
                                                                       
           kabupaten/kota;                                             
         b) Memperhatikan rencana struktur ruang kabupaten/kota sekitarnya yang
                                                                       
           berbatasan langsung dengan WP;                              
         c) Menjamin keterpaduan dan prioritas pelaksanaan pembangunan prasarana
                                                                       
           dan utilitas pada WP;                                       
         d) Mengakomodasi kebutuhan pelayanan prasarana dan utilitas WP termasuk
                                                                       
           kebutuhan pergerakan manusia dan barang;                    
         e) Mempertimbangkan inovasi dan/atau rekayasa teknologi.      
                                                                       
         - Materi di Rencana Struktur Ruang meliputi:                  
         a. Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan                       
                                                                       
           Rencana pengembangan pusat pelayanan merupakan distribusi pusatpusat
         pelayanan di dalam WP yang akan melayani SWP, dapat meliputi: 
                                                                       
          1) pusat pelayanan kota/kawasan perkotaan;                   
          2) sub pusat pelayanan kota/kawasan perkotaan; dan           
                                                                       
          3) pusat pelayanan lingkungan, berupa:                       
            a) pusat lingkungan kecamatan;                             
                                                                       
            b) pusat lingkungan kelurahan/desa; dan/atau               
            c) pusat rukun warga.                                      
                                                                       
         b. Rencana Jaringan Transportasi                              
           Rencana jaringan transportasi dapat mencakup:               
                                                                       
           1) Jalan umum, meliputi:                                    
             a) jalan arteri primer;                                   
                                                                       
             b) jalan arteri sekunder;                                 
             c) jalan kolektor primer;                                 
                                                                       
             d) jalan kolektor sekunder;                               
             e) jalan lokal primer;                                    
                                                                       
             f) jalan lokal sekunder;                                  
             g) jalan lingkungan primer; dan                           
                                                                       
             h) jalan lingkungan sekunder;                             
           2) jalan khusus;                                            
                                                                       
           3) jalan tol;                                               
           4) jalan masuk dan keluar terminal barang dan penumpang;    
                                                                       
           5) jalan menuju moda transportasi umum;                     
           6) jalan masuk dan keluar parkir;                           
                                                                       
           7) terminal penumpang, meliputi:                            
             a) terminal penumpang tipe A;                             
                                                                       
             b) terminal penumpang tipe B; dan                         
             c) terminal penumpang tipe C                              
                                                                       
           8) terminal barang;                                         
           9) jembatan timbang;                                        
                                                                       
           10) jembatan;                                               
           11) halte;                                                  
                                                                       
           12) jaringan jalur kereta api antarkota;                    
           13) jaringan jalur kereta api perkotaan, meliputi:          
                                                                       
              a) jalur monorel;                                        
              b) jalur kereta rel listrik;                             
                                                                       
              c) jalur MRT (mass rapid transit); dan                   
              d) jalur LRT (light rapid transit).                      
                                                                       
           14) jaringan jalur kereta api khusus;                       
           15) stasiun kereta api, meliputi:                           
                                                                       
              a) stasiun penumpang besar;                              
              b) stasiun penumpang sedang;                             
                                                                       
              c) stasiun penumpang kecil;                              
              d) stasiun barang; dan                                   
                                                                       
              e) stasiun operasi.                                      
           16) Alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau, meliputi:
                                                                       
              a) alur-pelayaran kelas I;                               
              b) alur-pelayaran kelas II; dan                          
                                                                       
              c) alur-pelayaran kelas III;                             
           17) Lintas penyeberangan, meliputi:                         
                                                                       
              a) lintas penyeberangan antarnegara;                     
              b) lintas penyeberangan antarprovinsi;                   
                                                                       
              c) lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi;
              d) lintas penyeberangan dalam kabupaten; dan             
                                                                       
              e) lintas penyeberangan dalam kota;                      
           18) Pelabuhan sungai dan danau, meliputi:                   
                                                                       
              a) pelabuhan sungai dan danau utama;                     
              b) pelabuhan sungai dan danau pengumpul; dan             
                                                                       
              c) pelabuhan sungai dan danau pengumpan;                 
           19) Pelabuhan penyeberangan, meliputi:                      
                                                                       
              a) pelabuhan penyeberangan kelas I;                      
              b) pelabuhan penyeberangan kelas II; dan                 
                                                                       
              c) pelabuhan penyeberangan kelas III;                    
           20) pelabuhan utama;                                        
                                                                       
           21) pelabuhan pengumpul;                                    
           22) pelabuhan pengumpan, meliputi:                          
                                                                       
              a) pelabuhan pengumpan regional; dan                     
              b) pelabuhan pengumpan lokal;                            
                                                                       
           23) Terminal umum;                                          
           24) Terminal khusus;                                        
                                                                       
           25) Pelabuhan perikanan, meliputi:                          
              a) pelabuhan perikanan samudra;                          
                                                                       
              b) pelabuhan perikanan nusantara;                        
              c) pelabuhan perikanan pantai; dan                       
                                                                       
              d) pangkalan pendaratan ikan;                            
           26) Bandar udara pengumpul, meliputi:                       
                                                                       
              a) bandar udara pengumpul skala pelayanan primer;        
              b) bandar udara pengumpul skala pelayanan sekunder; dan  
                                                                       
              c) bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier;       
           27) Bandar udara pengumpan; dan                             
                                                                       
           28) Bandar udara khusus;                                    
           Jaringan transportasi dapat berada di permukaan tanah, di bawah permukaan
                                                                       
           tanah, atau di atas permukaan tanah.                        
         c. Rencana Jaringan Energi, meliputi:                         
                                                                       
           1) infrastruktur minyak dan gas bumi, terdiri atas:         
             a) sarana penyimpanan bahan bakar; dan                    
                                                                       
             b) sarana pengolahan hasil pembakaran.                    
           2) jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi-
                                                                       
           kilang pengolahan, terdiri atas:                            
             a) jaringan yang menyalurkan minyak bumi dari fasilitas produksi-kilang
                                                                       
             pengolahan; dan                                           
             b) jaringan yang menyalurkan gas bumi dari fasilitas produksikilang
                                                                       
             pengolahan;                                               
           3) jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi-
                                                                       
           tempat penyimpanan, terdiri atas:                           
             a) jaringan yang menyalurkan minyak bumi dari fasilitas produksi-tempat
                                                                       
             penyimpanan; dan                                          
             b) jaringan yang menyalurkan gas bumi dari fasilitas produksitempat
                                                                       
             penyimpanan;                                              
           4) jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan ke
                                                                       
           konsumen;                                                   
           5) Infrastruktur Pembangkitan Listrik dan Sarana Pendukung, meliputi:
                                                                       
             a) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);                  
             b) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU);                  
                                                                       
             c) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG);                  
             d) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD);               
                                                                       
             e) Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN);               
             f) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS);                
                                                                       
             g) Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB);                 
             h) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP);           
                                                                       
             i) Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH); dan     
             j) Pembangkit Listrik Lainnya;                            
                                                                       
           6) Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem, meliputi: 
             a) Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT);           
                                                                       
             b) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET);          
             c) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);                  
                                                                       
             d) Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS);    
             e) Kabel bawah tanah; dan                                 
                                                                       
             f) Saluran transmisi lainnya;                             
           7) Jaringan Distribusi Tenaga Listrik, meliputi:            
                                                                       
             a) Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM);                
             b) Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR);                  
                                                                       
             c) Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM); dan            
             d) Saluran distribusi lainnya;                            
                                                                       
           8) Jaringan pipa/kabel bawah laut penyaluran tenaga listrik;
           9) Gardu Listrik, meliputi:                                 
                                                                       
             a) gardu induk;                                           
             b) gardu hubung; dan                                      
                                                                       
             c) gardu distribusi.                                      
         d. Rencana Jaringan Telekomunikasi, terdiri atas:             
                                                                       
           1) Jaringan Tetap, meliputi:                                
             a) Jaringan Serat Optik                                   
                                                                       
             b) Telepon Fixed Line                                     
             c) Sentral Telepon Otomat (STO);                          
                                                                       
             d) Rumah Kabel;                                           
             e) Kotak Pembagi; dan                                     
                                                                       
             f) Pusat Otomasi Sambungan Telepon;                       
           2) Jaringan Bergerak Terestrial, meliputi:                  
                                                                       
             a) Infrastruktur Jaringan Mikro Digital; dan              
             b) Stasiun Transmisi (Sistem Televisi).                   
                                                                       
           3) Jaringan Bergerak Seluler berupa menara Base Transceiver Station (BTS);
           4) Jaringan Bergerak Satelit, meliputi stasiun Bumi.        
                                                                       
         e. Rencana Jaringan Sumber Daya Air                           
           1) Sistem Jaringan Irigasi                                  
                                                                       
             a) Jaringan Irigasi Primer;                               
             b) Jaringan Irigasi Sekunder;                             
                                                                       
             c) Jaringan Irigasi Tersier; dan                          
             d) Jaringan Irigasi Air Tanah.                            
                                                                       
           2) Sistem jaringan air bersih;                              
           3) Sistem Pengendalian Banjir, meliputi:                    
                                                                       
             a) jaringan pengendalian banjir; dan                      
             b) bangunan pengendalian banjir.                          
                                                                       
           4) Bangunan Sumber Daya Air                                 
             a) Pintu Air;                                             
                                                                       
             b) Bendungan; dan                                         
             c) Prasarana Irigasi.                                     
                                                                       
         f. Rencana Jaringan Air Minum, meliputi:                      
           1) jaringan perpipaan:                                      
                                                                       
             a) unit air baku, meliputi:                               
              (1) bangunan pengambil air baku; dan                     
                                                                       
              (2) jaringan transmisi air baku                          
             b) unit produksi, meliputi:                               
                                                                       
              (1) instalasi produksi;                                  
              (2) bangunan penampung air; dan                          
                                                                       
              (3) jaringan transmisi air minum.                        
             c) unit distribusi, berupa jaringan distribusi pembagi; dan
                                                                       
             d) unit pelayanan, meliputi:                              
              (1) sambungan langsung;                                  
                                                                       
              (2) hidran umum; dan                                     
              (3) hidran kebakaran.                                    
                                                                       
           2) Bukan jaringan perpipaan, yang terdiri atas:             
             a) sumur dangkal;                                         
                                                                       
             b) sumur pompa;                                           
             c) bak penampungan air hujan;                             
                                                                       
             d) terminal air; dan                                      
             e) bangunan penangkap mata air.                           
                                                                       
          g. Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan
            Berbahaya dan Beracun (B3), meliputi:                      
                                                                       
            1) Sistem Pembuangan Air Limbah Non Domestik, meliputi:    
              a) Jaringan Sistem Pembuangan Air Limbah Non Domestik; dan
                                                                       
              b) Infrastruktur Sistem Pembuangan Air Limbah Non Domestik.
            2) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat, meliputi:
                                                                       
              a) Subsistem Pengolahan Setempat; dan                    
              b) Subsistem Pengolahan Lumpur Tinja. Sistem pengelolaan air limbah
                                                                       
              domestik setempat yang dimuat dalam RDTR merupakan sistem
              pengelolaan yang bersifat komunal.                       
                                                                       
            3) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat         
              a) Subsistem Pelayanan, meliputi:                        
                                                                       
               (1) Pipa Tinja;                                         
               (2) Pipa Non Tinja;                                     
                                                                       
               (3) Pipa Persil;                                        
               (4) Bak Perangkap Lemak dan Minyak dari Dapur;          
                                                                       
               (5) Bak Kontrol; dan                                    
               (6) Lubang Inspeksi.                                    
                                                                       
              b) Subsistem Pengumpulan meliputi:                       
               (1) Pipa Retikulasi;                                    
                                                                       
               (2) Pipa Induk; dan                                     
               (3) Prasarana dan Sarana Pelengkap;                     
                                                                       
              c) Subsistem Pengolahan Terpusat, meliputi:              
               (1) IPAL Kota;                                          
                                                                       
               (2) IPAL Skala Kawasan Tertentu/Permukiman; dan         
               (3) IPAL Komunal Industri Rumah Tangga;                 
                                                                       
            4) Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
              Untuk industri rumah tangga harus menyediakan instalasi pengolahan
                                                                       
            air limbah komunal tersendiri.                             
          h. Rencana Jaringan Persampahan, meliputi:                   
                                                                       
            1) Stasiun Peralihan Antara (SPA);                         
            2) Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R);
                                                                       
            3) Tempat Penampungan Sementara (TPS);                     
            4) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA); dan                      
                                                                       
            5) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).                
          i. Rencana Jaringan Drainase, meliputi:                      
                                                                       
            1) jaringan drainase primer;                               
            2) jaringan drainase sekunder;                             
                                                                       
            3) jaringan drainase tersier;                              
            4) jaringan drainase lokal;                                
                                                                       
            5) bangunan peresapan (kolam retensi);                     
            6) bangunan tampungan (polder); dan                        
                                                                       
            7) bangunan pelengkap drainase.                            
          j. Rencana Jaringan Prasarana Lainnya Penyediaan prasarana lainnya
                                                                       
            direncanakan sesuai kebutuhan pengembangan WP, yang dapat berupa:
            1) jalur evakuasi bencana; Jalur evakuasi bencana dapat memanfaatkan
                                                                       
            jaringan prasarana dan sarana yang sudah ada;              
            2) tempat evakuasi, terdiri atas:                          
                                                                       
              a) titik kumpul;                                         
              b) tempat evakuasi sementara; dan                        
                                                                       
              c) tempat evakuasi akhir.                                
            3) jalur sepeda;                                           
                                                                       
            4) jalur pejalan kaki;                                     
            5) pengaman pantai; dan                                    
                                                                       
            6) tanggul penahan longsor.                                
              Dalam Raperkada, setiap rencana struktur ruang yang berupa jaringan
                                                                       
            disebutkan sebaran lokasinya berdasarkan SWP dan setiap rencana struktur
            ruang yang berupa titik disebutkan sebaran lokasinya berdasarkan blok.
                                                                       
                                                                       
         - Rencana Pola Ruang                                          
                                                                       
            Rencana pola ruang merupakan rencana distribusi zona pada WP yang akan
         diatur sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.                
                                                                       
          - Fungsi Rencana Pola Ruang meliputi :                       
           a) Alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial budaya, ekonomi, serta
                                                                       
             kegiatan pelestarian fungsi lingkungan dalam WP;          
           b) Dasar penerbitan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
                                                                       
           c) Dasar penyusunan RTBL dan rencana teknis lainnya; dan    
           d) Dasar penyusunan rencana jaringan prasarana.             
                                                                       
          - Kriteria Perumusan Rencana Pola Ruang meliputi :           
           a) Mengacu pada rencana pola ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW
                                                                       
             kabupaten/kota;                                           
           b) Mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
                                                                       
             dan infrastruktur dalam WP;                               
           c) Memperkirakan kebutuhan ruang untuk pengembangan kegiatan sosial
                                                                       
             ekonomi dan pelestarian fungsi lingkungan, khususnya untuk kawasan
             perkotaan yang memiliki kegiatan yang berpotensi menimbulkan
                                                                       
             bangkitan yang cukup besar;;                              
           d) Mempertimbangkan ketersediaan ruang yang ada;            
                                                                       
           e) Memperhatikan rencana pola ruang bagian wilayah yang berbatasan;
           f) Memperhatikan mitigasi dan adaptasi bencana pada WP, termasuk
                                                                       
             dampak perubahan iklim; dan                               
           g) Menyediakan RTH dan RTNH untuk menampung kegiatan sosial,
                                                                       
             budaya, dan ekonomi masyarakat.                           
         - Rencana Pola Ruang, meliputi:                               
                                                                       
           a) Zona Lindung                                             
            1) zona hutan lindung (HL);                                
                                                                       
            2) zona lindung gambut (LG);                               
            3) zona perlindungan setempat (PS);                        
                                                                       
            4) zona ruang terbuka hijau (RTH) yang meliputi:           
               a) rimba kota (RTH-1);                                  
                                                                       
               b) taman kota (RTH-2);                                  
               c) taman kecamatan (RTH-3);                             
                                                                       
               d) taman kelurahan (RTH-4);                             
               e) taman RW (RTH-5);                                    
                                                                       
               f) taman RT (RTH-6);                                    
               g) pemakaman (RTH-7); dan                               
                                                                       
               h) jalur hijau (RTH-8).                                 
            5) zona konservasi (KS) yang meliputi:                     
                                                                       
               a) cagar alam (CA);                                     
               b) cagar alam laut (CAL);                               
                                                                       
               c) suaka margasatwa (SM);                               
               d) suaka margasatwa laut (SML);                         
                                                                       
               e) taman nasional (TN);                                 
               f) taman hutan raya (THR);                              
                                                                       
               g) taman wisata alam (TWA);                             
               h) taman wisata alam laut (TWL);                        
                                                                       
               i) taman buru (TB);                                     
               j) suaka pesisir (SPS);                                 
                                                                       
               k) suaka pulau kecil (SPK);                             
               l) taman pesisir (TP);                                  
                                                                       
               m) taman pulau kecil (TPK);                             
               n) daerah perlindungan adat maritim (PAM);              
                                                                       
               o) daerah perlindungan budaya maritim (PBM); dan        
               p) kawasan konservasi perairan (KPR).                   
                                                                       
            6) zona hutan adat (ADT);                                  
            7) 7) zona lindung geologi (LGE) yang meliputi:            
                                                                       
               a) keunikan batuan dan fosil (LGE-1);                   
               b) keunikan bentang alam (LGE-2);                       
                                                                       
               c) keunikan proses geologi (LGE-3); dan                 
               d) imbuhan air tanah (LGE-4).                           
                                                                       
            8) zona cagar budaya (CB); Kriteria cagar budaya yang dimasukkan
               sebagai zona adalah warisan budaya berupa bangunan atau situs cagar
                                                                       
               budaya yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Dalam hal
               cagar budaya tersebut berupa lansekap budaya atau kegiatan, maka
                                                                       
               dapat tidak digambarkan sebagai zona cagar budaya namun wajib
               diatur dalam ketentuan khusus.                          
                                                                       
            9) zona ekosistem mangrove (EM); dan                       
            10) zona badan air (BA) (jika diperlukan pengaturan).      
                                                                       
           b) Zona budidaya yang meliputi:                             
             1) zona hutan produksi (KHP) yang meliputi:               
                                                                       
               a) hutan produksi terbatas (HPT);                       
               b) hutan produksi tetap (HP); dan                       
                                                                       
               c) hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).          
             2) zona perkebunan rakyat (KR);                           
                                                                       
             3) zona pertanian (P) yang meliputi:                      
               a) tanaman pangan (P-1);                                
                                                                       
               b) hortikultura (P-2);                                  
               c) perkebunan (P-3); dan                                
                                                                       
               d) peternakan (P-4). Khusus zona pertanian, di dalamnya dapat
                ditetapkan luasan dan sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan
                                                                       
                (LP2B) dengan mengacu pada kawasan pertanian pangan    
                berkelajutan (KP2B) yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah
                                                                       
                tentang RTRW kabupaten/kota. LP2B memiliki pengaturan tersendiri
                dalam ketentuan khusus.                                
                                                                       
             4) zona perikanan (IK) yang meliputi:                     
               a) perikanan tangkap (IK-1); dan                        
                                                                       
               b) perikanan budi daya (IK-2).                          
             5) zona pergaraman (KEG);                                 
                                                                       
             6) zona pertambangan (T) yang meliputi:                   
               a) pertambangan mineral radioaktif (MRA);               
                                                                       
               b) pertambangan mineral logam (MLG);                    
               c) pertambangan mineral bukan logam (MNL);              
                                                                       
               d) peruntukkan pertambangan batuan (MBT);               
               e) pertambangan batubara (BR);                          
                                                                       
               f) pertambangan minyak dan gas bumi (MG); dan           
               g) panas bumi (PB).                                     
                                                                       
             7) zona pembangkitan tenaga listrik (PTL);                
             8) zona kawasan peruntukan industri (KPI).                
                                                                       
             9) zona pariwisata (W);                                   
             10) zona perumahan (R), yang meliputi:                    
                                                                       
               a) perumahan kepadatan sangat tinggi (R-1);             
               b) perumahan kepadatan tinggi (R-2);                    
                                                                       
               c) perumahan kepadatan sedang (R-3);                    
               d) perumahan kepadatan rendah (R-4); dan                
                                                                       
               e) perumahan kepadatan sangat rendah (R-5);             
             11) zona sarana pelayanan umum (SPU), yang meliputi:      
                                                                       
               a) sarana pelayanan umum skala kota (SPU-1);            
               b) sarana pelayanan umum skala kecamatan (SPU-2);       
                                                                       
               c) sarana pelayanan umum skala kelurahan (SPU-3); dan   
               d) sarana pelayanan umum skala RW (SPU-4).              
                                                                       
             12) zona terbuka non hijau (RTNH);                        
             13) zona campuran (C), yang meliputi:                     
                                                                       
               a) campuran intensitas tinggi (C-1); dan                
               b) campuran intensitas menengah/sedang (C-2) Penggunaan kategori
                                                                       
               zona campuran di dalam rencana zonasi dapat bertujuan untuk
               mendorong pertumbuhan suatu bagian kawasan perkotaan agar
                                                                       
               menjadi satu fungsi ruang tertentu. Kategori zona campuran juga dapat
               digunakan untuk mengakomodasi adanya suatu bagian kawasan
                                                                       
               perkotaan yang memiliki lebih dari satu fungsi ruang yang harmonis,
               namun tidak dapat secara utuh dikategorikan ke dalam salah satu zona.
                                                                       
               Zona campuran dapat berupa perumahan dan perdagangan/jasa,
               perumahan dan perkantoran, perdagangan/jasa dan perkantoran.
                                                                       
               Penggunaan kategori zona campuran harus didukung oleh:  
               a. Adanya batas zona yang jelas yang dapat membatasi perluasan
                                                                       
               fungsi campuran lebih lanjut; dan                       
               b. Dapat diupayakan untuk mendorong perkembangan fungsi 
                                                                       
               campuran menuju ke satu zona peruntukan tertentu.       
             14) zona perdagangan dan jasa (K), yang meliputi:         
                                                                       
               a) perdagangan dan jasa skala kota (K-1);               
               b) perdagangan dan jasa skala WP (K-2); dan             
                                                                       
               c) perdagangan dan jasa skala SWP (K-3).                
             15) zona perkantoran (KT);                                
                                                                       
             16) zona pengelolaan persampahan (PP);                    
             17) zona transportasi (TR);                               
                                                                       
             18) zona pertahanan dan keamanan (HK);                    
             19) zona peruntukkan lainnya (PL) yang meliputi:          
                                                                       
               a) tempat evakuasi sementara (PL-1);                    
               b) tempat evakuasi akhir (PL-2);                        
                                                                       
               c) instalasi pengolahan air minum (IPAM) (PL-3);        
               d) instalasi pengolahan air limbah (IPAL) (PL-4);       
                                                                       
               e) pengembangan nuklir (PL-5); dan                      
               f) pergudangan (PL-6) 20) Badan jalan (BJ) (jika diperlukan
                                                                       
               pengaturan).                                            
              Dalam Raperkada, setiap zona dan sub zona disebutkan luasnya dan
                                                                       
             sebaran lokasinya berdasarkan blok.                       
              Dalam menentukan klasifikasi zona/subzona lindung dan budidaya
                                                                       
             dalam RDTR, perlu dibuat kriteria pengklasifikasian zona/subzona yang
             memuat sekurang-kurangnya:                                
                                                                       
             a) Nama zona/subzona;                                     
             b) Kode zona/subzona;                                     
                                                                       
             c) Definisi zona/subzone memuat pengertian lebih lanjut tentang
               zona/subzona;                                           
                                                                       
             d) Tujuan penetapan zona memuat tujuan yang ingin dicapai untuk setiap
               zona/subzona lindung dan budidaya dalam RDTR;           
                                                                       
             e) Kriteria performazona/subzonamerupakan kualitas atau kinerja yang
               harus dipenuhi untuk mencapai tujuan penetapan masing-masing
                                                                       
               zona/subzona; dan                                       
             f) Kriteria perencanaan zona merupakan kriteria dan standar untuk
                                                                       
               merencanakan ruang suatu zona agar tercapai tujuan penetapan
               zona/subzona. Khusus untuk zona perumahan harus mencantumkan
                                                                       
               luas persil minimum dan luas persil maksimum tiap zona/subzona.
              Penjabaran zona menjadi sub zona harus memperhatikan dua hal yaitu:
                                                                       
             a) Perbedaan dasar pengertian antara zona peruntukan ruang dengan
               kegiatan; dan                                           
                                                                       
             b) hakekat zona adalah fungsi ruang, dan penjabarannya pun sebaiknya
               mengikuti perbedaan fungsi ruang.                       
                                                                       
               Apabila WP terlalu luas untuk digambarkan ke dalam satu peta
             berskala 1:5.000, maka peta rencana pola tersebut dapat digambarkan
                                                                       
             kedalam beberapa lembar peta berdasarkan SWP. Adapun untuk zona
             rawan bencana, peta digambarkan secara terpisah dari peta rencana pola
                                                                       
              Peta rencana pola ruang digambarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
            a) Rencana pola ruang digambarkan dalam peta dengan skala atau tingkat
                                                                       
               ketelitian informasi 1:5.000, serta mengikuti ketentuan mengenai
               sistem informasi geografis yang dikeluarkan oleh        
                                                                       
               kementerian/lembaga yang berwenang;                     
            b) Apabila terdapat rencana pemanfaatan ruang yang berada di bawah
                                                                       
               permukaan tanah (ruang dalam bumi) maka digambarkan dalam peta
               tersendiri dan dilengkapi dengan gambar potongan/penampang;
                                                                       
            c) Rencana pola ruang dapat digambarkan kedalam beberapa lembar peta
               yang tersusun secara beraturan mengikuti ketentuan yang berlaku;
                                                                       
            d) Kawasan lindung dan kawasan budidaya yang berukuran minimal 625
               m2 harus tergambar dalam bentuk poligon di rencana pola ruang
                                                                       
               RDTR. Dalam hal kawasan lindung dan kawasan budidaya berukuran
               kurang dari 625 m2, dapat digambarkan dalam bentuk poligon jika
                                                                       
               memiliki nilai strategis dan/atau memiliki penetapan dalam bentuk
               peraturan perundangan;                                  
                                                                       
            e) Peta rencana pola ruang harus sudah menunjukkan batasan bidang
               tanah/persil untuk wilayah yang sudah terbangun;        
                                                                       
            f) Rencana pola ruang disajikan dalam format digital sesuai dengan
               Pedoman Basis Data; dan                                 
                                                                       
            g) Rencana pola ruang dapat digambarkan juga dalam model 3 (tiga)
               dimensi.                                                
                                                                       
               Pada rencana pola ruang, dapat berlaku ketentuan tambahan terkait
            holding zone, di antaranya:                                
                                                                       
            a. zona hutan yang diusulkan menjadi peruntukan lain dan belum
               disepakati pada saat penetapan peraturan kepala daerah; 
                                                                       
            b. zona pertanian tanaman pangan yang tidak ditetapkan sebagai lahan
               pertanian pangan berkelanjutan dan diusulkan menjadi peruntukan
                                                                       
               ruang lain serta belum disepakati pada saat penetapan peraturan kepala
               daerah;                                                 
                                                                       
            c. peruntukan ruang perairan pesisir atau badan air berupa sungai yang
               diusulkan untuk direklamasi menjadi peruntukan ruang lain dan belum
                                                                       
               disepakati pada saat penetapan peraturan kepala daerah; dan d.
               kawasan hutan yang telah memiliki IPPKH/PPKH. Mekanisme 
                                                                       
               penetapan holding zone mengacu pada ketentuan perundangundangan
               dan penggambarannya mengikuti ketentuan terkait basis data.
          -  Ketentuan Pemanfaatan Ruang                               
                                                                       
             Ketentuan pemanfaatan ruang dalam RDTR merupakan upaya    
          mewujudkan RDTR dalam bentuk program pengembangan WP dalam jangka
                                                                       
          waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun masa perencanaan.
                                                                       
                                                                       
           - Fungsi Ketentuan Pemanfaatan Ruang meliputi :             
           a) dasar pemerintah dan masyarakat dalam pemrograman investasi
                                                                       
             pengembangan WP;                                          
           b) arahan untuk sektor dalam penyusunan program;            
                                                                       
           c) dasar estimasi kebutuhan pembiayaan dalam jangka waktu 5 (lima)
             tahunan dan penyusunan program tahunan untuk setiap jangka 5 (lima)
                                                                       
             tahun; dan                                                
           d) acuan bagi masyarakat dalam melakukan investasi.         
                                                                       
           - Dasar Penyusunan Ketentuan Pemanfaatan Ruang meliputi :   
           a) rencana pola ruang dan rencana struktur ruang;           
                                                                       
           b) ketersediaan sumber daya dan sumber dana pembangunan;    
           c) kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan;
                                                                       
           d) masukan dan kesepakatan dengan para investor; dan        
           e) prioritas pengembangan WP dan pentahapan rencana pelaksanaan
                                                                       
             program yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
             (RPJP) daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
                                                                       
             daerah, serta rencana terpadu dan program investasi infrastruktur jangka
             menengah (RPI2JM).                                        
                                                                       
                                                                       
           - Kriteria Penyusunan Ketentuan Pemanfaatan Ruang meliputi :
                                                                       
           a) mendukung perwujudan rencana strukturda rencana pola ruang
           b) mendukung program penataan ruang wilayah kabupaten/kota; 
                                                                       
           c) realistis, objektif, terukur, dan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu
             perencanaan;                                              
                                                                       
           d) konsisten dan berkesinambungan terhadap program yang disusun, baik
             dalam jangka waktu tahunan maupun lima tahunan; dan       
                                                                       
           e) terjaganya sinkronisasi antar program dalam satu kerangka program
             terpadu pengembangan wilayah kabupaten/kota.              
             Ketentuan pemanfaatan ruang dituangkan dalam bentuk narasi, namun
                                                                       
           khusus untuk program prioritas 5 (lima) tahun pertama disusun dalam bentuk
           tabel indikasi program pemanfaatan ruang prioritas yang memuat:
                                                                       
           a. Program pemanfaatan ruang prioritas merupakan program-program
             pengembangan WP yang diindikasikan memiliki bobot tinggi berdasarkan
                                                                       
             tingkat kepentingan atau diprioritaskan akan diwujudkan dalam 5 (lima)
             tahun pertama dan memiliki nilai strategis untuk mewujudkan rencana
                                                                       
             struktur ruang dan rencana pola ruang di WP sesuai tujuan penataan WP.
             Program pemanfaatan ruang prioritas ini dapat memuat kelompok
                                                                       
             program sebagai berikut:                                  
             1) program perwujudan rencana struktur ruang di WP yang meliputi:
                                                                       
               a) perwujudan pusat pelayanan;                          
               b) perwujudan jaringan transportasi;                    
                                                                       
               c) perwujudan jaringan energi;                          
               d) perwujudan jaringan telekomunikasi;                  
                                                                       
               e) perwujudan jaringan sumber daya air;                 
               f) perwujudan jaringan air minum;                       
                                                                       
               g) perwujudan pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan
                berbahaya dan beracun (B3);                            
                                                                       
               h) perwujudan jaringan persampahan;                     
               i) perwujudan jaringan drainase; dan/atau               
                                                                       
               j) perwujudan jaringan prasarana lainnya.               
             2) program perwujudan rencana pola ruang di WP, yang meliputi:
                                                                       
               a) perwujudan zona lindung, termasuk pemenuhan kebutuhan RTH; dan
               b) perwujudan zona budi daya pada WP yang antara lain terdiri atas:
                                                                       
                (1) perwujudan penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum di WP;
                (2) perwujudan ketentuan pemanfaatan ruang untuk setiap jenis
                                                                       
                   pola ruang;                                         
                (3) perwujudan intensitas pemanfaatan ruang blok; dan/atau
                                                                       
                (4) perwujudan tata bangunan.                          
             3) kelompok program lainnya, disesuaikan berdasarkan kebutuhannya.
                                                                       
           b. Lokasi merupakan tempat dimana usulan program akan dilaksanakan.
           c. Sumber pendanaan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
                                                                       
             Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, APBD provinsi, Anggaran Pendapatan
             dan Belanja Negara (APBN), swasta, dan/atau masyarakat. Sumber
                                                                       
             pendanaan dapat dilengkapi dengan perkiraan kebutuhan biaya bagi
             masing-masing program.                                    
                                                                       
           d. Instansi Pelaksana merupakan pihak-pihak pelaksana program prioritas
             yang meliputi pemerintah seperti satuan kerja perangkat daerah (SKPD),
                                                                       
             dinas teknis terkait, dan/atau kementerian/lembaga, swasta, dan/atau
             masyarakat.                                               
                                                                       
           e. Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Program direncanakan dalam kurun
             waktu perencanaan 5 (lima) tahun yang dirinci setiap tahun dan masing-
                                                                       
             masing program mempunyai durasi pelaksanaan yang bervariasi sesuai
             kebutuhan. Penyusunan program prioritas disesuaikan dengan pentahapan
                                                                       
             jangka waktu 5 tahunan RPJP daerah kabupaten/kota.        
                                                                       
                                                                       
           - Peraturan Zonasi                                          
             Perumusan muatan peraturan zonasi meliputi:               
                                                                       
             a) penentuan deliniasi blok peruntukan                    
             b) perumusan aturan dasar, yang memuat:                   
                                                                       
               (1) ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan Daftar kegiatan pada
                 tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan mengacu pada
                                                                       
                 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit 3 dan
                 dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.                   
                                                                       
               (2) ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;             
               (3) ketentuan tata bangunan;                            
                                                                       
               (4) ketentuan prasarana minimal;                        
               (5) ketentuan khusus;                                   
                                                                       
               (6) ketentuan pelaksanaan meliputi:                     
                 (a) ketentuan variansi pemanfaatan ruang;             
                                                                       
                 (b) ketentuan insentif dan disinsentif; dan           
                 (c) ketentuan penggunaan lahan yang tidak sesuai      
                                                                       
                   (nonconforming situation) dengan peraturan zonasi;  
             c) perumusan teknik pengaturan zonasi yang dibutuhkan (jika ada).
                                                                       
               Dalam rangka kemudahan pelayanan perizinan dan keterbukaan
             informasi, maka diperlukan RDTR dalam bentuk digital yang terintegrasi
                                                                       
             dengan sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik. Tata cara
             penyusunan RDTR dalam bentuk digital akan diatur lebih lanjut dalam
                                                                       
             peraturan tersendiri.                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
           - Aturan Dasar (Materi Wajib)                               
                                                                       
             Aturan dasar merupakan persyaratan yang berlaku dalam pemanfaatan
          ruang yang meliputi:                                         
                                                                       
          a) ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, merupakan ketentuan yang
            berisi kegiatan dan penggunaan lahan yang diperbolehkan (I), bersyarat
                                                                       
            secara terbatas (T), bersyarat tertentu (B), dan yang tidak diperbolehkan (X)
            pada zona lindung dan zona budidaya                        
                                                                       
          b) ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, merupakan ketentuan teknis
            tentang kepadatan zona terbangun yang dipersyaratkan pada zona tersebut
                                                                       
            dan diukur melalui Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai
            Bangunan (KLB) dan Koefisien Daerah Hijau (KHD) baik di atas maupun
                                                                       
            di bawah permukaan tanah.                                  
          c) ketentuan tata bangunan, merupakan ketentuan yang mengatur bentuk,
                                                                       
            besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona, seperti
            Ketinggian Bangunan Maksimum, Garis Sempadan Bangunan (GSB), jarak
                                                                       
            bebas antarbangunan, Jarak Bebas Samping, dll              
          d) ketentuan prasarana dan sarana minimal, merupakan pengaturan jenis
                                                                       
            prasarana dan sarana pendukung minimum yang harus disediakan pada
            setiap zona peruntukan.                                    
                                                                       
          e) ketentuan khusus, merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan zona
            yang memiliki fungsi khusus dan diberlakukan ketentuan khusus sesuai
                                                                       
            dengan karakteristik zona dan kegiatannya, seperti Kawasan Keselamatan
            Operasional Penerbangan (KKOP), lahan pertanian pangan berkelanjutan
                                                                       
            (lp2b), Kawasan rawan bencana, Transit Oriented Development (TOD),
            dan tempat evakuasi bencana (TES dan TEA), pusat penelitian, kawasan
                                                                       
            cagar budaya, Kawasan resapan air, Kawasan sempadan, Kawasan
            pertanahan dan keamanan, Kawasan karst, kawasan pertambangan mineral
                                                                       
            dan batubara, Kawasan migrasi satwa dan ruang dalam bumi.  
          f) ketentuan pelaksanaan, merupakan aturan yang berkaitan dengan
                                                                       
            pelaksanaan penerapan peraturan daerah RDTR dan PZ.        
          - Teknik Pengaturan Zonasi (Materi Pilihan)                  
                                                                       
          a) Teknik pengaturan zonasi merupakan aturan yang disediakan untuk
            memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan dasar serta memberikan
                                                                       
            pilihan penanganan pada lokasi tertentu sesuai karakteristiknya.
          b) Teknik pengaturan zonasi yang dikenal antara lain:        
                                                                       
            • transfer development right/zona pengalihan hak membangun 
            • bonus zoning/zonasi bonus                                
                                                                       
            • conditional uses/pemanfaatan khusus                      
          c) Selain ketiga teknik pengaturan zonasi di atas, dapat juga diterapkan teknik-
                                                                       
            teknik pengaturan zonasi lain sesuai dengan kebutuhan antara lain
            performance zoning, fiscal zoning, negotiated development, overlay zone,
                                                                       
            floating zone, flood plain zone, TPZ khusus, Growth Control, zona
            pelestarian cagar budaya dan tpz lainnya.                  
                                                                       
          2. Tata Cara Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota                  
             a. Proses penyusunan RDTR Kabupaten/Kota meliputi:        
                                                                       
                - persiapan;                                           
                - pengumpulan data dan informasi;                      
                                                                       
                - pengolahan data dan analisis;                        
                - perumusan konsepsi RDTR; dan                         
                                                                       
                - penyusunan rancangan peraturan tentang RDTR          
                 a) Penyusunan kajian kebijakan raperkada tentang RDTR; dan
                                                                       
                 b) Penyusunan raperkada tentang RDTR yang merupakan proses
                   penuangan materi teknis RDTR ke dalam pasal-pasal dengan
                                                                       
                   mengikuti kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.
             b. Pelibatan Peran Masyarakat dalam penyusunan RDTR       
                                                                       
                Kegiatan penyusunan raperbup tentang RDTR melibatkan   
             masyarakat dalam bentuk pengajuan usulan, keberatan, dan sanggahan
                                                                       
             terhadap naskah Raperkada RDTR, melalui:                  
                1) media massa (televisi, radio, surat kabar, majalah);
                                                                       
                2) website resmi lembaga pemerintah yang berkewenangan 
                 menyusun RTRW kabupaten/kota;                         
                                                                       
                3) surat terbuka di media massa;                       
                4) kelompok kerja (working group/public advisory group); dan/atau
                5) diskusi/temu warga (public hearings/meetings), konsultasi publik,
                                                                       
                 workshops, FGD, seminar, konferensi, dan panel.       
                                                                       
                                                                       
             c. Pembahasan rangan RDTR Kabupaten/Kota oleh Pemangku    
                Kepentingan di tingkat Kabupaten/Kota                  
                                                                       
                Konsultasi publik pada tahapan penyusunan raperbup tentang RDTR
             minimal dilakukan 1 (satu) kali yang melibatkan DPRD, perguruan tinggi,
                                                                       
             pemerintah Provinsi, swasta, asosiasi perencana, dan masyarakat, serta
             dituangkan dalam bentuk berita acara. Hasil pelaksanaan penyusunan
                                                                       
             raperkada tentang RDTR terdiri atas:                      
               1) kajian kebijakan raperkada RDTR;                     
                                                                       
               2) naskah raperkada tentang RDTR beserta seluruh lampirannya; dan
               3) berita acara pembahasan RDTR dengan para pemangku    
                                                                       
                 kepentingan, antara lain:                             
                 a) berita acara konsultasi publik; dan                
                                                                       
                 b) berita acara pembahasan dengan kabupaten/kota yang 
                    berbatasan.                                        
                                                                       
             d. Format penyajian RDTR                                  
                Format penyajian RDTR, terdiri atas:                   
                                                                       
              1) materi teknis RDTR meliputi:                          
               a) buku fakta dan analisis yang dilengkapi peta-peta;   
                                                                       
               b) buku rencana yang disajikan dalam format A4; dan     
               c) album peta yang disajikan dengan skala atau tingkat ketelitian
                                                                       
                1:5.000 dalam format A1 yang dilengkapi dengan data peta digital
                yang memenuhi ketentuan sistem informasi geografis (GIS) yang
                                                                       
                dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.               
                Album peta minimal terdiri atas:                       
                                                                       
                - peta wilayah perencanaan, yang berisi informasi rupa bumi, dan
                  batas administrasi WP dan Sub Wilayah Perencanaan (SWP);
                                                                       
                - peta penggunaan lahan saat ini;                      
                - peta rencana struktur ruang WP, yang meliputi rencana pusat
                                                                       
                  pelayanan WP, rencana jaringan transportasi, rencana jaringan
                  energi, rencana jaringan telekomunikasi, rencana jaringan
                                                                       
                  sumber daya air, rencana jaringan air minum, rencana 
                  pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya
                                                                       
                  dan beracun (B3), rencana jaringan drainase, rencana jaringan
                  persampahan, dan rencana jaringan prasarana lainnya; 
                                                                       
                - peta rencana pola ruang WP, yang meliputi rencana alokasi zona
                  dan subzona sesuai klasifikasi yang telah ditentukan; dan
                                                                       
              2) naskah raperbup tentang RDTR terdiri atas:            
               a) Raperbup, merupakan rumusan pasal per pasal dari buku rencana;
                                                                       
                dan                                                    
               b) lampiran yang terdiri atas peta rencana struktur ruang, rencana pola
                                                                       
                ruang, tabel indikasi program pemanfaatan ruang prioritas, serta
                tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan (table ITBX).
                                                                       
         2. Lingkup Subtansi Naskah Raperbup                           
           BAB I   Ketentuan Umum Berisi istilah dan definisi          
                                                                       
           BAB II  Ruang Lingkup                                       
                   a. Ruang Lingkup Peraturan Kepala Daerah            
                                                                       
                   b. Ruang Lingkup WP yang terdiri atas delineasi WP dan
                     pembagian SWP dan Blok                            
                                                                       
           BAB III Tujuan Penataan WP                                  
           BAB IV  Rencana Struktur Ruang                              
                                                                       
           BAB V   Rencana Pola Ruang                                  
           BAB VI  Ketentuan Pemanfaatan Ruang                         
                                                                       
                   a. Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang          
                   b. Program Prioritas Pemanfaatan Ruang              
                                                                       
           BAB VII Peraturan Zonasi                                    
                   a. Aturan Dasar (Materi Wajib)                      
                                                                       
                     1. Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan        
                     2. Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang         
                                                                       
                     3. Ketentuan Tata Bangunan                        
                     4. Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal         
                                                                       
                     5. Ketentuan Khusus                               
                     6. Ketentuan Pelaksanaan memuat ketentuan variansi
                                                                       
                      pemanfaatan ruang, Aturan Perubahan Deliniasi Zonasi,
                      Ketentuan Pemberian Insentif dan Disinsentif, Ketentuan
                                                                       
                      untuk Penggunaan Lahan Aturan Dasar 1), 2), 3) dan 4)
                      dituliskan berdasarkan klasifikasi zona sedangkan Aturan
                                                                       
                      Dasar 5), dan 6) ditulis berdasarkan ketentuan   
                   b. Teknik Pengaturan Zonasi (Materi Pilihan)        
                                                                       
           BAB VIII Kelembagaan Memuat pengaturan kelembagaan dalam rangka
                   perwujudan RDTR.                                    
                                                                       
           BAB IX  Ketentuan Lain-Lain Memuat pengaturan lain yang belum
                   diatur di atas \                                    
                                                                       
           BAB X   Ketentuan Peralihan                                 
           BAB XI  Ketentuan Penutup                                   
                                                                       
                                                                       
I.  KELUARAN  (OUTPUT)                                                 
                                                                       
    1. Keluaran yang diharapkan adalah berupa Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan
       Tamban yang berlaku untuk 20 Tahun ke depan beserta Peraturan Zonasi yang
                                                                       
       didasari oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2011
       tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota dan
                                                                       
       dari Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012 Tentang
       RTRW Kabupaten Barito Kuala tahun 2012-2023.                    
                                                                       
    2. Hasil RDTR juga sajikan dalam bentuk Sistem Informasi Geografis pada perangkat
       lunak ArcGIS dengan Kaidah pendigitan dan penggambaran Kartografi Digital
                                                                       
       menggunakan Standar dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
       20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi
                                                                       
       Kabupaten/Kota, serta Standar Perpetaan oleh Badan Informasi Geospasial serta
       Peta RBI skala 1 : 5.000 lengkap dengan penyusunan Geodatabase berisikan tabel,
                                                                       
       uraian, foto atau video.                                        
    3. Hasil juga dicetak dalam bentuk Peta yang mana menurut jenisnya di bagi menjadi
                                                                       
       2 (dua) yaitu untuk Peta Profil wilayah Perencanaan menggunakan Skala mengikuti
       Ukuran Kertas dan Peta RDTR Menggunakan Skala 1 : 5.000.        
                                                                       
                                                                       
II. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT           
                                                                       
    KUASA PENGGUNA  ANGGARAN                                           
         Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Kuasa
                                                                       
    Pengguna Anggaran yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa
    antara lain:                                                       
    1. Literatur/laporan dan data (jika ada).                          
                                                                       
    2. Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi (jika
                                                                       
       ada).                                                           
                                                                       
    3. Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
       bertindak sebagai pengawas atau pendamping (counterpart), atau Pejabat
                                                                       
       Pelaksana Teknis dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.     
                                                                       
III. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI              
    Penyedia Jasa harus menyediakan :                                  
                                                                       
    1. Kantor Perusahaan Konsultan/ Studio selama Proses Pelaksanaan Pekerjaan.
    2. Fasilitas dan Peralatan yang diperlukan untuk kelancaran Pelaksanaan Pekerjaan
                                                                       
       seperti:                                                        
        Personal Komputer.                                            
                                                                       
        Laptop/ Notebook.                                             
        Printer/ Plotter.                                             
                                                                       
        Kamera Digital                                                
        Alat ukur.                                                    
                                                                       
        Alat Komunikasi                                               
        Alat Transportasi roda dua dan roda empat                     
                                                                       
        Dan lain-lain                                                 
                                                                       
                                                                       
IV. LINGKUP KEWENANGAN  PENYEDIA JASA                                  
                                                                       
     Kewenangan penyedia jasa sebagai berikut :                        
    1. Penyedia jasa Berkewajiban dan Bertanggung Jawab sepenuhnya terhadap
                                                                       
       Pelaksanaan Pekerjaan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan
       Tamban dengan berdasarkan Ketentuan Perjanjian Kerjasama yang telah
                                                                       
       ditetapkan.                                                     
    2. Penyedia jasa berkewajiban Menyusun Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang
                                                                       
       Kecamatan Tamban beserta kelengkapannya yang berdasarkan Ketentuan Teknis
       yang telah ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja Rencana ini.   
    3. Penyedia jasa dalam melaksanakan Pekerjaan dinyatakan berakhir sampai dengan
                                                                       
       Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Tamban selesai secara
       keseluruhan.                                                    
                                                                       
    4. Penyedia jasa wajib melakukan koordinasi dengan pihak pengguna jasa dalam
       beberapa waktu yang ditentukan.                                 
                                                                       
    5. Penyedia jasa diwajibkan mempresentasikan setiap Tahapan Pekerjaan.
    6. Penyedia jasa dalam melaksanakan Pekerjaan dapat meminta bantuan Tim Teknis
                                                                       
       untuk memperoleh Petunjuk dan Pengarahan agar mencapai Hasil Optimal.
    7. Dalam melaksanakan Pekerjaan Konsultan wajib melakukan Alih Pengetahuan
                                                                       
       yang berkenaan dengan Pekerjaan Menyusun Penyusunan Rencana Detail Tata
       Ruang Kecamatan Tamban.                                         
                                                                       
                                                                       
V.  JANGKA WAKTU  PENYELESAIAN PEKERJAAN                               
                                                                       
         Waktu pelaksanaan Pengadaan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Tamban
    adalah 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak ditetapkannya Surat
                                                                       
    Perintah Mulai Kerja (SPMK).                                       
                                                                       
VI. PERSONIL                                                           
         Agar menghasilkan produk yang optimal, pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan
                                                                       
    tenaga ahli dan tenaga pendukung yang berpengalaman serta memiliki keahlian.
    a) Tenaga Ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa
                                                                       
       konsultansi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :        
        Memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban
                                                                       
         pajak;                                                        
        Lulusan perguruan tinggi Negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                                                                       
         diakreditasi oleh instansi yang berwenang atau yang lulus ujian negara, atau
         perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan/diakui oleh instansi
                                                                       
         pemerintah yang berwenang di dibidang pendidikan tinggi (yang asli
         ditunjukkan/Legalisir cap basah);                             
                                                                       
        Mempunyai pengalaman di bidangnya serta mempunyai sertifikat tenaga Ahli
     b) Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/ BUMD dilarang menjadi
                                                                       
       penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
       tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/BUMD.                            
                                                                       
      c) Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli                       
        Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia jasa harus menyediakan tenaga ahli
                                                                       
         yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik jumlah dan keahliannya ditinjau dari
         lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kekomplekan kegiatan  
                                                                       
        Jika tenaga ahli yang disediakan dinilai tidak mampu, maka Pemimpin kegiatan
         berhak meminta pengganti dengan tenaga ahli yang lain yang lebih mampu,
                                                                       
         disertai curriculum vitae                                     
        Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah Tenaga
                                                                       
         Ahli Professional dan Tenaga Ahli Pembantu yang memiliki keahlian dengan
         rincian tenaga ahli sebagai berikut :                         
                                                                       
                                                                       
       A. Tenaga Ahli Professional                                     
                                                                       
         1) Ketua Tim/Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota sebanyak 1 (satu) orang
           Ketua Tim yang disyaratkan adalah:                          
                                                                       
           Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Planologi/ Perencanaan Wilayah
           Dan Kota lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah
                                                                       
           disamakan berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang
           perencanaan dan/atau perancangan tata ruang sekurang-kurangnya 3 (tiga)
                                                                       
           tahun Memiliki sertifikat keahlian Tenaga Ahli Madya.       
           Sebagai Ketua Tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir
                                                                       
           seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai
           selesai.                                                    
                                                                       
         2) Asisten Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota/Geodesi sebanyak 1
           (satu) orang                                                
                                                                       
           Asisten Tenaga Ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Strata Satu (S1)
           Jurusan Teknik Planologi/ Perencanaan Wilayah Dan Kota/Teknik Geodesi
                                                                       
           lulusan universitas negeri atau universitas swasta yang telah disamakan.
                                                                       
                                                                       
       B. Tenaga Pendukung                                             
           Selain tenaga ahli yang mutlak harus dipenuhi sesuai dengan disiplin
                                                                       
      ilmunya, untuk kelancaran dan ketertiban serta optimalnya pelaksanan pekerjaan,
      perlu didukung tenaga pendukung sesuai dengan keahliannya dengan tingkat disiplin
                                                                       
      ilmu yang dapat melaksanakan tugas sesuai kedudukannya. Tenaga pendukung yang
      akan diperlukan dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut:      
       1) Operator SIG disyaratkan minimal seorang Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan
                                                                       
          Teknik Geodesi/Teknik Perencanaan Wilayah Dan Kota lulusan universitas
          negeri atau universitas swasta yang telah disamakan.         
                                                                       
       2) Surveyor sebanyak 2(dua) orang                               
          Surveyor disyaratkan minimal seorang Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan Teknik
                                                                       
          Perencanaan Wilayah Dan Kota lulusan universitas negeri atau universitas
          swasta yang telah disamakan.                                 
                                                                       
                                                                       
VII. SISTEM PELAPORAN & RAPAT                                          
                                                                       
    1. Jenis Laporan                                                   
       Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran
                                                                       
       adalah sebagai berikut:                                         
       a) Laporan Pendahuluan                                          
                                                                       
       Laporan Pendahuluan mengenai persiapan survey lapangan, identifikasi kawasan
       perencanaan. Laporan ini disajikan dalam format A4 dengan posisi tegak, sebanyak
                                                                       
       1 (satu) Eksemplar.                                             
       b) Laporan Antara (Laporan Fakta dan Analisa);                  
                                                                       
       Laporan Fakta dan Analisa berisi mengenai hasil-hasil survey lapangan, citra
       satelit, identifikasi dan analisa kondisi kawasan perencanaan. Hasil utama laporan
                                                                       
       ini adalah kompilasi data dan rumusan potensi, permasalahan, peluang, tantangan,
       hambatan dan kecenderungan serta isu strategis pengembangan tata ruang.
                                                                       
       Laporan ini disajikan dalam format A4 dengan posisi tegak, sebanyak 1 (satu)
       Eksemplar.                                                      
                                                                       
        c) Laporan Akhir;                                              
       Laporan akhir disampaikan terdiri atas;                         
                                                                       
       1) Tujuan Penataan BWP;                                         
       2) Rencana Struktur Ruang                                       
                                                                       
       3) Rencana pola ruang;                                          
       4) Ketentuan pemanfaatan ruang;                                 
                                                                       
       5) Peraturan Zonasi.                                            
       Laporan ini disajikan dalam format A4 dengan posisi tegak, sebanyak 2 (dua)
                                                                       
       Eksemplar.                                                      
       d) Album Peta A3;                                               
                                                                       
       Album Peta menurut jenisnya berisi:                             
       1) Peta Wilayah Perencanaan, memuat :                           
                                                                       
          Peta Batas Administrasi Wilayah Perencanaan                 
          Peta Guna Lahan/Tutupan lahan Wilayah Perencanaan           
                                                                       
          Peta Informasi Rupa Bumi                                    
       2) Peta Rencana Detail Tata Ruang, minimal memuat;              
                                                                       
          Peta Rencana Struktur Ruang                                 
           1. Peta rencana pusat pelayanan yang memuat pusat-pusat pelayanan;
                                                                       
           2. Peta rencana jaringan transportasi;                      
           3. Peta rencana jaringan energi;                            
                                                                       
           4. Peta rencana jaringan telekomunikasi;                    
           5. Peta rencana jaringan sumber daya air;                   
                                                                       
           6. Peta rencana jaringan air minum;                         
           7. Peta rencana jaringan air limbah dan pengelolaan limbah bahan
                                                                       
              berbahaya dan beracun (B3);                              
           8. Peta rencana jaringan drainase;                          
                                                                       
           9. Peta rencana jaringan persampahan; dan                   
           10. Peta rencana jaringan prasarana lainnya.                
                                                                       
          Peta Rencana Pola Ruang                                     
           1. Peta rencana alokasi zona                                
                                                                       
           2. Peta rencana lokasi subzona                              
       Laporan Album Peta ini terdiri atas:                            
                                                                       
       Album Peta ukuran A3 (full colour) sebanyak 2 (dua) Eksemplar   
       e) Laporan Ringkasan Eksekutif (Executive Summary);             
                                                                       
       Laporan ringkasan eksekutif berisi tentang ringkasan keseluruhan dokumen RDTR
       dari laporan pendahuluan sampai laporan akhir.                  
                                                                       
       Laporan ini disajikan dalam format A4 dengan posisi tegak, sebanyak 2 (dua)
       Eksemplar.                                                      
                                                                       
       f) Laporan Naskah Akademis                                      
       Laporan Naskah Akademis merupakan naskah yang dapat dipertanggungjawabkan
                                                                       
       secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan,
       sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah
                                                                       
       pengaturan rancangan peraturan daerah.                          
       Laporan ini dibuat dalam format A4 dengan posisi tegak sebanyak 2 (dua)
                                                                       
       Eksemplar.                                                      
       g) Laporan Draft Rancangan Peraturan Daerah                     
                                                                       
       Naskah rancangan peraturan daerah merupakan proses penuangan materi teknis
       RDTR ke dalam bentuk pasal-pasal dan mengikuti kaidah penyusunan peraturan
                                                                       
       perundang-undangan.                                             
       Laporan Draft Rancangan Peraturan Daerah dibuat dalam format A4 dengan posisi
                                                                       
       tegak sebanyak 2 (dua) Eksemplar.                               
       h) Laporan Sistem Informasi Geografis (DVD- File Digital)       
                                                                       
       Laporan Sistem Informasi Geografis disajikan sebagai data vektor (format: *.Shp)
       hasil dari memasukkan data, manipulasi/ analisa data, dan keluaran data yang
                                                                       
       dibentuk menjadi suatu system/ project (format: Project dalam ArcGIS) yang
       tersusun rapi, mudah digunakan, bisa diupdate, dipanggil kembali. Selain itu,
                                                                       
       disajikan pula sebagai gambar (format *.Dwg). Item laporan juga di masukkan ke
       dalam DVD yang di convert ke dalam format PDF.                  
                                                                       
       DVD – File Digital dibuat sebanyak 2 (dua) buah DVD lengkap dengan Cover dan
       Kotaknya.                                                       
                                                                       
                                                                       
     2. Format Laporan                                                 
                                                                       
       Format Produk Laporan yang dihasilkan oleh konsultan dibuat dalam bentuk
     tulisan yang dilengkapi dengan gambar, peta, foto, dan tabel, dengan format, sebagai
                                                                       
     berikut:                                                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    a) Kertas:                                                         
                                                                       
        Ukuran Kertas : - A4 (210 x 297 mm), 70 gram dan A3 (297 x 420
                        mm), 70 gram                                   
                                                                       
        Jenis Kertas  : Polos, HVS, Warna Putih                       
        Pembatas      : Kertas tipis berwarna sebagai pembatas antar bab
                                                                       
                                                                       
    b) Tulisan:                                                        
                                                                       
        Jenis Huruf   : Arial 11 atau Time New Roman 12               
                                                                       
        Bentuk Huruf  : Jelas dan Tegak                               
        Spasi         : 1,5 spasi                                     
                                                                       
        Warna         : Tulisan, peta, gambar, dan foto yang penting berwarna
                        sesuai Kebutuhan.                              
                                                                       
                                                                       
     c) Sampul/Cover:                                                  
                                                                       
        Bahan Sampul  : Akan disepakati kemudian                      
                                                                       
        Warna Sampul  : Akan disepakati kemudian                      
        Jilid         : Dijilid rapi                                  
                                                                       
        Format Sampul : Desain dan tata letak tulisan pada sampul didesain
                        konsultan dan disetujui oleh pihak Pengguna Jasa.
                                                                       
    d) Gambar dan Peta:                                                
        Ukuran Kertas : - A3 (297 x 420 mm) 80 gram                   
                                                                       
        Warna Sampul  : Warna Harus Tegas dan Jelas                   
        Skala         : Untuk peta RDTR di wajibkan menggunakan skala 
                                                                       
                        1: 5.000                                       
     e) Tabel:                                                         
                                                                       
        Format Tabel  : Kreatifitas konsultan, lebih mudah dibaca dan mudah
                        dimengerti.                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     3. Diskusi Teknis                                                 
                                                                       
       Diskusi Teknis dilakukan untuk memaparkan dan mendiskusikan hasil
       perencanaan. Diskusi Teknis ini dapat berupa diskusi teknis dengan Forum
                                                                       
       Penataan Ruang Daerah (FPRD) dan SKPD Teknis terkait maupun Tim Swakelola
       Penyusunan Dokumen RTRW dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR)/Rencana
                                                                       
       Detail Tata Ruang (RDTR).                                       
                                                                       
                                                                       
VIII. HAL-HAL LAIN                                                     
    1. Produksi Dalam Negeri                                           
                                                                       
       Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
       wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan
                                                                       
       pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri               
    2. Persyaratan Kerja Sama                                          
                                                                       
       Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
       pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan kerjasama harus
                                                                       
       melibatkan dan di ketahui oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan
       Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan.                   
                                                                       
    3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                               
       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:   
                                                                       
       Pelaksanakan survai dan pengolahan data adalah untuk memperoleh data dan
       informasi tentang kondisi awal kawasan perencanaan.             
                                                                       
       Pengumpulan dan pengolahan data dapat dibagi menjadi beberapa kegiatan, yaitu:
       a) Mempersiapkan tenaga pelaksana survey; terdiri dari tenaga teknis/surveyor dan
                                                                       
         tenaga ahli;                                                  
       b) Mempersiapkan perlengkapan dan peralatan survey; seperti kuesioner, checklist
                                                                       
         data, dan peta dasar, sedangkan peralatan survey seperti alat tulis, alat hitung,
         pencatat waktu, kendaraan bermotor, papan berjalan, dll.      
                                                                       
       c) Metode dan program; menyusun jadwal kegiatan pelaksanaan inventarisasi:
          Pengambilan data sekunder yang berasal dari instansi pemerintah, lembaga
                                                                       
           formal dan informal, dan literatur;                         
          Pengambilan data primer yang berasal dari pejabat, tokoh masyarakat,
                                                                       
           masyarakat umum, masyarakat profesi, dan lainnya dalam bentuk :
           wawancara, seminar, dan forum group diskusi (FGD), serta penggunaan
                                                                       
           media surat kabar atau elektronik (radio, koran, majalah, papan
           pengumuman, ruang maket). Hasil informasi dapat berupa : kumpulan
                                                                       
           keinginan, masalah, dan program pembangunan;                
          Identifikasi data lapangan, dengan melakukan pemotretan situasi dan kondisi
                                                                       
           kegiatan fungsional di lokasi perencanaan.                  
    4. Alih pengetahuan                                                
                                                                       
       Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, maka penyedia
       jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait
                                                                       
       dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepala staf
       proyek satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen, khususnya mengenai: Sistem
                                                                       
       operasi dan Updating data-data GIS.                             
                                   Marabahan, 14 Juni 2023             
                                                                       
                                       Disusun oleh:                   
                                   Kuasa Pengguna Anggaran             
                                                                       
                                    Kegiatan Penyusunan                
                                   Rencana Detail Tata Ruang           
                                                                       
                                     Kecamatan Tamban                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             HJ. SARASWATI DWI PUTRANTI, MT            
                                  NIP 19751223 200003 2 005
Tenders also won by PT Keira Bintang Makmur
Authority
17 January 2020Belanja Konsultansi Perencanaan Penyusunan Klhs Rdtr MartapuraKab. Ogan Komering Ulu TimurRp 700,000,000
23 June 2023Belanja Jasa Konsultansi Rencana Teknis Satuan Permukiman (Rtsp) Transmigrasi Nanga MatuPemerintah Daerah Kabupaten LamandauRp 500,000,000
19 April 2021Konsultasi Evaluasi Dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Dan Penyusunan Naskah Akademik Rdtr Dan Pz Perkotaan GumawangKab. Ogan Komering Ulu TimurRp 400,000,000
19 September 2023Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Klhs) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Rpjpd)Pemerintah Daerah Kabupaten LamandauRp 330,000,000
4 June 2020Rencana Detail Tata Ruang Kota Puruk Cahu ( Rdtr)Kab. Murung RayaRp 300,000,000
21 July 2020Belanja Jasa Konsultan Penyusunan Rencana Bisnis Uptd Kphp Berau Barat - Studi Kelayakan Arang PremiumProvinsi Kalimantan TimurRp 250,000,000
15 July 2021Roadmapekonomi KreatifProvinsi Kalimantan SelatanRp 250,000,000
7 September 2020Penyusunan Feasibility Study Lahan Kampus BaruKementerian PerhubunganRp 248,680,000
5 June 2024Penyusunan Ripjm Bidang Cipta Karya Tahun 2024Kab. LamandauRp 200,000,000
2 May 2024Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan TeknikKab. Bengkulu UtaraRp 200,000,000