| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0910218965542000 | Rp 170,007,600 | 88.5 | 90.8 | |
| 0705497428541000 | Rp 192,363,000 | 86 | 86.48 | |
| 0837636984201000 | Rp 197,428,152 | 85 | 85.22 | |
PT Ide Global Kreatifindo | 03*0**3****17**0 | - | - | - |
| 0022652663541000 | - | - | - | |
| 0401941398542000 | - | - | - | |
| 0854897246311000 | - | - | - | |
Garis Langit | 17*3**1****00**1 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Penyusunan dokumen KLHS mengikuti tahapan yang telah ditentukan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Untuk pelaksanaan dalam penyusunan KLHS, pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan turunannya berupa Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69 tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis. Khusus untuk KLHS RPJPD, Kementerian Dalam Negeri
menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan
dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Panjang Daerah. Tahapan kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut
:
1. Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan;
2. Perumusan Skenario Pembangunan Berkelanjutan;
3. Penjaminan Kualitas, pendokumentasian dan validasi KLHS RPJPD.
Ruang lingkup kegiatan dalam penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024-2029 adalah
sebagai berikut :
1. Identifikasi kondisi umum daerah Kabupaten Bengkulu Utara;
2. Evaluasi capaian indikator tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten
Bengkulu Utara Tahun 2024-2029;
3. Identifikasi Pembagian Peran Pemangku Kepentingan;
4. Penyusunan Alternatif Proyeksi Kondisi Capaian Tujuan Pembangunan Kabupaten
Bengkulu Utara Tahun 2024-2029;
5. Perumusan isu strategis, permasalahan, dan sasaran strategis dari Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Utara;
6. Menilai kualitas dari dokumen KLHS dan mendokumentasikan proses
penyusunannya.