Jasa Pengawasan Dak Paket 1 (Dak)

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4162270
Status: Seleksi Gagal
Date: 26 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Barito Kuala
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 250,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 249,994,200
RUP Code: 48477090
Work Location: Barito Kuala - Barito Kuala (Kab.)
Participants: 8
Applicants
Reason
0028093185711000--
0020901062732000-tidak hadir untuk memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0025317041731000--
0020431292731000--
0809020720731000-tidak hadir untuk memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0850050287731000--
0019076876731000--
CV Airlangga Konsultan
00*1**0****32**0--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :                          
                  JASA PENGAWASAN DAK PAKET 1 (DAK)                      
                        TAHUN ANGGARAN 2024                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1.  LATAR BELAKANG                                                       
    Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh Kontraktor
                                                                         
    pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan
    spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
                                                                         
    konstruksi dapat berlangsung efektif dan efisien.                    
    Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan
    tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
                                                                         
    Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi baik dari segi
    biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan pengawas bertanggung jawab
                                                                         
    secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
    laku profesi yang berlaku.                                           
                                                                         
    Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas dan dan intensitas
    pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
                                                                         
    Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.                    
                                                                         
                                                                         
2.  MAKSUD                                                               
    Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan pengawas
                                                                         
    dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan/azas, kriteria, dan
    proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke
    dalam pelaksanaan tugas pengawasan.                                  
                                                                         
                                                                         
3.  TUJUAN                                                               
                                                                         
    Dengan butir butir acuan penugasan ini, diharapkan konsultan pengawas dapat melakukan
    tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh
                                                                         
    pemberi tugas.                                                       
                                                                         
                                                                         
4.  SASARAN                                                              
    Sasaran pengadaan pelaksana konstruksi ini adalah tersedianya kegiatan Jasa
                                                                         
    Pengawasan DAK Paket 1 (DAK) Tahun Anggaran 2024, dan Tersusunnya Laporan
    pelaksanaan kegiatan Jasa Pengawasan DAK Paket 1 (DAK) Tahun Anggaran 2024.
                                                                         
    1. Hasil pekerjaan pengawasan yang sesuai dengan lingkup pekerjaan Perencanaan.
    2. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan yang
       dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
                                                                         
    3. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
    4. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.            
                                                                         
                                                                         
5.  LOKASI                                                               
                                                                         
    Kecamatan Anjir Muara – Pasar Kabupaten Barito Kuala                 
6.  NAMA DAN ORGANISASI                                                  
                                                                         
    Nama KPA  : NOOR CHAIRINA, ST, MT.                                   
    NIP       : 19841123 200803 2 001                                    
                                                                         
    Proyek    : Jasa Pengawasan DAK Paket 1 (DAK)                        
                Di Kabupaten Barito Kuala                                
                                                                         
                                                                         
7.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
                                                                         
    Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
                                                                         
                                                                         
8.  KELUARAN                                                             
    Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas pada penugasan ini adalah :
    A. Pekerjan Persiapan                                                
                                                                         
       a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
       b. Memeriksa Time Schedulle, Bar Chart, Curve S dan Net Work Planning yang
                                                                         
         diajukan oleh Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola
         kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.                         
                                                                         
    B. Pekerjaan Teknis Pengawasan Dilapangan                            
       a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan
                                                                         
         koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
         maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
                                                                         
         dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.                
       b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
         bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan
                                                                         
         atau ditempat kerja lainnya.                                    
       c. Mengwasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan tepat dan cepat agar
                                                                         
         batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
       d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
                                                                         
         pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
         pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dan penanggung jawab
                                                                         
         kegiatan.                                                       
       e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
                                                                         
         penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dair kontrak, dapat
         langsung disampaikan kepada kontraktor, dengan pemberitahuan tertulis kapada
                                                                         
         pengelola kegiatan.                                             
       f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Kontraktor dalam mengusahakan
         perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.            
                                                                         
    C. Konsultasi                                                        
       a. Melakukan konsultasi penanggung jawab kegiatan untuk membahas segala masalah
                                                                         
         dan persoalan yang timbul salama masa pembangunan.              
       b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
                                                                         
         dengan penanggung jawab kegiatan, pengwas dan kontraktor dengan tujuan untuk
         membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan untuk
                                                                         
         kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
         bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
                                                                         
       c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila mendesak.
    D. Laporan                                                           
                                                                         
       a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada
         penanggung jawab kegiatan, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-
                                                                         
         bagian pekerjaan yang dilaksanakan.                             
       b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan
                                                                         
         jadwal yang telah disetujui.                                    
       c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
                                                                         
         digunakan.                                                      
       d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Kontraktor terutama
                                                                         
         yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta
         gambar kontruksi yang dibuat oleh Kontraktor (shop drawings).   
    E. Dokumen                                                           
                                                                         
       a. Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan penyelesaian
         pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
                                                                         
       b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
         dan pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.            
                                                                         
       c. Mempersiapkan formulir, laporan mingguan dan bulanan, berita acara kemajuan
         pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainya yang
                                                                         
         diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.