| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0028093185711000 | - | - | |
| 0020901062732000 | - | tidak hadir untuk memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0025317041731000 | - | - | |
| 0020431292731000 | - | - | |
| 0809020720731000 | - | tidak hadir untuk memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0850050287731000 | - | - | |
| 0019076876731000 | - | - | |
CV Airlangga Konsultan | 00*1**0****32**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
JASA PENGAWASAN DAK PAKET 1 (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh Kontraktor
pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan
spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung efektif dan efisien.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi baik dari segi
biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan pengawas bertanggung jawab
secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas dan dan intensitas
pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan pengawas
dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan/azas, kriteria, dan
proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke
dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
3. TUJUAN
Dengan butir butir acuan penugasan ini, diharapkan konsultan pengawas dapat melakukan
tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh
pemberi tugas.
4. SASARAN
Sasaran pengadaan pelaksana konstruksi ini adalah tersedianya kegiatan Jasa
Pengawasan DAK Paket 1 (DAK) Tahun Anggaran 2024, dan Tersusunnya Laporan
pelaksanaan kegiatan Jasa Pengawasan DAK Paket 1 (DAK) Tahun Anggaran 2024.
1. Hasil pekerjaan pengawasan yang sesuai dengan lingkup pekerjaan Perencanaan.
2. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan yang
dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
3. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
4. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
5. LOKASI
Kecamatan Anjir Muara – Pasar Kabupaten Barito Kuala
6. NAMA DAN ORGANISASI
Nama KPA : NOOR CHAIRINA, ST, MT.
NIP : 19841123 200803 2 001
Proyek : Jasa Pengawasan DAK Paket 1 (DAK)
Di Kabupaten Barito Kuala
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
8. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Konsultan Pengawas pada penugasan ini adalah :
A. Pekerjan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedulle, Bar Chart, Curve S dan Net Work Planning yang
diajukan oleh Kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola
kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
B. Pekerjaan Teknis Pengawasan Dilapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan
koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan
atau ditempat kerja lainnya.
c. Mengwasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan tepat dan cepat agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dan penanggung jawab
kegiatan.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dair kontrak, dapat
langsung disampaikan kepada kontraktor, dengan pemberitahuan tertulis kapada
pengelola kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Kontraktor dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
C. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi penanggung jawab kegiatan untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul salama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan penanggung jawab kegiatan, pengwas dan kontraktor dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila mendesak.
D. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada
penanggung jawab kegiatan, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-
bagian pekerjaan yang dilaksanakan.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Kontraktor terutama
yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta
gambar kontruksi yang dibuat oleh Kontraktor (shop drawings).
E. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
dan pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan mingguan dan bulanan, berita acara kemajuan
pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.