Jasa Pengawasan Pembangunan Poliklinik Rs Abdul Aziz

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4173270
Status: Seleksi Gagal
Date: 12 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Barito Kuala
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,859,840
RUP Code: 49174472
Work Location: Kec. Marabahan - Barito Kuala (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Reason
0030256275731000---
0809020720731000---
0954124178731000-57.7Team leader yang ditawarkan tidak hadir pada waktu klarifikasi sehingga dinilai gugur. Berdasarkan dokumen seleksi bab III poin 25.6. f. 7). i. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran;
0018602300731000---
0854535564732000---
0314142746603000---
0840542179609000-58.04Team leader yang ditawarkan tidak hadir pada waktu klarifikasi sehingga dinilai gugur. Berdasarkan dokumen seleksi bab III poin 25.6. f. 7). i. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran;
0028093185711000---
0011415148731000---
0819952557731000---
0639948470731000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :                          
         JASA PENGAWASAN PEMBANGUNAN POLIKLINIK RS ABDUL AZIZ            
                      KABUPATEN BARITO KUALA                             
                                                                         
                        TAHUN ANGGARAN 2024                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1.  LATAR BELAKANG                                                       
                                                                         
    Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah oleh Kontraktor pelaksana harus
    mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis
                                                                         
    yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
    berlangsung efektif dan efisien.                                     
                                                                         
    Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan
    tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
                                                                         
    Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi baik dari segi
    biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan pengawas bertanggung jawab
    secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
                                                                         
    laku profesi yang berlaku.                                           
    Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas dan dan intensitas
                                                                         
    pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
    Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.                    
                                                                         
                                                                         
2.  LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                         
    Lingkup pekerjaan pengawasan Pembangunan Poliklinik RS Abdul Aziz Kabupaten Barito
    Kuala meliputi pengawasan pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur dan pekerjaan
                                                                         
    mekanikal-elektrikal-plumbing sebagaimana yang tercantum dalam Rab lingkup pekerjaan
    Perencanaan.                                                         
                                                                         
                                                                         
3.  MAKSUD                                                               
    Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan pengawas
                                                                         
    dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan/azas, kriteria, dan
    proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke
                                                                         
    dalam pelaksanaan tugas pengawasan.                                  
                                                                         
                                                                         
4.  TUJUAN                                                               
    Dengan butir butir acuan penugasan ini, diharapkan konsultan pengawas dapat melakukan
                                                                         
    tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh
    pemberi tugas.                                                       
                                                                         
                                                                         
5.  SASARAN                                                              
    Sasaran pengadaan pelaksana konstruksi ini adalah tersedianya kegiatan Jasa
                                                                         
    Pengawasan Pembangunan Poliklinik RS Abdul Aziz Tahun Anggaran 2024. 
    1. Hasil pekerjaan pengawasan yang sesuai dengan lingkup pekerjaan Perencanaan.
    2. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan yang
       dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
    3. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
                                                                         
    4. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.            
                                                                         
                                                                         
6.  LOKASI                                                               
    Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala                          
                                                                         
                                                                         
7.  NAMA DAN ORGANISASI                                                  
                                                                         
    Nama KPA  : NOOR CHAIRINA, ST, MT.                                   
    NIP       : 19841123 200803 2 001                                    
                                                                         
    Proyek    : Jasa Pengawasan Pembangunan Poliklinik RS Abdul Aziz     
                                                                         
                                                                         
8.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
    Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 135 (Seratus Tiga Puluh Lima) hari kalender