RANCANGAN KONTRAK
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
REKONSTRUKSI JALAN RANTAU KUJANG – RANTAU BAHUANG
Nomor : ........................
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan
ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun Dua Ribu Dua
puluh Tiga , berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal …….,
Nama : MUHAMMAD TAUFIK, ST
NIP : 19840210 2000604 1 017
Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran /Kepala Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Barito Selatan
Berkedudukan di : Jalan Buntok - Ampah Km. 6 No. 37 Telp. (0525)
21187 Fax. 21087 Buntok, Kabupaten Barito Selatan
Yang bertindak untuk dan atas nama pemerintah Indonesia cq. Pemerintah Daerah
Kabupaten Barito Selatan cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito
Selatan Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan : 188.45/31/2023 tanggal 26
Januari 2023, Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2023, Jln
Buntok-Ampah Km. 06 No. Telepon (0525) 21187 Fax (0525) 21087 Kode
Pos 73711 Buntok, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan selanjutnya
disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama :
Jabatan :
Berkedudukan di :
Akta Notaris Nomor :
Tanggal :
Notaris :
yang bertindak untuk dan atas nama PT/CV. ……………………….. selanjutnya disebut
“Penyedia”
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2
tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
1. DIVISI 1. UMUM
a. Mobilisasi
2. DIVISI 2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
a. Sosialisasi, promosi dan pelatihan
b. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
c. Asuransi dan Perizinan Terkai Keselamatan Konstruksi
d. Personel Keselamatan Konstruksi
e. Fasilitas Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan
f. Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas
3. DIVISI 4. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
a. Timbunan Biasa dari Sumber Galian (Pasir Urug)
b. Penyiapan Badan Jalan
4. DIVISI 8. STRUKTUR
a. Beton fc’15 Mpa
b. Baja Tulangan Polos-BjTP 280
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar
Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp …………………………………..
dengan kode akun kegiatan ……….;
(2) Kontrak ini dibiayai dari APBD Barito Selatan Tahun Anggaran 2023
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ............................................ Rekening
nomor : ............................ atas nama Penyedia CV/PT : .................................
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat
Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga, Syarat-Syarat
Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampirannya berupa lampiran A,
Rencana Keselamatan Konstruksi, personel manajerial, dan peralatan utama, gambar-
gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan. Lampiran B, daftar harga satuan timpang,
Subkontraktor, spesifikasi teknis. Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan
Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang
lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga hasil
negosiasi apabila ada negosiasi);
h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga
Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan selama 180( Seratus Delapan Puluh ) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama 180 (Seatus Delapan Puluh) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam
4 (empat) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum
yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai
kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
PT/CV. …………………….. Kepala Bidang Bina Marga
Pusat ................. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Barito Selatan
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
……………………. MUHAMMAD TAUFIK, ST.
Direktur NIP. 19840210 200604 1 017
Mengetahui,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan PenataanRuang
Kabupaten Barito Selatan
Pengguna Anggaran (PA),
Dr. ITA MINARNI, ST., MT
Pembina Tk. I (IV/b)
NIP. 19790812 200802 2 001