| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0415608280541000 | Rp 409,590,000 | 87.37 | 89.89 | - | |
| 0025388208711000 | Rp 485,000,000 | 96.86 | 94.38 | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | tidak mencapai nilai ambang batas pembuktian kualifikasi | |
| 0917412595711000 | - | - | - | - | |
CV Trakat Antero Hariara | 04*8**8****11**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
PT Adare Multi Servis | 09*6**6****43**0 | - | - | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota,
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan(IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi
Bangunan Gedung
Sub Kegiatan : Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah
Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan /Revitalisasi Bangunan
Gudang Garam Buntok
Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yang dapat meliputi tugas-tugas
perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
gedung negara yang terdiri dari:
A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
(termasuk penyelidikan tanah sederhana), membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah atau perijinan.
B. Penyusunan Prarencana seperti rencana tapak, pra-rencana bangunan termasuk
program dan konsep ruang, perkiraan biaya, dan mengurus perijinan sampai
mendapatkan keterangan rencana, keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan.
C. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat :
1. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi yang mudah
dimengerti oleh pemberi tugas. Perhitungan struktur harus ditandatangani oleh
Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan
- batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, , seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk
bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung
negara.
4. Rencana Arsitektur/struktur.
5. Perkiraan biaya.
Demikian uraian singkat pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan ini ini dibuat
sebagai gambaran atas pekerjaan serta target output yang akan dicapai.
Buntok, 30 Oktober 2024
Disusun dan disiapkan oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bidang Air Minum dan PLP
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Barito Selatan
Ir. KUSNARDI N.C, ST., MT
NIP. 19750626 200003 1 008