| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Pujamalaraza | 00*9**0****14**0 | Rp 614,000,000 | - |
| 0935762401711000 | Rp 614,660,898 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0395822851711000 | Rp 580,000,000 | Hasil Klarifikasi Tidak Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) | |
CV Selaras Abadi Sentosa | 01*9**7****14**0 | Rp 603,000,000 | Tidak menyampaikan sertifikat standar |
Muda Kreatif Tangguh | 09*6**5****14**0 | Rp 563,527,475 | Tidak menyampaikan pengalaman perusahaan dimana perusahaan telah memiliki pengalaman pada pekerjaan konstruksi |
Al Ryan | 02*6**8****14**0 | Rp 573,156,229 | Daftar riwayat pengalaman kerja pelaksana lapangan tidak ditandatangani oleh personel yang bersangkutan |
| 0801173998915000 | - | - | |
| 0635188899735000 | - | - | |
| 0023761612714000 | - | - | |
| 0029176575714000 | - | - | |
CV Alya Putri Mentari | 06*9**6****14**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
REHABILITASI GEDUNG NEGARA SEDERHANA
PEKERJAAN :
(REHAB GEDUNG AULA DISNAKERTRANSPERIN)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Perkembangan suatu daerah akan berdampak pada semakin
Umum meningkatnya tuntutan akan kebutuhan infrastrukturnya
pendukung maupun penunjangnya, untuk mengakomodir
berbagai jenis aktivitas masyarakat menurut kelompok dan
jenisnya.
Kondisi tersebut meningkatkan volume pelayanan publik
pada suatu daerah atau wilayah. Maka untuk mengatasi hal
tersebut diperlukan sebuah wadah untuk menunjang
aktivitas tersebut.
Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Barito Timur
memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan program
pembangunan daerah, maka pada tahun anggaran 2025 ini,
mengadakan kegiatan Rehabilitasi Gedung Negara
Sederhana (Rehab Gedung Aula Disnakertransperin).
Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung perwujudan
suatu bangunan yang representatif. Untuk pelaksanaan
tersebut di atas dilaksanakan melalui
pengadaan barang /jasa, sebagai upaya dalam memenuhi
prinsip pengadaan yang terbuka, bersaing, serta efisien,
maka perlu adanya acuan yang menjadi representasi kepada
penyedia jasa pekerjaan konstruksi, sehingga menciptakan
kompetisi untuk memperoleh pengadaan yang efisien dan
efektif.
Memahami proses tersebut, maka Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dalam menjalan tugas pokoknya perlu
untuk membuat suatu penentuan kualifikasi terhadap syarat
pemilihan penyedia barang/ jasa yang akan dilaksanakan.
Kondisi tersebut diatas menjadikan penting kedudukannya
sebagai bagian dalam proses pemilihan penyedia barang
/jasa, menjadi data dan informasi bersama bagi Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan UKPBJ dalam menetapkan
persyaratan dan evaluasi terhadap penyedia barang / jasa.
2. Maksud, Tujuan, Maksud
dan Sasaran Memberikan gambaran akan kebutuhan kuafikasi penyedia
jasa pekerjaan konstruksi, untuk dapat melaksanakan
pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan prinsip terbuka,
bersaing, serta efisien.
Tujuan
Mendapatkan penyedia jasa pekerjaan konstruksi yang
memenuhi kuafikasi penyedia jasa pekerjaan konstruksi,
yang dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Sasaran
Penyedia jasa yang didapatkan telah memenuhi kuafikasi
sesuai prinsip terbuka, bersaing, serta efisien dan efektif.
3. Dasar Hukum
Dasar hukum penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis
jasa pekerjaan konstruksi ini berpedoman pada dasar
ketentuan dan regulasi hukum Republik Indonesia,
sebagai berikut :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Kostruksi;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Kostruksi;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
5. Peraturan Presiden 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
6. Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia
4. Informasi Data Informasi data jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana
Jasa Pekerjaan tertuang dalam DPA-SKPD Dinas Tenaga Kerja,
Konstruksi Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Barito Timur
Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :
Nama Paket : REHABILITASI GEDUNG
NEGARA SEDERHANA (REHAB
GEDUNG AULA
DISNAKERTRANSPERIN).
Kode/Nomor : 57034839
RUP
Program :
Program Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah
Metode : Metode Tender, Pascakualifikasi,
Pemilihan Satu File, Sistem Harga Terendah,
Kontrak Gabungan Lumsum dan
Harga Satuan.
5. Nama dan Unit Pelaksanaan Informasi data jasa pekerjaan
Kerja Pejabat Pengadaan konstruksi sebagaimana tertuang
Pembuat diselenggarakan dalam DPA-SKPD Dinas Tenaga
Komitmen (PPK) oleh Kerja, Transmigrasi dan
Perindustrian Kabupaten Barito
Timur Tahun Anggaran 2025
sebagai berikut :
Nama PPK :
ALBERT, SE.,MM
L/K/PD : Pemerintah Daerah Kabupaten
Barito Timur
Unit Kerja : Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Perindustrian Kabupaten Barito Timur
Sub Unit Kerja : Sekretariat
180/3/HUK/2025
No. SK :
tanggal 18 Januari 2025
Penetapan
6. Sumber Dana Pembiayaan Pelaksanaan Pengadaan Jasa Pekerjaan
Konstruksi ini bersumber dari :
Nama Paket : Rehabilitasi Gedung Negara
Sederhana (Rehab Gedung Aula
Disnakertransperin)
Sumber Dana : Dana Alokasi Umum Kabupaten
Barito Timur T.A. 2025
Nilai Pagu : Rp 640.500.000,-
Sub Unit Kerja : Sekretariat
No. SK : -
Penetapan
Data Penunjang
7. Data Dasar Informasi yang disediakan di Spesifikasi Teknis.
8. Standar Teknis
Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) yang
diterbitkan oleh kementerian yang membidangi Jasa
Konstruksi, maupun NSPM lainnya yang terkait denngan
pekerjaan ini.
9. Referensi Hukum Dokumen Tender.
10. Ruang Lingkup Ruang lingkup jasa pekerjaan konstruksi secara garis besar
Pekerjaan sebagaimana dimaksud adalah diatas adalah sebagai
Konstruksi berikut :
Nama Paket : Rehabilitasi Gedung Negara
Sederhana (Rehab Gedung Aula
Disnakertransperin)
Lingkup : Pekerjaan pelaksana untuk
Pekerjaan konstruksi Bangunan
Dengan lingkup utama pekerjaan sebagai berikut :
No. Uraian Pekerjaan
a Pekerjaan Pendahuluan
b Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konsktruksi (SMKK)
c Pekerjaan Atap
d Pekerjaan Langit-Langit (Plafon)
e Pekerjaan Dinding
f Pekerjaan Sanitasi dan Plumbing
g
Pekerjaan Pengecatan
h
Pekerjaan Pintu dan Jendela
i
Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
11. Lokasi dan Lokasi pelaksanaan pekerjaan berada pada di Tamiang
Informasi Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito
Lingkungan Timur. Lokasi berada pada kawasan perkantoran, dengan
data umum sebagai berikut:
Kondisi Lahan : Relatif datar
Akses ke : Terhubung baik melalui jalan darat
lokasi
Penanda : Telah ada bangunan berupa Kantor
Lingkungan Kecamatan Dusun Tengah
Sarana dan : Terhubung Jaringan Listrik, Air
Prasarana Bersih dan Telekomunikasi.
12. Bentuk Dan Bentuk Dan Jenis Kontrak Mengacu Pada Perlem LKPP
Jenis Kontrak No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia; Pengadaaan Pekerjaan Kostruksi Poin
A. Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem
Harga Terendah, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga
Satuan,yaitu:
Bentuk : Surat Perjanjian
Kontrak
Jenis Kontrak : Gabungan Lumsum dan Harga
Satuan
Metode : Cara Angsuran (Termijn)
Pembayaran
13. Masa Kontrak 1. Masa Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan Masa pelaksanaan pekerjaan ditentukan berdasarkan
Konstruksi perhitungan dan penilaian dari jenis, kompleksitas dan
tahapan pekerjaan, maka Masa Pelaksanaan Pekerjaan
diperkirakan selama 90 (Sembilan Puluh) Hari
Kalender sejak penandatanganan Kontrak dan
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
oleh PPK atau Pengguna Jasa.
2. Masa Pemeliharaan Pekerjaan
Masa pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus
delapan puluh) Hari Kalender. Masa pemeliharaan
pekerjaan terhitung dan ditetapkan sejak
dilaksanakannya Serah Terima Pertama Pekerjaan,
yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
Pertama (BAST).
Tamiang Layang, Agustus 2025
Pengguna Anggaran
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
ALBERT, SE.,MM
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19671001 199403 1 008