| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Karya Nusantara Bartim | 02*1**9****14**0 | Rp 575,000,000 | - |
| 0395822851711000 | Rp 510,000,000 | Tidak memiliki sisa kemampuan paket | |
| 0635188899735000 | Rp 554,215,200 | Nama paket pada rencana keselamatan konstruksi/pakta komitmen keselamatan konstruksi tidak sesuai dengan paket yang ada | |
Muda Kreatif Tangguh | 09*6**5****14**0 | - | - |
| 0025325077714000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Pekerjaan : REHABILITASI RUANG KELAS SDN 5 TAMPA
Lokasi : SDN 5 TAMPA, Kabupaten Barito Timur
A. TAHAPAN PEKERJAAN
Tahapan Pekerjaan dalam kegiatan ini mencakup :
1. Pengadaan Tenaga Kerja
2. Pengadaan Bahan dan Material
3. Pengadaan Peralatan, Alat Bantu, Alat Pelindung Diri dan Alat Pelindung Kerja
sesuai dengan kebutuhan pada lingkup pekerjaan tersebut diatas.
4. Membuat dan menyampaikan Time Schedule Pekerjaan
5. Melaksanakan Pemeliharaan Pekejaan (Selama Masa Pemeliharan Pekerjaan)
B. LINGKUP PEKERJAAN
1. JENIS PEKERJAAN
Pekerjaan ini secara umum termasuk dalam jenis Pekerjaan Kostruksi Bangunan
2. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup Pekerjan secara garis besar adalah sebagai berikut :
DIVISI 1 : PEKERJAAN PERSIAPAN
DEVISI 2 : PEKERJAAN STRUKTUR
DEVISI 3 : PEKERJAAN ARSITEKTUR
DEVISI 5 : PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
C. KELUARAN KEGIATAN ATAU PRODUK YANG DIHASIKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari Pekerjaan adalah sebagai berikut :
1. Terlaksananya Pekerjaan fisik bangunan sesuai Gambar Rencana, Spesifikasi Teknis,
Penerapan Konsep SMKK dan biaya (Sesuai harga pada Surat Perjanjian/Perintah Kerja)
2. Hasil Fisik Bagunan yang kuat dan kokoh serta berfungsi dengan baik.
D. TAHAP PELAPORAN
Penyedia wajib membuat dan menyampaikan Laporan Pekerjaan sebagai syarat kelengkapan
dokumen pembayaran berupa :
1. Laporan Kemajuan Pekerjan
2. Back Up Data
3. Gambar Terlaksana (As Built Drawing)
4. Laporan Dokumentasi Pekerjan
E. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk Pekerjaan ini selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja atau Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
F. PERKIRAAN BIAYA
Pagu : Rp . 600.00.000,00,- (Enam Ratus Juta Rupiah).
HPS : Rp . 599.800.000,00,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus
Ribu Rupiah).
G. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa Kostrusi ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dan sebesar-besarnya menggunakan Tenaga Kerja dan Produk Dalam
Negeri
Tamiang Layang, 27 Agustus 2025
Mengetahui/menyetujui; Dibuat Oleh;
Pengguna Anggaran (PA) yang Pelimpahan Sebagian Kewenangan,
Bertindak Sebagai Pejabat Pembuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Komitmen (PPK) Selaku Pejabat Bidang Pendidikan SD
Penandatangan Kontrak Dinas Pendidikan
Kabupaten Barito Timur
H. BUNYAMIN,ST.,MM MARKUS SAULUS, ST
Penata Tingkat I (III/d)
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP.198303012010011024
NIP. 19750616 200701 1 019