Pengawasan Peningkatan Ruas Jalan Longkang - Dorong - Sp. Badung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4908392
Date: 4 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Barito Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 350,448,534
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 349,959,635
Winner (Pemenang): CV Antang Sakti
NPWP: 026183988711000
RUP Code: 40719060
Work Location: Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur - Barito Timur (Kab.)
Participants: 8
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0026183988711000Rp 339,415,80091.9793.57-
0017001397711000----
0026185298711000---Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0020431292731000----
0022928485711000---Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0018543850711000----
0015763436711000----
0016624322711000----
Attachment
Uraian  Kegiatan                             
                                                                         
Uraian Kegiatan Pengawasan Peningkatan Ruas Jalan Longkang – Dorong – Sp. Badung ini adalah :
                                                                         
1. Persiapan:                                                            
 a) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk
                                                                         
   pengendalian manajemen dan keselamatan lalulintas serta SMK3K, dan Dokumen Lingkungan.
 b) Membantu PPTK dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.                
                                                                         
2. Pelaksanaan Pengawasan:                                               
                                                                         
 a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa shop drawing
   yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.                                    
                                                                         
 b) Melaksanakan Pengawasan Peningkatan Ruas Jalan Longkang – Dorong – Sp. Badung secara
    professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko
    kegagalan konstruksi.                                                
 c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan konstruksi.
                                                                         
 d) Mengevaluasi dan menyetujui pembayaran sesuai progres fisik di lapangan.
                                                                         
 e) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji mutu
    pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.       
 f) Membuat laporan bulanan terkait progres pekerjaan dilapangan dan membuat
    rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.
                                                                         
 g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja
    pekerjaan.                                                           
                                                                         
 h) Melaksanakan koordinasi dengan PPTK fisik pekerjaan tersebut.        
3. Pengendalian Pekerjaan FIsik                                          
                                                                         
 Pengendalian pekerjaan fisik bertujuan sebagai kendali mutu proses pelaksanaan pekerjaan
 fisik, kendali mutu tersebut diantaranya :                              
                                                                         
  a) Setiap kegiatan fisik dimulai dari mobilisasi maupun pelaksanaan pekerjaan pelaksana
    pekerjaan wajib mengajukan jadwal kegiatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat ijin
    melakukan pekerjaan baik mobilisasi maupun pelaksanaan pekerjaan fisik yang dikeluarkan
    oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.                              
                                                                         
  b) Pelaksanaan kegiatan fisik wajib diawasi dimulai dari mobilisasi sampai dengan kegiatan
    fisik oleh tim pengawas yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pelaksana
    Teknis Kegiatan.                                                     
  c) Hasil pekerjaan fisik wajib di periksa kebenarannya sebelum dilakukan proses pembayaran.
    proses pembayaran dapat dilakukan apabila pekerjaan sudah dapat diterima oleh tim
                                                                         
    pengawasan dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pelaksana Teknis
    Kegiatan.                                                            
 d) Adanya berita acara pemeriksaan pekerjaan yang dikeluarkan oleh PPTK 
                                                                         
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang berisi kegiatan
pengawasan teknis yaitu :                                                
                                                                         
•  Laporan Pendahuluan                                                   
                                                                         
•  Laporan Bulanan                                                       
•  Laporan Triwulan                                                      
•  Laporan Akhir                                                         
                                                                         
•  Backup Data (Flash Disk)                                              
                                                                         
  Pengguna Anggaran/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menyediakan data dan fasilitas yang
                                                                         
  dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa (bila ada):    
                                                                         
    a). Laporan dan data (bila ada)                                      
       Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta foto-foto (bila ada).
                                                                         
    b). Akomodasi dan ruangan kantor (bila ada)                          
                                                                         
       (Jelaskan dan nyatakan apakah ada akomodasi dan ruangan kantor yang akan
                                                                         
       disediakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan misalnya, ruangan kantor
       luas/ukurannya dan keadaannya, atau harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri
       dengan cara sewa)                                                 
                                                                         
    c). Staf pengawas/pendamping                                         
                                                                         
       (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan akan mengangkat petugas atau wakilnya
       yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping (apabila diperlukan), atau
                                                                         
       project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi)   
    d). Fasilitas yang disediakan oleh PPTK yang dapat digunakan oleh penyedia jasa (bila
                                                                         
       ada)                                                              
Penyediaan oleh penyedia jasa                                            
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                  Tamiang Layang , Februari 2023         
                                       Pengguna Anggaran                 
                                           Selaku                        
                                    Pejabat Pembuat Komitmen             
                            Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan
                            dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                   YUMAIL J. PALADUK, ST., MAP           
                                   Pembina Utama Muda (IV/c)             
                                   NIP. 19690514 199803 1 010
Tenders also won by CV Antang Sakti
Authority
19 August 2020Lanjutan Jasa Konsultansi Penataan Tapal Batas Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pembangunan Jalan Hampangen - MendawaiKab. KatinganRp 1,050,000,000
22 December 2020Survey Kondisi Jalan Tahun 2021 (Dak Reguler)Kab. Tanah BumbuRp 1,000,000,000
9 April 2021Leger Jalan ProvinsiProvinsi Kalimantan TengahRp 930,400,000
8 October 2025Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan (Pad)Kab. Kotawaringin TimurRp 900,000,000
15 May 2023Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan Pasang Surut (Dak)Kab. KapuasRp 880,000,000
16 December 2020Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan Non Pasang Surut (Dak)Kab. KapuasRp 880,000,000
8 March 2019Konsultansi Penyusunan Revisi Rtrw Kab. MalinauKab. MalinauRp 810,850,000
28 January 2022Jasa Konsultansi Pengawasan Pemeliharaan Berkala JalanKab. KatinganRp 795,000,000
16 December 2020Pengawasan Peningkatan Jalan Sei Pinang - Tumbang Bukoi (Smi)Kab. KapuasRp 792,000,000
30 May 2022Jasa Konsultansi Penyusunan Rdtr Dan Peraturan Zonasi Bwp Kota PagatanKab. KatinganRp 750,000,000