| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026183988711000 | Rp 872,571,000 | 96 | 96.8 | - | |
| 0700695604711000 | - | - | - | peserta tidak menghadiri undangan kualifikasi klarifikasi | |
| 0752428821711000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kulaifikasi sampai dengan batas waktu yang diberikan oleh pokja pemilihan | |
| 0031347909711000 | - | - | - | - | |
| 0031347941711000 | - | - | - | - | |
| 0017001397711000 | - | - | - | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | - |
| 0012039426711000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
DINAS SUMBER DAYA AIR, BINA MARGA, BINA KONSTRUKSI
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat : Jl HM. Arsyad Km. 3 No. 53 Sampit, Kode Pos. 74325 Kal-Teng
Telepon . (0531) 21539 – 22 070 – 22253 – 22792 – 24738
KALIMANTAN TENGAH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTANSI
I. NAMA PEKERJAAN : SURVEY KONDISI JALAN DAN JEMBATAN (PAD)
II. LOKASI PEKERJAAN : KAB. KOTAWARINGIN TIMUR
III. URAIAN PEKERJAAN :
PEKERJAAN INI MELIPUTI SURVEY KONDISI JALAN DAN JEMBATAN (PAD)YAKNI :
1. Survei Apresiasi Lapangan (Pendahuluan)
2. Survei Iventaris Jalan, Survei Kondisi Jalan dan Survei Lalulintas (MCO)
3. Survei Jembatan dan Survei Gorong-gorong
4. Pembuatan Dokumen
IV. PERSONIL
Biaya Langsung Personel Satuan Jumlah Bulan
Team Leader OB 1 1
Ahli Teknik Perkerasan Jalan OB 1 1
Ahli Teknik Perencanaan Jembatan OB 1 1
Asisten Tenaga Ahli Teknik Jalan dan Jembatan OB 2 1
Asisten Tenaga Ahli Analisa Data Geodesi OB 2 1
Asisten Tenaga Ahli Perkerasan (Survei Kondisi) OB 2 1
Asisten Tenaga Ahli Jembatan OB 2 1
Sekertaris OB 1 1
Surveyor OB 8 1
Operator Komputer OB 3 1
Driver OB 3 1
Tenaga Pengolah Data Survai Kondisi Jalan OB 6 1
V. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Pelaksanaan pekerjaan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung dari tanggal mulai
kerja sesuai dengan SPMK
VI. PERALATAN DAN PERSONIL
Peralatan dan personil yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan harus disediakan
penyedia jasa adalah sesuai dengan persyaratan peralatan dan personil yang telah ditentukan.
VII. KEWAJIBAN PENYEDIA JASA
Dalam pelaksanaan yang dimaksud, konsultan :
1. Diwajibkan berkonsultasi kepada instansi yang terkait untuk memperoleh informasi data
sekunder,dan masukan lain yang perlu.
2. Diwajibkan membuat jadwal kegiatan rencana kerja serta detail dalam jangka waktu yang
ditetapkan.
3. Diwajibkan melaksanakan konsultasi berkala kepada Pengguna Jasa.
4. Diwajibkan membuat Absensi per minggu kehadiran dilapangan dengan diketahui oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK)
5. Seluruh kegiatan di lapangan harus didokumentasi foto-foto asli dan disampaikan dalam laporan