LINGKUP PEKERJAAN.
Ruang lingkup pekerjaan Perencanaan Teknis Perencanaan Teknis Rehabilitasi
Berat Kantor Kementerian Agama, dengan uraian pelaksanaan pekerjaan sebagai
berikut:
a) Persiapan
Persiapan meliputi persiapan peralatan survei, persiapan personil,
koordinasi / diskusi / presentasi dengan pengguna jasa dan survei orientasi
/ pengenalan lapangan.
b) Tahapan Survey Lapangan
Kegiatan survey lapangan dimaksudkan untuk pengumpulan data sekunder
dan data primer yang mencakup data existing bangunan itu sendiri baik
secara dimensi, kuantitas, tata letak, dan lainnya
c) Menyusun Rencana Dana Analisis
Kegiatan ini mencakup penyusunan dan analisa struktur termasuk rencana
keperuntukan nantinya
d) Menyusunan Rencana Detail Rancangan Bangunan
Pada bagian ini mencakup tahapan pekerjaan yang mencakup Perencanaan
Perencanaan Teknis Rehabilitasi Berat Kantor Kementerian Agama yang akan
dibangun meliputi beberapa tahapan pekerjaan yang antara lain :
Penyusunan perancangan, yang meliputi ;
▪ Rancangan Kawasan (LayOut), termasuk Blok Plan.
▪ Rancangan Arsitektur
▪ Rancangan penggunaan struktur dan analisa perhitungan.
▪ Rancangan Jaringan lingkungan (Landscaping).
▪ Dan rancangan detail lainnya.
METODOLOGI
Metodologi pelaksanaan layanan jasa konsultansi Perencanaan Perencanaan
Teknis Rehabilitasi Berat Kantor Kementerian Agama ini merupakan
kerangka dasar dalam penyusunan program kerja secara terperinci khususnya
dalam teknis pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Tribun
Stadion Swakarya yang didasarkan atas pendekatan umum, teknis, administrasi
dan pendekatan profesional sehingga tujuan dan sasaran pekerjaan perencanaan
dapat tercapai secara maksimal dan memuaskan.
1. Pendekatan Umum
Pendekatan umum yaitu merupakan proses koordinasi dengan instansi atau
lembaga terkait di semua tingkatan, dengan maksud agar implementasi dan
pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Berat
Kantor Kementerian Agama di lapangan dapat berjalan lancar tanpa ada
hambatan dan kesalahpahaman yang diakibatkan kurangnya koordinasi,
informasi dan komunikasi dari pihak-pihak yang terkait. Sebelum pekerjaan
Perencanaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Berat Kantor Kementerian
Agama dilaksanakan, perlu adanya koordinasi dan pemberian informasi baik
secara formal maupun informal, khususnya perlu ditekankan kepada
personil-personil yang akan melakukan perencanaan.
2. Pendekatan Teknis
Pendekatan teknis ini menunjukkan pengetahuan, pemahaman dan
penguasaan materi oleh konsultan mengenai aspek teknis yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Berat
Kantor Kementerian Agama di, Kabupaten Barito Utara.
Jadi ukuran dasar dari keberhasilan pelaksanaan pekerjaan antara lain adalah
menyangkut ketelitian dan keakuratan data hasil Perencanaan Perencanaan
Teknis Rehabilitasi Berat Kantor Kementerian Agama, sehingga nantinya
rekomendasi penanganan suatu bangunan dapat sesuai dengan kondisi
bangunan tersebut.
3. Pendekatan Administrasi
Pendekatan administrasi disini adalah merupakan catatan mengenai jalannya
pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Berat
Kantor Kementerian Agama yang meliputi administrasi teknik dan pelaporan.
Pendekatan administrasi yaitu merupakan penerapan prinsip
keadministrasian, seperti sistim pelaporan yang jelas dan berjenjang serta
menggunakan format-format standart yang sudah ada dan sudah biasa dipakai
di lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Bidang
Cipta Karya Dinas PUPR Kab. Barito Utara, atau format-format sederhana
namun informatif sehingga mudah dimengerti oleh para pelaksana di
lapangan maupun penerima laporan dan sebagainya.
4. Pendekatan Professional
Pendekatan professional merupakan pendekatan dari fungsi Perencanaan
Perencanaan Teknis Rehabilitasi Berat Kantor Kementerian Agama itu sendiri,
yaitu antara lain adalah pengendalian pelaksanaan kegiatan Perencanaan
Perencanaan Teknis Rehabilitasi Berat Kantor Kementerian Agama, yang
bertujuan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, praktis,
efektif dan efisien sehingga sasaran, target dan keberhasilan pekerjaan benar-
benar dapat tercapai, selanjutnya pembentukan dan pengaturan organisasi
dan tata kerja personil untuk pelaksanaan di Kabupaten Barito Utara, seperti
program kerja, jumlah personil dan jadwal waktu mobilisasi dan lain
sebagainya. Dalam pelaksanaan Perencanaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi
Berat Kantor Kementerian Agama ini konsultan harus mengacu Norma,
Standar, Pedoman, Manual, Petunjuk Teknis dan Peraturan yang
digunakan/dikeluarkan di lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian
Pekerjaan Umum dan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kab.
Barito Utara, yang relevan dengan item–item pekerjaan yang sesuai dan dapat
diaplikasikan dalam kegiatan perencanaan.