| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0315392357542000 | Rp 301,840,080 | 83.63 | 86.9 | - | |
| 0028093185711000 | Rp 322,353,546 | 82.75 | 84.92 | - | |
| 0032429953731000 | - | - | - | Peserta yang telah diundang, tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Calon penyedia tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan tempat usaha (Berupa Milik Sendiri/sewa yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan). | |
| 0018545186711000 | - | - | - | Calon penyedia tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan tempat usaha (Berupa Milik Sendiri/sewa yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan). | |
| 0022400436623000 | - | - | - | Peserta yang telah diundang, tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | Calon penyedia tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan tempat usaha (Berupa Milik Sendiri/sewa yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan). |
| 0024308173731000 | - | - | - | - | |
| 0421112038741000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0854535564732000 | - | - | - | - | |
| 0854537511732000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN
PERTANAHAN KAB. BARITO UTARA
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN
KEGIATAN : PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
DENGAN LUAS DI BAWAH 10 (SEPULUH) Ha
SUB KEGIATAN : PENYUSUNAN / REVIEW / LEGALISASI KEBIJAKAN BIDANG PKP
PEKERJAAN : REVIEW PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PENCEGAHAN DAN
PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN
(RP2KPKPK)
LOKASI : KABUPATEN BARITO UTARA
SUMBER DANA : DANA ALOKASI UMUM (DAU)
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan : REVIEW PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PENCEGAHAN DAN
PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN (RP2KPKPK)
Lokasi : Kabupaten Barito Utara
1.1 Latar Belakang
Perwujudan permukiman perkotaan menjadi layak huni dimulai dengan penanganan
permukiman kumuh perkotaan yang komprehensif dan kolaboratif. Penanganan berbagai aspek
permukiman kumuh sangat diperlukan untuk menjamin penuntasan permasalahan yang
terintegrasi dengan pengembangan mulai dari skala lingkungan atau komunitas, skala kawasan,
dan skala kabupaten/kota. Penanganan permukiman kumuh perkotaan merupakan upaya
bersama pelaku pembangunan untuk mencapai perkembangan kota yang berkesinambungan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
mengamanatkan bahwa perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan salah satunya
untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang
sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Dalam konteks penanganan
permukiman kumuh, dalam Pasal 94 diamanatkan bahwa pencegahan dan peningkatan kualitas
terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan guna meningkatkan mutu
kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni. Pencegahan dan peningkatan kualitas
dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman
kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan
permukiman.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018
tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh, dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan Setiap Orang
dalam penyelenggaraan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh. Lebih lanjut pada pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 Peraturan Menteri ini
diatur tentang Perencanaan Penanganan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun
Rencana Pencegahandan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK).
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan ini adalah menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
Tujuan kegiatan ini adalah tersedianya dokumen RP2KPKPK sebagai acuan pemerintah untuk
menyiapkan agenda pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
1.3 Target/ Sasaran
Target/ sasaran kegiatan ini adalah : Dokumen RP2KPKPK Kabupaten Barito Utara
Sasaran disusunnya Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) ini antara lain :
a. Tersedianya konsep dan strategi berupa landasan pemikiran dalam pemahaman
penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penyusunan RP2KPKPK;
b. Tersedianya dokumen perencanaan penanganan perumahan kumuh dan permukiman
kumuh sebagai acuan pelaksanaan penanganan perumahan kumuh dan permukiman
kumuh bagi seluruh pelaku (stakeholders) pelaksanaan penyelenggaran penanganan
perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang menyeluruh, tuntas, dan berkelanjutan
(konsep delivery system);
c. Tersedianya agenda pembangunan perkotaan yang berkelanjutan sebagai bentuk tindak
lanjut penyusunan RP2KPKPK; dan
d. Tercapainya standar baku mutu dari produk RP2KPKPK yang dihasilkan.
1.4 Sumber dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Barito Utara TA 2025.
b. Total Pagu Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah), sudah termasuk pajak dan
biaya lainnya.
c. Total HPS Rp. Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah), sudah termasuk pajak dan
biaya lainnya.
1.5 Ruang lingkup
Pengadaan/ lokasi Ruang lingkup Pengadaan yaitu Pelaksanaan Jasa Konsultansi
PENYUSUNAN DOKUMEN RP2KPKPK yaitu:
1. Permukiman Kumuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman Pasal 59 ayat (2) pencegahan tumbuhnya Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh merupakan bagian dari pengembangan lingkungan hunian perkotaan.
Sesuai dengan amanat tersebut, maka lingkup wilayah penyusunan RP2KPKPK akan
dilaksanakan pada permukiman perkotaan. Untuk wilayah yang berstatus kota, maka
lingkup wilayah penyusunan RP2KPKPK mencakup keseluruhan permukiman kumuh di
wilayah administrasi kota yang ditetapkan melalui SK Walikota dan hasil verifikasinya.
2. Permukiman Kumuh Prioritas Permukiman Kumuh Prioritas merupakan permukiman kumuh
yang diprioritaskan untuk ditangani berdasarkan kriteria dan indikator yang merujuk kepada
Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Peningkatan Kualitas terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang terdiri dari tiga lokasi permukiman
kumuh. Kawasan prioritas ini merupakan kawasan yang akan ditangani terlebih dahulu
berdasarkan kesepakatan hasil diskusi dengan pemangku kepentingan.
2. PENUTUP
a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan segera menyusun
program dan jadwal kerja untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.
Penyedia menyampaikan surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan pada saat klarifikasi negosiasi teknis dan biaya.
Muara Teweh, Februari 2025
Mengetahui, Ditetapkan Oleh :
Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran,
ARIANTO, SP, MP ILYAS RAMADDAN,SH.I
NIP. 19731010 200003 1 002 NIP. 19821127 201101 1 013