SEKRETARIAT DPRD
RENCANA KERJA & SYARAT SYARAT
(RKS)
PROGRAM:
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN:
PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH
PEKERJAAN:
PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG FRAKSI DAN
KOMISI ( LANJUTAN )
LOKASI:
KOTA MUARA TEWEH
TAHUN:
2025
CV. MEDIA SARANA KONSTRUKSI
JL. PENDREH GANG SENYUM, KELURAHAN LANJAS, KECAMATAN TEWEH TENGAH
KABUPATEN BARITO UTARA EMAIL: [email protected]
HP. 0821-5224-3735
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
(RKS)
SYARAT SYARAT UMUM
1.1. UMUM
• Tanah dan halaman untuk pembangunan akan diserahkan kepada Kontraktor dalam keadaan
seperti pada waktu peninjauan lapangan / observasi lapangan.
• Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor dalam keadaan selesai keseluruhan sesuai dengan
lingkup pekerjaan yang diborongkan, dalam mana termasuk juga pembetulan kerusakan yang mungkin
timbul / terjadi dalam menyingkirkan segala bahan-bahan sisa atau bongkaran lainnya.
1.2. ALAT DAN PERLENGKAPAN PEKERJAAN DAN TENAGA LAPANGAN
• Kontraktor, sub-sub Kontraktor dan bagian-bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan
pelaksanaan didalam proyek ini, harus menyediakan alat- alat dan perlengkapan-perlengkapan pekerjaan
sesuai dengan bidangnya masing- masing.
• Disamping itu harus menyediakan juga :
- Buku-buku laporan (harian, mingguan, dan bulanan)
- Rencana kerja dan menempatkan tenaga-tenaga lapangan yang bertanggung jawab penuh
untuk memutuskan segala sesuatu di lapangan dan bertindak atas nama Kontraktor dan sub-Kontraktor
yang bersangkutan, serta berpengalaman.
- Perlengkapan pengaman / keselamatan kerja sesuai peraturan K3 Depnaker R.I.
1.3. BARANG CONTOH (SAMPLE)
• Kontraktor dan sub-Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material
yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan Supervisi/Pemberi
Tugas.
• Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikat pengujian dan
spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
• Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site, maka Kontraktor dan sub-
Kontraktor diwajibkan menyerahkan :
- Brochure
- Katalogue
- Gambar kerja atau shop drawing
- Sample.
yang dianggap perlu oleh Tim Teknis / Konsultan Supervisi dan harus mendapat persetujuan Tim Teknis
/ Konsultan Supervisi/Pemberi Tugas.
1.4. PENGUJIAN ATAS MUTU PEKERJAAN
• Kontraktor dan sub-Kontraktor diwajibkan mengadakan pengujian atas mutu bahan dan mutu
pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan kebutuhannya masing- masing, misalnya :
- Pengujian mutu beton
- Pengujian kabel-kabel listrik (merger)
- Pengujian tekanan untuk pipa-pipa (plumbing)
- Pengujian kebocoran
- Pengujian bekerjanya mesin-mesin dan peralatan-peralatan lainnya.
• Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut di atas, ditanggung oleh Kontraktor dan sub-sub Kontraktor
yang bersangkutan.
1.5. MATERIAL DELIVERY SCHEDULE
Kontraktor atau Sub-Kontraktor diwajibkan membuat material delivery schedule untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Tim Teknis /
Konsultan Supervisi , material delivery schedule harus diserahkan minimum 15 hari sebelum pekerjaan
tersebut akan dilaksanakan.
PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan :
1. Kontraktor harus memulai pekerjaan dari garis-garis yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas
dan bertanggung jawab penuh atas pengukuran-pengukuran yang dibuatnya Kontraktor harus
menyediakan semua bahan peralatan dan tenaga kerja, termasuk juru-juru ukur (surveyor) yang
dibutuhkan sehubungan dengan pengukuran dan pematokan untuk setiap pekerjaan yang memerlukannya.
Kontraktor diwajibkan untuk memelihara patok-patok serta tugu-tugu ukur utama selama masa
pembangunan.
2. Kontrakan diwajibkan melakukan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan
dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, lantai, letak batas-batas dengan alat-
alat yang sudah diterapkan kebenarannya.
3. Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya
harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
4. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggung jawab Kontraktor, dengan biaya sesuai
kontrak.
B. Alat dan perlengkapan pekerjaan dan Tenaga Lapangan
1. Kontraktor dan bagian-bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan pelaksanaan dalam proyek ini,
harus menyeidakan alat-alat dan pekerjaannya sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti:
• Alat-alat ukur (theodolith, waterpas dan lain-lain)
• Alat pemotong, penduga, dan alat bantu
• Topi pengaman dan sepatu lapangan
Disamping itu juga harus menyediakan buku-buku laporan (harian, mingguan), buku petunjuk alat-alat yang
akan dipakai, rencana kerja dan menempatkan tenaga- tenaga lapangan yang bertanggung jawab penuh
untuk memutuskan segala sesuatunya di lapangan dan bertindak atas nama kontraktor.
Pekerjaan Pengukuran
Syarat-syarat-Pelaksanaan Pelaksanaan secara umum.
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
renovasi dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian bangunan
dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
2. Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi Pengawas untuk dimintakan
keputusannya.
3. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
Segala pekerjaan pengukuran persiapan menjadi tanggung jawab Kontraktor dengan biaya sesuai
kontrak.Nama Pekerjaan :
Lokasi Pekerjaan :
Untuk pekerjaan bongkaran, bahan material utuh (asbes, eks. Kusen, besi/baja, dll) harus di simpan oleh
pihak owner, sedangkan bahan material yang berupa puing- puing bekas bongkaran dibersihkan dan
dibuang.
2.1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Umum
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan Pemborong harus mengunjungi dan meninjau kondisi lokasi proyek
(keadaan Eksisting).
2. Persiapan Penggalian Tanah
• Pemborong tidak diperkenankan membasmi, menebang, atau merusak pohon-pohon atau
pagar hidup kecuali yang ada di dalam batas-batas penggalian atau yang jelas diberi tanda pada gambar-
gambar, dan harus mendapat izin dari Tim Teknis / Konsultan Supervisi.
• Pohon-pohon yang tidak diperkenankan disingkirkan dan yang mungkin dapat menjadi rusak
karena pelaksanaan pekerjaan harus dilindungi dengan memakai papan-papan yang kuat, diikat sekeliling
batangnya.
• Sebelum memulai penggalian, Pemborong harus yakin bahwa permukaan tanah baik setempat
maupun garis transis yang tertera dalam gambar adalah benar. Jika ia tidak merasa puas dengan ketelitian
permukaan tanah, maka dalam waktu 21 hari setelah tanggal SPK, ia harus memberitahukan secara tertulis
kepada Tim Teknis / Konsultan Supervisi.
• Tanah yang ada tanaman harus digali terpisah dari tanah yang tidak ada tanamannya,
menggalinya rata sedalam 20 cm dan tanah galiannya yang dianggap baik dapat dipakai sebagai bahan
urugan setelah mendapat persetujuan dari team teknis
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Penggalian
• Penggalian harus dilaksanakan menurut yang disyaratkan mengenai panjangnya, dalamnya,
serongan-serongan dan kelokan-kelokan yang diperlukan untuk konstruksi pekerjaan-pekerjaan, atau
seperti yang tertera dalam gambar, dan tanah kelebihannya dipergunakan sebagai urugan atau dibuang
dengan persetujuan Tim Teknis / Konsultan Supervisi.
• Sebelum penggalian tanah untuk pondasi dimulai harus dilakukan penggalian top soil
sedalam 20 cm dari permukaan tanah.
• Lapisan lumpur harus diangkat dan diganti dengan tanah urug yang
disetujui.
Akar-akar bekas tanaman harus diangkat sampai bebas akar.
2. Tulang-belulang dan Bekas Kuburan
Jika ditemukan tulang-belulang atau bekas kuburan di lokasi pada waktu pelaksanaan pekerjaan,
Pemborong harus memberikan perlindungan secukupnya sampai Tim Teknis / Konsultan Supervisi
mengadakan peninjauan dan memberikan perintah-perintah selanjutnya. Tidak ada perpanjangan waktu
yang diberikan atas terganggunya pekerjaan yang disebabkan oleh penemuan seperti itu.
3. Galian Supaya Tidak Digenangi Air
Pemborong harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air yang berasal dari hujan, dari parit,
banjir, mata air atau lain-lain sebab, dengan jalan memompa, menimba, menyalurkan ke parit-parit atau
lain-lain, dan biaya untuk pekerjaan- pekerjaan tersebut harus dianggap telah masuk harga kontrak.
4. Lanjutan Pekerjaan Setelah Penggalian Selesai
Pemborong tidak diperkenankan membiarkan sampai lama galian, sumuran dan sebagainya yang tidak
diperlukan, tapi harus segera setelah galian disetujui, memulai tahap pembangunan berikutnya. Ini akan
memerlukan koordinasi yang ketat antara pihak yang bersangkutan/ terkait.
5. Galian yang Dalamnya Melebihi yang Dikehendaki
Bilamana sesuatu galian telah dilaksanakan, dalamnya melebihi yang dikehendaki maka Pemborong
harus mengisi galian yang terlalu dalam itu dengan bahan yang sama seperti yang ditentukan untuk pondasi
atau dengan beton jenis ( 1 : 3 : 5 ) atas biaya pemborong dan tidak ada penggantian pembayaran untuk
penggalian atau pengurugan kembali, juga tidak untuk pembuangan tanah galiannya.
6. Menyangga Pinggir-pinggir Galian
Pemborong bertanggung jawab untuk menyangga pinggir-pinggir semua galian dan tidak ada tuntutan
yang bakal dipertimbangkan untuk galian tambahan, pekerjaan menembok bahan atau cara pembuatan
lainnya dalam hal ini. Pemborong harus bertanggung jawab atas kerusakan terhadap bangunan lain di
tempat pekerjaan atau jalan umum, gedung dan lain-lain yang diakibatkan oleh runtuhnya pinggir-pinggir
dan tanggul galian-galian.
7. Pemasangan Pondasi Batu Belah
1. Pekerjaan pondasi memakai pasangan Batu Belah, pasir, semen dan air.
2. Pada pekerjaan pondasi , harus dipasang dengan penuh adukan sehingga semua hubungan
permukaan dan sisi yang dipasang akan melekat satu sama lain dengan sempurna.
3. Pekerjaan pondasi disesuaikan dengan gambar rencana atau persetujuan Direksi
PEKERJAAN TANAH URUGAN
1. Umum
• Lapisan tanah paling atas harus dibuang dan permukaan tanah harus digilas untuk mencapai
90% kepadatan maksimum standard proctor atau ASTM D1557 dengan ketebalan pengurugan 15 cm
sebelum menebarkan lapisan urugan berikutnya.
• Semua bahan urugan atau pengurugan kembali harus disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan
Supervisi sebelum dipakai. Bahan tanah urug harus granulair dengan keadaan clay tidak lebih dari 20 % .
2. Pelaksanaan Pengurugan
• Pengurugan harus dilakukan lapisan demi lapisan yang tebalnya 15 cm tanah buyar dan
dipadatkan sampai kepadatan maksimum. Jika tidak ada persetujuan sebelumnya dari Tim Teknis /
Konsultan Supervisi, pemadatan tersebut tidak dengan dibasahi air.
• Pemadatan urugan dengan memakai alat penggilas bobot 8 ton, yang telah disetujui atau alat
lainnya yang sesuai dengan persetujuan Tim Teknis / Konsultan Supervisi.
• Daerah tapak bangunan, jalan dan tempat parkir dipadatkan sampai 90 % kepadatan maksimum,
Standar test ASTM D 1557 / Standard Proctor.
3. Pemeriksaan Penggalian dan Pengurugan
• Penggalian dan pengurugan harus diperiksa dan disetujui oleh Tim Teknis /
Konsultan
Supervisi sebelum tahap pembangunan selanjutnya dimulai.
• Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau lain-lain yang dibangun yang akan
ditutup atau tersembunyi oleh tanah urugan diperiksa dulu oleh Tim Teknis / Konsultan Supervisi.
• Dalam hal pengurugan, jika bagian-bagian yang dipadatkan sudah siap, Tim Teknis / Konsultan
Supervisi harus segera diberitahu, agar segera mengatur untuk mengadakan pengujian kepadatan. Pengujian
dengan sand cone test dilakukan pada setiap lapisan setebal 15 cm yang telah dipadatkan.
• Kayu-kayu, sampah dan lain-lain tidak boleh dibiarkan tertinggal pada waktu pengurugan
dilaksanakan, kecuali jika ada persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan Supervisi.
4. Pengurugan
Pengurugan sekitar pondasi, septic-tank, dan lain-lain yang sudah dibangun harus dilaksanakan sekaligus
berturut-turut dan tidak boleh melakukannya terpisah- pisah kecuali jika ada persetujuan Tim Teknis / Konsultan
Supervisi.
5. Perataan Terakhir
• Daerah-daerah yang diurug atau digali yang tercantum di dalam kontrak ini, harus diratakan
hingga sama halusnya dan tidak ada permukaan yang tidak rata.
• Bilamana ada perubahan kemiringan yang dikehendaki, maka harus diusahakan agar terjadi
peralihan penampang yang lengkung tanpa ada perubahan yang mencolok.
• Di sekitar bangunan dan lain-lain yang didirikan dibuat suatu kemiringan yang tidak kurang
dari 2 %, kecuali jika ada penentuan lain atau ditunjukan pada gambar
Pekerjaan Beton Struktur
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, pengadaan bahan material beserta kelengkapan untuk
konstruksi beton yang memadai berikut pemasangan sesuai dengan gambar dan Persyaratan Teknis ini.
Kontraktor diwajibkan mempersiapkan gambar kerja ( Shop drawing ) berikut rencana pengecorannya
minimal 7 hari sebelum pekerjaan dimulai serta harus mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
2. Pengendalian Pekerjaan
Pekerjaan ini harus sesuai dengan SKSNI T-15-1991-03, PUBB NI-3 tahun 1970, NI-8 tahun 1964, PBI NI-2
tahun 1971 terutama mengenai :
1. Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan beton (PBI 1971 NI-2, Bagian II Bab 3 Pasal 3.1
sampai dengan Pasal 3.9) ;
2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton (PBI 1971 NI-2, Bagian II Bab 4-5-6 seluruh pasal) ;
3. Syarat-syarat pekerjaan tulangan (PBI 1971 NI-2, Bagian IV Bab 8 seluruh pasal).
Bahan-bahan
a. Beton
Beton yang dipergunakan adalah K-175 untuk pelaksanaan Cor beton Kolom. Untuk beton , bahan
Semen yang digunakan harus dari bahan yang bermutu baik dan disetujui oleh Direksi dan Konsultan
Pengawas. Persyaratan Bahan :
1. Portland Cement yang digunakan adalah Portland Cement
2. Pasir beton harus terdiri dari pasir dengan butiran yang bersih dan bebas dari bahan organis,
lumpur dan sebagainya, sesuai dengan persyaratan yang tercantum didalam PBI 1971.
3. Split atau kerikil beton yang digunakan harus bersih dari segala macam kotoran serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan persyaratan yang tercantum didalam PBI 1971 ( ukuran 2/3
dan ½ ).
4. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan bebas dari bahan- bahan organis, minyak
garam alkalis, asam yang dapat merusak beton.
b. Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu U-24 (≥ Ø 10) dan U-39 menurut PBI 1971
yaitu baja lunak dengan tegangan leleh 1400 kg/cm2 dan
tegangan patah minimum 2400-5-6. Untuk mutu baja yang menggunakan U-24 terdapat pada jenis
tulangan ( polos ) dengan ≥ Ø 10, Tulangan yang akan digunakan harus bebas dari kotoran-kotoran
(Lumpur, lemak dan karat). Kawat pengikat tulangan harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng. Kualitas tulangan yang
akan digunakan sekualitas keluaran Pabrik Baja Krakatau Steel.
c. Bekisting
Semua pekerjaan bekisting menggunakan bahan terbuat dari Multiplex dengan ketebalan 9
mm. Balok-balok penyangga berukuran 5/7 cm atau yang lebih dikenal dengan nama balok kaso,
sedangkan kayu yang digunakan adala h jenis kayu yang keras.
Pasangan bekisting harus rapi, cukup kuat dan kaku untuk menahan getaran dan kejutan gaya yang
dikirim tanpa berubah bentuk. Kerapihan dan ketelitian pemasangan bekisting harus diperhatikan agar
setelah bekisting dibongkar menghasilkan bidang beton yang rata.
Celah-celah antara cetakan harus rapat agar pada waktu mengecor air tidak menembus keluar. Sebelum
pengecoran bagian dalam bekisting harus bersih dari kotoran.
3. Pelaksanaan
a. Pekerjaan Persiapan
• Membuat shop drawing dan mengkoordinasikan / melaporkan kepada Konsultan Pengawas,
untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Konsultan Perencana dan diketahui Pimpinan Proyek ;
• Memeriksa kembali gambar serta perhitungan konstruksi yang dibuat oleh Konsultan
Perencana, jika terdapat hal yang dianggap meragukan serta membahayakan, Kontraktor Pelaksana
harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan dilanjutkan kepada Konsultan
Perencana. Sebelum ada kepastian dari kebenaran perhitungan tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diijinkan
meneruskan bagian pekerjaan tersebut.
b. Pekerjaan Penulangan
• Pembengkokan, pemotongan dan penempatan tulangan harus sesuai dengan gambar kerja dan
mengikuti persyaratan yang tercantum di dalam PBI 1971 (Bab 5 pasal 3-4-5) ;
• Pengikat antara tulangan pokok dan tulangan sengkang harus dilakukan
dengan kuat menggunakan kawat baja, sehingga menjamin tulangan-tulangan tersebut tidak berubah
tempat selama pengecoran dan penggetaran berlangsung;
• Rangka tulangan harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga terdapat jarak bebas dari
bekisting atau lantai kerja setebal/sejauh selimut beton yang diperlukan ( antara 2 cm – 2,5 cm ).
PEKERJAAN STRUKTUR
A. Uraian Umum
a. Pemberian pekerjaan meliputi :
Pengadaan, pengelolaan, mendatangkan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja,
mengadakan, mobilisasi alat pembantu dan sebagainya yang pada waktu umumnya langsung atau tidak
langsung termasuk di dalam usaha menyelesaikan degan baiak dan menyerahkan pekerjaan yang
sempurna dan lengkap, disini juga dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan ataupun bagian pekerjaan yang
walaupun tidak jelas disebutkan di dalam RKS dan gambar-gambar tetapi masih berada dalam bidang
pembangunan haruslah dilaksanakan selanjutnya sesuai dengan petunjuk-petunjuk Dirkesi Lapangan.
b. Lapangan pekerjaan dalam keadaan pada waktu penawaran, termasuk segala segala
sesuatu yang berada didalamnya direshkan tanggung jawabnya kepada Kontraktor dengan Berita Acara
penyerahan Lapangan.
c. Oleh Kontraktor pekerjaan haruslah diserahkan dengan sempurna dalam keadaan selesai
dan berfungsi baik sesuai dengan yang disyaratkan.
d. Kontraktor wajib mentaati dan melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab
berdasarkan syarat-syarat dn uraian-uraian di dalam RKS, Risalah Rapat Pemeberian Pemjelasan,
Gambar-gambar yang ada maupun gambar- gambar susulan selama pelaksanaan, petunjuk-petunjuk teknis
maupun administrasi serta instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Pemberi Tugas.
B. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Pondasi Batu Belah
b. Pekerjaan Kolom
c. Pekerjaan Balok
d. Pekerjaan Dinding
C. Pengukuran
a. Ukuran-ukuran dan ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar-
gambar.
b. Jika terdapat perbedaan ukuran antar gambar-gambar utama dengan
gambar-gambar perincian, maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar utama, Namun
demikian hal-hal tersebut harus dilaporkan segera kepada Direksi Lapangan.
c. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru sealam pelaksanaan pekerjaan
adalah menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor sepenuhnya.
d. Ketidakcocokan yang mungkin ada mengenai perbedaan-perbedaan antara gambar dan
kenyataan harus segera dilaporkan kepada Direksi Lapangan, untuk diproses secara terulis.
D. Persyaratan Bahan Semen
a. Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal. Dengan syarat :
• Peraturan Semen Portland Indonesia (NI 8 - 1972)
• Peraturan Beton Indonesia (NI 2- 1971)
• Mempunyai seretifikat Uji (teest sertificate)
• Mendapat Persetujuan Perencana & Pengawas.
b. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan
menggunakan bermacam-macam jenis / merk semen untuk suatu konstruksi / struktur yang sama), dalam
keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
c. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan dalam zak (koantong)
asli dari pabriknya dalam keeadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya
dan diletakkan tidak kena air, diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari
lantai.Zak-zak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum
10 zak, setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar pemakaian semen
dilakukan menurut urutan pengirimannya.
d. Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan-kerusakan akibat salah penyimpanan
dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak
harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
E. Agregat
a. Semua pemakaian koral (kerikil) batu pecah (agregat kasar ) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat :
• Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI 3 –1958)
• Peraturan Beton Indonesia (NI 2 –1971)
• Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous
• Bebas dari tanah / tanah liat (tidak bercampur dengan tanah liat atau kotoran-kotoran
lainnya.
b. Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dan harus memenuhi syarat :
• Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 – 19 mm lebih dari 24 %
• Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19 - 30 mm lebih dari 22 %
c. Koral (kerikil ) dan batu pecah (aagregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38
mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan Pengawas.
d. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu
beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi
campuran yang akan dipakai.
e. Pengawas dapat meminta kepada Kontrkator untuk mengadakah test kwalitas dari agregat-
agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Pengawas, setiap saat dalam
laboratorium yang diakui atas biaya kontraktor.
f. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka kontraktor
diwajibkan unatuk memberitahukan kepada Pengawas.
g. Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah supaya
tidak terjadi pencampuran satu sama lain dan terkotori.
E. Air
a. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan –pekerjaan dilapangan adalah air bersih,
tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali) didak mengandung ornagisme yang
dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton
Indonesia (NI 2 – 1971) dan diuji oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya
ditanggun oleh pihak Kontraktor.
b. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
F. Besi Beton (Steel Reinforcement)
a. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syara-syarat :
• Peraturan baeton Insonesia ( NI 2 – 1971)
• Bebas dari kotoran-kotoran, laposan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak,
mengelupas, luka dan sebagainya).
• Mempunyai penampang yang sama rata.
• Ukuran disesuaiakan dengan gambar-gambar
b. Pemakaian beesi beton dari jenis yang berlainan dari ektentuan-ketentuan di atas, harus
mendapat persetujuan Perencana / Pengawas
c. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk
mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
d. Kontraktor wajib mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan
petunjuk-petunjuk dari Pengawas, serta menyertakan data teknis dari pabrik pembuat baja tulangan.
Batang percobaan diambil dibawah kesaksian CM.
Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh Pengawas
Semua biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
c. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar atau mendapat persetujuan Pengawas.
Untuk hal itu sebelumnya kontraktor harus membuat gambar pembengkokan baja tulangan (bending
schedule), diajukan kepada Pengawas untuk mendapat persetujuannya.
Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus menggunakan kawat beton, diikat dengan
teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan bebas dari lantai kerja atau papan acuan.
Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karet lepas, kulit giling atau bahan-
bahan lain yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
d. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang semacam itu,
harus mendapat persetujuan Perencana / Pengawas.
e. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan
spesifikasi (R.K.S.) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi
tertulis dari Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam.
G. Mutu Beton
a. Adukan (adonan) beton harus memenuhi syarat-syarat PBI – 1971 dan NI 2. Beton harus
mempunyai kekuatan karakteristik K 175.
b. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk mengontrol daya
kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan terjadinya
pengendapan (segregation) dari agregat. Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam
Peraturan Beton Bertulang Indoneesia (NI 2-1971).
c. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas harus dilakukan untuk
menentukan beton yang baru dimulai
d. Adukan beton yang dibuat setempat (site mixing) harus memenuhi syarat- syarat :
• Membuat mix design
• Semen diukur menurut volume
• Agregat diukur menurut volume.
• Pasir diukur menurut volume
• Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (batch mixer)
• Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
• Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk.
• Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dulu, sebelum
adukan beton yang baru dimulai.
H. Adukan Beton
a. Adukan beton harus mempunyai syarat-syarat PBI 1971 NI 2. Beton harus mempunyai
kekuatan karakteristik sesuai yang disyaratkan dalam gambar.
b. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixer) untuk mengontrol daya
kerjanya, sehingga tidak ada kelebihan pada permukaan ataupun menyebabkan terjadinya
pengendapan (segregasi) dari agregat.
Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia (NI 2 1971)
c. Pekerjaan pembuatan adukan percobaaan (trial mixes) tersebut diatas harus dilakukan untuk
menentukan komposisi adukan yang akan dipakai pada pekerjaan beton selanjutnya dan harus mendapat
persetujuan Pengawas.
I. Faktor Air Semen
a. Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang
direncanakan, maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
• Faktor air semen untuk Balok, sloof dan poer maksimum 0,60.
• Faktor air semen untuk kolom, balik, pelat lantai tangga dinding, beton dan lisplank / parapet
maksimum 0,60.
• Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat basah lainnya maksimum
0,55.
b. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan suatu mutu sesuai
dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton dengan faktor air semen maksimum 0,55
harus memakaiplasticizer sebagai bahan additive. Pemakaian merk dari bahan additive tersebut
harus mendapat persetujuan dari Pengawas
J. Test Kubus/Silinder Beton
a. Pengawas berhak meminta setiap saat kepada kontraktor unuk membuat kubus/silinder coba
dari adukan beton yang dibuat.
b. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji, sesuai dengan PBI 1971 NI
2 atau SNI 1991 dengan nomor urut yang menerus.
c. Cetakan kubus/silinder coba harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah, dan memenuhi
syarat-syarat dalam peraturan beton Indonesia (NI 2 – 1971).Ukuran kubus coba atau benda uji adalah
15x15 cm3.
d. Pengambilan adukan beton, percetakan kubus coba dan curingnya harus dibawah pengawasan.
e. Prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat dalam peraturan beton Indonesia (NI 2 –1971).
f. Kubus/silinder coba harus ditandai untuk identifikasi dengan suatu code yang dapat
menunjukkan tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan lain-lain
yang perlu dicatat.
g. Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan PBI 1971, bab 4,7, termasuk juga pengujian-
pengujian susut (slump) dan pengujian-pengujian tekanan.Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat
pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai,
dan kontraktor harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan.
h. Jika pengujian tekanan gagal maka perbaikan harus dilakukan dengan mengikuti prosedur-
prosedur PBI, untuk perbaikan.Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba
menjadi tanggung wawab kontraktor.
i. Semua kubu/silinder coba jika perlu akan dicoba dalam laboratorium yang berwenang, dan
disetujui Pengawas.Laporan hasil percobaan harus disertahkan kepada Pengawas segera
sesudah selesai percobaan, paling lambat 7 hari sesudah pengecoran, dengan mencantumkan
besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standard, campuran adukan berat kubus benda uji
tersebut dan data-data lain yang diperlukan.
j. Apabila dalam pelaksanaan nanti kedapatan bahwa mutu beton yang dibuat seperti yang
ditunjukkan oleh kubus cobanya gagal memenuhi syarat spesifikasi, maka Pengawas berhak
meminta kontraktor supaya mengadakan percobaan-percobaan non destruktif atau kalau
memungkinkan mengadakan percobaan destructif.
k. Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Bertulang
Indonsesia (NI.2-1971)Apabila gagal, maka bagian pekerjaan
tersebut harus dibongkar dan dibangun baru sesuai dengan petunjuk Pengawas.
l. Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi
tanggung jawab kontraktor. Kontraktor juga diharuskan mengadakan slump test menurut syara-syarat
dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI.2- 1971).Slump beton berkisar antar 8 cm sampai 12 cm.
K. Cetakan Beton/Bekisting
a. Persyaratan Penggunaan Bahan.
• Tidak mengalami deformasi.
• Bekisting harus cukup tebal ( plywood tebal min. 12 mm) dan terikat kuat menahan beton dan
beban sementara lainnya.
• Paku, angkur dan sekrup-sekrup ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup kuat untuk menahan
bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.Kedap air, dengan metutup semua
celah dengan “tape”, sehingga dijamin tidak timbul sirip atau adukan keluar pada sambungan atau
cairan keluar dari cetakan beton.Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam
bekisting.
b. Syarat Pelaksanaan Pemasangan.
• Tentukan jarak, level dan ukuran sebelum memulai pekerjaan.
• Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai design dan
standard yang telah ditentukan, sehingga bisa dipastikan akan menghasilkan
beton yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan akan bentuk, kelurusan dan
dimensi.
• Hubungan-hubungan antar papan bekisting harus lurus, dan harus dibuat kedap
air untuk mencegah keborcoran adukan atau kemungkinan deformasi bentuk
beton . Hubungan- hubungan ini harus diusahakan seminimal mungkin.
• Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua
sisinya.Pemakaian pasanagan bata untuk bekisting pondasi harus atas seijin
Direksi Lapangan.
• Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus dibuang.
c. Perkuatan pada bukaan di bagian-bagian yang struktural yang tidak diperlihatkan pada gambar
harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi.
d. Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan pingulan-pingulan (chamfer strips) pada
sudut-sudut luar (vertikal dan horisontal) dari baolik, kolom dan dinding.
e. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut :
• Deviasi garis vertikal dan horisontal :
- 6 mm, pada jarak 3.000 mm
-10 mm, pada jarak 6.000 mm
-20 mm, pada jarak 12.000 mm
• Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi kolom atau balok atau
ketebalan plat maksimal sebesar 6 mm.
f. Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai dengan rekomendasi pabrik.
Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan besi beton, angkur-angkur dan bahan-bahan
tempelan (embedded item) lainnya.
Bahan yang dipakai dan cara aplikasinya tidak boleh menimbulkan karat atau mempengaruhi warna
permukaan beton.
g. Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak terkena bahan pelepas
acuan, bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai.
Untuk itu, dalam hal bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam bekisting harus dibasahi dengan
air bersih. Dan permukaan ini harus dijaga selalu basah sebelum pengecoran beton.
Sisipan (insert), rekatan (embedded) dan bukaan (opening).
h. Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits, sleeves dan pekerjaan
lain yang akan merekat pada atau melalui / merembes beton.
i. Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika membentuk / menyediakan
bukaan, slots, recessed, sleeves, nolts, angkur dan sisipan-
sisipan lainnya. Jangan laksanakan pekerjaan diatas jika tidak secara jelas / khusus ditunjukkan
pada gambar yang berhubungan.
j. Sediakan bukaan sementara pada cetakan beton dimana diperlukan guna pembersihan dan
inspeksi. Tempatkan bukaan di bagian bawah bekisting guna memungkinkan air pembersih keluar
dari bekisting.
Penutup bukaan sementara ini harus dengan bahan yang memungkinkan merekat rapat, rata
dengan permukaaan dalam bekisiting, sehingga sembungannya tidak akan tampak pada
permukaan beton ekspose.
k. Kualitas
• Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan bentuk beton yang
diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya guna memastikan bahwa pekerjaan telah
sesuai dengan rancangan bekisting, wedgeeties, dan bagian-bagian lainnya aman.
• Informasikan pada Direksi Lapangan jika bekisting telah dilaksanakan, dan telah
dibersihakan, guna pelaksanaan pemeriksaa. Mintakan persetujuan Direksi terhadap
bekisting yang telah dilaksanakan sebelum dilaksanakan pengecoran beton.
• Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2 (dua) kali tidak
diperkenankan.
Penambahan pada bekisting, juga tidak diperkenankan kecuali pada buakan-bukaan
sementara yang diperlukan.
• Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan sebelumnya dari
Direksi Lapangan.
l. Pembersihan
• Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda yang tidak perlu.
Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing dari bagian dalam bekisting.
Siram dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi, guna membuang benda-benda
asing yang masih tersisa pastikan bahwa air dan puing-puing tersebut telah mengalir.
• Buka bekisting secara kontinyu dan sesuai dengan standard yang berlaku sehingga tidak
terjadi beban kejut (shock load) atau kedidak seimbangan beban yang terjadi pada struktur.
• Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar peralatan- peralatan yang
dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan beton.
• Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah dibuka harus disimpan
dengan cara yang memungkinkan perlindungan terdahap permukaan yang akan kontak
dengan beton tidak mengalami kerusakan.
• Dimana diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-komponen struktur yang telah
dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan dan konstruksi sehingga pekerjaan –
pekerjaan konstruksi di lantai-lantai diatasnya bisa dilanjutkan.
Pembukaan penunjang bekisting hanya bisa dilakukan setelah beton mempunyai 75% dari
kuat tekan 28 hari (28 day compressive strength) yang diperlukan.
• Bekisting-bekisting yang dipakai yntuk mematangkan (curing) beton, tidak boleh
dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh direksi.
c. Persiapan Pengecoran
• Sebelum Pengecoran beton dilakukan, kontraktor wajib melaporkan kepada konsultan
pengawas untuk pemeriksaan ( berupa penggunann bahan tulangan dan diminta persetujuannya untuk
memulai pengecoran, hal ini berlaku untuk semua pekerjaan beton bertulang.
• Sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh ) hari sebelum pengecoran yang pertama Kontraktor sudah
membuka kubus beton minimal 20 buah dan ditest pada laboratorium tes yang sudah disetujui oleh Konsultan
Pengawas lapangan untuk usia 7 ( tujuh ) hari.
• Kekentalan campuran beton harus diperiksa dengan pengujian slump dengan kerucut
terpancung, ukuran bawah m = 20 cm, atas m = 10 cm dan tinggi m = 30 cm. Kerucut diisi dengan adukan
beton dalam 3 lapis yang sama tebalnya dengan masing-masing tusuk dengan besi m =50 cm sebanyak
10 kali untuk tiap lapisnya dan dipukul-pukulkan dengan palu karet. Setelah muka bidang atasnya merata
maka 30 detik kemudian kerucut ditarik keatas dan penurunan kerucut diukur terhadap tinggi semula.
d. Pengecoran
• Pengecoran beton dapat dilakukan setelah :
a. Direksi / Pengawas lapangan selesai memeriksa dan menyetujui acuan / bekisting yang dibuat
b. Direksi / Pengawas Lapangan selesai memeriksa dan menyetujui pembesian yang akan di cor, dan
harus bersih dari kotoran
c. Direksi / Pengawas lapangan telah menerima Campuran Beton untuk pengecoran.
• Pemadatan struktur dilakukan dengan menggunakan alat penggetar ( Vibrator ) dengan kondisi
baik.
• Untuk melindungi beton yang dicor dari cahaya Matahari, hujan maupun angin sampai beton
tersebut mengeras dengan baik dan untuk pengeringan yang terlalu cepat, maka harus dilakukan perawatan
sebagai berikut :
1. Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton dibasahi sampai cetakan tersebut di bongkar.
2. Membasahi permukaan atas adukan beton selama 14 hari terus menerus setelah adukan beton
cukup keras.
e. Pembongkaran Bekisting
• Pembongkaran bekisting harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti petunjuk Konsultan
Pengawas. Beton yang masih muda tidak diijinkan untuk dibebani segera. Setelah cetakan dibongkar
permukaan beton diperiksa, jika terdapat permukaan yang cacat akibat pembungkaran bekisting maupun
oleh proses pengecoran maka kontraktor harus segera memperbaikinya.
• Umumnya diperlukan waktu sekurang-kurangnya 4 ( empat ) hari sebelum cetakan dibuka untuk
bagian dinding-dinding yang tidak bermuatan dan cetakan- cetakan lainnya sampai 7 ( tujuh ) hari untuk
dinding-dinding pemikul serta 21 (dua puluh satu) hari untuk pemikul beban dan plat lantai.
• Bahan-bahan bekas cetakan yang sudah tidak digunakan lagi harus segera dikumpulkan serta
segera dkeluarkan dari lokasi agar tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
• Seluruh pekerjaan dan pembuatan dan pembongkaran bekisting harus sesuai dengan PBI 1971.
e. Ceklist Pekerjaan
Sebelum pelaksanaan pengecoran dilakukan, terlebih dahulu kontraktor pelaksana membuat form cheklist
pekerjaan untuk diajukan ke Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana untuk persetujuan mengenai
pekerjaan penulangan. Apabila
pada pengecekan penulangan tidak sesuai dengan gambar kerja, maka terlebih dahulu Kontraktor
Pelaksana memperbaiki atau membongkar pekerjaan tersebut sampai dengan adanya persetujuan dari
Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas serta diketahui oleh Pimpinan Proyek.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Gambar Kerja
Sebelum fabrikasi dimulai, Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja yang diperlukan dan
mengirim 3 ( tiga ) copy gambar kerja untuk disetujui Pemberi Tugas. Bilamana disetujui, 1 (satu) set gambar
akan dikembalikan kepada Kontraktor untuk dapat dimulai pekerjaan fabrikasinya. Walaupun semua gambar
kerja telah disetujui oleh Pemberi Tugas, tidaklah berarti mengurangi tanggung jawab Kontraktor
bilamana terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam gambar kerja tersebut. Dan tanggung jawab atas
ketepatan ukuran-ukuran selama erection tetap ada pada Kontraktor. Pengukuran dengan skala dalam
gambar tidak diperkenankan.
b. Pemotongan Besi
Semua bekas pemotongan besi harus rapih dan rata. Pemotongannya hanya boleh dilaksanakan dengan
brander atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las sekali-kali tidak diperkenankan.
c. Penyimpanan Material
Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan atau balok-balok kayu untuk menghindari
kontak langsung dengan permukaan tanah, sehingga tidak merusak material. Dalam penumpukan material
harus dijaga agar tidak rusak, bengkok.
Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan ada pengiriman dari pabrik ke lapangan,
guna pengecekan Pemberi Tugas. Penempatan elemen konstruksi baja dilapangan harus ditempat
yangkering / cukup terlindung, sehingga tidak merusak elemen-elemen tersebut. Pemberi Tugas berhak
untuk menolak elemen-elemen konstruksi baja yang rusak karena salah penempatan atau rusak.
d. Eriction
Sebelum erection dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali kedudukan angker- angker baja dan
memberitahukan kepada Pemberi Tugas metode dan urutan pelaksanaan erection. Perhatian khusus
dalam pemasangan angker-angker untuk kolom dimana jarak-jarak / kedudukan angker-angker harus tetap
dan akurat untuk mencegah ketidak cocokan dalam erection, untuk ini harus dijaga agar selama
pengecoran angker-angker tersebut tidak bergeser, misalnya dengan mengelas pada tulangan pile cap.
Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya dilapangan. Untuk ini Kontraktor
harus menyediakan ikat pinggang pengaman, safety helmet, sarung tangan dan pemadam kebakaran.
Pelaksanaan erection ini harus dikepalai oleh seorang yang benar-benar ahli dan berpengalaman dalam
erection konstruksi baja bertingkat guna mencegah hal-hal yang tidak menguntungkan bagi struktur.
Kegagalan dalam erection ini menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, oleh sebab itu
Kontraktor diminta untuk memberi perhatian khusus pada masalah erection ini. Semua pelat-pelat atau
elemen yang rusak setelah fabrikasi, tidak akan diperbolehkan dipakai untuk erection. Untuk pekerjaan
erection dilapangan, Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi baja yang
senantiasa mengawasi dan bertanggung jawab atas pekerjaan erection. Tenaga ahli untuk mengawasi
pekerjaan erection tersebut harus mendapat persetujuan Pemberi Tugas. Penempatan konstruksi baja
dilapangan harus diatur sedemikian rupa sehingga memudahkan pekerjaan erection. Kontraktor harus
memberitahukan Pemberi Tugas sebelum pengiriman konstruksi baja dan menjamin bahwa setelah
dilapangan, konstruksi baja tersebut tetap tidak rusak dan kotor. Bilamana ternyata yang dikirim rusak dan
bengkok, Kontraktor harus mengganti yang baru.
Setelah Erection selesai maka konstruksi baja dicat primer lagi dengan typecat ICI Green Primer R 540 - 157
setebal 35 micron.
e. Pengecatan
Pengecatan akhir dilakukan 2 (dua) kali dengan cat kualitas baik masing-masing setebal 30 micron.
Pengecatan akhir ini dilakukan setelah cat primer kedua betul- betul kering.
1. Pelaksanaan pemasangan dinding :
a. Sebelum dipasang batako harus disiram dengan air sehingga habis gelembung-gelembung
udaranya, pemasangan batako harus rapi, tegak lurus, voeg/siar sedalam 1 cm kemudian
diplester.
b. Dari sloof dipasang batako dengan adukan 1 : 2 : 3 sampai ketinggian 0.20 cm dari muka lantai,
untuk ketinggian selanjutnya dengan adukan 1 : 4.
c. Batako yang dipasang harus bermutu baik, baru (bukan bekas bongkaran) dan ukurannya harus
seragam (sama rata).
Dipasang angker dari besi diameter 8 mm pada setiap sisi pasangan kusen-kusen dan kolom-kolom beton
dengan jarak minimal 0.50 m.
2. Perlindungan
Sesuai jam kerja, seluruh lajur pasangan batako yang belum selesai, harus ditutupi (dilindungi) dengan
kertas semen, atau dengan cara-cara lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pekerjaan Kusen Jendela
1. Kusen pintu, jendela dari kayu ulin ukuran 5/10 dengan toleransi penyusutan akibat serutan sebesar
10 %. Kayu ulin dimaksud harus lurus, tidak cacat dan tidak lapuk, diketam halus.
2. Setelah kusen ulin selesai dirakit setiap sudut dipasang skor-skor penguat agar sudut dan ukuran tidak
berubah pada saat pemasangan.
3. Pada bagian vertical dipasang angker dari besi beton diameter 8 mm sepanjang 15 cm dipasang setiap
20 cm.
4. Pada semua bagian sudut-sudut kusen yang tidak terkena pasangan dinding harus diroter.
1. Pengendalian Pekerjaan
Semua pekerjaan kusen dan pintu harus dikerjakan menurut instruksi pabrik/produsen dan standar-standar
antara lain:
• Kayu Ulin Kualitas Baik.
2. Bahan-bahan
• Kusen Bahan Kayu Ulin Kualitas Baik ;
• Kayu Ulin harus dari mutu yang baik ;
• Kaca sesuai dengan poin 3.10. Pada persyaratan teknis ini.
Gambar Rancangan Pembuatan
Pemborong diminta untuk mempersiapkan gambar kerja dengan ukuran- ukuran yang disesuaikan di
lapangan.
Pemborong diminta untuk merencanakan sistem pemasangan dengan memperhitungkan keamanan
terhadap defleksi yang bisa terjadi akibat bentangan, tekanan angin dan sebagainya, sesuai dengan
rekomendasi pabrik dan peraturan-peraturan muatan yang berlaku.
3. Pelaksanaan
1. Pengerjaan
• Semua pengerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terbaik dengan standar pengerjaan
disetujui Konsultan Pengawas ;
• Pemakaian alat-alat terbaik ;
• Pemasangan sambungan harus tepat tanpa cela sedikitpun ;
• Semua detail pertemuan harus runcing, halus dan rata, bersih dari goresan- goresan, serta cacat-
cacat yang mempengaruhi permukaan Kayu ulin.
2. Pemasangan
Pemasangan harus sesuai dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
3. Perlindungan
Semua Kayu ulin harus dilindungi dengan Cat minyak atau bahan yang lain yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas ketika dibawa ke lapangan.
4. Masa Pemeliharaan
Bila sampai akhir masa pemeliharaan, Konsultan Pengawas berpendapat bahwa curah hujan masih
kurang untuk menguji kedapan air, maka Konsultan Pengawas berhak menguji jendela dengan
penyemprotan air secara kontinyu.
Bila terjadi keretakan, kebocoran dan sebagainya akibat hujan maupun penyemprotan, harus diperbaiki
kembali sehingga sempurna, tanpa biaya tambahan.
Pekerjaan Kaca
1. Lingkup Pekerjaan
Dalam lingkup ini meliputi pengadaan dan pemasangan kaca seperti yang tertera dalam gambar-gambar.
Pengendalian Pekerjaan NI-3-
1970 ;
Keterangan dari Suplayer ;
Persyaratan teknis.
2. Bahan-bahan
Kaca Bening tebal 5 mm dipasang pada tempat-tempat sesuai gambar pelaksanaan. Kaca-kaca tersebut
harus mempunyai toleransi ketebalan maksimal 3%.
3. Pelaksanaan
Kecuali dinyatakan lain oleh Konsultan Pengawas, kaca-kaca didatangkan ke lapangan pekerjaan sudah
dalam siap pasang.
Sebelum pemasangan, Pemborong harus mengambil ukuran-ukuran yang tepat dari lubang-
lubang/bukaan-bukaan kusen yang bersangkutan, sehingga jika ada perubahan ukuran kaca di lapangan
yang disebabkan tidak melakukan pengukuran terlebih dahulu, menjadi tanggung jawab Pemborong
sepenuhnya.
Pekerjaan Finishing
Plester Dan Acian
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plester dan acian seperti yang dijelaskan dalam gambar-gambar
perancangan dan petunjuk pengawas dilapangan.
Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan dan bahan harus sesuai dengan persyaratan dalam: NI-2-1971
NI-3-1982
NI-8-1972
ASTM C 90-72
ASTM B 615-72
2. Bahan-bahan
Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan terdiri dari
1. Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur atau campuran-campuran
lain sesuai dengan:
NI-3 pasal 14
NI-2 Bab 3.3
2. Portland Cement
Portland Cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian yang membatu dan dalam zak yang
tertutup seperti disyaratkan dalam Nl-8. Dalam pekerjaan pembangunan gedung ini menggunakan
Portland Cement Setara “ TIGA RODA “ Portland Cement ini dipakai untuk bahan plesteran dan acian
pada pekerjaan bata merah, acian pada struktur balok, plat konsol dan kolom utama.
3. Air
Air harus bersih segar dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti: minyak, asam dan unsur organik,
kecuali ditunjukkan lain. Pemborong harus menyediakan air kerja atas biaya sendiri.
3. Perancangan
1. Campuran Adukan dan Plester
Perbandingan campuran dan pengetesannya dapat dilaksanakan dalam waktu 1 minggu dan tidak ada
penambahan waktu lagi untuk itu.
Plester/adukan dengan campuran 1 pc : 4 ps digunakan pada daerah-daerah seluruh dinding bata merah
seperti ditunjukkan dalam gambar.
Plester/adukan dengan campuran 1 pc : 2 ps digunakan pada daerah-daerah basah untuk kedap air, seperti
daerah toilet setinggi 160 cm dari lantai dan daerah lainnya setinggi 20 cm dari lantai sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar.
Plester/adukan harus dicampur dengan bahan “additive” untuk mencegah
keretakan yang tak diinginkan dan terlebih dahulu mendapat persetujuan ahli.
2. Acian
Acian dibuat dalam campuran 1 pc : 2 air (volume) dan digunakan hanya pada dinding-dinding yang
akan di cat.
4. Pelaksanaan
1. Umum
Pergunakan mesin-mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang memadai. Bersihkan semua permukaan
yang akan dipletser dan disiram air hingga jenuh. Pekerjaan plesteran harus rata sesuai perintah
Konsultan Pengawas, dengan tebal plesteran kecuali bila dinyatakan lain adalah 20 mm dengan toleransi
minimal 15 mm dan maksimal 25 mm.
2. Pencampuran
Membuat campuran adukan/plester tanpa mesin pengaduk hanya dapat
dilaksanakan bila ada izin dari Konsultan Pengawas.
3. Pelaksanaan Adukan/Plesteran Pesteran
ke dinding bata biasa
Bersihkan permukaan dinding bata dari noda-noda debu, minyak, cat dan bahan- bahan lain yang dapat
mengurangi daya ikat plester. Basahkan sebelum pekerjaan dimulai.
Pasang lapisan plester setebal yang diisyaratkan (20 mm), ratakan dengan roskam kayu/almunium dengan
panjang minimal 1,2 m. Basahkan terus selama kurang lebih 3 hari.
Untuk Pelaksanaan Acian harus rapih dan halus, sebelum diaci permukaan plesteran atau permukaaan
dinding yang akan diaci harus disiram oleh air terlebih dahulu dan permukaan dinding plesteran harus
rata atau rapih, dan pada saat pekerjaan acian harus digosok terus dengan amplas sampai berair dan halus,
sehingga pekerjaan acian rapih dan halus
1. Penyimpangan
Ketika tiba di site, bahan keramik tile harus dalam keadaan dalam pak tertutup dan bersegel, dan disimpan di
ruang yang kering dan tertutup.
2. Pemasangan
Sebelum lapisan keramik dipasang, permukaan lantai beton harus diberi plester yang rata dan padat.
Untuk lantai beton, tiap 12 m2 lantai harus dibuat expansion joint yang gambar kerjanya diajukan kepada
pengawas untuk persetujuan sebelum pelaksanaan. Pemasangan keramik harus rata dan toleransi nat 1,5-
2 mm arah horizontal maupun vertikal tapi tidak kumulatif.
Pengisi celah antara ubin digunakan acian portland cement putih dengan diberi warna sesuai ubin yang
dipasang yang dicampur dengan pasta khusus pengisi nat/celah untuk keramik dan atas persetujuan
Konsultan Pengawas.
Pemotongan keramik harus menggunakan alat khusus potong keramik. Apabila terdapat fixture saniter
pada bidang tile tersebut, maka pemotongan harus rapih dan diselesaikan/ditrim dengan rapih.
Pemasangan harus dilakukan oleh tukang yang ahli untuk pekerjaan ini.
Konsultan Pengawas berhak menolak tukang yang dianggap tidak mampu/ahli untuk pekerjaan
dimaksud dan Pemborong harus segera mengganti dengan tukang yang sesuai dan ahli serta disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
Keramik yang sudah terpasang (dilantai) tidak boleh dibebani/diinjak sebelum berumur 7 hari. Keramik
harus dilindungi dengan plastik selama periode konstruksi.
3. Kebersihan Kerja
Segera sesudah pemasangan pekerjaan lantai, semua area harus dibersihkan dari semen tersisa atau
material lain yang mengotori dengan menggunakan alat dan bahan khusus untuk pekerjaan ini.
Pekerjaan Cat
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan cat dan pengecatan pada seluruh permukaan dinding, langit-langit sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas
Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar sebagai berikut: NI-3-
1970
NI-4
2. Persetujuan Ahli
Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas sampai adanya
keputusan boleh atau tidak boleh dipakai didalam pekerjaan. Cat didatangkan kelapangan pekerjaan
dalam kaleng-kaleng asli dari pabrik, lengkap dengan cap perusahaan, merek dan sebagainya.
3. Pelaksanaan
Sebelum dilaksanakannya pengecatan bidang permukaaan yang akan dicat harus dibersihkan terlebih
dahulu dari kotoran-kotoran yang menempel pada bidang yang akan dicat. Pelaksanaaan pengecatan
atas semua permukaan sesuai dengan aturan pakai yang dijelaskan oleh pabrik pembuat cat. Kontraktor
harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas aturan pemakaian cat dari pabrik pembuat cat yang
disetujui Konsultan Pengawas.
Apabila diperlukan, Kontraktor harus melakukan konsultasi kepada pabrik/pengawas teknis pabrik
sebagai yang disarankan dan disetujui Konsultan Pengawas
Perlengkapan Toilet
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerjaan yang berkaitan dengan pemasangan perangkat toilet, termasuk segala
kelengkapannya, sehingga perangkat tersebut dapat berfungsi baik. Semua perlengkapan tsb harus
mempunyai kontruksi yang bersifat saling melengkapi dan menghasilkan kontruksi yang kokoh.
Kecuali disetujui lain, semua perlengkapan harus merupakan produk dari satu perusahaan. Warna akan
ditentukan kemudian
Contoh Bahan
Sebelum Pelaksanaan dimulai, contoh dari semua bahan dan data teknisnya harus diajukan untuk disetujui
Konsultan Pengawas.
Data teknis tersebut harus menunjukkan tipe, dimensi, warna dan data lainnya yang menunjukkan cara
pemasangan.
2. Pemasangan
Sebelum dilakukan pemasangan perlengakapan toilet maupun wastafel dilakukan pengetesan glontor air
terlebih dahulu dan pemeriksaaan instalasi pipa sudah harus sesuai gambar kerja. Pemasangan harus sesuai
dengan gambar detail arsitektur dan disetujui Konsultan Pengawas.
Gambar shop drawing sebelum pelaksanaan harus diajukan, yang menunjukkan detail dari lay out,
perkuat pemasangan dan detail lainnya kepada pengawas untuk persetujuan.
3. Penyimpanan
Semua perangkat sanitair dan fiting/fixture pelengkapnya harus diterima di lapangan dalam keadaan utuh
dan disimpan di tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan sebelum pemasangan.
4. Pelaksanaan
Semua perangkat harus dipasang sesuai dengan petunjuk pemasangan dari pabrik. Apabila pelaksanaannya
akan lain, harus mendapatkan persetujuan dari pengawas. Semua join harus kedap air, udara dan gas.
5. Perlindungan
Kontraktor harus melakukan perlindungan untuk semua perangkat sanitair sampai pekerjaan selesai.
Adanya kerusakan/cacat pada sanitair harus diganti dengan biaya kontraktor.
3.17 Pekerjaan Listrik
Spesifikasi kabel listrik yang dipergunakan adalah :
Kabel Listrik NYM
Penandaan Kode
pengenal
Huruf Kode Komponen
N = Kabel jenis standard dengan tembaga sebagai penghantar Y = Isolasi PL
M = Selubung PVC
re = Penghantar padat bulat
m = Penghantar bulat berkawat banyak
-I = Kabel dengan system pengenal warna inti hijau kuning
-O = Kabel dengan system pengenal warna inti tanpa hijau kuning
Penandaan kode pengenal dilengkapi dengan luas penampang penghantar dan tegangan pengenal.
Tanda Pengenal Inti
Isolasi inti memiliki warna hijau-kuning, atau biru-muda, atau merah, atau hitam, atau kuning. Khusus
warna hijau-kuning tersebut pada seluruh panjang inti dan dimaksudkan untuk penghantar tanah. Sepotong
inti sepanjang 15 mm dari bagian manapun juga dari inti hijau-kuning tersebut, harus sedemikian rupa
sehingga salah satu warna meliputi permukaan tidak kurang dari 30% dan tidak lebih dari 70% dari seluruh
permukaan, sedangkan permukaan sisanya berwarna yang lain.
Warna Selubung Luar
Warna selubung luar kabel yang termasuk dalam spesifikasi ini harus putih atau putih keabu-abuan atau putih
kekuning-kuningan.
Penandaan Pada Kabel
Pada permukaan luar isolasi memiliki tanda pengenal dengan cara cetak atau timbul yang jelas dan tidak
mudah terhapus, sesuai dengan SPLN 40-1, dengan jarak antara tidak melebihi 20 cm.
Penandaan sekurang-kurangnya adalah:
Tanda standard SPLN 42; Tanda
pengenal produsen; Kode pengenal;
Luas penampang penghantar;
Tegangan pengenal;
Tanda pengenal Badan Penguji, bila telah mengadakan perjanjian pengawasan mutu dengan Badan
Pengujian.
Bahan kabel
Penghantar
Penghantar harus dari bahan tembaga polos yang dipijarkan sesuai dengan SPLN 41-1.
Isolasi
Isolasi harus terbuat dari bahan thermoplastik PVC jenis YJ/C, sesuai dengan SPLN 41-2.
Lapisan Pembungkus inti
Lapisan pembungkus inti harus terbuat dari komponen yang plastis, dan sedemikian rupa sehingga mudah
dibuka tanpa merusak inti-inti kabel.
Selubung Luar
Selubung luar harus terbuat dari bahan thermoplastic PVC jenis YM/4 sesuai SPLN 41- 2.
Karakteristik kabel
Resistans Penghantar
Resistans penghantar kabel yang diukur sesuai dengan SPLN 39, nilai resistans penghantar setiap inti
tidak boleh melebihi persyaratan maksimum sebagaimana tercantum dalam SPLN 41-1.
Resistans Isolasi pada 20 oC
Pengukuran resistans isolasi diukur sesuai dengan SPLN 39, nilai resistans isolasi masing-masing inti
terhadap inti/gabungan inti yang lain pada kabel utuh tidak boleh kurang dari nilai spesifikasi yaitu 50
M.Ohm.Km. Apabila suhu pengukuran selain 20 oC, maka resistans isolasi harus dikoreksi ke suhu 20 oC
dengan mengalikan factor koreksi.
Resistans isolasi Pada 70 oC
Pengukuran resistans isolasi dilaksanakan sesuai dengan SPLN 39, antara penghantar dan air.
Contoh uji sepanjang 5 m, setelah lapisan pembungkus inti dan selubung luar dikupas, harus direndam
dalam air pada suhu 70 oC selama minimum 2 jam.
Ujung-ujung inti harus menonjol diatas permukaan air, minimum 0,25 m. Nilai resistans tidak boleh kurang dari
0,0010 M.Ohm.K untuk kabel 3x2,5re dan 0,009 M.Ohm.K untuk kabel 3x2,5rm.
Uji Tegangan Pada Inti Kabel
Pengujian dilakukan pada contoh uji sepanjang 5 m. selubung dan lapisan pembungkus lainnya atau
pengisi harus dikupas tanpa merusak inti-inti kabel. Kemudian contoh uji direndam dalam air pada suhu
(25 5) oC selama minimum 1 jam; dan setiap inti harus mampu menahan tegangan 2000 Volt. Lama
pengujian minimum 5 menit.
Uji Tegangan pada Kabel Utuh
Pengujian dilakukan pada contoh uji sepanjang minimum 10 m. Kemudian contoh uji direndam dalam
air pada suhu (25 5) oC selama minimum 1 jam; dan harus mampu menahan tegangan 2000 Volt selama
maksimum 5 menit, yang dikenakan pada :
Setiap inti dengan gabungan inti-inti yang lain dan air; Semua inti-inti
digabungkan bersama dengan air.
Karakteristik Hambatan Api
Kabel harus mempunyai karakteristik memadamkan sendiri nyala apinya, jika sumber api dijauhkan,
sebagaimana pengujian dilakukan sesuai dengan SPLN-39.
Kuat Hantar Arus (KHA)
Kuat hantar arus maksimum didasarkan pada daya hantar arus secara terus menerus pada suhu
penghantar tidak melebihi 70 oC.
Besarnya arus yang berlaku untuk kabel tunggal pada suhu keliling maksimum 30 oC adalah 25 Ampere dan
40 oC adalah 22 Ampere.
Jumlah kawat penghantar untuk jenis kabel 3x2,5re adalah 1 buah dan untuk jenis kabel 3x2,5rm adalah 7
buah.
Diameter kawat penghantar untuk jenis kabel 3x2,5re adalah 1,78 mm dan untuk
jenis kabel 3x2,5rm adalah 0,67 mm.
Tebal isolasi nominal untuk jenis kabel 3x2,5re dan 3x2,5rm adalah 0,8 mm.
Tabel lapisan pembungkus inti untuk jenis kabel 3x2,5re dan 3x2,5rm adalah 0,4 mm. Tebal selubung nominal
untuk jenis jenis 3x2,5re dan 3x2,5rm adalah 1,2 mm.
Diameter luar untuk jenis kabel 3x2,5re adalah 10-12 mm dan untuk jenis kabel 3x2,5rm adalah 10-
12,5 mm.
Pemasangan Kelistrikan
a Pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus dikerjakan oleh tenaga
ahli/instalatir listrik yang telah mendapat ijin dari PLN.
b. Semua pekerjaan harus disesuaikan dengan gambar dan petunjuk petugas dari instalatir
listrik/PLN.
c. Instalasi baru dapat diterima apabila Pemborong/Kontraktor menyerahkan KEUR
VERKALRING (surat kir) dari PLN, atau dengan pengertian sampai menyala (fungsional).
d. Semua bahan yang dipergunakan harus berkualitas baik dan memenuhi standard PLN.
e. Sebelum melaksanakan pekerjaan gambar shop drawing instalasi penerangan dan daya kepada
pemberi tugas.
f. Bila ada pelaksanaan pekerjaan terjadi perubahan-perubahan jumlah maupun posisi instalasi
penerangan dan daya yang disebabkan dari perubahan perencanaan arsitekturnya maka pemborong
wajib mengikuti perubahan tersebut supaya pekerjaan instalasi penerangan dan daya sesuai dengan yang
diinginkan pemberi tugas.
g. Pemborong wajib memperhatikan sistem-sistem pengamanan yang diperlukan sesuai dengan
peraturan-peraturan tentang instalasi listrik yang berlaku di Indonesia.
h. Hal-hal yang belum disebutkan dalam spesifikasi ini dan itu merupakan syarat agar pekerjaan
dapat dilaksanakan maka pemborong wajib melaksanakannya.
i. Bahan instalasi listrik yang digunakan meliputi: pasangan lampu LED 7 watt merk Philips atau
setara, pemasangan titik lampu, stop kontak, schakelar lengkap dengan instalasinya.
j. Semua bahan-bahan (lampu, stop kontak, schaklar dan lainnya) yang digunakan untuk
pemasangan instalasi listrik semua harus merupakan barang baru, berkualitas baik dan tidak ada yang rusak
yang akan menurunkan mutu, dengan pemasangan sesuai gambar rencana.
Pekerjaan instalasi
Instalasi
1. Kabel
Kabel yang digunakan adalah kabel coaxial merupakan kabel yang telah ditentukan
oleh pabriknya untuk dipakai pada sistem instalasi ini, atau dari produk lain yang
setaraf yang mendapat rekomendasi dari pabrik peralatan utama CCTV yang dipakai.
Dalam hal dipakai kabel produk dalam negeri, kabel harus telah mendapat sertifikat
SII/LMK.
Pekerjaan Penutup
Meskipun dalam uraian Proposal Teknis ini tidak dibuatkan kata-kata yang harus disediakan, yang harus
dipasang tetapi tidak disebutkan dalam penjelasan pekerjaan ini, maka perkataan tersebut diatas
dianggap ada dan dianggap dimuat di Proposal Teknis ini.
Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari bangunan ini tetapi tidak diuraikan atau tidak dimuat
dalam Proposal Teknis ini dan harus tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana
maka pekerjaan tersebut dianggap diuraikan dan dimuat dalam Proposal Teknis ini untuk menuju
penyerahan serta penyelesaian yang lengkap dan sempurna menurut pertimbangan Direksi.
Meskipun dalam uraian Proposal Teknis ini tidak dibuatkan kata-kata yang harus disediakan, yang harus
dipasang tetapi tidak disebutkan dalam penjelasan pekerjaan ini, maka perkataan tersebut diatas
dianggap ada dan dianggap dimuat di Proposal Teknis ini.
Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari bangunan ini tetapi tidak diuraikan atau tidak dimuat
dalam Proposal Teknis ini dan harus tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana
maka pekerjaan tersebut dianggap diuraikan dan dimuat dalam Proposal Teknis ini untuk menuju
penyerahan serta penyelesaian yang lengkap dan sempurna menurut pertimbangan Direksi.
PEDOMAN PEMELIHARAAN BANGUNAN
1. Tujuan Pemeliharaan
Pemeliharaan bertujuan supaya sarana bangunan bertahan lama dan dapat digunakan
secara efektif dan efisien.
Pada dasarnya pemeliharaan itu bersifat perbaikan ringan.
2. Ruang Lingkup Pemeliharaan
Meliputi :
1. Perawatan
Untuk menjamin kelestarian bangunan baik fisik maupun fungsi dari bangunan tersebut.
Bersifat perbaikan ringan atau sementara.
2. Perbaikan/Penyempurnaan
Perbaikan terhadap kekurangan-kekurangan bangunan/fungsi bangunan yang telah selesai
dibangun.
Peningkatan fungsi bangunan.
Pembaharuan bangunan akibat bencana alam dan sebagainya.
Pembaharuan bangunan akibat usia yang sudah lama atau karena dilakukan penggantian type
beberapa komponen bangunan yang dianggap sudah tidak mendukung.
3. Pengamanan
Untuk mengamankan bangunan terhadap kerusakan, gangguan dan penyalahgunaan.
Untuk mengamankan dari binatang yang mengotori atau merusak bangunan tersebut sebelum
digunakan.
Penelitian dan persiapan untuk pengembangan lebih lanjut atas objek yang dipelihara
Penelitian dan persiapan untuk pembangunan lebih lanjut pengembangan. Peningkatan fungsi
bangunan sesuai dengan kemajuan atau peningkatan tingkat perekonomian warga desa.
3. Penggolongan Pekerjaan Pemeliharaan
1. Perawatan terus menerus (rutin dan teratur) Pembersihan ruangan-
ruangan dari sampah dan kotoran. Pembersihan terhadap kaca, jendela dan
lain-lain. Pembersihan dan penyiraman WC untuk menjaga kesehatan.
2. Perawatan berkala
Perbaikan atau pengecatan kusen-kusen, pintu, tembok, dan komponen bangunan lainnya yang sudah
terlihat kusam.
Perbaikan penutup atap yang rusak/pecah sehingga tidak terjadi kebocoran. Pembersihan ruangan-
ruangan dari sampah dan kotoran.
Pembersihan terhadap kaca, jendela dan lain-lain.
3. Perbaikan darurat
Dilakukan terhadap kerusakan yang tidak terduga sebelumnya dan
berbahaya/merugikan apabila tidak diantisipasi secepatnya.
Perbaikan bersifat sementara dan harus cepat selesai sehingga : Kerusakan tidak
bertambah parah
Explotasi tidak terganggu Dilakukan
secara swakelola
Harus segera dilakukan perbaikan permanen.
d. Hal-hal yang perlu sehubungan dengan pemeliharaan
- Staf / karyawan yang bertugas pada instansi yang bersangkutan.
- Pekerja tetap.
- Masyarakat sekitar instansi yang bersangkutan.
4. Akibat Pemeliharaan Buruk
Kondisi bangunan akan merosot/cepat rusak.
Fungsi dari bangunan serta kegiatan/aktivitas dalam lingkup bangunan akan terganggu.
Berbahaya untuk keamanan penghuni bangunan Diperlukan
biaya rehabilitasi yang lebih mahal.
WC akan menjadi tidak sehat dan menimbulkan penyakit.
5. Perincian Pekerjaan Pemeliharaan
Perincian pekerjaan pemeliharaan dilaksanakan terhadap :
1. Atap.
Pekerjaan pemeliharaan atap meliputi :
Genteng/penutup atap lainnya harus berkualitas baik, tidak mudah pecah sehingga akan
menyebabkan kebocoran.
Genteng/penutup atap lainnya sebaiknya difinishing memakai bahan yang tahan terhadap cuaca.
Apabila mengalami kebocoran, harus segera diganti agar tidak merusak yang lainnya seperti
plafond, dinding, dan sebagainya.
2. Kaca
Pekerjaan pemeliharaan kaca meliputi :
Kaca harus dibersihkan setiap hari dari segala kotoran atau debu.
Jendela kaca engselnya diberi pelumas supaya lancar membuka dan menutupnya. Kaca yang pecah agar
segera diganti.
3. Dinding.
Pekerjaan pemeliharaan dinding meliputi :
Dinding harus selalu bersih dari kotoran dan harus selalu kering. Dinding yang
catnya telah pudar harus segera dicat kembali.
4. Lantai.
Pekerjaan pemeliharaan lantai meliputi :
Lantai harus selalu dalam keadaan bersih dan kering.
5. WC.
Pekerjaan pemeliharaan WC meliputi :
Dibersihkan setiap hari.
Jangan membuang air sabun dan barang lainnya yang bisa menyumbat ke dalam closed.
Kotoran yang ada di lantai jangan dibuang ke dalam saluran pembuangan karena akan menyumbat
saluran tersebut.
Peralatan yang menyangkut pekerjaan besi.
Pekerjaan pemeliharaan peralatan yang menyangkut pekerjaan besi meliputi : Dilakukan pengecekan
berkala setiap bulan untuk memastikan bahwa peralatan tersebut masih layak dipergunakan.
Cat yang terkelupas segera diperbaiki agar tidak berkarat dengan cara diampelas dahulu bagian yang
terkelupas setelah bersih dari kotoran baru dilakukan pengecatan.
6. Kelistrikan dan sarana air bersih
Pekerjaan pemeliharaan listrik dan air bersih meliputi :
Sambungan-sambungan listrik harus benar-benar tertutup rapat untuk menghindari hubungan singkat
apabila terkena air bocor dan supaya tidak membahayakan.
Instalasi listrik harus dicek setiap 5 (lima) tahun sekali.
Sekring tidak terlalu besar kabelnya, sebaiknya dipergunakan yang sesuai dengan daya listriknya.
Apabila tidak digunakan sebaiknya dimatikan, selain untuk menghemat biaya operasional juga
memperpanjang umur daripada instalasi tersebut.
Sumber air bersih sebaiknya diletakkan minimal dengan jarak 20 m dari bak saluran air kotor (septictank
dan peresapan).
Saluran air bersih sebaiknya harus mempergunakan pipa PVC yang baik mutunya dan tahan lama.
Untuk saluran yang bocor segera diperbaiki/diganti.