| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015763436711000 | Rp 898,989,000 | 91.5 | 93.2 | - | |
| 0014894521711000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas minimal yang dipersyaratkan | |
| 0026185298711000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas minimal yang dipersyaratkan | |
| 0020431292731000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas minimal yang dipersyaratkan | |
| 0018543850711000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas minimal yang dipersyaratkan | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
| 0717412688714000 | - | - | - | - | |
| 0022928865713000 | - | - | - | - | |
| 0025390980711000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas minimal yang dipersyaratkan | |
| 0018545186711000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas minimal yang dipersyaratkan | |
| 0024376675711000 | - | - | - | - | |
| 0025387762711000 | - | - | - | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN JEMBATAN
PEKERJAAN : JASA KONSULTASI PENGAWASAN PEKERJAAN JEMBATAN LEMO
SEBERANG – DESA LEMO (LANJUTAN)
LOKASI : KECAMATAN TEWEH TENGAH
1. Latar Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan
Belakang Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara, bermaksud untuk melaksanakan
pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pekerjaan Jembatan Lemo Seberang –
Desa Lemo (Lanjutan) yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa pekerjaan
Konsultansi.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu,
biaya, volume dan waktu yang elah ditetapkan di dalam kontrak jasa
konstruksi, maka diperlukan adanya suatu team yang akan bertugas sebagai
pengawas yang berperan membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan dalam melaksanakan pengawasan
teknis pada pekerjaan yang sedang berlangsung.
Team pengawas dimaksud, adalah Penyedia jasa konsultansi pekerjaan
pengawasan teknis/supervisi.
2. Maksud dan Maksud pengadaan Penyedia pekerjaan konsultansi konstruksi ini adalah :
Tujuan Membantu Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara, bermaksud
untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pekerjaan
Jembatan Lemo Seberang – Desa Lemo (Lanjutan) yang akan dilaksanakan
Penyedia Jasa pekerjaan Konsultansi sebagai berikut:
a. Di dalam melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan
konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi, berhubung adanya keterbatasan tenaga Satuan Kerja yang
bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia
pekerjaan konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang
memenuhi persyaratan spesifikasinya.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi sesuai dengan
spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
d. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat perbedaan
antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan.
Adapun tujuannya adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan
untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan
yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara
tepat biaya serta tepat waktu.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis jalan ini, adalah
tercapainya hasil dari Jasa Konsultan Pengawasan Pekerjaan Jembatan Lemo
Seberang – Desa Lemo (Lanjutan) sehingga kinerja Jembatan yang ditangani
diharapkan dapat memberikan layanannya sampai akhir umur rencana.
Disamping itu, sebagian tugas PPTK Pengawasan Teknis Pembangunan
Jembatan yang bersangkutan, khususnya dalam hal menyangkut masalah
pengendalian teknis di lapangan dan administrasi teknik pada umumnya,
dilimpahkan kepada Penyedia jasa ini
4. Lokasi Lokasi terletak di : Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara
Pekerjaan
5. Lingkup Lingkup pekerjaan adalah Jasa Konsultan Pengawasan untuk pekerjaan
Pekerjaan pembangunan Jembatan Lemo Seberang – Desa Lemo (Lanjutan) yang berada
di Kecamatan Teweh Tengah, uraian kegiatan untuk pekerjaan ini yaitu :
1. Persiapan:
a) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi,
termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan lalulintas serta
SMK3K, dan Dokumen Lingkungan.
b) Membantu PPTK dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.
2. Pelaksanaan Pengawasan:
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu
memeriksa shop drawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
b) Melaksanakan Jasa Konsultan Pengawasan Pekerjaan Jembatan Lemo
Seberang – Desa Lemo (Lanjutan) secara professional, efektif dan efisien
sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan
konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan
pekerjaan konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui Termin pembayaran sesuai progres fisik
di lapangan.
e) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur
kerja dan uji mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai
dokumen kontrak.
f) Membuat laporan bulanan terkait progres pekerjaan dilapangan dan
membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan
kepada Pengguna Jasa.
g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya
perubahan kinerja pekerjaan.
h) Melaksanakan koordinasi dengan PPTK fisik pekerjaan tersebut.
3. Pengendalian Pekerjaan FIsik
Pengendalian pekerjaan fisik bertujuan sebagai kendali mutu proses
pelaksanaan pekerjaan fisik, kendali mutu tersebut diantaranya :
a) Setiap kegiatan fisik dimulai dari mobilisasi maupun pelaksanaan
pekerjaan pelaksana pekerjaan wajib mengajukan jadwal kegiatan yang
kemudian ditindaklanjuti dengan surat ijin melakukan pekerjaan baik
mobilisasi maupun pelaksanaan pekerjaan fisik yang dikeluarkan oleh
Kuasa Pengguna Anggaran atau PPTK.
b) Pelaksanaan kegiatan fisik wajib diawasi dimulai dari mobilisasi sampai
dengan kegiatan fisik oleh tim pengawas yang ditunjuk oleh Kuasa
Pengguna Anggaran atau PPTK.
c) Hasil pekerjaan fisik wajib di periksa kebenarannya sebelum dilakukan
proses pembayaran. proses pembayaran dapat dilakukan apabila
pekerjaan sudah dapat diterima oleh tim pengawasan dan diketahui
oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau PPTK.
d) Adanya berita acara pemeriksaan pekerjaan yang dikeluarkan oleh
Kuasa Pengguna Anggaran atau PPTK
Muara Teweh, 01 Februari 2023
Ditetapkan Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran/Barang
DEDI, ST
NIP. 19740717 200801 1 020