| 0933016347714000 | Rp 3,190,901,840 | |
| 0012143947714000 | - | |
| 0011340064714000 | - | |
| 0850050287731000 | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0026185934711000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Program : Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI)
Kegiatan : Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan : Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Pekerjaan : Penataan Taman Mini Soccer dan Saluran Drainase Lapangan
Hijau
Alamat : Muara Teweh – Kabupaten Barito Utara
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2023
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA( KAK )
JASA KONSTRUKSI
Pekerjaan : Penataan Taman Mini Soccer dan Saluran Drainase Lapangan Hijau
Lokasi : Muara Teweh - Kabupaten Barito Utara
Tahun Anggaran : 2023
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Untuk memacu meningkatnya peranan dan fungsi kota khususnya kota Muara Teweh dalam
kehidupan sosial ekonomi masyarakat serta pertumbuhan daerah maka berbagai macam
kebutuhan fasilitas kota termasuk diantaranya prasarana dan sarana dasar perkotaan harus pula
ditingkatkan terkhusus Pengelolaan Ruang Terbuka hijau (RTH). Lapangan Hijau Merupakan
salah satu fasilitas kota Muara Teweh, yang mana di sekitarnya dibuat taman untuk
memperindah kota sekaligus merupakan sarana olah raga dan fasilitas umum untuk masyarakat
kota Muara Teweh yang perlu dijaga dan di rawat. Oleh karenanya maka dibuat lah dan di tata
lah taman tersebut .
Berdasarkan rencana strategis pembangunan yang menyangkut keamanan , kenyamanan dan
keindahan untuk warga pada umumnya perlu adanya rehabilitasi atau perbaikan Taman dan
penerangan yang baik sehingga aman dan asri yang akan menunjang keindahan kota dan
dampaknya akan menjadi daya tarik kota. Diharapkan dengan adanya kegiatan Pengelolaan
Ruang Terbuka hijau (RTH) ini akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat kota pada
tempatnya dengan aman , nyaman dan asri.
2. Setiap bangunan pemerintah harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi
bagi sarana dan prasarana ibadah tersebut.
3. Pemberi/penyedia jasa konstruksi untuk perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
mampu menghasilkan karya berupa bangunan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
laku profesionalisme.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan jasa konstruksi perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya konstruksi yang sesuai dengan kepentingan
program dan kegiatan.
B. Maksud dan Tujuan
• Maksud :
Mewujudkan Pengelolaan Ruang Terbuka hijau (RTH) yang memadai untuk mewujudkan
kondisi perkotaan dalam menunjang pertumbuhan dan keindahan kota. Adapun pekerjaan
ini bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan menciptakan ruang
terbuka untuk berolahraga dan sebagai pusat kegiatan lainnya. Selain itu agar pekerjaan
sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
• Tujuan :
Terpenuhinya Pengelolaan Ruang Terbuka hijau (RTH) yang memadai dalam hal ini maka
Penataan Taman Mini Soccer dan Saluran Drainase Lapangan Hijau, dilaksanakan
bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan menciptakan ruas jalan
dengan aman dan nyaman serta drainase yang memadai dan bersih.