URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
PENGAWASAN PEMBANGUNAN PELABUHAN LAHEI BARAT;
PEMBANGUNAN PELABUHAN LUWE HILIR; PEMBANGUNAN
PELABUHAN LUWE HULU; PEMBANGUNAN PELABUHAN MALAWAKEN
SEBRANG; PEMBANGUNAN PELABUHAN NIHAN HILIR; PEMBANGUNAN
PELABUHAN MONTALLAT; PEMBUATAN PELABUHAN (LANTING) KEL.
MELAYU JL. M TEWEH- P CAHU KM.3; PEMBUATAN TANGGA TURUN
DAN PERANGINAN DI HULU RIAM (DS. RAHADEN KEC. LAHEI).
1. RUANG A. Lingkup Kegiatan Pekerjaan Pengawasan :
LINGKUP
Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Lahei Barat; Pembangunan
LOKASI
Pelabuhan Luwe Hilir; Pembangunan Pelabuhan Luwe Hulu;
PEKERJAAN
Pembangunan Pelabuhan Malawaken Sebrang; Pembangunan
,FASILITAS
Pelabuhan Nihan Hilir; Pembangunan Pelabuhan Montallat;
PENUNJANG
Pembuatan Pelabuhan (Lanting) Kel. Melayu Jl. M Teweh- P Cahu
Km.3; Pembuatan Tangga Turun Dan Peranginan Di Hulu Riam
(Ds. Rahaden Kec. Lahei).
B. Lokasi Kegiatan
Kegiatan jasa pengawasan ini harus dilaksanakan di Kabupaten
Barito Utara Kawasan Wilayah Tugas Dinas Perhubungan
Kabupaten Barito Utara.
C. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Pengawas harus
mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain informasi
yang diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran termasuk
melalui Kerangka Acuan kerja ini;
2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal
dari Kuasa Pengguna Anggaran maupun yang dicari sendiri.
3. Informasi Konsultan Pengawas antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
a. gambar-gambar pelaksanaan ,
ii. rencana kerja dan syarat-syarat,
iii. berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan
pemborong
iv. dokumen kontrak pelaksanaan/pemborongan
b. Bar chart dan S-curve serta Net work Planning dari
pekerjaan yang dibuat oleh pemborong (setelah disetujui)
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Manajemen Konstruksi
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku
untuk pekerjaan Manajemen Konstruksi teknis konstruksi,
termasuk petunjuk teknis simak Manajemen Konstruksi
mutu pekerjaan, dll
e. Informasi lainnya
4. Program alih teknologi, Apabila dipandang perlu oleh
Pengguna Anggaran, maka penyedia jasa harus mengadakan
pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan
kepada staf proyek.
5. Staf tim teknis pelaksanaan pekerjaan
Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran akan
mengangkat petugas sebagai wakilnya yang bertindak sebagai
Tim Teknis Konsultan Pengawas, pendamping dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
2. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan
YANG Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat
DIHASILKAN
perjanjian, yang minimal meliputi :
A. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan
petunjuk penting dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
B. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
- Tenaga kerja
- Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
- Alat-alat
- Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
- Waktu pelaksanaan
A. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian;
B. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
C. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara
pemeriksaan pekerjaan tambah kurang;
D. Laporan rapat di lapangan (site meting);
E. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule
yang dibuat oleh kontraktor pelaksana;
F. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
G. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
H. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
I. Setiap laporan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap
J. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan
berikutnya
3. WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan/pengadaan jasa
PELAKSANAA
konsultansi Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Lahei Barat;
YANG
Pembangunan Pelabuhan Luwe Hilir; Pembangunan Pelabuhan
DIPERLUKAN
Luwe Hulu; Pembangunan Pelabuhan Malawaken Sebrang;
Pembangunan Pelabuhan Nihan Hilir; Pembangunan Pelabuhan
Montallat; Pembuatan Pelabuhan (Lanting) Kel. Melayu Jl. M
Teweh- P Cahu Km.3; Pembuatan Tangga Turun Dan Peranginan Di
Hulu Riam (Ds. Rahaden Kec. Lahei).
3,5 (Tiga setengah) bulan/ (105 hari) kalender , atau sampai
dengan batas akhir serah terima I (PHO) seluruh paket
pekerjaan.
4. KEGIATAN 1. Lingkup Tugas
PENGAWASAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan
Gedung Negara Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan
dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan
konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan
dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian,
mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
pemborong.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(As-Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan
laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika
terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak
sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan..
2. Tanggung Jawab Pengawasan
A. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas
jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku. Konsultan pengawas bertanggung
jawab secara professional atas jasa pengawasan yang dilakukan
sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
pelelangan /pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku.
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
C. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya
konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga
ahli professional pengawasan yang terlibat dalam proses
pekerjaan tersebut.