| 0924213549714000 | Rp 2,803,900,071 | |
| 0028096402711000 | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0625196514711000 | - | |
| 0729476150711000 | - | |
| 0926257130711000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Alamat : Jalan Pendreh Km.1 (0519) 21704, 21019 Fax.051922328 Muara Teweh
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
SATKER/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN BARITO UTARA
NAMA PROGRAM : PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA)
NAMA KEGIATAN : PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
PRIMER DAN SEKUNDER PADA DAERAH IRIGASI YANG
LUASNYA DIBAWAH 1000 HA DALAM 1 (SATU) DAERAH
KABUPATEN/KOTA
NAMA SUB KEGIATAN : PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI RAWA
NAMA PEKERJAAN : PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI D.I.MAJANGKAN
(DAK PENUGASAN 2024)
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN : PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI D.I.MAJANGKAN (DAK PENUGASAN 2024)
1. LATAR BELAKANG : Keberadaan infrastruktur irigasi yang handal untuk mengairi areal pertanian tanaman pangan
merupakan faktor utama yang harus dikembangkan dalam rangka mewujudkan ketahanan
pangan nasional. Potensi pertanian harus dieksplorasi secara benar dan dimanfaatkan
secara optimal untuk meningkatkan produktivitas pertanian tanaman pangan dalam rangka
memenuhi kebutuhan beras masyarakat yang semakin meningkat jumlahnya setiap tahun.
Daerah Irigasi Majangkan adalah merupakan salah satu Daerah Irigasi yang pengelolaannya
menjadi tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Barito Utara berdasarkan Permen PUPR
No.14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi.
Daerah Irigasi Majangkan adalah Daerah Irigasi permukaan dengan 106 Ha dan Luas
Potensial 60,61 Ha dan Luas Fungsional 46 Ha.
Dalam usaha mengoptimalkan D.I.Majangkan dan mewujudkan Program Peningkatan
Produksi Pangan, Pemerintah Pusat memberi dukungan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)
Bidang Infrastruktur Irigasi. Tujuan DAK Bidang Infrastruktur Irigasi adalah mempertahankan
tingkat layanan, mengoptimalkan fungsi, dan membangun prasarana sistem irigasi yang
menjadi kewenangan kab/kota dan provinsi khususnya daerah lumbung pangan nasional
dalam rangka mendukung program prioritas pemerintah bidang kedaulatan pangan.
Pada tahun 2024, sebagai tindak lanjut pengelolaan jaringan irigasi agar dapat dimanfaatkan
secara efektif dan optimal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito
Utara Bidang Sumber Daya Air melaksanakan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Majangkan
antara lain Peningkatan Saluran Primer dan Bangunan Sadap.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Maksud dari pengadaan pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.
Majangkan Tahun Anggaran 2024 adalah untuk pengembangan dan pengelolaan sistem
Irigasi D.I. Majangkan supaya dapat berfungsi dengan oftimal..
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Majangkan
Tahun Anggaran 2024 adalah mempertahankan tingkat layanan dan mengoftimalkan
fungsi jaringan Irigasi D.I. Majangkan agar dapat dimanfaatkan secara efektif dan optimal.
3. TARGET/ SASARAN : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan konstruksi Peningkatan Jaringan Irigasi
D.I. Majangkan Tahun Anggaran 2024 ini adalah meningkatnya fungsi layanan Daerah Irigasi
Kandui yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya produksi pertanian.
a. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan (khusus untuk pagu > 30 milyar) :
No. Jenis Pekerjaan yang disubkontrakkan
1. Tidak ada
Dst
b. Sebagai Pekerjaan Utama adalah :
No. Jenis Pekerjaan Utama
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Pasangan
3. Pekerjaan Beton
c. Sebagai Pekerjaan Penunjang/ sementara sebagai pendukung pekerjaan utama
adalah :
No. Jenis Pekerjaan Penunjang / Sementara
1. Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan dan SDM
2. Bangsal Kerja
3. Papan Nama Proyek
4. Pembersihan Lapangan
5. Pengukuran
6. Biaya SMK3
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan
PENGADAAN konstruksi:
KONSTRUKSI a. Dinas : Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Barito Utara
b. Bidang : Sumber Daya Air
c. KPA : JUNAIDI, S.Pd
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber Dana :
PERKIRAAN BIAYA Dana Transfer Khusus – Dana Alokasi Khusus
No rek : 1.03.02.2.02.0010.14.5.2.04.02.01.0003
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 2.813.900.000 (Dua Milyar Delapan Ratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Ribu
Rupiah)
c. Cara Pembayaran : Kontrak Harga Satuan
6. LOKASI : Lokasi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.Majangkan (DAK Penugasan 2024)
PEKERJAAN, Tahun Anggaran 2024 di Desa Majangkan, Kecamatan Gunung Timang Kabupaten
Barito Utara.
7. JANGKA WAKTU : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak tanggal penanda
PELAKSANAAN tanganan SPMK dan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender masa pemeliharaan
PEKERJAAN terhitung sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan.
8. TENAGA AHLI/ : 1. Tenaga Teknis yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan Peningkatan
TENAGA TEKNIS Jaringan Irigasi D.I.Majangkan Tahun Anggaran 2024 adalah :
No Tingkat Jabatan Pengalaman Profesi/
Pendidikan dalam Kerja (Tahun) Keahlian
Pekerjaan yg
Diusulkan
1 SLTA atau sederajat Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana
Lapangan Lapangan
Pekerjaan
Irigasi
2 SLTA atau sederajat Petugas K3 0 Tahun Ahli K3 Muda /
Sertifikat K3
Konstruksi /
Sertifikat
Pelatihan K3
Kontruksi /
surat
keterangan
telah mengikuti
Pelatihan K3
Konstruksi
3 SLTA atau sederajat Tenaga 3 Tahun
Administrasi
9. KELUARAN/ : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi
PRODUK YANG D.I.Majangkan Tahun Anggaran 2024 adalah Meningkatnya Jaringan Irigasi yang sesuai
dengan desain awal dan efisiensi.
DIHASILKAN
10 SPESIFIKASI : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
TEKNIS a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
PEKERJAAN Sesuai Spesifikasi Teknis
KONSTRUKSI
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Concrete Mixer / Molen 250 Liter 2 Unit
2. Concrete Vibrator 5 HP 2 Unit
3. Water Pump/Mesin Pompa Air 30 m3/jam 2 Unit
4. Arco -- 5 Bh
5. Peralatan Pertukangan - 3 Set
6. Excavator Mini 75 HP, 0.3 M3 1 Unit
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
No. Jenis Jumlah
1. Pelaksana Lapangan 1 Org
2. Petugas K3 1 Org
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
Sesuai Spesifikasi Teknis
e. Ketentuan gambar kerja;
Sesuai Gambar Rencana dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Barito Utara Bidang Sumber Daya Air.
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
Perhitungan Prestasi Kerja dihitung berdasarkan pekerjaan yang telah
dilaksanakan dilapangan.
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
Laporan dibuat setiap minggu, bulan dan akhir pekerjaan dengan disertai
dokumen pelaksanaan pekerjaan.
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja);
Wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerja dalam program jamsostek (jaminan
kecelakaan kerja dan jaminan kematian);
Menyediakan dan mewajibkan seluruh pekerja menggunakan alat pelindung diri;
Memasang rambu-rambu K3 pada lokasi yang rawan kecelakaan;
Menyediakan fasilitas P3K sebagai upaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
Memberitanda batas pada area kerja untuk menghindari orang lain selain
petugas/pekerja;
Dan memperhatikan serta melaksanakan semua ketentuan dalam Peraturan yang
berhubungan dengan K3.
Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi (RK3K)
Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajemen risiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di
bawah ini :
No. Jenis / Type Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Persiapan 1. Kecelakaan dan gangguan
kesehatan tenaga kerja akibat
tempat kerja kurang memenuhi
syarat > luka berat / ringan.
2. Kecelakaan dan gangguan
kesehatan pekerja akibat
penyimpanan peralatan dan
bahan atau material kurang
memenuhi syarat > luka
berat/ringan
3. Terjadi tabrakan > luka berat /
ringan
2. Pekerjaan Tanah 1. Tertimbun Tanah Galian /
Timbunan
2. Tergelincir
3. Luka/tergores cangkul
4. Tertusuk akar kayu
3. Pekerjaan Pasangan 1. Tertimpa material/benda jatuh
2. Tertabrak pada saat penumpukan
material
3. Polusi debu PC
4. Polusi debu pasir
5. Tergelincir pada lokasi yang licin
6. Terjatuh dari ketinggian
7. Tertusuk paku
8. Tertusuk kayu
4. Pekerjaan Beton 1. terjepit tutup mesin
2. terjepit sabuk kipas mesin
3. terpukul engkol saat menyalakan
mesin
4. tertimpa material/benda jatuh
5. tertabrak pada saat penumpukan
materilal
6. polusi debu PC
7. polusi debu pasir
8. tergelincir pada lokasi yang licin
9. tertusuk besi/kawat beton
10. tertusuk paku
11. tertusuk kayu
12. terjepit pada saat pembukaan
bekisting
Muara Teweh, 30 Mei 2024
Ditetapkan oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran / Barang
Bidang Sumber Daya Air
Selaku PPK
H. JUNAIDI
NIP. 19730510 200701 1 022