PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Pendreh KM. 1 Telp. 0519-21704 Muara Teweh
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN KE ARAH DESA PANGKUH
LOKASI : KECAMATAN TEWEH TENGAH
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
RINGKASAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan Umum adalah perangkat dari Pemerintah Kabupaten Barito
Utara yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam masalah
pengembangan jaringan jalan dan jembatan, baik jalan yang menghubungkan jalan
Kabupaten dengan jalan Provinsi, jalan Kabupaten dengan jalan Kabupaten,
maupun jalan Kabupaten dengan jalan yang menghubungkan wilayah Kecamatan
dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Barito Utara sebagai salah satu Dinas Instansi yang
bertanggungjawab atas pembinaan seluruh jaringan jalan dan jembatan yang ada
di kabupaten, di samping Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam rangka mendukung pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang dalam hal ini Bidang Bina Marga, Tahun Anggaran 2024,
melaksanakan Sub kegiatan Pembangunan Jalan dengan paket Peningkatan Jalan
ke Arah Desa Pangkuh , sebagai salah satu ruas jalan yang akan diperbaiki dan
dengan tujuan menambah kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
2. TARGET DAN SASARAN
Dengan dana APBD Tahun Anggaran 2024 yang tersedia, target/sasaran yang
ingin dicapai dari Pembangunan Jalan ini yaitu Jalan ke Arah Desa Pangkuh dapat
difungsikan dan digunakan oleh seluruh masyarakat dan khalayak umum.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan meliputi :
1. Galian Perkerasan Beton
2. Beton struktur, fc’20 Mpa
3. Beton, fc’10 Mpa
4. Baja Tulangan polos BjTP-280
5. Pipa PVC ¾’’
6. Asphalt Sealant
4. ORGANISASI PENGADAAN
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan konstruksi ini
adalah :
a. Dinas : Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Utara
b. Bidang : Bina Marga
c. KPA : SUBIYANTORO, ST., MT
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana : APBD Kab. Barito Utara Tahun Anggaran 2024
Nilai Pagu : Rp. 476.750.000,00 (Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta
Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Nilai HPS : Rp. 476.750.000,00 (Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta
Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
MAK : 1.03.10.2.01.0032.5.2.04.01.01.0003
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN/PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari
kalender sejak penandatanganan SPMK dan masa pemeliharaan selama 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak penandatanganan BA Serah terima
pertama (PHO).
7. PERSONIL
Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut :
A. Pelaksana lapangan pekerjaan Jalan (SKT TS-028), 1 (satu) orang;
Pendidikan minimal SLTA/SMK, Pengalaman min 2 (dua) tahun;
B. Petugas K3 Konstruksi; 1 (satu) orang; Pendidikan minimal SLTA/SMK,
Pengalaman 0 (nol) tahun.
8. PERSONIL
Fasilitas dan peralatan yang harus disediakan oleh penyedia adalah:
Jenis Fasilitas /
No. Peralatan / Perlengkapan Jumlah Kapasitas
1 Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 1 Unit Min 250 Ltr
2 Concrete Vibrator 1 Unit Min 5,5 HP
3 Jack Hammer 1 Unit Min 0,0 HP
4 Mini Generator 1 Unit Min 2,8 HP
Muara Teweh, April 2024
Ditetapkan Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Bina Marga,
SUBIYANTORO, ST., MT
NIP. 19810731 200804 1 002