| 0015767908714000 | Rp 548,750,000 |
URAIN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN : REHABILITASI RUANG KELAS DI TK KARTIKA BESERTA
PERABOTNYA KODE REKENING :
1.01.02.2.03.0003.5.1.05.05.01.0002., REHABILITASI
RUANG GURU DI TK KARTIKA BESERTA PERABOTNYAKODE
REKENING : 1.01.02.2.03.0003.5.1.05.05.01.0002.,
PENATAAN HALAMAN DAN PENGADAAN APE LUAR KB.
KARTIKA MUARA TEWEH KODE REKENING :
1.01.02.2.03.0002.5.1.05.05.01.0002.
LOKASI : KECAMATAN TEWEH TENGAH
1. LATAR BELAKANG
1. Perkembangan dan pertumbuhan dalam suatu wilayah umumnya dewasa ini
terjadi dengan sangat pesat. Pembangunan dalam pengertian yang luas
memberikan suatu momentum tersendiri dalam mengisi dan memperjuangkan kualitas
bangsa pada umumnya. Optimalisasi sumber daya manusia dalam pendidikan
adalah hal yang sangat mendasar pada pembangunan itu sendiri. Salah satu bentuk
dari optimalisasi sumber daya manusia dalam pendidikan tersebut adalah dengan
meningkatkan kualitas pendidikan dan sarana prasarana pendukungnya secara maksimal
di wilayah kabupaten Barito Utara;
2. Dalam rangka meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, Dinas Pendidikan
Kabupaten Barito Utara melakukan Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Satuan Pendidikan
Nonformal (SPNF)/ Lembaga Kursus/Pendidikan Anak Usia Dini (Paud)/ Pendidikan
Sekolah Dasar/ Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
3. Dalam hal pelaksanaan perlu dilaksanakan oleh penyedia Jasa Konstruksi yang
professional sehingga dapat memenuhi kriteria teknis jalan lingkungan yang layak dari
segi mutu, biaya dan kriteria administrasi;
4. Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan perlu mempelajari secara baik dan
menyeluruh pekerjaannya sehingga mampu menghasilkan keluaran yang baik, akurat,
dan handal sehingga memenuhi syarat yang ketentuan yang di inginkan;
5. Hasil Pelaksanaan pekerjaan yang layak adalah yang dapat diterima sesuai aturan dan
ketentuan yang berlaku.
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Maksud :
Agar pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai
wujud akhir pelaksanaan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan (tepat sasaran, tepat waktu,
mutu dan biaya).
Tujuan :
Tujuan pekerjaan konstruksi ini ialah REHABILITASI RUANG KELAS DI TK
KARTIKA BESERTA PERABOTNYA KODE REKENING :
1.01.02.2.03.0003.5.1.05.05.01.0002., REHABILITASI RUANG
GURU DI TK KARTIKA BESERTA PERABOTNYAKODE REKENING :
1.01.02.2.03.0003.5.1.05.05.01.0002., PENATAAN HALAMAN DAN PENGADAAN
APE LUAR KB. KARTIKA MUARA TEWEH KODE REKENING :
1.01.02.2.03.0002.5.1.05.05.01.0002.
sesuai dengan aturan, spesifikasi teknis dan anggaran biaya yang sudah ditentukan
sehingga mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang ditetapkan.
3. NAMA ORGANISASI
a. Satuan Kerja/SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara
Jln. Pramuka No. 23.A Telp. (0519) 21383 Muara Teweh
b. KPA : ARDIANSYAH, SE
Nip : 19700904 199903 1 004
PPTK : YARAHIM MATHOANI ARLIANSYAH, S.KEP
Nip : 19820722 201001 2 019
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber Dana APBD/SKPD Tahun 2024 (DAU) Dinas Pendidikan Kab Barito Utara
2. Pagu Anggaran Tahun 2024 adalah Sebesar Rp. 552.500.000,00 (Lima Ratus
Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
3. HPS adalah Sebesar Rp. 552.500.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta
Lima Ratus Ribu Rupiah).
5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Nama paket pekerjaan : REHABILITASI RUANG KELAS DI TK
KARTIKA BESERTA PERABOTNYA KODE REKENING :
1.01.02.2.03.0003.5.1.05.05.01.0002., REHABILITASI RUANG
GURU DI TK KARTIKA BESERTA PERABOTNYAKODE REKENING :
1.01.02.2.03.0003.5.1.05.05.01.0002., PENATAAN HALAMAN DAN
PENGADAAN APE LUAR KB. KARTIKA MUARA TEWEH KODE
REKENING : 1.01.02.2.03.0002.5.1.05.05.01.0002.
2. Uraian singkat pekerjaan: Bisa di lihat pada DKH yang di Upload pada sistem
LPSE
3. Lokasi pekerjaan : Kecamatan Gunung Purei
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan selambat-lambatnya dilaksanakan dalam waktu 120 (Seratus
Dua puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian (kontrak).
Jangka waktu Pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
7. BAGIAN PEKERJAAN
Bisa di lihat pada DKH yang di Upload pada sistem LPSE
8. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanan pengadaan pekerjaan kontruksi ini
:
a. Ruang Kelas, Halaman dan APE Luar sesuai dengan perencanaan
b. Laporan Bulanan
c. Back Up Data
d. Foto Hasil Pekerjaan
e. Asbuild Drawing
f. BAP Pekerjaan
g. BAP Serah Terima Pekerjaan
9. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONTRUKSI
Specifikasi Teknis pekerjaan konstruksi meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan Gambar Kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan penerapan manajemen K3 konstruksi (keselamatan dan kesehatan
Kerja);
i. Data terlampir
Muara Teweh, 27 Mei 2024
Dibuat Oleh :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BARITO UATRA
BERTINDAK SEBAGAI PPK
ARDIANSYAH, SE
NIP.19700904 199303 1 004