URAIN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUANG LABORATORIUM KOMPUTER
BESERTA PERABOTNYA,REHABILITASI TOILET
(JAMBAN) SISWA/GURU KANDUI BESERTA
SANITASINYA,REHABILITASI RUANG GURU BESERTA
PERABOTNYA,PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU
BESERTA PERABOTNYA REHABILITASI RUMAH DINAS
GURU SDN- 3 KANDUI BESERTA PERABOTNYA
LOKASI
KECAMATAN GUNUNG TIMANG
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONTRUKSI
PROGRAM : PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN RUANG LABORATORIUM KOMPUTER BESERTA
PERABOTNYA,REHABILITASI TOILET (JAMBAN) SISWA/GURU KANDUI
BESERTA SANITASINYA,REHABILITASI RUANG GURU BESERTA
PERABOTNYA,PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU BESERTA
PERABOTNYA REHABILITASI RUMAH DINAS GURU BESERTA PERABOTNYA
DI SDN- 3 KANDUI
LOKASI : KECAMATAN GUNUNG TIMANG
1. LATAR BALAKANG
1. Perkembangan dan pertumbuhan dalam suatu wilayah umumnya dewasa ini terjadi
dengan sangat pesat. Pembangunan dalam pengertian yang luas memberikan suatu
momentum tersendiri dalam mengisi dan memperjuangkan kualitas bangsa pada
umumnya. Optimalisasi sumber daya manusia dalam pendidikan adalah hal yang sangat
mendasar pada pembangunan itu sendiri. Salah satu bentuk dari optimalisasi sumber daya
manusia dalam pendidikan tersebut adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan
sarana prasarana pendukungnya secara maksimal di wilayah kabupaten Barito Utara;
2. Dalam rangka meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, Dinas Pendidikan
Kabupaten Barito Utara melakukan Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Satuan Pendidikan
Nonformal (SPNF)/ Lembaga Kursus/Pendidikan Anak Usia Dini (Paud)/ Pendidikan
Sekolah Dasar/ Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
3. Dalam hal pelaksanaan perlu dilaksanakan oleh penyedia Jasa Konstruksi yang professional
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis jalan lingkungan yang layak dari segi mutu, biaya
dan kriteria administrasi;
4. Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan perlu mempelajari secara baik dan
menyeluruh pekerjaannya sehingga mampu menghasilkan keluaran yang baik, akurat, dan
handal sehingga memenuhi syarat yang ketentuan yang di inginkan;
5. Hasil Pelaksanaan pekerjaan yang layak adalah yang dapat diterima sesuai aturan dan
ketentuan yang berlaku.
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Maksud :
Agar pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas,
volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
pelaksanaan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan (tepat sasaran, tepat waktu, mutu dan biaya).
Tujuan :
Tujuan pekerjaan konstruksi ini ialah Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer
Beserta Perabotnya,Rehabilitasi Toilet (Jamban) Siswa/Guru Kandui Beserta
Sanitasinya,Rehabilitasi Ruang Guru Beserta Perabotnya,Pembangunan Ruang
Kelas Baru Beserta Perabotnya Rehabilitasi Rumah Dinas Guru Beserta Perabotnya
DI Sdn- 3 Kandui
, beserta perabotnya;sesuai dengan aturan, spesifikasi teknis dan anggaran biaya yang sudah
ditentukan sehingga mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang ditetapkan .
3. NAMA ORGANISASI
a. Satuan Kerja/SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara
Jln. Pramuka No. 23.A Telp. (0519) 21383 Muara Teweh
b. KPA : ARDIANSYAH, SE
Nip : 19700904 199903 1 004
PPTK : AKHMAD AL-GHIFARY, S.Pd.I, M.Pd
Nip : 1840312 200903 1 006
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber Dana APBD/SKPD Tahun 2024 (DAU) Dinas Pendidikan Kab Barito Utara
2. Pagu Anggaran Tahun 2024 adalah Sebesar Rp. 1.121.750.000,00 (Satu
Milyar Seratus Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
3. HPS adalah Sebesar Rp. 1.121.750.000,00 (Satu Milyar Seratus Dua Puluh
Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Nama paket pekerjaan : Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta
Perabotnya,Rehabilitasi Toilet (Jamban) Siswa/Guru Kandui Beserta
Sanitasinya,Rehabilitasi Ruang Guru Beserta Perabotnya,Pembangunan Ruang
Kelas Baru Beserta Perabotnya Rehabilitasi Rumah Dinas Guru Beserta
Perabotnya DI Sdn- 3 Kandui,
2. Uraian singkat pekerjaan: Bisa di lihat pada DKH yang di Upload pada sistem
LPSE
3. Lokasi pekerjaan : Kecamatan Gunung Timang
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan selambat-lambatnya dilaksanakan dalam waktu 150 (Seratus lima
puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian (kontrak). Jangka waktu
Pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
7. BAGIAN PEKERJAAN
Bisa di lihat pada DKH yang di Upload pada sistem LPSE
8. PERSONIL INTI (TENAGA AHLI/ TENAGA TERAMPIL)
Daftar Personil Inti minimal untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi ini :
Tingkat Keahlian/ jabatan Jumlah
No. Pengalaman Keterangan
Pendidikan dalam Pekerjaan Personil
Pelaksana Bangunan
Minimal
Gedung/ Pekerja Gedung 1
1 SLTA 1 Tahun SKK
Orang
Sederajat
Minimal
1
2 SLTA Petugas K3 - Bersertifikat
Orang
Sederajat
Minimal
SLTA Adminitrasi dan 1
3 - Ijasah
Keuangan Orang
Sederajat
9 PERALATAN UTAMA
Daftar Peralatan Utama minimal untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi ini :
No. Jenis Kapasitas Jumlah Keterangan
2200 watt -
1 Genset 1 Buah -
10.000 watt
2 Arco Dorong 50 Kg 2 Buah -
3 Peralatan Tukang Kayu -
Gergaji 3 Unit
Palu 3 Unit
Lingis 3 Unit
10. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanan pengadaan pekerjaan kontruksi ini
:
a. Ruang Kelas sesuai dengan perencanaan
b. Laporan Bulanan
c. Back Up Data
d. Foto Hasil Pekerjaan
e. Asbuild Drawing
f. BAP Pekerjaan
g. BAP Serah Terima Pekerjaan
11. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONTRUKSI
Specifikasi Teknis pekerjaan konstruksi meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Ketentuan Gambar Kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan penerapan manajemen K3 konstruksi (keselamatan dan kesehatan
Kerja);
i. Data terlampir
Muara Teweh, 27 Mei 2024
Dibuat Oleh :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BARITO UATRA
BERTINDAK SEBAGAI PPK
ARDIANSYAH, SE
NIP.19700904 199303 1 004