| 0024378655714000 | Rp 668,350,515 | |
| 0926257130711000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Pendreh KM. 1 Telp. 0519-21704 Muara Teweh
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN TRANS LIJU – BENANGIN V
LOKASI : KEC. TEWEH TIMUR – BARITO UTARA (KAB.)
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
RINGKASAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan Umum adalah perangkat dari Pemerintah Kabupaten Barito
Utara yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam masalah
pengembangan jaringan jalan dan jembatan, baik jalan yang menghubungkan
jalan Kabupaten dengan jalan Provinsi, jalan Kabupaten dengan jalan Kabupaten,
maupun jalan Kabupaten dengan jalan yang menghubungkan wilayah Kecamatan
dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Barito Utara sebagai salah satu Dinas Instansi yang
bertanggungjawab atas pembinaan seluruh jaringan jalan dan jembatan yang ada
di kabupaten, di samping Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam rangka mendukung pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang dalam hal ini Bidang Bina Marga, Anggaran Tahun 2024, melaksanakan
Sub kegiatan Pembangunan Jalan dengan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan
Trans Liju – Benangin V, sebagai salah satu jalan yang menghubungkan Ruas
Jalan Benangin menuju Jalan Kota Muara Teweh, sehingga Jalan yang sudah ada
dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan.
2. TARGET DAN SASARAN
Dengan dana APBD Tahun Anggaran 2024 yang tersedia, target/sasaran yang
ingin dicapai dari Pembangunan Jalan ini yaitu Jalan Trans Liju – Benangin V
dapat difungsikan dan digunakan oleh seluruh masyarakat dan khalayak umum.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan meliputi :
1. Pekerjaan beton struktur fc’20 MPa (Jalan)
2. Pekerjaan beton fc’10 MPa (Leveling)
3. Pekerjaan baja tulangan polos BjTP-280
4. Pekerjaan pipa PVC ¾”
5. Pekerjaan asphalt sealent
4. ORGANISASI PENGADAAN
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan konstruksi
ini adalah :
a. Dinas : Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Utara
b. Bidang : Bina Marga
c. KPA : SUBIYANTORO, ST., MT
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana : APBD Kabupaten Barito Utara pada DPA-SKPD Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang TA. 2024
Nilai Pagu : Rp. 671.720.000,00 (Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Juta
Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Nilai HPS : Rp. 671.720.000,00 (Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Juta
Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
MAK : 1.03.10.2.01.0032.5.2.04.01.01.0003 (Pembangunan Jalan)
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN/PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari
kalender sejak penandatanganan SPMK dan masa pemeliharaan selama 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak penandatanganan BA Serah terima
pertama (PHO)
7. PERSONIL
Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut :
A. Pelaksana lapangan pekerjaan Jalan (SKT TS-028); dan/atau SKK
Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Muda – Jenjang 4, sebanyak
1 (satu) orang; pendidikan min SLTA/SMK, pengalaman min 2 (dua) tahun;
B. Petugas K3 Konstruksi; 1 (satu) orang; Pendidikan minimal SLTA/SMK,
Pengalaman 0 (nol) tahun.
8. PERALATAN
Fasilitas dan peralatan yang harus disediakan oleh penyedia adalah :
No.
Jenis Jumlah Kapasitas
1 Concrete Mixer 1 Unit Min 250 Ltr
2 Concrete Vibrator 1 Unit Min 5,0 HP
3
Muara Teweh, Mei 2024
Ditetapkan Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Bina Marga,
SUBIYANTORO, ST., MT
NIP. 19810731 200804 1 002