| 0392715876711000 | Rp 497,400,013 | |
| 0015767692714000 | - | |
| 0926257130711000 | - | |
CV Tarip Jaya Perkasa | 06*5**3****11**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Pendreh KM. 1 Telp. 0519-21704 Muara Teweh
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEKERJAAN : REHAB JALAN MENUJU JEMBATAN GANTUNG DESA
HAJAK
LOKASI : KECAMATAN TEWEH BARU – BARITO UTARA (KAB.)
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
RINGKASAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan Umum adalah perangkat dari Pemerintah Kabupaten Barito
Utara yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam masalah pengembangan
jaringan jalan dan jembatan, baik jalan yang menghubungkan jalan Kabupaten dengan
jalan Provinsi, jalan Kabupaten dengan jalan Kabupaten, maupun jalan Kabupaten dengan
jalan yang menghubungkan wilayah Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara sebagai salah satu
Dinas Instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan seluruh jaringan jalan dan
jembatan yang ada di kabupaten, di samping Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan
Tengah.
Dalam rangka mendukung pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang dalam hal ini Bidang Bina Marga, Tahun Anggaran 2024, melaksanakan Sub
kegiatan Rehabilitasi Jalan dengan paket Pekerjaan Rehab Jalan Menuju Jembatan
Gantung Desa Hajak, sebagai salah satu ruas jalan yang akan diperbaiki dan dapat
berfungsi sebagaimana yang diharapkan.
2. TARGET DAN SASARAN
Dengan dana APBD Tahun Anggaran 2024 yang tersedia, target/sasaran yang
ingin dicapai dari Rehab Jalan menuju Jembatan Gantung Desa Hajak dapat difungsikan
dan digunakan oleh seluruh masyarakat dan khalayak umum.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan meliputi :
1. Beton struktur, fc’20 Mpa
2. Beton, fc’10 Mpa
3. Baja Tulangan polos BjTP-280
4. Pipa PVC ¾’’
5. Asphalt Sealant
4. ORGANISASI PENGADAAN
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini adalah :
a. Dinas : Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Utara
b. Bidang : Bina Marga
c. KPA : SUBIYANTORO, ST., MT
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana : APBD Tahun Anggaran 2024
Nilai Pagu : Rp. 500.000,000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Nilai HPS : Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
MAK : 1.03.10.2.01.0044.5.2.04.01.01.0003
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN / PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 150 ( Seratus Lima Puluh) hari
kalender sejak penandatanganan SPMK dan masa pemeliharaan selama 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak penandatanganan BA Serah
terima pertama (PHO)
7. PERSONIL
Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut :
A. Pelaksana lapangan pekerjaan Jalan (SKT TS-028); dan/atau SKK
Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Muda – Jenjang 4, sebanyak
1 (satu) orang; pendidikan min SLTA/SMK, pengalaman min 2 (dua) tahun;
B. Petugas K3 Konstruksi; 1 (satu) orang; Pendidikan minimal SLTA/SMK,
Pengalaman 0 (nol) tahun.
1. PERALATAN
Fasilitas dan peralatan yang harus disediakan oleh penyedia adalah:
No.
Jenis Peralatan Jumlah Kapasitas
1 Concrete Mixer 1 Unit Min 250 Ltr
2 Concrete Vibrator 1 Unit Min 5,0 HP
Muara Teweh, Mei 2024
Ditetapkan Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Bina Marga,
SUBIYANTORO, ST., MT
NIP. 19810731 200804 1 002