| 0710683400712000 | Rp 297,250,000 | |
| 0926257130711000 | - | |
| 0666671847714000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Pendreh KM. 1 Telp. 0519-21704 Muara Teweh
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN JEMBATAN PENGULU IBAN MUARA
TEWEH
LOKASI : KOTA MUARA TEWEH – BARITO UTARA (KAB.)
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
RINGKASAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan Umum adalah perangkat dari Pemerintah Kabupaten
Barito Utara yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam masalah
pengembangan jaringan jalan dan jembatan, baik jalan yang menghubungkan jalan
Kabupaten dengan jalan Provinsi, jalan Kabupaten dengan jalan Kabupaten,
maupun jalan Kabupaten dengan jalan yang menghubungkan wilayah Kecamatan
dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Barito Utara sebagai salah satu Dinas Instansi yang
bertanggungjawab atas pembinaan seluruh jaringan jalan dan jembatan yang ada di
kabupaten, di samping Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam rangka mendukung pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang dalam hal ini Bidang Bina Marga, Anggaran Tahun 2024,
melaksanakan Sub kegiatan Rehabilitasi Jembatan dengan paket Pemeliharaan
Jembatan Pengulu Iban Muara Teweh sebagai salah satu jembatan yang
menghubungkan Kota Muara Teweh dengan Desa Jingah dan Kecamatan Teweh Baru,
sehingga jembatan yang sudah ada dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan.
2. TARGET DAN SASARAN
Dengan dana APBD Tahun Anggaran 2024 yang tersedia, target/sasaran yang
ingin dicapai dari Rehabilitasi Jembatan ini yaitu Jembatan Pengulu Iban dapat
difungsikan dan digunakan oleh seluruh masyarakat dan khalayak umum.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan meliputi :
1. Pengecatan struktur baja pada daerah kering tebal 240 mikron Beton
4. ORGANISASI PENGADAAN
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini adalah :
a. Dinas : Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Utara
b. Bidang : Bina Marga
c. KPA : SUBIYANTORO, ST., MT
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana : APBD Tahun Anggaran 2024
Nilai Pagu : Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah).
Nilai HPS : Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah).
MAK : 1.03.10.2.01.0039.5.2.04.01.02.0003
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN/PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari
kalender sejak penandatanganan SPMK dan masa pemeliharaan selama 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak penandatanganan BA Serah
terima pertama (PHO)
7. PERSONIL
Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut :
A. Pelaksana lapangan pekerjaan Jembatan (SKT TS-029); dan/atau SKK
Pelaksana Pemeliharaan Jembatan – Jenjang 4/5/6, sebanyak 1 (satu)
orang; pendidikan minimal SLTA/SMK, pengalaman 2 (dua) tahun;
B. Petugas K3 Konstruksi; 1 (satu) orang; pendidikan minimal SLTA/SMK, SKK
Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja – Jenjang 4, pengalaman 0 (nol)
tahun.
8. PERALATAN
Fasilitas dan peralatan yang harus disediakan oleh penyedia adalah:
No. Jenis Jumlah Kapasitas
1. Generator Set 1 Unit Min 2000 Watt
2. Water Jet Blasting 1 Unit Min 5 – 7 Hp
3. Full Body Harness 1 Unit Min 140 Kg
Muara Teweh, Mei 2024
Ditetapkan Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Bina Marga,
SUBIYANTORO, ST., MT
NIP. 19810731 200804 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 June 2023 | Pengadaan Dan Pemasangan Sistem Monitoring Keselamatan Struktur Jembatan Kutai Kartanegara | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara | Rp 8,529,250,000 |
| 16 September 2025 | Pembangunan Jembatan Jalan Desa Badirih | Kab. Pulang Pisau | Rp 1,800,000,000 |
| 10 May 2021 | Pemeliharaan Rutin Jembatan Di Kabupaten Pulang Pisau | Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau | Rp 800,000,000 |
| 13 June 2022 | Pembangunan Dryer Ultra Violet Di Kec. Pandih Batu (Dak) | Kab. Pulang Pisau | Rp 600,750,000 |
| 7 April 2016 | Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan (Paket II) | Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Palangka Raya | Rp 500,000,000 |
| 28 November 2025 | Pemeliharaan Jembatan Datan | Kab. Barito Utara | Rp 380,240,000 |