| 0965142482711000 | Rp 4,827,858,000 | |
| 0033506320711000 | - | |
CV Mitra Saranajaya | 00*7**2****11**0 | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0438166175711000 | - | |
| 0942446899711000 | - | |
| 0926257130711000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Pendreh KM. 1 Telp. 0519-21704 Muara Teweh
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN MENUJU WISATA TRINSING
LOKASI : KEC. TEWEH SELATAN – BARITO UTARA (KAB.)
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
RINGKASAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan Umum adalah perangkat dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara
yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam masalah pengembangan
jaringan jalan dan jembatan, baik jalan yang menghubungkan jalan Kabupaten dengan
jalan Provinsi, jalan Kabupaten dengan jalan Kabupaten, maupun jalan Kabupaten
dengan jalan yang menghubungkan wilayah Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Barito
Utara. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara sebagai
salah satu Dinas Instansi yang bertanggungjawab atas pembinaan seluruh jaringan jalan
dan jembatan yang ada di kabupaten, di samping Dinas Pekerjaan Umum Provinsi
Kalimantan Tengah.
Dalam rangka mendukung pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang dalam hal ini Bidang Bina Marga, Tahun Anggaran 2024, melaksanakan Sub
kegiatan Pembangunan Jalan dengan paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Menuju Wisata
Trinsing sebagai salah satu jalan yang dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan.
2. TARGET DAN SASARAN
Dengan dana APBD Tahun Anggaran 2024 yang tersedia, target/sasaran
yang ingin dicapai dari Peningkatan Jalan Menuju Wisata Trinsing dapat difungsikan
dan digunakan oleh seluruh masyarakat dan khalayak umum.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan meliputi :
1. Pekerjaan Timbunan Pilihan dari Sumber Galian
2. Pekerjaan Lapis Cement Treated Recycle Base (CTRB)
3. Pekerjaan Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair/Emulsi
4. Pekerjaan Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base)
4. ORGANISASI PENGADAAN
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini adalah :
a. Dinas : Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Utara
b. Bidang : Bina Marga
c. KPA : SUBIYANTORO, ST., MT
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana : APBD Kabupaten Barito Utara pada DPA-SKPD Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang TA. 2024
Nilai Pagu : Rp. 4.857.000.000 (Empat Miliyar Delapan Ratus Lima Puluh
Tujuh Juta Rupiah).
Nilai HPS : Rp. 4.857.000.000 (Empat Miliyar Delapan Ratus Lima Puluh
Tujuh Juta Rupiah).
MAK : 1.03.10.2.01.0032.5.2.04.01.01.0003
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN/PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 165 (Seratus Enam Puluh
Lima) hari kalender sejak penandatanganan SPMK dan masa pemeliharaan
selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender sejak penandatanganan BA
Serah terima pertama (PHO).
7. PERSONIL
Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut :
A. Pelaksana lapangan pekerjaan Jalan (SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Jalan (TS-028), dan/atau SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan
Jenjang 4, 1 (satu) orang; pendidikan minimal SLTA/SMK, pengalaman 2
(dua) tahun;
B. Petugas K3 Konstruksi; 1 (satu) orang; SKK Personil Keselamatan dan
Kesehatan Kerja – Jenjang 4, pendidikan minimal SLTA/SMK, pengalaman
0 (nol) tahun.
8. PERALATAN
Fasilitas dan peralatan yang harus disediakan oleh penyedia adalah:
No. Jenis Fasilitas / Peralatan / Jumlah Kapasitas
Perlengkapan
1
ASPHALT SPRAYER 1 Unit
2
ASPHALT FINISHER 1 Unit 10 Ton
5.000,0
3
COMPRESSOR 4000-6500 L\M 1 Unit
CPM/(L/m)
4
MOTOR GRADER >100 HP 1 unit
5
TANDEM ROLLER 1 unit 8 - 10 Ton
6
PNEUMATIC TIRED ROLLER 1 unit 10 ton
Muara Teweh, Mei 2024
Ditetapkan Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Bina Marga,
SUBIYANTORO, ST., MT
NIP. 19810731 200804 1 002