| 0825951379714000 | Rp 798,815,654 | |
| 0756085866714000 | - | |
CV Walet Permai | 01*8**3****14**0 | - |
| 0752953877714000 | - | |
| 0926257130711000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Barito Utara
Program : Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati)
Kegiatan : Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Penataan Taman Wirapraja (Lanjutan)
Alamat : Dalam Kota Muara Teweh – Barito Utara
Sumber Dana : APBD II
Thn. Angg. : 2024
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSTRUKSI
Pekerjaan : Penataan Taman Wirapraja (lanjutan)
Lokasi : Dalam Kota Muara Teweh - Kabupaten Barito Utara
Tahun Anggaran : 2024
I. PENDAHULUAN
A. Umum
Untuk memacu meningkatnya peranan dan fungsi kota khususnya kota Muara
Teweh dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat serta pertumbuhan daerah maka
berbagai macam kebutuhan fasilitas kota termasuk diantaranya prasarana dan sarana
dasar perkotaan harus pula ditingkatkan terkhusus Pengelolaan Ruang Terbuka hijau
(RTH). Taman Wirapraja (lanjutan) merupakan salah satu fasilitas kota Muara Teweh,
yang mana dibuat untuk memperindah kota sekaligus merupakan sarana olahraga dan
fasilitas umum untuk masyarakat kota Muara Teweh yang perlu dijaga dan di rawat. Oleh
karenanya maka dibuatlah dan di tatalah taman tersebut.
Berdasarkan rencana strategis pembangunan yang menyangkut keamanan,
kenyamanan dan keindahan untuk warga pada umumnya perlu adanya rehabilitasi atau
perbaikan Taman dan penerangan yang baik sehingga aman dan asri yang akan
menunjang keindahan kota dan dampaknya akan menjadi daya tarik kota. Diharapkan
dengan adanya kegiatan Pengelolaan Ruang Terbuka hijau (RTH) ini akan dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat kota pada tempatnya dengan aman, nyaman dan asri.
Setiap bangunan pemerintah harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan layak dari segi mutu, biaya,
dan kriteria administrasi bagi sarana dan prasarana tersebut.
Pemberi/penyedia jasa konstruksi untuk perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya berupa bangunan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesionalisme.
B. Maksud dan Tujuan
• Maksud :
Mewujudkan Pengelolaan Ruang Terbuka hijau (RTH) yang memadai untuk
mewujudkan kondisi perkotaan dalam menunjang pertumbuhan dan keindahan kota.
Adapun pekerjaan ini bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan
menciptakan fasilitas umum dengan aman dan nyaman. Selain itu agar pekerjaan
sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
• Tujuan :
Terpenuhinya Pengelolaan Ruang Terbuka hijau (RTH) yang memadai dalam hal ini
maka Penataan Taman Wirapraja (lanjutan), dilaksanakan bertujuan untuk dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat dan menciptakan keamananan, kenyamanan dan
dan keindahan kota Muara Teweh.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 March 2024 | Peningkatan Jalan Sudirman Dan Jalan Yos Sudarso Puruk Cahu | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 4,915,500,000 |
| 24 May 2023 | Peningkatan Jalan Negara Km. 54 - Km. 55 | Kab. Barito Utara | Rp 500,000,000 |
| 10 November 2025 | Penataan Taman Kota (Lanjutan) | Kab. Barito Utara | Rp 364,000,000 |
| 10 November 2025 | Penataan Taman Wirapraja (Lanjutan) | Kab. Barito Utara | Rp 364,000,000 |
| 19 November 2025 | Revitalisasi Area Median Jalan Yetro Sinseng | Kab. Barito Utara | Rp 364,000,000 |
| 27 June 2023 | Penataan Taman Pada Taman Praja | Kab. Barito Utara | Rp 270,500,000 |