| 0029175528714000 | Rp 963,012,757 | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Pendreh KM. 1 Telp. 0519-21704 Muara Teweh
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENINGKATAN JALAN LAHEI I MENUJU SIMP. LAHEI
- LUWE
LOKASI : KEC. LAHEI – BARITO UTARA (KAB.)
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
RINGKASAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan Umum adalah perangkat dari Pemerintah Kabupaten
Barito Utara yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam masalah
pengembangan jaringan jalan dan jembatan, baik jalan yang menghubungkan
jalan Kabupaten dengan jalan Provinsi, jalan Kabupaten dengan jalan
Kabupaten, maupun jalan Kabupaten dengan jalan yang menghubungkan
wilayah Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara. Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara sebagai salah satu Dinas
Instansi yang bertanggungjawab atas pembinaan seluruh jaringan jalan dan
jembatan yang ada di kabupaten, di samping Dinas Pekerjaan Umum Provinsi
Kalimantan Tengah.
Dalam rangka mendukung pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang dalam hal ini Bidang Bina Marga, Anggaran Tahun 2024,
melaksanakan Sub kegiatan Pembangunan Jalan dengan paket Pekerjaan
Peningkatan Jalan Lahei I Menuju Simp. Lahei – Luwe, sebagai salah satu ruas
jalan yang menghubungkan kecamatan Lahei dan kecamatan Lahei Barat
menuju kota Muara Teweh, sehingga Jalan yang sudah ada dapat berfungsi
sebagaimana yang diharapkan.
2. TARGET DAN SASARAN
Dengan dana APBD Tahun Anggaran 2024 yang tersedia,
target/sasaran yang ingin dicapai dari Pembangunan Jalan ini yaitu Peningkatan
Jalan Lahei I Menuju Simp. Lahei – Luwe dapat difungsikan dan digunakan oleh
seluruh masyarakat dan khalayak umum.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan meliputi :
1. Penyiapan Badan Jalan
2. Galian Biasa (Manual)
3. Beton Struktur fc’20 Mpa (Rigid Pavement & Box Culvert)
4. Beton fc’10 Mpa (Leveling)
5. Baja Tulangan Polos BjTP-280
6. Pipa PVC ¾ “
7. Asphalt Sealant
4. ORGANISASI PENGADAAN
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan konstruksi
ini adalah :
a. Dinas : Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Utara
b. Bidang : Bina Marga
c. KPA : SUBIYANTORO, ST., MT
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana : APBD Kabupaten Barito Utara pada DPA-SKPD Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang TA. 2024
Nilai Pagu : Rp. 965.000.000,00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Juta
Rupiah).
Nilai HPS : Rp. 965.000.000,00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Juta
Rupiah).
MAK : 1.03.10.2.01.0032.5.2.04.01.01.0003 (Pembangunan Jalan)
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN/PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 150 (Seratus Lima Puluh)
hari kalender sejak penandatanganan SPMK dan masa pemeliharaan selama
180 (Seratus Delapan Puluh Hari) hari kalender sejak penandatanganan BA
Serah terima pertama (PHO).
7. PERSONIL
Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut :
A. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan (SKT TS-028); dan/atau SKK
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan Jenjang 4, sebanyak 1 (satu) orang;
Pendidikan minimal SLTA/SMK, Pengalaman min 2 (dua) tahun.
B. Petugas K3 Konstruksi; 1 (satu) orang; Pendidikan minimal SLTA/SMK,
Pengalaman 0 (nol) tahun.
8. PERALATAN
Fasilitas dan peralatan yang harus disediakan oleh penyedia adalah:
No.
Jenis Jumlah Kapasitas
1 Concrete Mixer 1 Unit Min 250 Liter
2 Concrete Vibrator 1 Unit Min 5,0 Hp
3 Motor Grader 1 Unit > 100 HP
4 Vibrator Roller 1 Unit 5-8 Ton
Muara Teweh, April 2024
Ditetapkan Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Bina Marga,
SUBIYANTORO, ST., MT
NIP. 19810731 200804 1 002