| 0761559301711000 | Rp 597,880,869 | |
| 0903815603922000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Program : Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (kehati)
Kegiatan : Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pengadaan dan Pemasangan Lampu PJU Area Benangin dan
Lampeong
Alamat : Muara Teweh - Kabupaten Barito Utara
Sumber Dana : APBD-II
Thn. Anggaran : 2024
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSTRUKSI
Pekerjaan : Pengadaan dan Pemasangan Lampu PJU Area Benangin dan Lampeong
Lokasi : Desa Benangin & Lampeong - Kabupaten Barito Utara
Tahun Anggaran : 2024
I. Pendahuluan
A. Umum
Dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat serta pertumbuhan daerah, diperlukan berbagai macam
kebutuhan fasilitas termasuk di antaranya prasarana dan sarana dasar wilayah kabupaten yang harus
ditingkatkan seperti Penerangan Jalan Umum (PJU). PJU merupakan lampu yang digunakan untuk
penerangan jalan di malam hari sehingga mempermudah pejalan kaki, pemakai sepeda, dan pengendara
kendaraan lainnya, melihat dengan lebih jelas jalan/medan yang akan dilalui pada malam hari.
Berdasarkan rencana strategis pembangunan yang menyangkut keamanan dan kenyamanan warga
kabupaten seperti pejalan kaki dan pengendara transportasi, maka perlu adanya penerangan jalan umum
yang baik. Penerangan ini bertujuan agar terciptanya penerangan jalan yang sesuai dengan kondisi wilayah
serta menunjang keindahan dan berdampak pada daya tarik serta kenyamanan wilayah itu sendiri. Kondisi
penerangan jalan pada Area Benangin (Kecamatan Teweh Timur) dan Lampeong (Kecamatan Gn. Purei)
belum memadai dan hanya mengandalkan penerangan dari rumah-rumah warga sehingga dianggap perlu
untuk dilakukan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu PJU Area Benangin dan Lampeong.
Setiap pekerjaan pemerintah harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis penerangan jalan yang layak dari segi mutu, biaya, memenuhi kaidah
penghematan energi dan kriteria administrasi lainnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur wilayah
kabupaten. Pemberi/penyedia jasa konstruksi dirasa perlu untuk diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu memenuhi tujuan diadakannya kegiatan ini dan yang layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesionalisme.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Mewujudkan kondisi ideal pada ruas jalan yang aman bagi pengguna atau warga sekitar dengan
Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu PJU Area Benangin dan Lampeong ini. Selain itu, pekerjaan
ini diharapkan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan, dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lokasi/lapangan.
2. Tujuan
Terpenuhinya kondisi ideal Penerangan Jalan Umum (PJU) yang perlu ditingkatkan ataupun yang
belum direalisasikan. Dalam hal ini Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu PJU Area Benangin dan
Lampeong dilaksanakan bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan menciptakan ruas
jalan yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan.