PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Pendreh KM. 1 Telp. 0519-21704 Muara Teweh
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN PEMBANGUNAN JEMBATAN KEC.
TEWEH TENGAH, KEC. TEWEH BARU, KEC. TEWEH
SELATAN, KEC. GUNUNG TIMANG DAN KEC. GUNUNG
PUREI.
LOKASI : KABUPATEN BARITO UTARA
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
RINGKASAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis
dilapangan, Agar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan dan
digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara
Efektif. Pelaksanaan Pengawasan Lapangan harus dilakukan secara penuh
dengan menempatkan Tenaga - Tenaga Ahli
Pengawasan dilapangan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan
Pengawas bertanggungjawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja
pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan
Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan
azaz, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya
akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir
– butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan
tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan
oleh pemberi tugas.
3. TARGET DAN SASARAN
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang
diperlukan melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian
untuk merumuskan arah pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila
diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan
Pengawasan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa
pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari
pemecahan masalah (problem solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat
sesuai dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan
sesuai rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang
berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik
4. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan Konsultan Pengawas adalah monitoring dan pengendalian
kegiatan pada pekerjaan :
1. Pengawasan Pembangunan Jembatan Di Desa Sikui KM. 27
2. Pengawasan Pembangunan Jembatan Di Desa Trahean
3. Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Gandring (Lanjutan)
4. Pengawasan Pembangunan Jembatan Gantung Di Kec. Gunung Purei
5. Pengawasan Pembangunan Jembatan Islamic Centre
6. Pengawasan Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Kandui - Tongka
Sebanyak Laon Udong
7. Pengawasan Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Kandui - Tongka Sei
Jaman Kecil (Lanjutan)
8. Pengawasan Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Sp. Trans 38 - Trans 52
Sta. 02+930
9. Pengawasan Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Tongka - Batu Raya
(Lanjutan)
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah APBD pada DPA-SKPD
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara Tahun
Anggaran 2024 sebesar :
- Nilai Pagu DPA : Rp. 668.157.395,00 (Enam ratus enam puluh delapan juta
seratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah);
- Nilai Pagu HPS : Rp. Rp. 668.157.395,00 (Enam ratus enam puluh delapan
juta seratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah).
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jembatan
Kec. Teweh Tengah, Kec. Teweh Baru, Kec. Teweh Selatan, Kec. Gunung
Timang Dan Kec. Gunung Purei ini adalah 135 (Seratus Tiga Puluh Lima) hari
kalender atau 4,5 (Empat koma lima) bulan.
7. PERSONIL
Kebutuhan Personil untuk Jasa Pengawasan Konsultan Kegiatan Reguler - Jasa
Konsultasi Pengawasan ini adalah sebagai berikut :
1. Professional Staff
1.1 Site Engineer / Team Leader
1.2 Ahli K3 Konstruksi / HSE
2. Sub Professional Staff
2.1 Inspector
2.2 Surveyor
3. Supporting Staff
3.1 Operator Komputer
8. LAPORAN
a. Laporan Pendahuluan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya
hari kerja/ bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
b. Laporan Bulanan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan
berikutnya hari kerja 3 (tiga) buku laporan.
c. Laporan Akhir
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya
hari kerja / bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
9. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTASI
Fasilitas dan peralatan yang harus disediakan oleh penyedia jasa adalah:
No.
Jenis Fasilitas / Jumlah Kapasitas
Peralatan /
Perlengkapan
1 Kendaraan roda empat 1 unit Min. 1300 cc
2 Kendaraan roda dua 3 unit Min. 110 cc
3 Komputer/Laptop 3 unit
4 Printer 2 unit A4
Muara Teweh, Mei 2024
Ditetapkan Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Bina Marga,
SUBIYANTORO, ST., MT
NIP. 19810731 200804 1 002