| 0666671847714000 | Rp 499,062,099 | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. Pendreh KM. 1 Telp. 0519-21704 Muara Teweh
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEKERJAAN : REHAB JEMBATAN DARI DESA TRAHEAN MENUJU
BINTANG NINGGI
LOKASI : KECAMATAN TEWEH SELATAN
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN BARITO UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
RINGKASAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Dinas Pekerjaan Umum adalah perangkat dari Pemerintah Kabupaten Barito
Utara yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam masalah
pengembangan jaringan jalan dan jembatan, baik jalan yang menghubungkan
jalan Kabupaten dengan jalan Provinsi, jalan Kabupaten dengan jalan Kabupaten,
maupun jalan Kabupaten dengan jalan yang menghubungkan wilayah Kecamatan
dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Barito Utara sebagai salah satu Dinas Instansi yang
bertanggungjawab atas pembinaan seluruh jaringan jalan dan jembatan yang ada
di kabupaten, di samping Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam rangka mendukung pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang dalam hal ini Bidang Bina Marga, Anggaran Tahun 2024,
melaksanakan Sub kegiatan Rehabilitasi Jembatan dengan paket Pekerjaan
Rehab Jembatan dari Desa Trahean Menuju Bintang Ninggi, sebagai salah satu
jalan yang dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan
2. TARGET DAN SASARAN
Dengan dana APBD Tahun Anggaran 2024 yang tersedia, target/sasaran
yang ingin dicapai dari Pekerjaan Rehab Jembatan dari Desa Trahean Menuju
Bintang Ninggi dapat difungsikan dan digunakan oleh seluruh masyarakat dan
khalayak umum.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan meliputi :
1. Pekerjaan Beton strukur fc’18,68 Mpa
2. Pekerjaan baja tulangan polos BjTP-280
3. Pekerjaan Pembongkaran Lantai Jembatan Kayu
4. Pekerjaan Pembuatan Jembatan Darurat
5. Pengadaan Kayu Ulin (Tiang Pancang 20/20)
6. Pekerjaan Melancipkan Kayu Ulin (Tiang Pancang 20/20)
7. Pekerjaan Pemancangan Tiang Pancang Kayu Ulin Ukuran 20/20 cm
8. Pekerjaan Pengecatan pada Jembatan
9. Pekerjaan Penggantian Lantai Kayu
10. Pekerjaan Penggantian Gelegar Kayu
11. Pekerjaan Penggantian Balok Kepala Tiang (Sloof, Suai dan Gapit)
12. Pekerjaan Pengantian Papan Lajur Kendaraan
13. Pekerjaan Perbaikan dan/atau Penggantian kerb kayu (Gapit Lantai)
14. Pekerjaan Perbaikan dan/atau Penggantian sandaran Kayu
15. Pekerjaan Perancah/stelling (Jembatan Darurat)
4. ORGANISASI PENGADAAN
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini adalah :
a. Dinas : Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Utara
b. Bidang : Bina Marga
c. KPA : SUBIYANTORO, ST., MT
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber dana : APBD Kabupaten Barito Utara pada DPA-SKPD Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang TA. 2024
Nilai Pagu : Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Nilai HPS : Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
MAK : 1.03.10.2.01.0039.5.2.04.01.02.0003
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN/PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 150 (seratus lima puluh) hari
kalender sejak penandatanganan SPMK dan masa pemeliharaan selama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender sejak penandatanganan BA Serah terima
pertama (PHO)
7. PERSONIL
Kebutuhan Personil adalah sebagai berikut :
A. Pelaksana lapangan pekerjaan Jembatan (SKT TS 029) 1 (satu) orang;
Pendidikan minimal SLTA/SMK, Pengalaman min 2 (dua) tahun
B. Petugas K3 Konstruksi; 1 (satu) orang; Pendidikan minimal SLTA/SMK,
Pengalaman 0 (nol) tahun.
8. PERALATAN
Fasilitas dan peralatan yang harus disediakan oleh penyedia adalah:
No.
Jenis Fasilitas / Jumlah Kapasitas
Peralatan /
Perlengkapan
1 Concrete Mixer 1 Unit Min 250 Ltr
.
2 Concrete Vibrator 1 Unit Min 5,5 HP
.
3 Excavator Mini 1 Unit
.
4 Mini Generator Set 1 Unit
.5 Mesin Tumbuk 1 Unit
.
Muara Teweh, April 2024
Ditetapkan Oleh :
Kuasa Pengguna Anggaran
Bidang Bina Marga,
SUBIYANTORO, ST., MT
NIP. 19810731 200804 1 002