| 0031428725714000 | Rp 2,688,425,000 | |
| 0023764087714000 | Rp 2,689,102,313 | |
| 0022345755714000 | - | |
Labehu Taheta | 06*8**3****11**0 | - |
| 0926257130711000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0666671847714000 | - | |
| 0014016836008000 | - | |
| 0910458298711000 | - | |
| 0924957558714000 | - | |
| 0710521733711000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Pendreh KM.1 Telp. (0519) –21704, 21019, Fax 22328 Muara Teweh 73811
I. Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan Gedung Pertemuan Umum Kecamatan Teweh
Selatan
1.1. Lokasi Pekerjaan
1.1. Lokasi pekerjaan terletak Kab. Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah
1.2. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah Pembangunan Gedung Pertemuan Umum Kecamatan Teweh Selatan
dengan uraian sebagai berikut:
1.2.1 Pekerjaan pendahuluan
1.2.2 Pekerjaan tanah
1.2.3 Pekerjaan pondasi
1.2.4 Pekerjaan beton
1.2.5 Pekerjaan rangka baja
1.2.6 Pekerjaan atap dan penutup dinding
1.2.7 Pekerjaan dinding
1.2.8 Pekerjaan plesteran dan penutup lantai
1.2.9 Pekerjaan plafond
1.2.10 Pekerjaan pintu kunci dan kaca
1.2.11 Pekerjaan cat - catan
1.2.12 Pekerjaan instalasi listrik
1.2.13 Pekerjaan sanitasi
1.2.14 Pekerjaan steling
1.3. Gambar Rencana Kerja.
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam
Dokumen Pengadaan/Kontrak.
1.4. Spesifikasi Bahan.
Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan bahan,
peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
1.5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang
telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
2. Pelaksanaan pekerjaan selama 150 ( Seratus Lima Puluh) hari kalender terhitung dari tanggal
mulai kerja sesuai dengan SPMK
1.6. Tingkat Resiko Keselamatan.
Resiko keselamatan Kontruksi golongan kecil
1.7. Fungsi/ Kegiatan Bangunan .
Peningkatan Fasilitas Publik: Pembangunan Gor Dayak Putra adalah bagian dari peningkatan infrastruktur
yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.
Rencana Pengembangan Kota: Menyediakan fasilitas pembangunan yang memadai merupakan bagian dari
perencanaan kota yang baik dan dapat menjadi daya tarik tambahan bagi perkembangan kota Muara Teweh.
1.8. Kriteria Kinerja Produk ( Output Performance)
Kesesuaian dengan Standar :
• Standar Teknis: Memastikan Pembangunan Gedung Pertemuan Umum memenuhi standar teknis yang
sudah ditetapkan
• Aksesibilitas Lokasi: Memastikan lokasi Gedung Pertemuan Umum mudah diakses oleh masyarakat,
dengan pertimbangan jarak, transportasi umum, dan parkir.