URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN /
KOTA
KEGIATAN : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
PEKERJAAN : REHAB GEDUNG KANTOR DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BARITO UTARA
LOKASI : DALAM KOTA MUARA TEWEH
URAIAN PEKERJAAN
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1. Pemasangan Plank Proyek dan Patok.
Pekerjaan ini mencakup pemasangan plank proyek dan patok dari bahan kayu untuk
mempermudah pengukran dan pengawasan.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
Penyiapan tempat kerja:
a. Sebelum Penghamparan urugan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
b. Bilamana tinggi urugan satu meter atau kurang, dasar pondasi urugan harus
dipadatkan (termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila
diperlukan) sampai 20 cm bagian permukaan atas dasar pondasi memenuhi
kepadatan yang disyaratkan untuk urugan yang ditempatkan diatasnya.
II. SITUASI DAN UKURAN
1. Situasi
a. Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 adalah pekerjaan baru, sesuai dengan gambar
situasi.
b. Ukuran-ukuran dalam gambar ataupun uraian dalam RKS merupakan garis
pelaksanaan.
c. Pemborong wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan, sifat
dan luas pekerjaan dan hal-hal yang dapat mempengaruhi harga penawaran
d. Kelalaian atau kekurang telitian kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk
menggagalkan tuntutan.
2. Ukuran
a. Ukuran satuan ynag dipakai disini semua dinyatakan dalam cm kecuali ukuran-
ukuran baja yang dinyatakan mm.
b. Duga lantai (permukaan atas lantai) ditetapkan sesuai dengan gambar kerja dan
diperjelas pada waktu aanwijzing lapangan.
III. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Semua bahan bangunan yang didatangkan sudah memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan.
2. Sebagai Penyedia Kontsruksi wajib memebritahukan asal bahan.
3. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksakan dahulu kepada
Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bahan bangunan yang telah didatangkan dilapangan pekerjaan, tetapi ditolak
pemakaiannya oleh Direksi Pengawas, dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-
lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam tehitung dari jam penolakan.
5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan tetapi ternyata ditolak Pengawas,
harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Penyedia Kontsruksi
dalam waktu yang ditetapkan oleh Direksi Pengawas
IV. PEKERJAAN PERSIAPAN
Spesifikasi Teknis 1
1. Lokasi pekerjaan dibersihkan dari segala sesuatu yang kemungkinan akan dapat
mengganggu pelaksanaan, pada waktu ataupun setelah selesainya pekerjaan.
2. Selama berlangsungnya pekerjaan menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan
sekitar yang dimungkinkan akan terganggu oleh jalannya Proyek
3. Memasang nama Proyek 1 (satu) unit
4. Melaksanakan segala pekerjaan menurut dokumen kontrak, instruksi-instruksi tertulis
dari Pengawas Lapangan.
5. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
gambar-gambar dan instruksi tertulis dari Direksi harus diperbaiki atau dibongkar.
Semua biaya yang diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab pemborong.
6. Semua bahan yang akan dipakai sudah mendapat persetujuan Direksi.
V. PEKERJAAN PENGECATAN
a. Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas terbaik.
b. Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang, spesifikasi,
dan aturan pakai.
c. Perubahan-perubahan warna cat yang tidak disertai keterangan tertulis adalah
kesalahan Kontraktor Pelaksana dan dengan biaya sendiri Kontraktor Pelaksana harus
mengantinya dengan warna cat seperti yang telah ditentukan, termasuk biaya yang
harus dikeluarkan untuk pengelupasan dan pembersihan apabila pekerjaan pengecatan
telah terlanjur selesai dikerjakan.
VI. PEKERJAAN KERAMIK DINDING
a. Dinding yang akan dipasang keramik harus dipersiapkan dengan teliti terlebih dahulu
mengenai kepadatan, kerataan, maupun elevasi setiap lantainya.
b. Pola pemasangan keramik harus ditentukan terlebih dahulu, dengan memasang
keramik kepala dan memilih keramik yang warna dan ukuran yang sama dan dibuat
contoh pemasangan minimal 1 m2.
c. Bekas – bekas semen harus segera dibersihkan dari permukaan keramik sampai bersih
benar, dan pemakaian dan pemakaian pembersih kimia tidak diperkenankan tanpa
persetujuan Pengawas Lapangan.
d. Keramik yang baru dikerjakan minimal selama tiga hari tidak boleh diganggu, diinjak
atau diberi beban lainnya.
VII. PEKERJAAN KAYU UNTUK BEGISTING / CETAKAN BETON
1. Bahan
Kayu dipakai harus menggunakan kayu klas II dengan ketebalan kayu minimal 4 cm
dan lebar 15 cm , kayu berkualitas baik, kering dan tidak bercacat pecahpecah serta
tidak terdapat kayu mudanya (spint)
2. Cetakan/Begisting
- Cetakan/begisting harus dilengkapi dengan rangka penjepit, penopang dan, alat
lain agar posisi dan bentuknya tetap sesuai dengan ketentuan.
- Cetakan/begisting harus mudah dibongkar dengan mudah dan aman, sambungan
pada tepi atau bidang harus horizontal atau pun pertikal setepat mungkin dan harus
cukup rapat agar material tidak bocor.
- Cetakan/begisting lengkung harus beradius sesuai dengan ketentuan gambar, dan
pleksibel agar lengkungan rapi dan baik.
- Sebelum penghamparan perkerasan beton terlebih dahulu dilapis dengan olastik
beton agar air pada beton tidak meresap kebawah dan kesamping sehingga mutu
beton bias tetap terjaga.
3. Macam Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
Spesifikasi Teknis 2
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang
baik dan rapi.
VIII. PEKERJAAN COR BETON JALAN
1. Pekerjaan Penghamparan
- Beton berupa campuran Semen, Air, Agregat kasar (kerikil sungai) dan agregat halus
(Perbandingan campuran dan takaran dalam berat dan m3 untuk membuat beton
mutu K 225 takaran tersebut harus yang telah disetujui oleh Direksi /Pengawas
Lapangan.
- Sebelum pengadukan dimulai Slump harus diukur menurut AASHTO T 119 atau JIS
A 1101 atau tidak melebihi (12 cm ± 2 cm) sebagai acuan untuk pengadukanbeton
selanjutnya.
- Pengadukan beton ditempat pekerjaan dan harus diaduk dengan Concrete Mixer
(beton molen), volume setiap pengadukan tidak boleh melebihi kapasitas mixer yang
ditentukan dan takaran campuran harus tetap pengadukan harus benar-benar
homogen.
- Tebal perkerasan beton 15 cm untuk pemadatan menggunakan vibrator frekuensi
minimal 3500 getaran per menit dan penurunan tidak lebih dari 2 cm.
- Pemasangan/penggelaran plastik dengan maksud sebagai breaker di atas lapisan
lantai kerja agar tidak terjadi perlekatan antara lantai kerja dan pelat beton
(pergerakan pelat beton tidak boleh mempengaruhi lantai kerja, demikian pula
sebaliknya). Plastik itu juga dilekatkan pada cetakan/begisting beton dan secara
rapat melekat pada lantai kerja.
- Pemasangan dowel (ruji) pada mal melintang memasukkan kedalam lobang yang
sudah tersedia pada dinding mal melintang perkerasan beton dan dikontrol dengan
teliti agar posisinya tetap tegak lurus terhadap bidang mal melintang sebelum
pengecoran dilakukan.Setelah mal untuk setiap sambungan dipasang dowel besi
beton Ø 12 panjang masing – masing 30 cm dan jarak melebar 30 cm, serta plastik
berada dalam posisi yang benar maka pengecoran segera akan dilakukan dengan
pajang satu segmen 5 (lima) meter.
- pasir beton sudah diayak).
2. Pekerjaan Finising ,penyelesaian permukaan dan perawatan beton.
- Setelah sambungan dan tepian selesai permukaan beton harus dikasarkan dengan
disikat melintang garis sumbu dengan menggunakan sikat kawat minimal jarak 10
mm dan kedalaman tekstur tidak boleh kurang dari 0,75 mm
- Seluruh permukaan disemprot air secara kontinyu , dan kondisi kelembaban agar
tetap selama masa perawatan.
3. Pengujian kekuatan
- Sebelum diadakan pengukuran terlebih dahulu perkerasan beton di uji dengan
menggunakan hamertest.
- Hasil Pengujian harus disimpan oleh Direksi/Pengawas , tetapi selalu terbuka untuk
kontraktor/Penyedia Jasa. Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk membuat beton
sesuai ketentuan Spesifikasi. Dokumen hasil uji harus mencakup apakah beton itu
sesuai atau tidak.
4. Metode pengukuran
- Jumlah yang akan dibayar dengan mata pembayaran tersebut dibawah ini adalah
jumlah meter kubik beton yang telah selesai dan disetujui.
5. Dasar pembayaran
Jumlah perkerasan beton hasil pengukuran tersebut diatas akan dibayar menurut
Satuan kontrak per meter kubik.
IX. PEKERJAAN LAIN - LAIN:
1. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Dokumen Pengadaan/Spesifikasi
Teknis ini yang masih termasuk lingkup dalam pelaksanaan ini Penyedia Jasaharus
Spesifikasi Teknis 3
menyelesaikan, sesuai dengan petunjuk, Perintah Direksi, baik sesudah atau selama
berjalannya pekerjaan, serta perubahan–perubahan didalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan.
2. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian dilapangan
akan dibicarakan dan diatur oleh Pengawas dengan dibuat Berita Acara yang
disyahkan oleh Pengelola Proyek/Direksi.
Spesifikasi Teknis 4