URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN :
PENGAWASAN TEKNIS REHABILITASI KOLAM INDUKAN INSTALASI
MUARA TEWEH
1. LATAR 1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi setiap bangunan gedung
BELAKANG
negara yang dilakukan kontraktor pelaksana harus mendapatkan
pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa
pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
TUJUAN
konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses
keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan
kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3. TARGET/ Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah:
SASARAN
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu.
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi
teknis.
4. SUMBER A. Biaya Pengawasan
DANA DAN
1. Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Teknis Rehabilitasi
PERKIRAAN Kolam Indukan Instalasi Muara Teweh ini diperlukan biaya
BIAYA kurang lebih: Rp 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu
rupiah) Termasuk PPN Dibiayai Dari Pendanaan APBD
Pemerintah Kabupaten Barito Utara Dan Besarnya Biaya
Pekerjaan Pengawasan mengikuti Pedoman Dan Ketentuan
Yang Berlaku.
2. Biaya pekerjaan konsultan Pengawasan dan tata cara
pembayaran diatur secara kontraktural setelah melalui tahapan
proses pengadaan konsultan pengawas sesuai peraturan yang
berlaku, yang terdiri dari:
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
b. Materi dan penggandaan laporan dan gambar
c. Pembelian dan atau sewa peralatan
d. Sewa kendaraan
e. Biaya rapat-rapat
f. Perjalanan (lokal maupun luar kota) biaya transportasi
g. Jasa dan overhead pengawasan
h. Pajak dan iuran daerah lainnya.
3. Pembayaran Biaya Pekerjaan Pengawasan Teknis
Rehabilitasi Kolam Indukan Instalasi Muara Teweh
adalah berdasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan.
B. Sumber Dana
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan
pada: DPA Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten
Barito Utara.
5. RUANG A. Lingkup Kegiatan Pekerjaan Pengawasan :
LINGKUP
Pengawasan Teknis Rehabilitasi Kolam Indukan Instalasi Muara
LOKASI
Teweh.
PEKERJAAN
,FASILITAS
PENUNJANG B. Lokasi Kegiatan
Kegiatan jasa pengawasan ini harus dilaksanakan di Kabupaten
Barito Utara Kawasan Wilayah Tugas Dinas Ketahanan Pangan Dan
Perikanan Kabupaten Barito Utara.
C. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Pengawas harus
mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain informasi yang
diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran termasuk melalui
Kerangka Acuan kerja ini;
2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal
dari Kuasa Pengguna Anggaran maupun yang dicari sendiri.
3. Informasi Konsultan Pengawas antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
i. gambar-gambar pelaksanaan ,
ii. rencana kerja dan syarat-syarat,
iii. berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan
pemborong
iv. dokumen kontrak pelaksanaan/pemborongan
b. Bar chart dan S-curve serta Net work Planning dari pekerjaan
yang dibuat oleh pemborong (setelah disetujui)
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Manajemen Konstruksi
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku
untuk pekerjaan Manajemen Konstruksi teknis konstruksi,
termasuk petunjuk teknis simak Manajemen Konstruksi mutu
pekerjaan, dll
e. Informasi lainnya
4. Program alih teknologi, Apabila dipandang perlu oleh Pengguna
Anggaran, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan,
kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi
pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada
staf proyek.
5. Staf tim teknis pelaksanaan pekerjaan
Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran akan
mengangkat petugas sebagai wakilnya yang bertindak sebagai
Tim Teknis Konsultan Pengawas, pendamping dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.