| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0962029344831000 | Rp 200,881,903 | - | |
CV Fivantika Perkasa | 0717704803831000 | Rp 202,443,538 | peserta tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi setelah di berikan kesempatan perpanjang waktu pembuktian kualifikasi 1 (satu) hari kerja, namun tetap tidak dapat menghadiri pembuktian kualifikasi. |
| 0941505406831000 | - | - | |
| 0708959135832000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
CV Rupakarya | 06*7**6****31**0 | - | - |
| 0969711894803000 | - | - | |
CV Ekamattra | 06*1**5****22**0 | - | - |
CV Trhexa Corps | 08*1**7****31**0 | - | - |
| 0807287768801000 | - | - | |
| 0032137325831000 | - | - | |
| 0025352048822000 | - | - | |
| 0023949274822000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0750912388831000 | - | - | |
| 0032007619311000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
| 0763420916831000 | - | - |
2023
KANTOR PENCARIAN DAN
PERTOLONGAN PALU
Alamat : Jalan Elang No. 12
RENCANA KERJA DAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan :
Pembangunan Shelter Kendaraan Pos Pencarian
dan Pertolongan Luwuk
Lokasi Kegiatan :
Jl. Mandapar Km. 08 Tanjung Tuwis
Konsultan Perencana :
CV. KALATE KONSULTAN
General Engineering Consultant
Alamat : Jl. Kijang VIII No. 3 Telp. 0451 - 4736068
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
BAB I
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.0. DIREKSI KEET
1.1 Setelah Kontrak diterbitkan, Kontraktor harus membuat Direksi Keet
(Kantor Direksi) yang berukuran 4 x 6 m dari bahan-bahan yang sederhana,
lantai dicor semen dan dapat dikunci dengan baik.
1.2 Kantor Direksi tersebut dilengkapi dengan meja tulis, kursi termasuk untuk
persiapan rapat berkala, tempat menempel gambar, papan tulis (white board),
kalender dan kotak obat-obatan serta lainnya yang dianggap perlu.
1.3 point 1.1 dan 1.2 ini merupakan tanggung jawab Kontraktor.
1.4 Untuk menampung tenaga kerja dan penyimpanan bahan-bahan material yang
diperlukan, Kontraktor harus membuat barak kerja dan gudang material yang
memenuhi syarat, dapat dikunci dan perletakannya mengikuti petunjuk
Direksi.
1.5 Kantor Direksi, Barak Kerja dan Gudang Material tersebut pengadaan dan
pembongkarannya menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor, dan
selanjutnya Kantor Direksi, barak kerja dan gudang material serta
perlengkapan direksi keet menjadi milik Kontraktor.
1.6 Kantor direksi, barak kerja dan gudang material tidak dibenarkan dibongkar
sebelum pekerjaan selesai, terkecuali atas perintah Pengguna Jasa dan Direksi.
2.0. BESTEK DAN GAMBAR
2.1 Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai
pekerjaan ini.
2.2 Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu
dengan gambar lainnya maka yang berlaku adalah :
a. B e s t e k ( RKS )
b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).
2.3 Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan
kekeliruan atau bahaya dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan
terlebih dahulu kepada direksi untuk mendapatkan ketegasan.
3.0. RENCANA KERJA
3.1 Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana
kerja (jadwal waktu pelaksanaan disertai Shop drawing Awal) sebanyak empat
rangkap yang diajukan paling lambat dalam satu minggu setelah diterbitkan
Surat Perintah Mulai Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh Direksi.
3.2 Setelah rencana kerja disetujui Direksi, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1
(satu) salinan ditempel pada ruang Direksi Keet.
3.3 Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi
Direksi untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan kelambatan pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
3.4 Kontraktor wajib mengajukan shop drawing dan disetujui oleh pengawas
lapangan / Direksi sebelum memulai setiap item-item pekerjaan yang menjadi
kerangka acuan dalam pelaksanaan.
5.0. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOWPLANK
5.1 Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh
site, agar pengaturan perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga
kemungkinan perubahan-perubahan atau pergeseran-pergeseran sesuai
keadaan.
5.2 Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib
dilaksanakan dengan menggunakan waterpass dan atau theodolite.
5.3 Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
6.0. TINGGI TITIK DUGA (PEIL)
6.1 Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan
dengan keadaan site.
6.2 Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan
dipasang pada tempat yang tidak mudah terganggu.
6.3 Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan
petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas Teknik.
7.0. GAMBAR DAN UKURAN
7.1 Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-
gambar rencana arsitektur dan struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar
detail lengkap dengan ukuran-ukurannya.
7.2 Apabila terdapat ketidakjelasan dalam ukuran pada gambar rencana, maka
Kontraktor wajib meminta penjelasan dan petunjuk kepada Direksi/
Pengawas Teknik, Kemudian kontraktor Wajib mengajukan Shop drawing
dan disetujui oleh pengawas/ Direksi sebelum memulai pekerjaan.
8.0. PENGADAN BAHAN BANGUNAN
8.1 Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan
hanyalah bahan-bahan yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar-
gambar.
8.2 Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi
syarat atau menurut petunjuk Direksi/Pengawas Teknik.
8.3 Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan
kuantitas serta dimensi yang disyaratkan dalam RKS maupun gambar.
8.4 Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum
diganti Kontraktor harus konsultasi terlebih dahulu dengan Direksi /
Pengawas Teknik, dan penggantian bisa dilakukan setelah ada
persetujuan secara tertulis.
8.5 Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan
bahan bangunan lain harus setara/setingkat kualitasnya.
8.6 Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik
karena cacat atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
segera dipindahkan dan dikeluarkan dari kompleks pekerjaan selambat-
lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
9.0. STANDAR YANG DIPAKAI
Semua pekerjaan yang ditentukan dalam dokumen ini mengacu dan harus
mengikuti persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), Standar Konsep
Nasional Indonesia (SK SNI), Normalisasi Indonesia serta peraturan-peraturan
Nasional dan Internasional lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini,
seperti :
1. SNI 1728-1989; SKBI 1.3.53.1989, tentang Tata Cara Pelaksanaan mendirikan
Bangunan Gedung
2. SNI 03-1734-1989; SNI 03-1734-189-F, tentang Tata Cara Perencanaan
Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan Gedung;
3. SNI 03-3233-1992; UDC.674.048. tentang Panduan Pengawetan Kayu dengan
Cara Pemulasan, Pencelupan dan Perendaman;
4. SKBI-4.3.53.1987; UDC. 699.048.004.1. tentang Spesifikasi Kayu Awet untuk
Perumahan dan Gedung;
5. SNI 03-2404-1991; SK SNI T-05-1990-F tentang Tata Cara Pencegahan
Rayap pada Pembuatan Bangunan Rumah dan Gedung;
6. SNI 03-2417-1991; SK SNI T-08-1990-F, tentang Tata Cara Pengecatan Kayu
untuk Bangunan Rumah dan Gedung;
7. SK SNI S-04-1989-F tentang Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian C (Bahan
Bangunan dari Logam Besi/Besi).
8. SKBI 1.3.53.1987; UDC. 699.887 tentang Pedoman Perencanaan Penangkal
Petir;
9. SNI 03-1735-1989; SKBI-2.5.53.1987, tentang Tata Cara Perencanaan
Bangunan dan Lingkungan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung;
10. Standar Industri Indonesia ( SII );
11. ASTM, JIS dll yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
Apabila suatu persyaratan disebutkan secara khusus didalam persyaratan ini, maka
ketentuan itu yang harus diutamakan.
10. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS
10.1 Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan
pekerjaan (yang disebut sebagai kegiatan) termasuk seluruh bangunan-
bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satu kesatuan yang tidak
terpisahkan;
10.2 Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini
berlaku untuk seluruh bangunan yang termasuk dalam pekerjaan ini,
disesuaikan dengan gambar-gambar, keteranganketerangan tambahan
tertulis dan perintah-perintah direksi/pengawas.
10.3 Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan
berlaku resmi di negara RI, apabila tidak terdapat standar yang dapat
diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan standar
internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
tidaknya standar dari negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan
tersebut yang diberlakukan.
BAB II
UJI BETON
1.0 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup prosedur yang harus dilakukan guna pengambilan contoh
betonselama pelaksanaan pengecoran beton.
Pekerjaan ini mencakup penyediaan peralatan seperti:
- Alat-alat laboratorium dan peralatan yang dibutuhkan.
- Perlengkapan penyimpanan.
- Landasan pencampur dekat lokasi gudang.
- Cetakan kedap air, dengan kubus dimensi 150mm x 150mm x 150mm.
- Batang besi untuk memadatkan contoh adukan beton dengan Ø 16 mm
(5/8"), panjang 600 mm.
- Kerucut slump.
- Kotak-kotak untuk pengangkutan kubus.
2.0. STANDAR/ RUJUKAN
2.1. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971)
2.2. American Society for Testing and Materials (ASTM):
- ASTM C31-90 Test Method of Making and Curing Concrete Test
Specimens in the Field.
- ASTM C39-86 Test Method for Compressihale Strength of
Cylindrical Concrete Specimens.
- ASTM C42-90 Test Method for Obtaining and Testing Drilled Cores
and Sawed Beams of Concrete.
- ASTM C31-90a Test Method of Slump of Hydraulic Cement
Concrete. ASTM C172-90
- ASTM C231-90 Practice of Sampling Freshly Mixed Concrete.
- ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
- ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly
Mixed Concrete by the Pressure Method
2.3. American Concrete Institute (ACI):
- ACI 308-92 Standard Practice for Curing Concrete.
- ACI 304.2R-91 Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2
2.4. Spesifikasi Teknis
- Beton Cor di tempat
- Beton Ready Mix
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
3.0. PROSEDUR UMUM
3.1. Contoh adukan beton diambil sesuai dengan prosedur ASTM C 172
dan/atau PBUI (PBI-1971) atau seperti ditentukan dalam Spesifikasi ini yang
memenuhi standar ASTM 1972.
3.2. Contoh adukan beton harus mewakili setiap kelompok pencampuran dan
terdiri dariberbagaiperbandingan dari tempat yang berbeda dalam kelompok
pencampuran.
3.3. Contoh harus diaduk menyeluruh dengan sekop untuk memperoleh
keseragaman. Uji slump contoh harus dilakukan segera setelah pengambilan
contoh.
4.0. BAHAN-BAHAN
Lihat butir 5.0. Pelaksanaan dari Spesifikasi Teknis ini.
5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1. Uji Slump
Uji Slump harus dilakukan setiap kali pembuatan uji beton kubus. Metoda
harus memenuhi standar ASTM C 143.
5.2. Pembuatan Kubus Beton
Cara pembuatan kubus beton harus sesuai dengan cara yang diuraikan
dalam PBI 71/NI. 2 - 1971. Contoh diusahakan tidak berubah pada saat
pengangkutan.
Bila bahan akan diangkut ke tempat yang jauh dari tempat pengambilan
contoh, beton harus diaduk dengan sekop sebelum dimasukkan ke dalam
cetakan.
5.3. Perawatan Contoh di Laboratorium
5.3.1. Contoh untuk uji coba beton harus diambil sesuai ketentuan PBI
71/NI.2- 1971.
5.3.2. Kubus untuk uji coba beton harus dibuat, dirawat di laboratorium
dan diuji sesuai ketentuan PBI (NI-2, 1971).
5.3.3. Kubus untuk uji beton harus dibuat, dirawat di laboratorium dan
diuji sesuai ketentuan ASTM C 31 dan ASTM C 39.
5.4. Penyimpanan Contoh Kubus Beton
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
5.4.1. 24 jam pertama setelah pembuatan kubus sangatlah penting. Kubus
hanya boleh dipindahkan dari tempat pencetakan ke gudang
penyimpanan, dandijaga harus tetap dalam posisi vertikal dan
hindarkan dari getaran dan benturan. Kubus boleh disimpan di
tempat yang tertutup rapat, kotak kayu yang kuat, atau bangunan
sementara selama temperatur di sekitamya berkisar antara 15,6° C
dan 26,7°C dan penguapandari contoh dapat dicegah.
5.4.2. Pada umur 1 (satu) hari setiap kelompok contoh harus diperiksa
untuk perawatan dan pengujian. Tempatkan kubus pada kotak yang
kuat untuk pengiriman. Jarak antara kubus dan kotak harus diisi
dengan pasir basah atau serbuk gergaji. Setiapkelompok kubus harus
dilengkapi dengan catatan waktu / tanggal pembuatan kubus.
5.4.3. Bila memungkinkan mengirim contoh baru berumur 1 (satu) hari,
contoh harus dilembabkan terus menerus dengan pasir basah sampai
akhir periode 24 jam, dan harus tetap lembab pada temperatur 21°-
24,5° C sampai saat pengiriman. Kubus harus dikirim secepat
mungkin dan paling lambat beberapa hari sebelum periode 7 (tujuh)
hari tercapai, karena laboratorium harus menerima kubus-kubus
tersebut sehari atau lebih sebelum pengujian 7 (tujuh) hari.
5.5. Pengujian
5.5.1. Pemeriksaan dan pengujian harus dilaksanakan oleh lembaga yang
dikontrak oleh Kontraktor dan sudah disetujui konsultan pengawas.
5.5.2. Kontraktor harus bekerja sama dengan Laboratorium Penguji untuk
kelancaran pekerjaan. Kontraktor harus memberitahu Laboratorium
dan Pengawas Lapangan minimal 24 jam sebelum pengecoran beton
dimulai untuk pemeriksaan dan pengujian beton di tempat
percampuran dan di lapangan, dan pemeriksaan acuan dan
penulangan. Kontraktor harus menyediakan gudang kotak berisolasi
yang dapat dikunci dalam ukuran yang memadai untuk menyimpan
peralatan dan contoh benda uji di lokasi proyek, dan beberapa
pekerja untuk menyiapkan contoh benda uji.
5.5.3. Pembuatan, penanganan,pengangkutan dan perawatan contoh harus
dilakukanoleh staf Laboratorium Penguji saja.
5.5.4. Pengawasan dan pemeriksaan harus meliputi persyaratan minimal:
- Pengambilan contoh dan pengujian campuran beton.
- Mempelajari dan memeriksa campuran desain yang diusulkan
Kontraktor.
- Mengevaluasi tempat pencampuran dan peralatan untuk mengukur,
mencampur dan mengangkut beton.
- Mengevaluasi tempat pencampuran dan pelaksanaan pencampuran.
- Mengevaluasi campuran beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
5.5.5. Pengawasan lapangan dan pemeriksaan harus meliputi persyaratan minimal
sebagai berikut:
- Memeriksa nomor trek dan/atau Surat pengiriman dari tempat
pencampuran beton.
- Memeriksa jumlah air yang ditambahkan ke dalam campuran beton di
lapangan.
- Membuat contoh dan pengujian kandungan air dalam beton.
- Membuat pengujian slump sesuai ketentuan ASTM C 143.
- Membuat contoh untuk pengujian kuat beton pada laboratorium.
Mengukur temperatur campuran beton, simpanan beton dan beton
selama masa perawatan.
- Mengukur temperatur udara saat pengecoran dan perawatan beton.
Memeriksa penempatan beton dan prosedur perawatan.
- Pengujian lapangan harus dilakukan untuk setiap 5 m3 atau setiap
kedatangan truk.
5.5.6. Pengujian dan pemeriksaan laboratorium harus meliputi persyaratan
minimal berikut:
- Pengujian kuat tekan beton sesuai dengan PBI 71/NI.2-1971.
- 3 buah contoh dirawat di lab untuk kuat tekan 7 hari
- 3 buah contoh dirawat di lab untuk kuat tekan 28 hari.
- Kuat tekan lainnya sesuai kebutuhan
- 3 buah contoh yang dirawat di lab dan di lokasi untuk kuat tekan 3
hari dan 7 hari yang diharapkan dimana kekuatan beton telah
mencapai ketentuan, bila bahan tambahan percepatan digunakan.
- Menimbang semua contoh
5.5.7. Pengujian inti beton yang telah mengeras harus sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Pengujian ini dilaksanakan bila pengujian kuat beton di lab tidak
memuaskan atau terjadi kesalahan dalam pengecoran.
- Pengawas Lapangan berhak menentukan contoh yang diambil dari
suatu bagian pekerjaan untuk pemeriksaan dan pengujian. Peralatan
pemotong metoda pengambilan sampel harus disetujui Pengawas
Lapangan. Contoh harus diambil dan diuji sesuai ketentuan. Bagian
yangdiambil intinya harus dirapikan sehingga disetujui Pengawas
Lapangan.
- Kontraktor harus menanggung biaya pengujian inti bila diperlukan
karena kegagalan uji beton, atau bila uji inti beton gagal.
5.5.8. Bila pengujian dan laporan mengindikasikan adanya beton yang tidak
memenuhi kuat tekan yang disyaratkan, Pengawas Lapangan akan memberi
tahu Kontraktor secara tertulis. Tambahan perawatan sesuai pengarahan
Pengawas Lapangan mungkin diperlukandalam desain campuran beton
untuk sisa pekerjaan beton, atau kemungkinan beton harus dibongkar dan
diganti, dan semuanya atas biaya Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
5.6. Kondisi Lingkungan
Tidak diijinkan menuang beton pada waktu hujan atau ketika hujan diperkirakan
akan turun kecuali pekerjaan dapat dilindungi terhadap hujan dan/atau aliran air
permukaan.
5.7. Pelaksanaan Beton Ready Mixed
5.7.1. Umum
a. Kecuali disetujui oleh Direksi Lapangan, semua beton haruslah beton
ready-mixed yang didapatkan dari sumber yang disetujui Direksi
Lapangan, dengan takaran, adukan serta cara
pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan di dalam
ASTM C94-78a, ACI 304-73, ACI Committee 304.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran
yang sesuai dengan yang telah diuji di laboratorium, serta secara
konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh kontraktor dan
supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat
diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di
laboratorium.
c. Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat
pengantaran contoh atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap
waktu. Denah dan semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan
pengantaran beton harus diperiksa oleh Direksi Lapangan sebelum
pengadukan beton.
d. Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang
akan dilaksanakan. Perbaiki kondisi yang terusak oleh waktu dan
perlengkapan/penyelesaian pekerjaan. Jangan memproses sampai
keadaan perbaikan memuaskan. Jangan memulai pekerjaan beton
sampai hasil percobaan, adukan beton dan contoh-contoh benda uji
disetujui oleh Direksi Lapangan. Lagipula, jangan memulai pekerjaan
beton sampai semua penyerahan disetujui oleh Direksi Lapangan
e. Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan
laboratorium oleh kontraktor dan harus diperiksa teratur oleh kedua
pihak, kontraktor dan pemasok beton ready-mix. Kekuatan
tercantum adalah kekuatan yang diijinkan minimum dan hasil dari
hasil test oleh percobaan laboratorium adalah dasar dari yang
diijinkan.
f. Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan
tidak melampaui 38 oC
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
g. Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-
mix harus sesuai dengan petunjuk pabrik additive tersebut. Bila
diperlukan dua atau lebih bahan additive maka pelaksanaannya harus
dilaksanakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai
ACI 212-2R-71 dan ACI 212.IR-63 dilakukan hanya oleh teknisi in-
charge dengan persetujuan Direksi Lapangan sebelumnya
h. Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan
peralatan pengukur air yang tepat
i. Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit
setelah semen dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk
j. Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek dari alat
pengaduk di kendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam
jangka waktu 1,5 jam atau sebelum alat pengaduk mencapai 300
putaran. Dalam cuaca panas, batas waktu tersebut di atas harus di
perpendek sesuai petunjuk Direksi Lapangan maka Kontraktor harus
segera meminta petunjuk atau keputusan Direksi Lapangan dalam
menentukan apakah adukan beton tersebut masih memenuhi kondisi
normal yang disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air ke
dalam adukan beton dalam kondisi tersebut.
k. Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai
dengan ACI 309R-87 (Recommended Practice for Consolidation of
Concrete). Sedapat mungkin penggetaran beton dilakukan dengan
concrete-vibrator (engine/electric).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
BAB III
BAJA TULANGAN
1.0. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan baja tulangan yang sesuai Gambar Kerja.
Pekerjaan ini termasuk semua mesin, peralatan, tenaga kerja dan pemasangan baja
tulangan.
Spesifikasi ini akan lebih kuat dari Gambar Kerja bila ada perbedaan detail yang
mungkin terjadi.
2.0. STANDAR/RUJUKAN
2.1. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (SNI-2, 1971)
2.2. British Standar (BS)
2.3. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2.4. American Concrete Institute (ACI)
2.5. Standar Industri Indonesia (SII)/ Standar Nasional Indonesia (SOI) 2.6.
Spesifikasi Teknis - Beton Cor di Tempat
3.0. PROSEDUR UMUM.
3.1. Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik
3.1.1. Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas Lapangan, contoh
bahan beserta sertifikat pabrik bahan baja tulangan untuk disetujui.
3.1.2. Sebelum pengadaan bahan, semua daftar bahan dan daftar
pemotongan harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
Persetujuan yang diberikan tidak berarti membebaskan Kontraktor
dari tanggung jawabnya untuk memastikan kebenaran daftar
pemesanan dan daftar pemotongan.
Setiap penyimpangan dari daftar bahan dan daftar penulangan yang
telah disetujui telah menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk
menggantinya atas biayanya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
3.2. Gambar Detail Pelaksanaan
3.2.1. Gambar Detail Pelaksanaan berikut harus diserahkan oleh
Kontraktor kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
- Daftarpenulanganyangmenunjukkanpembeng-kokan,ukuran
kait, tewatan, sambungan dan lainnya yang memenuhi ACI 315
dan/atau PBI (NI-2, 1971).
- Gambar harus memenuhi spasi tulangan, setimut dan jarak
antara, pasak besi dan penahan jarak/gelang-gelang.
3.2.2. Kontraktor diijinkan mengganti ukuran rencana baja tulangan yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja selama penggantian tersebut
dianalisa dengan teliti dan Kontraktor telah memeriksa bahwa
kekuatan yang diinginkan telah terpenuhi. Penggantian harus
disetujui Pengawas Lapangan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
3.3. Pengiriman dan Penyimpanan
Baja tulangan setiap waktu harus dilindungi terhadap kerusakan dan harus
ditempatkan di atas batok-batok untuk mencegah menempelnya temper
atau benda asing lainnya pada besi tulangan. Tempat penyimpanan harus
dinaikkan agar aman dari air permukaan.
4.0. BAHAN-BAHAN
4.1. Umum
Semua baja tulangan lunak harus dalam keadaan baru, tidak berkarat atau
memiliki cacat lainnya serta harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi
Teknis ini.
4.2. Baja Tulangan
Kecuali ditentukan lain, baja tulangan polos harus dari baja Mutu BjTP-24
dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cml,dan baja tulangan ulir hars dari
mutu BJTU-32 dengan tegangan lelleh minimal 3200 kg/cm serta memenuhi
ketentuan SIFO 136- 84/SNI.07-2052-1990.
Diameter yang digunakan harus sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
4.3. Jenis-jenis diameter besi
Baja tulangan polos digunakan untuk diameter <19 mm. Spesifikasi ukuran
tulangan disesuaikan dengan gambar kerja rencana. Apabila terdapat
kekurangan jelasan mengenai spesifikasi ukuran pada gambar rencana, maka
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
kontraktor wajib untuk menindaklanjuti dengan cara konfirmasi kepada
konsultan perencana dan diketahui oleh konsultan pengawas.
5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1. Kait dan Pembengkokan
Penulangan harus dilengkapi dengan kait/bengkokan minimal sesuai
ketentuan PBI (NI-2, 1971) atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan
dan/atau Gambar Kerja.
5.2. Pemotongan
Panjang baja tulangan yang melebihi Gambar Kerja (kecuali tewatan) harus
dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong yang disetujui
Pengawas Lapangan. Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan
mesin, peralatan dan alat utilitas lainnya, baja tulangan harus dipotong sesuai
dengan besar atau ukuran bukaan.
5.3. Penempatan dan Pengencangan
5.3.1. Sebelum pemasangan, baja tulangan harus bebas dari debu, karat,
kerak lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.
5.3.2. Semua baja tulangan harus terpasang dengan baik, sesuai dengan
mutu, dimensi dan lokasi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Penahan jarakdengan bentuk balok persegi atau gelang-gelang harus
dipasang pada setiap m2 atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
Batu, bata atau kayu tidak diijinkan untuk digunakan.Sebagai penahan
jarak atau sisipan harus diikat dengan kawat no. AWG 16 ( 0 1,62
mm) atau yang setara. Las tipis juga dapat dilakukan pada baja lunak
pada tempat-tempat yang disetujui Pengawas Lapangan.
5.4. Pengecoran Beton
Pengecoran beton harus ditaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
pada BAB III (Spesifikasi Teknis Beton Cor Di Tempat).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
BAB IV
BETON COR DI TEMPAT
1.0 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi struktur beton, yang dilaksanakan sesuai
dengan garis mutu dan dimensi sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Semua pekerjaan, bahan dan untuk kerja yang berkaitan dengan beton cor
di tempat harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis ini dan standar terkait.
2.0 STANDAR/RUJUKAN
2.1. Peraturan Beton Bertutang Indonesia (NI-2, 1971)
2.2. Standar industri Indonesia (SII) and/or standar Nasional Indonesia
(SNI):
- SII.0013-81 /SNI. 15-2049-1992 Semen Portland, Mutu dan Cara
Uji Semen.
- SNI. 03-2847-1992- Tata Cara Perhitungan struktur Beton untuk
Bangunan dan Gedung.
2.3. American Concrete Institute (ACI)
- ACI 318-95 Building Requirements for Reinforced Concrete
- ACI 347-94 Formwork for Concrete
2.4. American Association of State Highway and Transportation Officials
(AASHTO):
- AASHTO M6 Standard Specifications for concrete Aggregates.
- AASHTO T11 Amount of Material Finer than 0.075 mm (No.
200) Siehale In Aggregate.
- AASHTO T27 Siehale Analysis of Fine and Coarae Aggregate
- AASHTO T112day Lumps and Friable Parti des in Aggregates
- AASHTO T113 Lightweight Pieces in Aggregates
2.5. American Society for Testing and Material (ASTM)
- ASTM C33-93 Specifications for Concrete Aggregate
- ASTM C94-90 Specifications for Ready-Mixed Concrete
- ASTM C150-94 Specifications for Portland Cement
- ASTM, C260-94 Standard Specification for Air-Entraining
Admixtures for Concrete.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
- ASTM C294-92 Standard Specification for Chemical Admixtures
for Concrete. ASTM C685-94 Specification for Concrete Made
by HALolumetric Batching and Continuous Mixing.
- ASTM C920-87 Specification for Elastomeric -Joint Sealants.
3.0. PROSEDUR UMUM
3.1. Gambar Detail Pelaksanaan
Gambar Detail Pelaksanaan berikut harus di sertakan Kontraktor
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui dan harus meliputi:
- Diagram penulangan yang menunjukkan pembengkokan, kait,
lewatan, sambungan dan lainnya sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
- Bentuk cetakan harus menunjukkan batang struktur, spasi,
ukuran, sambungan, sisipan dan pekerjaan lainnya yang terkait.
- Metoda pengecoran termasuk desain campuran, tenaga kerja,
peralatan dan alat-alat kerja.
3.2. Pemeriksaan, Pengambilan Contoh dan Pengujian
3.2.1. Pemeriksaan Lapangan
- Sebelummemulai pekerjaan beton, pengujian pendahuluan
tersebut di bawah akan dilakukan oleh Pengawas Lapangan
dengan biaya Kontraktor.
Kontraktor harus mengacu kepada hasil campuran
percobaan dan estimasi yang akan digunakan dalam
pekerjaan ini.
- Kontraktor harus membantu Pengawas Lapangan dalam
pelaksanaan pengambilan contoh dan pengujian. Pengujian
pendahuluan akan meliputi penentuan hal-hal berikut:
- Karakteristik batu pecah.
- Tipe dan kualitas semen.
- Pemilihan dan dosis bahan tambahan.
- Perbandingan kelas batu pecah dan campuran.
- Faktor air semen.
- Pengujian slump.
- Karakteristik campuran beton segar.
Pengujian-pengujian ini harus dilakukan sampai diperoleh
campuran yang sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis
ini dan mengacu pada spesifikasi rencana.
3.2.2. Pengambilan Contoh dan Pengujian
Semua pengambilan contoh dan pengujian harus dilakukanoleh
Kontraktor tanpa tambahan biaya. Pekerjaan ini akan
bertangsung terus menerus selama pelaksanaan pekerjaan
beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
Pengambilan contoh dan pengujian harus ditentukan
olehPengawas Lapangan, seperti tersebut di bawah:
- Semen
Semen harus memiliki sertifikat dari pabrik pembuat, yang
menunjukkan berat per zak, bahan alkali yang sesuai.
- Aggregate
Aggregate harus sesuai dan tahan uji menurut ASTM C
33, pengujian dimulai 30 harisebelumpelaksanaan
pekerjaan beton.
- Mont
Minimal 30 harisebelum pekerjaan beton dimulai,
Kontraktor harus membuat percobaan campuran untuk
pengujian, bahan-bahan yang akan digunakan, dan metoda
yang akan digunakan untuk pekerjaanini.
- Bahan Tambahan
Semua bahan tambahan untuk beton harus diuji sesuai
standar ASTM C 260 dan ASTM C 494 minimal 30
harisebelum pekerjaan beton dimulai.
Bahan tambahan tidak diijinkan digunakan tanpa
persetujuan Pengawas Lapangan.
3.3 Pengujian Campuran / Campuran Percobaan
3.1. Kontraktor harus melakukan pengujian campuran beton, setiap
tipe dan kuat tekan yang diaplikasikan, sebelumpelaksanaan
pengecoran beton.
3.2. Desain campuran harus mengindikasikan rasio air-semen, kadar
air, kadar bahan tambahan, kadar semen, kadar agregat, gradasi
agregat, slump, kadar udara dan kuat tekan.
3.3. Pengujian campuran dilakukan ketika contoh benda uji yang
dirawat dan diuji dalam kondisi lab, kuat tekannya akan melebihi
kuat tekan yang diperlukan. Kuat tekan umur 7 hari harus
memilikinilai minimal 65% dari kuat tekan umur 28 hari.
Pengujian beton harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
3.4. Laporan hasil pengujian harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan untuk disetujui.
3.5 Bahan-Bahan
Beton
1. Komposisi beton, baik berat atau hal volume, harus
ditentukan oleh Pengawas Lapangan dan harus memenuhi
kondisi berikut:
- Slump harus ditentukan sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
- Campuran alternatif tidak boleh digunakan sebelum
disetujui Pengawas Lapangan.
2. Mutu Beton Pada pekerjaan ini dikelompokkan dalam kelas
yang berbeda, sesuai ketentuan berikut:
No. Uraian Item Mutu
1 Poer Pelat 80 cm x 50 cm K-200
2 Kolom Pedestal 25x35 K-200
3. Semen
Semen harus dari tipe I dan memenuhi persyaratanSII-0013-
81/SNI.15-204-1992 atau ASTM C 150-89. Semen harus
berasal dari salah satu merk dagang, seperti Semen Tonasa,
Semen Tiga Roda, Semen Gresik, Semen Bosowa, Semen
Kujang.
4. Air
Air untuk campuran, perawatan atau aplikasi lainnya harus
beraih dan bebas dari unsurunsur yang merusak seperti
alkali, asam, garam dan bahan organik. Air dari kualitas yang
dikenal dan untuk konsumsi manusia tidak perlu diuji.
Bagaimanapun, bila hat ini terjadi, semua air kecuali yang
telah disebutkan di atas, harus diuji dan memenuhi
ketentuan ASTM dan/atau disetujui Pengawas Lapangan.
4.4. Agregat Halus
4.4.1. Agregat harus untuk beton harus terdiri dari pasir keras dan harus disetujui
Pengawas Lapangan. Agregat hatus harus memenuhi ketentuan berikut:
METODA UJI MAX.
NO.
AASHTO BERAT %
1. Gumpalan tanah liat T 112 0,5 %
2. Batubara dan bahan akar T 113 0,5%
3. Bahan lolos saringan No. 200 T 11 3%
4.4.2. Agregat harus tidak boleh mengundang bahan-bahan organik, asam, alkali
dan bahan lainnya yang merusak.
Agregat hatus merata didegradasi dan harus memenuhi ketentuan gradasi
berikut:
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
SARINGAN % berat yang lolos (AASHTO T 27)
3/8’ (9,5 mm) 100
No. 4 (4,75 mm) 95 – 100
No. 18 (1,18 mm) 45 – 80
No. 50 (0,300 mm) 10 – 30
No. 100 (0,150 mm) 1 – 100
4.5. Agregat Kasar
4.5.1. Agregat kasar untuk konstruksi harus terdiri dari batu butiran,
batu pecah, kerak dapur tinggi dan bahan lainnya yang disetujui
dan mernitiki karakteristik serupa yang keras, tahan lama dan
bebas dari bahan-bahan yang tidak diinginkan.
Agregat kasar harus bebas dari bahan-bahan yang merusak dan
harus memenuhi ketentuan berikut:
METODA UJI MAX.
NO.
AASHTO BERAT %
1. Gumpalan tanah liat T 112 0,25 %
2. Bahan lolos saringan No. 200 T 11 1 %
Bahan tipis panjang lebih dari 5 x
2. - 10 %
ketebalan maksimal
Bahan-bahan lain yang merusak harus tidak lebih dari batas
presentase yang ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini dan/atau
disetujui PengawasLapangan.
4.5.2. Ketentuan gradasi batuan kasar harus memenuhi ketentuan ASTM A 33 :
UKURAN PRESENTASE BERAT LOLOS SARINGAN %
MAKS. BATU UKURAN SARINGAN
PECAH
5,08 2,54 1,905 1,27 0,952 No.4 No.8 No.16
(CM)
3,81 95-100 - - - 10-30 0-5 - -
1,905 - 100 90-100 - 20-55 0-10 0-5 -
0,952 - - - 100 85-100 10-30 0-10 0-5
4.5.3. Agregat kasar dari ukuran yang berbeda harus digabung dengan
ukuran lain dengan perbandingan berat atau halolume untuk
menghasitkan batuan yang memenuhi persyaratan gradasi yang ditentukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
4.6. Bahan Perawatan
Bahan untuk perawatan harus memenuhi ketentuan berikut :
NO. DESKRIPSI METODA UJI
1. Lembaran kain dari sera/goni AASHTO N 182
2. Lapisan cairan untuk perawatan beton AASHTO M 148
3. Lembaran polyethylene putih untuk AASHTO M 171
perawatan beton
Metoda ini untuk perawatan beton harus disetujui Pengawas Lapangan.
4.7. Bahan Tambahan
4.7.1. Bahan tambahan untuk mengurangi air dan memperlambat pengerasan
beton, bila dibutuhkan, harus memenuhi ketentuan ASTM C 494 tipe B
dan D.
4.7.2. Bahan tambahan untuk mempercepat pengerasan beton bila diperlukan,
harus memenuhi ketentuan ASTM C 494 tipe C.
4.8. Pengisi Sambungan (Join Filler) dan (Joint Sealant)
4.8.1 Joint Filler harus memenuhi persyaratan AASHTO M 153 dan US
FederalSpecification HH-F 341 a type 1dass B, seperd Pahalatex atau
setara.
4.8.2 Joint sealant harus memenuhi persyaratan ASTM C 920 seperti Elasto-seal
227 atau setara.
4.9. Baja Tulangan
Baja tulangan harus sesuai ketentuan dan Spesifikasi Teknis seperti pada BAB II.3
(Spesifikasi Teknis Baja Tulangan).
5.0. PELAKSANAAAN PEKERJAAN
5.1. Perancah dan Acuan
5.1.1. Perancah harus dibuat di atas pondasi dengan kekuatan yang memadai
untuk menerima beban tanpa penurunan.
5.1.2. Perancah yang berdiri di atas tanah lembek harus didukung dan diperkuat
dengan perancah tambahan yang sesuai. Sebelum menempatkan perancah,
gambar-gambar rancangan pemasangan/penempatan perancah harus
diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
5.1.3. Acuan harus memenuhi ketentuan berikut :
- Semua acuan harus dilengkapi dengan lubang pembersihan yang
memadaiuntuk pemeriksaan dan pembersihan setelah pemasangan
baja tulangan.
- Bahan acuan harus berasal dari pagan kayu tebal minimal 20 mm,
kayulapis tebal minimal 9 mm, baja pelat lembaran tebal minimal 0,6
mm jika dibutuhkan, ataubahan lain yang disetujui.
- Permukaan beton yang menghendaki penyelesaian halus dan diekspos
harus menggunakan acuan kayu lapis.
- Desain dan konstruksi acuan, penopang dan penguat menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
- Acuan harus rapat dan kaku agar tidak terjadi distorai yang
diakibatkan oleh tekanan alat penggetar dan beban beton atau
lainnya.
- Acuan harus dibuat dengan teliti dan diperiksa kemampuan
konstruksinya sebelum pengecoran.
- Semua sudut Sambungan, pertemuan harus kaku untuk
mencegah terbukanya acuan selama pekerjaan pengecoran
berlangsung. Kontraktor bertanggung jawab untuk acuan dan
penopangnya yang memadai.
5.3. Penempatan Pipa Drainase dan Konduit
5.3.1. Pipa-pipa drainase, konduit kabel listrik dan/atau telekomunikasi harus
dipasang sebelum pengecoran, dengan tanpa mengurangi kekuatan beton.
Pipa-pipa tersebut harus,dilindungi sehingga tidak akan terisi adukan beton
sewaktu pengecoran.
5.3.2. Pipa drainase dan pipa konduit harus sesuai dengan ketentuan Spesifikasi
Teknis Mekanikal.
5.4. Sambungan Konstruksi
Sambungan konstruksi harus ditempatkan pada tempat-tempat sesuai Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
Sambungan konstruksi harus tegak lurus terhadap garis utama tekanan dan
umumnya ditempatkan pada titik-titik minimal gaya geser pada Sambungan
konstruksi horizontal.
Batang pasak, alat penyalur beban dan alat pengikat yang diperlukan harus
ditempatkan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
5.5. Sambungan Terbuka
Sambungan terbuka harus dibuat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dengan
menyisipkan dan kemudian mencabut kepingan kayu, pelat metal atau bahan lain
yang disetujui.
Penyisipan dan pencabutan cetakan harus dilakukan tanpa merusak pinggiran atau
sudut beton.
Penulangan tidak boleh melewati sambungan terbuka kecuali bila ditentukan lain.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
5.6. Perbandingan dan Campuran Beton
5.6.1. Perbandingan bahan ditentukan dengan penimbangan atau dengan metoda
yang disetujui Pengawas Lapangan. Perbandingan volume tidak diijinkan
tanpa peraetujuan Pengawas Lapangan.
5.6.2. Semua beton harus dicampur dengan mesin. Waktu pencampuran harus
sesuai dengan petunjuk kapasitas alat pencampur.
5.6.3. Slump yang diijinkan minimal 75 mm dan maksimal 150 mm untuk balok,
kolom dan pelat sedangkan untuk pondasi sumuran minimal 50 mm dan
maksimal 125 mm. Pencampuran beton tidak boleh dimulai tanpa
memastikan persediaan bahan yang memadai, dalam batas yang aman, agar
pengecoran beton dapat dilaksanakan.
5.6.4. Bila pengecoran tidak dapat dihentikan. Kontraktor harus
menyediakanperalatan tambahan dan memadai yang disetujui Pengawas
Lapangan.
5.6.5. Beton ready-mixed harus dicampur dan didatangkan sesuai ketentuan
ASTM C 94 dan ASTM C 685.
5.7. Penempatan Beton dan Pembongkaran Acuan
5.8.1. Beton tidak boleh ditempatkan sebelum acuan, penulangan, sisipan dan
lainnyatelah disetujui Pengawas Lapangan. Acuan harus dibersihkan,
bebas dari guncangan, celah, dan kotoran.
5.8.2. Metoda dan urutan pengecoran harus sesuai dengan Spesifikasi Teknis
dan petunjuk Gambar Kerja.
5.8.3. Bagian luar permukaan beton harus dikerjakan dengan baik selama
pengecoran. Penggetaran terus menerus pada jarak 38-40 cm harus
tetap terjaga untuk mencegah keropos dan untuk mendapatkan
permukaan yang halus. Alat Penggetar/ Vibrator harus disetujui terlebih
dahulu oleh konsultan pengawas mengenai kelayakanguna alat.
5.8. Pembongkaran Acuan
Acuan dan perancah tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Pengawas Lapangan.
Persetujuan Pengawas Lapangan tidak membebaskan Kontraktor dari keamanan
pekerjaan tersebut. Jadwal pembongkaran harus ditentukan oleh Pengawas
Lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
5.9. Perbaikan Beton
5.9.1. Kontraktor harus meminta Pengawas Lapangan untuk memeriksa
permukaan beton segera setelah pembongkaran.
5.9.2. Kontraktor atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai
dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya
berlebihan. (Jangan menambat, mengisi, memutar, memperbaiki atau
mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk Pengawas Lapangan).
5.9.3. Keropos, lubang atau sambungan harus diperbaiki segera setelah
pembongkaran acuan.
5.10. Perawatan dan Perlindungan
- Ketentuan-ketentuan berikut harus diperhatikan untuk melindungi
beton segar yang baru dicor terhadap matahari, angin dan hujan
sampai beton mengeras dengan baik, dan untuk mencegah
pengeringan yang tertalu cepat.
- Semua acuan yang berisi beton harus dijaga tetap lembab sampai
saat pembongkaran.
- Semua permukaan beton ekspos harus dilembabkan secara terus
menerus selama 14 hari setelah pengecoran.
- Tidak diijinkan menyimpan bahan-bahan di atas beton atau melintas
diataskonstruksi, yang menurut pendapat Pengawas Lapangan, belum
cukup mengeras.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
BAB V
GALIAN TANAH DAN URUGAN
1.0. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
- Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan,
tenaga kerja yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk
pelat turap sementara dan bendungan sementara jika diperlukan.
- Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang
membutuhkan galian dan/atau urugan kembali seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
- Membuang semua bahan-bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke
suatu tempat pembuangan yang telah ditentukan.
- Penggalian dan pengangkutan bahan timbunan dari suatu tempat galian.
- Melengkapi pekerjaan seperti ditentukan dalam spesifikasi ini.
2.0. STANDAR/RUJUKAN
2.1. American Association of State Highway and Transportation Officials
(AASHTO).
2.2. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2.3. Semua peraturan dan standar lokal yang berlaku.
3.0. PROSEDUR UMUM
3.1. Penggalian
3.1.1. Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas
Lapangan. Areal galian harus dibuat cukup untuk memberikan ruang
gerak dalam melaksanakan pekerjaan.
3.1.2. Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan perkiraan
saja dan Pengawas Lapangan dapat menginstruksikan perubahan-
perubahan bila dianggap perlu.
3.1.3. Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya
kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa pekerjaan selanjutnya.
3.1.4. Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus
dipotong mendatar atau miring sesuai Gambar Kerja atau sesuai
petunjuk Pengawas Lapangan.
3.1.5. Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana,
Kontraktor harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk
Pengawas Lapangan, sampai kedalaman dimana daya dukung yang
sesuai tercapai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
3.1.6. Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan
sebelum pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan
atau air permukaan lainnya tidak merusak permukaan galian.
Untuk menggali tanah lunak, Kontraktor harus memasang Dinding
penahan tanah sementara untuk mencegah longsornya tanah ke
dalam lubang galian.
Kontraktor harus melindungi galian dari genangan air atau air hujan
dengan menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
3.1.7. Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian
Kontraktor harus diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas Lapangan
tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan
dengan peralatan standar sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
Bila ditemukan batu-batuan, Kontraktor harus memberitahukan
kepada Pengawas Lapangan yang akan mengambil keputusan,
sebelum penggalian dilanjutkan.
Sesudah setiap pekerjaan penggalian setesai, Kontraktor harus
memberi tahu Pengawas Lapangan, dan pekerjaan dapat dilanjutkan
kembali setelah Pengawas Lapangan menyetujui kedalaman
penggalian dan sifat lapisan tanah pada dasar penggalian tersebut.
3.2. Urugan dan Timbunan
3.2.1. Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan
urugan dan lokasi pengerjaan urugan/timbunan telah disetujui
Pengawas Lapangan.
3.2.2. Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan
sebelum pekerjaan terdahulu disetujui Pengawas Lapangan.
3.2.3. Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat
disimpan oleh Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang
memudahkan pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan
penimbunan berlangsung. Lokasi penumpukan harus disetujui
Pengawas Lapangan.
3.2.4. Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur
beton minimal 14 hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur
minimal 7 hari, atau setelah mendapat peraetujuan dari Pengawas
Lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
3.3. Pemadatan
Pemadatan dengan menyiram dan menyemprot tidak diijinkan.Kontraktor
harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk memadatkan
ukuran maupun daerah galian. Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi,
perbaikan harus dilakukan sampai tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan.
Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik
harus disingkirkan dan harus dipadatkan kembali sesuai Pengawas Lapangan.
4.0. BAHAN-BAHAN
Lihat butir 5.0. Pelaksanaan Pekerjaan dari Spesifikasi Teknis ini.
5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1. Galian
5.1.1. Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah
mencapai elevasi yang ditentukan dalam Gambar Kerja atau telah
disetujui olehPengawas Lapangan.
5.1.2. Semua bahan galian harus dikumpulkan pada tempat tertentu sesuai
petunjuk Pengawas Lapangan sehingga bila dibutuhkan dan
memenuhi ketentuan bahan galian tersebut dapat digunakan untuk
bahan urugan atau dibuang sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
5.1.3. Bila terjadi kelebihan penggaliangaris batas dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar Kerja atau petunjuk Pengawas Lapangan
yang disebabkan karena kesalahan Kontraktor, kelebihan
penggaliantersebut tidak dibayar dan Kontraktor harus memperbaiki
daerah tersebut sesuai Gambar Kerja atas biaya Kontraktor.
5.1.4. Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak
merusak patok-patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah
selesai. Semua kerusakan yang disebabkan karena pekerjaan
penggalian menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus diperbaiki
oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan atau waktu.
5.1.5. Kontraktor harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada
daerah elevasi pada kedalaman minimal 150 mm di bawah elevasi
akhir rencana. Batuan dapat berupa batu atau serpihan keras dalam
batuan dasar asli.
5.2. Urugan dan Timbunan
5.2.1. Bahan Urugan
- Bahan urugan harus bebas dari bahan organic, gumpalan besar,
kayu, bahan-bahan lain yang mengganggu dan butiran batu besar
dari 100 mm dan memiliki gradasi sedemikian rupa agar
pemadatan berjalan lancar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
- Bila menurut pendapat Pengawas Lapangan, suatu bahan tidak
dapat diperoleh, penggunaan batu-batuan atau kerikil yang
dicampur dengan tanah dapat diijinkan, dalam hal ini, bahan yang
lebih besar dari 150 mm dan lebih kecil dari 50 mm tidak
diijinkan digunakan, dan presentase pasir harus berjumlah cukup
untuk mengisi celah dan membentuk kepadatan tanah yang
seragam dengan nilai kepadatan yang sesuai.
- Semua bahan galian kecuali tanah tidak diijinkan digunakan
sebagai bahan urugan kecuali disetujui olehPengawas Lapangan
seperti disebutkan dalam butir 5.1.2. dari Spesifikasi Teknis ini.
- Setiap Lapisan bahan urugan, bila kering, harus dibasahi merata
sampai tercapai kadar air tertentu untuk mendapatkan
kepadatan yang disyaratkan.
5.2.2. Persiapan
Sebelum penempatan bahan urugan, pekerjaan-pekerjaan berikut
harus sudah dikerjakan sebelumnya.
- Pembersihan lokasi dan/atau penggalian sesuai petunjuk Gambar
Kerja dan Spesifikasi Teknis.
- Kontraktor harus memberitahu Pengawas Lapangan sebelum
memulai penempatan bahan urugan dan Pengawas Lapangan akan
memeriksa kondisi lokasi yang telah disiapkan untuk maksud
tersebut.
- Lokasi yang akan diberi bahan urugan/timbunan harus dikeringkan
dahulu dari genangan air menggunakan pompa alat lain yang
disetujui Pengawas Lapangan.
5.2.3. Penempatan Bahan Urugan
- Bahan urugan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu
hujan. Bahan urugan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus
ditempatkan lapis demi lapis dengan ketebalan maksimal 200 mm
(keadaan lepas) dan harus dipadatkan dengan baik.
- Untuk timbunan di luar lokasi timbunan harus dipadatkan sampai
kepadatan yang sebanding dengan daerah sekitarnya atau sesuai
ketentuan dalam butir 5.3. dari Spesifikasi Teknis ini.
- Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urugan harus
dipadatkan sesuai nilai kepadatan yang ditentukan dalam butir 5.3.
dari Spesifikasi Teknis ini.
- Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja atau-syarat khusus,
pemadatan dengan tangan tidak diijinkan sebagai pengganti alat
pemadat mekanis.
- Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urugan
sebelum pemadatan lapisan terdahulu disetujui Pengawas
Lapangan. Pengurugan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan
dari Pengawas Lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
5.3. Pemadatan
5.3.1. Umum
- Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki
kadar air yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan
dengan nilai kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar
air yang seragam pada seluruh lapisan bahan yang akan
dipadatkan.
Setiap lapisan harus dipadatkan dengan merata menggunakan alat
pemadatan yang disetujui.
- Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang
timbunan dan biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke
arah tengah dengan cara sedemikian rupa agar setiap bagian
menerima tingkat pemadatan yang sama.
5.3.2. Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal
Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan
berdasarkan metode ASTM D1557-90 (AASHTO T180-74) yang
umum dikenal sebagai Modified Proctor Test.
5.3.3. Pengawasan Kelembaban
Pada saatpemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan
urugan dan permukaan yang akan menerima bahan urugan harus
memilikikadar air yang disyaratkan. Kontraktor tidak diijinkan
melakukan pemadatan sampai dicapai kadar air sesuai dengan yang
disyaratkan.
Kontraktor harus melembabkan bahan urugan atau permukaan yang
akan diurug bila kondisinya tertatu kering. Bahan urugan yang tertatu
basah dan harus dikeringkan sampai tercapai kadar air yang sesuai
bila perlu dengan bantuan peralatan mekanis.
5.3.4. Penggilasan (Jika Diperlukan)
- Kontraktor harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang
dikupas atau dipotong sesuai Pengawas Lapangan, untuk
memastikan adanya tanah lunak yang ada di lokasitersebut.
Kontraktor harus menggunakan trek bermuatan, mesin gilas
atau peralatan pemadatan lainnya yang disetujui. Jenis ukuran
dan berat peralatan harus sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
- Kontraktor harus menempatkan dan memadatkan bahan urugan
pada tempat rendah. Bila ditemui tempat basah, Kontraktor
harus memberitahukannya kepada Pengawas Lapangan agar
dapat ditentukan perbaikannya. Lokasi yang mendukung
struktur/ konstruksi harus diawasiselamapelaksanaanpenggilasan
dan harus disetujui Pengawas Lapangan sebelum pekerjaan
ditanjutkan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
5.3.5. Kepadatan Tanah Kohesif
Untuk tanah yang mengandung 30% atau lebih berat partikel yang
metalui saringan no. 200, yang membutuhkan pemadatan retatif,
seperti ditentukan ASTM D1557-90 (AASHTO T180-74).
5.3.6. Kepadatan Tanah Tidak Kohesif
Tanah yang mengandung kurang dari 30% berat partikel yang melalui
saringan No, 200, yang membutuhkan pemadatan relatif, seperti
ditentukan ASTM D1557-90 (AAHSTO T180-74), dan dinyatakan
dalam presentase kepadatan kering maksimal dan kadar air, pada
saat pemadatan harus memenuhi ketentuan berikut:
Daerah Kepadatan relatif
pemadatan (%)
Timbunan di bawah lapisan Tidak ada pernyaratan khusus cukup
drainase digilas dengan bulldoezer (misalnya D-6)
10
Timbunan pengisi di bawah Bila juga diperiksa dengan beberapa kali
pelat laintai lintasa roller sesuai pengawas lapangan
60
Dasar Jalan 40
Pematan saluran Tidak ada persyaratan khusus
Saluran
5.4. Pembuangan Bahan Galian
Sernua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk
urugan. Bahan yang tidak sesuai untuk pengurugan harus dibuang pada
tempat yang ditentukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
BAB VI
BERBAGAI JENIS BAJA
1.0. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, bahan, peralatan
kerja dan pemasangan bahan-bahan baja yang berhubungan dengan pekerjaan
struktural, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Pekerjaan ini meliputi tetapi tidak terbatas padahal-hal berikut:
- Anchor Bolt,
- Base Pelat 12 mm
- Kolom Baja WF 200 X 100
- Balok dan Sokong Baja WF 150 X 75
- Besi CNP 75
- Atap Spandek 0.35 mm
- Pelat Simpul Baja 12 mm
- Pipa Besi Galvanis Diameter 3 Inchi
- Dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2.0. STANDAR/ RUJUKAN
2.1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2.2. Japan Industrial Standar (JIS)
2.3. American Institute of Steel Construction (AISC).
2.4. American National Standard Institute (ANSI)
2.5. Standard Nasional Indonesia (SNI)
- SNI.03-1729-1989-Tata Cara Perencanaan Bangunan Baja untuk
Gedung
2.4. Spesifikasi Teknis:
- Atap Spandek Galvalum Ketebalan 0.35 cm
- Baja dan Pelat SS 400 Mpa
3.0. PROSEDUR UMUM
3.1. Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik
Contoh bahan-bahan metal beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat
mekanis, data teknis/brosur bahan metal yang, bersangkutan, harus
diserahkan kepada, pengawas lapangan untuk untuk disetujui terlebih dahulu
sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
3.2. Gambar Detail Pelaksanaan
Sebulan sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus membuat dan
menyerahkan gambar detail pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui
oleh pengawas lapangan.
Daftar berikut harus tercakup dalam gambar detail pelaksanaan
- Spesifikasi teknis bahan
- Dimensi bahan
- Detail parbrikasi
- Detail penyambungan dan pengelasan
- Detail pemasangan
- Data jumlah setiap bahan
3.3. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan metal yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat
pabrik yang menyatakan bahwa bahan metal tersebutsesuai dengan standar
yang ditetapkan. Semua bahan metal harus disimpan di tempat yang
terlindung dan aman sehingga terhindar dari segala jenis kerusakan,
baiksebelum atau selamapelaksanaan.
3.4. Ketidaksesuaian
3.4.1. Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap
kemungkinan kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi,
jumlah maupun pemasangan dan lainnya.
3.4.2. Pengawas Lapangan berhak menolak bahan maupun pekerjaan
pabrikasi yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun
Gambar Kerja.
3.4.3. Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dengan beban
yang diakibatkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor,
tanpa adanya tambahan biaya dan waktu.
4.0. BAHAN-BAHAN
4.1. Umum
Semua bahan metal harus baru, bebas dari karat, cacat dan kerusakan
lainnya serta dari kualitas baik dan memiliki dimensi, tebal dan berat yang
memenuhi toleransi yang diijinkan untuk masing-masing bahan metal, sesuai
standar yang berlaku.
4.2. Bahan Baja
Bahan baja seperti baja profit, baja siku, baja pelat strip maupun lembaran,
tali/kawat baja dan lainnya harus dari baja mutu Bj. 37 serta memiliki
tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2 yang memenuhi ketentuan SNI.03-
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
1729-1989. Bentuk dan ukuran baja harus sesuai ketentuan dalam Gambar
Kerja.
4.3. Pipa Baja
Pipa baja untuk susuran tangan dan tangga harus terdiri dari pipa baja hitam
kelas medium yang memenuhi ketentuan SII.161-81/SNI.07-0039-1987,
dengan diameter sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja, seperti produk Bumi
Kaya, PPI atau Bakrie.
4.4. Angkur
Angkur harus terbuat dari baja mutu Bj.37 yang memenuhi ketentuan SII.03-
17291989 dengan ukuran sesuai Gambar Kerja. Ukuran dan diameter serta
panjang angkur harm sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
4.5. Baut, Mur dan Cincin
5.5.1. Baut dan Mur harus memenuhi ASTM A-307-90, dan harus berlapis
cadmiu
5.5.2. Cincin pelat dan cincin per selain yang berhubungan dengan baut
kelas tinggi harus sesuai ANSI B 18.22.1-1965.
4.6. Bahan Metal Lainnya
Bahan metal yang diperlukan sebagai penumpu, penggantung atau lainnya
tidak disebutkan secara khusus dalam Rencana Kerja Dan Syarat-syarat ini,
harus memenuhi standar yang berlaku untuk masing-masing bahan metal,
dengan bentuk dan dimensi sesuai ketentuan Gambar Kerja.
5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1. Umum
5.1.1. Berbagai jenis metal harus berukuran, berbentuk dan dibentuk dari
bahanbahan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Kecuali
difentukan lain, semua bahan harus berasal dari produk yang dikenal,
. dan pabrikasi sesuat standar. Sebelum pabrikasi, semua pengukuran
yang diperlukan harus diperiksa sesuai persyaratan AISC.
5.1.2. Desain dan jumlah sambungan setiap bagian struktur yang tidak
dipertihatkan dalam Gambar Kerja harus dilengkapi dalam Gambar
Detail Pelaksanaan.
5.1.3. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam
penggambaran, tata tetak dan pabrikasi atas biaya Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
5.2. Pabrikasi dan Pemasangan
5.2.1. Pabrikasi bahan-bahan metal harus dilaksanakan sesuai ketentuan
dalam Gambar Kerja, Gambar Detail Pelaksanaan yang telah
disetujui dan Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan pabrikasi dengan pengelasan harus memenuhi standar
AWS D1.1 edisi terakhir
5.2.2. Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, ketebalan las minimal 3
mm menggunakan kawat las E70XX, atau kawat las khusus untuk
baja anti karat.
5.2.3. Untuk pabrikasi pekerjaan ekspos, gunakan bahan-bahan yang
halusdan permukaannya bebas cacat termasuk lubang, tanda
sambungan, tanda pengerolan, cap,dan kekasaran. Bersihkan cacat
dengan menggerinda, atau dengan las dan gerinda sebelum
pembersihan, perawatandan aplikasi penyelesaian permukaan.
5.2.4. Pemasangan bahan metal dengan jenis, ukuran dan jarak sepertl
terlihat dalam Gambar Kerja, harus dilaksanakan sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerjadan spesifikasi teknis pekerjaan terkait, serta
sesuai dengan gambar detailpelaksanaan yang telah disetujui
pengawas lapangan,
5.2.5. Buat angkur, perakitan angkur dan baut kait harus disediakan dan
dipasang seusai dengan gambar kerja dan sesuai petunjuk pengawas
lapaangan, semua angkur baja yang ditanam dalam beton harus
benar-benar bersih dari karat, kerak-kerak lepas oli dan bahan lain
yang menggangu agar diperoleh ikatan yang kuat ke beton.
adukan encer untuk pemasangan angkur harus sesuai dengan
ketentuan spesifikasi teknis.
5.2.6. Sediakan angkur yang sesuai dengan tipe yang ditentukan dengan
struktur penumpu, pabrikasi dan berikan jarak perlengkapan angkur
agar diperoleh penumpu yang memadai untuk pekerjaan dimaksud.
5.2.7. Hubungan ekspos dengan sambungan rapat yang rata, harus dibentuk
menggunakan pengencang terbenam bila memungkinkan. Gunakan
pengencang ekspos dari tipe yang ditentukan atau bila diperlihatkan
dalam Gambar Kerja, gunakan sekrup atau baut counteraunk.
5.3. Pengecatan
5.3.1. Kecuali ditentukan lain, semua bahan metal harus diberi cat anti karat
yang terdiri dari cat dasar dan cat akhir dalam wama sesuai Skema
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
Warna yang akan diberikan terpisah, kecuali bila ditentukan lain oleh
Pengawas Lapangan.
Bahan cat dan pengerjaan pengecatan harus sesuai petunjuk dari
pabrik pembuat cat dan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis seperti pada, BAB II.27 (Spesifikasi Teknis Pengecatan).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
BAB VII
LEMBARAN PELINDUNG DAN LEMBARAN METAL
1.0. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini metiputi penyediaan alat, bahan serta pemasangan lembaran
pelindung dan metal untuk talang air hujan dan perlengkapan atap, lainnya pada
seluruh bangunan sesuai petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2.0. STANDAR/ RUJUKAN
2.1. Standar Industri Indonesia (SII).
2.2. Japanese Industrial Standard (JIS).
2.3. Spesifikasi Teknis:
- Atap SpandekGalvalum 0.35 mm
3.0. PROSEDUR UMUM
3.1. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan peraetujuan.
3.2. Gambar Detail Pelaksanaan
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan
Gambar Detail Pelaksanaan untuk diperiksa dan disetujui Pengawas
Lapangan.
3.3. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus segera disimpan ditempat yang kering
dan terlindung dari kerusakan, baik sebelum dan selama pemasangan.
4.0. BAHAN-BAHAN
4.1. Saringan Talang
Saringan talang harus terbuat dari bahan kuningan dicor dengan bagian atas
dapat dibuka untuk keperluan pemetiharaan.
Ukuran dan bentuk talang datar sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
4.2. Talang Air Hujan
4.2.1. Talang tegak terbuat dari pipa PVC dengan diameter sesuai Gambar
Kerja dan dari kelas tekanan kerja 5 kg/cm2 sesuai standard JIS,
seperti merek Pralon, Rucika, Maspion atau yang setara.
4.3. Lembaran Pelindung (Flashing)
Lembaran pelindung untuk menutup sambungan atap vertikal ke horizontal
atau sebaliknya, lembah pertemuan atap dan lainnya seperti ditunjukkan
dalam gambar kerja, harus terdiri dari bahan baja lembaran berlapis seng
camper aluminium, seperti Zincalume, Galvalum atau yang setara.
Tebal lembaran dan ukuran yang digunakan harus sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja.
4.4. Lapisan Pelindung
Lapisan pelindung untuk talang dan penumpunya yang terbuat dari bahan
baja harus terdiri dari cat dasar anti karat dan cat akhir yang memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis seperti pada BAB II.27 (Spesifikasi Teknis
Pengecatan).
4.5. Lapisan Kedap Air
Lapisan kedap air pada permukaan bagian dalam talang datar harus
terbentuk cairan anti bocor yang tahan terhariap sinar matahari, kedap air,
anti karat, tidak beracun, kenyal dan elastis, seperti Rubber Coat WP dalam
warna transparan atau merek lain yang setara.
5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.1. Umum
5.1.1. Pekerjaan pabrikasi dan pemasangan talang harus dilaksanakan sesuai
ketentuan dalam Gambar Kerja dan harus dikerjakan oleh tukang
yang ahli dalam bidangnya.
5.1.2. Pekerjaan pabrikasi dan pemasangan talang dari bahan baja harus
memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis seperti pada BAB II.14
(Spesifikasi Teknis Berbagai Jenis Metal).
5.1.3. Pekerjaan pabrikasi dan pemasangan talang tegak dari bahan PVC
harus sesuai petunjuk dari pabrik pembuat pipa PVC.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
5.2. Pemasangan Talang
5.2.1. Hubungan antara atap beton dengan talang tegak lurus dikerjakan
dengan cara yang sesuai dan disetujui sehingga rapih, kuat dan tidak
bocor.
5.2.2. Atap beton harus dibuat sederniklan rupa sehingga terjadi
kemiringan ke arah lubang talang tegak dan air dapat mengatir
dengan lancar ke talang tegak tanpa menimbutkan genangan air.
5.2.3. Setiap lubang menuju talang tegak lurus harus dilenSkapi dengan
saringan talang yang ditanam dengan baik ke dalam lubang talang
tegak dan setiap belokan talang tegak harus dilengkapi elbow dari
bahan yang sama dengan bahan talang tegak.
5.2.4. Pemasangan dan penempatan talang tegak harus sesuai ketentuan
Gambar Kerja dan harus diikatkan ke struktur bangunan dengan
cara seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
5.3. Pemasangan Lembaran Pelindung
Lembaran pelindung pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja, harus dibuat, dibentuk dan dipasang sesuai dengan petunjuk
dalam Gambar Kerja dan disesuaikan dengan keadaan lapangan.
5.5. Lapisan Kedap Air
Lapisan kedap air, jika diperlukan, harus dilaksanakan sesuai petunjuk
pelaksanaan dari pabrik pembuatnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
BAB VIII
PENGECATAN
1.0. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan
selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat
dengan standar pengecatan minimal 2 (dua) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat
akhir.
2.0. STANDAR/ RUJUKAN
2.1. Steel Structures Painting Council (SSPC).
2.2. Swedish Standard Institution (SIS).
2.3. British Standard (BS).
2.4. Petunjuk Pelaksanaan dari pabrik pembuat cat yang digunakan.
3.0. PROSEDUR UMUM
3.1. Data Teknis dan Kartu Warna
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat
yang akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Lapangan. Semua warna ditentukan oleh Pengawas Lapangan dan akan
diterbitkan secara terpisah dalam suatu Skema Warna.
3.2. Contoh dan Pengujian
3.2.1. Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi
proyek dalam kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan
mencantumkan identitas cat yang ada di dalamnya, serta harus
diserahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan
pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu
pengujian selama 30 (tiga puluh) hari.
3.2.2. Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas
lapangan mengambil 1 liter contoh dari setiap takaran yang ada dan
diambil secara acak dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk
dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar
dapat mewakili
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
3.2.3. Untuk pengujian, Kontraktor harus mernbuat contoh warna dari
cat-cat tersebut diatas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen
berserat berukuran 300mm x 300mm untuk masing-masing warna. 1
(satu) contoh disimpan kontraktor dan I (satu) contoh lagi disimpan
Pengawas lapangan guna memberikan kemungkinan untuk pengujian
di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi
syarat setelah dikerjakan.
3.2.4. Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna
menjadi tanggung jawab kontraktor
4.0. BAHAN-BAHAN
4.1. Umum
4.1.1. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup pabrik/segel,
dan masih jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula
atau spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan
pabrik, petunjuk dari pabrik dan Nama pabrik pembuat, yang
kesemuanya harus masih absah pada saat pemakalannya. Semua
bahan harus sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan pada daftar
cat.
4.1.2. Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
pabrik/merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua
cat yang dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat
hasil produksi ICl/Danapaints, atau yang setara.
4.2. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang
setara:
- Alkali Resisting Primer/Alkali Resistant Sealer untuk permukaan
plesteran, beton, gypsum dan semen berserat.
- Aluminium Wood Primer Undercoat untuk permukaan kayu lapis.
- Quick-Drying Metal Primer Chromate/Zinc Chromate Primer untuk
permukaan lapis besi/baja.
4.3. Cat Akhir
- Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau
yang setara:
- Acrylic Emulsion/Vinyl Acrylic Emulsion untuk permukaan interior
plesteran, beton, gypsum dan panel semen berserat. Setara Pentatite
dari ICI-Dulux atau Danacryl dari Danapaint.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
- Acrylic EmulsionlYinyl Acrylic Emulsion khusus untuk permukaan
eksterior plesteran, beton dan panel semen berserat. Setara Weather
shield dari ICIDutux atau Danashietd dari Danapaint.
- Synthetic Enamel/ Synthetic Super Gloss untuk permukaan kayu dan
besi/baja. Setara Dulux-Super gloss dari ICI-Dulux dan Danalux dari
Danapaint.
5.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
5.1. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
5.3.1. Umum
- Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, petal, instatasi tampu dan Benda-
benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan
yang akan dicat, harus ditepas, ditutupi atau ditindungi, sebelum
pelaksanaan persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
- Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli
dalam bidang tersebut.
- Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan
persiapan Permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan
lemak harus dhilangkan dengan memakai kain bersih dan zat
pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai
titik nyala di atas 380C
- Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian
rupa sehingga debu dan pencemar lain yang berasat dari proses
pembersihan tersebut tidak jatuh di atas permukaan cat yang
baru dan basah.
5.3.2. Permukaan Plesteran dan Beton.
- Permukaan plesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah
sedikitnya selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di
udara terbuka. Semua pekerjaan plesteran atau semen yang
dicat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan
plesteran baru hingga tepi-tepinya beraambung menjadi rata
dengan plesteran seketitingnya.
- Permukaan plesteran yang akan dicat harus diperaiapkan dengan
menghitangkan bunga garam tiering, bubuk besi, kapur, debu,
Lumpur lemak minyak, aspat, adukan yang berlebihan dan
tetesan-tetesan adukan. Sesaat sebelum pelapisan cat dasar
dilakukan, permukaan plesteran dibasahi secara menyeluruh dan
seragam dengan tidak meninggatkan genangan air. Hal ini dapat
dicapai dengan menyemprolkan air dalam bentuk kabut dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
memperaiapkan selang waktu dari saat penyemprolan hingga air
dapat diserap.
5.3.4. . Permukaan Panel Semen Berserat.
Permukaan panel semen berserat harus kering dan bersih sebelum
melakukan pengecatan lapisan pertama. Minyak, lemak atau bercak
karat harus bent-bent dibersihkan dengan zat petarut yang sesuai
dan alat lain yang sesuai dengan rekomendasi.
Sesudah cat lapisan pertama mengering dan sebelum dilakukan
pengecatan akhir, perlu dilakukan pengecatan perbaikan setempat
pada tempat-tempat yang meresap catnya.
5.3.5. Permukaan Barang Besi/Baja.
a. Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda
asing lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat
kawat atau penyemprolan pasir / sand blasting sesuai standar Sa
216.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus
dibersihkan dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap
dengan kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
permukaan barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai
ketebalan yang disyaratkan.
b. Besi Baja Dilapis Dasar Pabrik/Bengkel
Bahan cat 'dasar yang diaplikasikan di pabrik / bengkel harus dari
merek yang sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan di
lokasi proyek dan memenuhi ketentuan dalam butir 4.2. dari
Spesifikasi Teknis ini.
Barang/besi atau baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengket
harus ditindungi terhariap karat, baik sebelum maupun sesudah
pemasangan dengan cara segera merawat permukaan karat yang
terdeteksi. Permukaan harus segera dibersihkan dengan zat
petarut untuk menghilangkan debu, kotoran, minyak, gemuk.
Bagian-bagian permukaan yang tergores atau berkarat harus
dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih, sesuai standar
St2/SP2, dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan cat yang
sama dengan telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang
disyaratkan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
5.4. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat
harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan,
secepat mungkin setelah persiapan-persiapan diatas selesai. Harus
diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebe(um terjadi kerusakan pada
permukaan yang sudah disiapkan diatas.
5.5. Pelaksanaan Pengecatan.
5.5.1. Umum
Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari atiran punggung
cat, tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas,
perberiaan warna dan tekstur.
Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan
dengan ketebalan yang sama.
Perhalian khusus harus diberikan pada keseturuban permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan cekuk/lekukan, agar bisa diperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di
sekitamya.
Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak beraebetahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus
diberi lapisan cat dasar tertebih dahulu.
5.5.2. Proses Pengecatan
Harus diberi setang waktu yang cukup diantara pengecatan yang
berikutnya untuk memberikan kesempatan pengeringan yang
sempuma, sesuai dengan keadaan cuaca dan ketentuan dari pabrik
pembuat cat dimaksud.
Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam
keadaan cat kering), sesuai ketentuan berikut:
a. Permukaan Eksterior Plesteran Beton .
Cat dasar : 2 (dua) lapis Alkali Resisting Primer/Alkali
Sealer Resistant.
Cat akhir : 2 (dua) lapis Vinyl Acrylic Emulsion / Acrylic
Emulsion.
b. Permukaan Besi/Baja.
Cat dasar : 2 (dua) lapis Quick Drying Metal Primer
Chromate / Zinc Chromate Primer.
Cat akhir : 2 (dua) lapis Synthetic Super Gloss / Synthetic
Enamel.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
c. Tebal Lapisan Cat.
Tebal lapisan cat dalam keadaan kering harus sesuai dengan
standar dari pabrik pembuat cat yang dipilih untuk digunakan.
5.5.3. Pencampuran dan Pengenceran.
Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk setaput yang berlebihan dan tanda-tanda
kerusakan lainnya.
Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya seisms pengecatan.
Bila disyaratkan oleh keadaan permukaan, suhu, cuaca, dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan oleh pabrik
pembuat cat dan tidak melebihi jurntah 0,5 liter zat pengencer yang
baik untuk 4 liter cat.
Pemakalan zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
Kontraktor untuk memperoleh dayatahan cat yang tinggi (mampu
menutup warna lapis dibawahnya).
5.5.4. Metoda Pengecatan.
Cat dasar untuk permukaan beton, plesteran dan panel semen
berserat diberikan dengan Kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan
Kuas atau rol.
Cat dasar untuk permukaan panel gypsum diberikan dengan kuas
dan lapisan berikutnya, dengan Kuas atau rol.
Cat dasar untuk permukaan kayu lapis diberikan dengan Kuas dan
lapisan berikutnya dengan Kuas atau rol.
Cat dasar untuk permukaan barang besi/baja diberikan dengan Kuas
atau disemprolkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan
semprolan.
5.6. Pemasangan Kemball Barang-Barang yang Dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas
harus; dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
BAB IX
PEKERJAAN AKHIR
1.0 PEMBERSIHAN AKHIR
1.1 Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan
sebagainya harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
1.2 Kontraktor wajib bertanggung jawab dan memperbaiki kembali seperti
semula segala kerusakan eksisting halaman kantor akibat dari pelaksanaan.
1.3 Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan,
kotoran-kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan
serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi
pekerjaan.
2.0 PENGAWASAN
2.1 Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh
Direksi/Pengawas.
2.2 Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat
mengawasi, memeriksa atau menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
peralatan. Untuk itu Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang
diperlukan.
2.3 Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Direksi/Pengawas adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan
tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau seluruhnya untuk
keperluan/kepentingan pemeriksaan.
2.4 Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang
resmi, maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban
Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut harus
dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.
3.0 GAMBAR PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING)
3.1 Setelah selesainya seluruh pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar
terlaksana (as built drawing) dari seluruh sistem, termasuk apabila terjadi
perubahan letak, denah maupun konstruksi.
3.2 Instalasi listrik, instalasi air bersih dan instalasi air kotor harus dibuat oleh
Kontraktor sesuai dengan keadaan yang terpasang dan diserahkan kepada
Pemberi Tugas pada saat Serah Terima Pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
4.0 PENUTUP
4.1 Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini
dapat dilihat pada gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing)
4.2 Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat
Penjelasan Pekerjaan akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
LAMPIRAN
STANDAR SPESIFIKASI MATERIAL MENURUT RKS
1. Spesifikasi Material Arsitektur/Struktur
No. Uraian Bahan Spek/Merk/Produk
1 2 3
A PEKERJAAN STRUKTUR
1 Portland Cement 1. Tiga Roda
2. Tonasa
3. Holcim
4. Bosowa
2. Water Profing 1. Sika
2. Fosroc
3. Degusa
3. Besi tulangan 1. Standar SNI
4. Besi Baja dan Pelat 1. ASTM A36
2. JIS 3101 SS400
3. Tensile 400 Mpa
4. Yield min. 250 Mpa
5. Baut dan Ring 1. Type HTB
B PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Atap
a. Atap Galvalum dan Rangka 1. Produk Aplicator Resmi
2. Galvalum Trim
3. Ukuran 0.75-1050
4. Lapisan alumunium 55%
5. Tebal 0.35 mm
2. Lembaran Metal
a. Alumunium Composit Panel Type PVDF 0.30 mm
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
2. Cat
a. Cat Exterior 1. Weathercoat
2. Weathershield
b Couting Anti Jamur 1. Propan
2. Cementaid
3. Spesifikasi material K3
No. Uraian Volume/Satuan
1. Helm Kerja (Kuning) Krisbow 5 Pcs
2. Helm Kerja, Helm Tamu (Putih) MSA Fastrack 5 Pcs
3. Sepatu Safety Tamu (Boot Krisbow) 5 Pcs
4. Sepatu Kerja 5 Pcs
5. Rompi Safety Kerja (Busa dark) 5 Pcs
6. Baju Safety (Big Size cove) 5 Pcs
7. Sarung Tangan Kerja 15 Pcs
8. Sarung Tangan safety (Tamu) Karet 10 Pcs
9. Pelindung Pernapasan (Masker Sensi) 2 Dos
10. Pelindung Mata (Kaca Mata Gurinda) 5 Pcs
11. Rambu Petunjuk (Vinyl Baliho ukuran 60 cm x 80 cm 2 bh
12. Rambu Larangan (Vinyl Baliho ukuran 60 cm x 80 cm 2 Bh
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
BAB IV
PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pekerjaan Pembangunan Shelter Kendaraan Pos Pencarian dan
Pertolongan Luwuk Tahun Anggaran 2023 terdiri dari Pekerjaan
Standar yang mesti dikerjakan secara simultan dalam waktu yang
bersamaan sehingga dibutuhkan kualifikasi/kompetensi khusus sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan. Untuk mendapatkan
hasil Produk konstruksi beserta kelengkapan lainnya yang berkualitas
maka Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan
tersebut harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan
kualifikasi sebagai berikut :
1) Persyaratan Kualifikasi Administrasi :
a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK); BG 009
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Usaha Kecil
(untuk nilai fisik dibawah 2,5 milyar) atau kualifikasi menengah
(untuk nilai fisik 2,5 s.d. 25 milyar), yang masih berlaku dan
diterbitkan oleh instansi yang berwenang, dengan Klasifikasi
Bangunan Gedung Lainnya;
c. Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya;
d. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
e. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak
untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
f. Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua
pengurus dan untuk badan usahanya dan/atau tidak pernah
wanprestasi pengalaman kerja sebelumnya;
g. Melampirkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun
pajak terakhir (SPT Tahunan) Tahun 2022, Konfirmasi Status
Wajib Pajak (KSWP).
h. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP);
i. Menyampaikan daftar perolehan yang sedang dikerjakan.
2) Persyaratan Administrasi Teknis :
a. Memiliki personil Manajerial yang akan ditugaskan dalam
pelaksanaan pekerjaan, dengan kualifikasi personil sebagai berikut
:
No Posisi Jumlah Pendidikan Pengalaman SKA/SKT
Jabatan Minimal Minimal minimal
1 2 3 4 5 6
01. Pelaksana 1 S1 Teknik 1 Tahun Pelaksana Bangunan
Sipil/Arsitek Gedung/
Pekerjaan Gedung
Kla 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
DAN SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
02. Petugas K3 1 STM/SMA - Tahun Sertifikat Petugas
Konstruksi Sederajat K3
b. Memiliki Persyaratan Peralatan Utama Sebagai Berikut :
No. Nama Alat Jumlah Kapasitas/ Umur Alat Status
output Maksimum Kepemillikan
Minimal
1 Scafolding 50 Set - 5 Tahun Milik
sendiri/Sewa
2 Pick Up 1 Unit 1.5 Ton 5 - 7 Tahun Milik
sendiri/Sewa
3 Generator Set 1 Unit 5 KVA 3 Tahun Milik
sendiri/Sewa
4 Mesin Las 2 Unit Voltage 3 Tahun Milik
250/200 sendiri/Sewa
Ampere
5 Chain Block 1 Set 1.5 Ton x 5 2 Tahun Milik
Crane m sendiri/Sewa
Persyaratan peralatan diatas, sebagai berikut :
Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian
sewa alat dari perusahaan penyewaan alat dan melampirkan
faktur/kwitansi pembelian, STNK untuk kendaraan terhadap alat yang
disewa.
Palu, 01 Agustus 2023
Disusun Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
PALU
-TTD-
DHARMAWANTO LEBANG, S.E., M.A.P.
NIP. 19901101 201402 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 July 2022 | Peningkatan Spam Desa Koyobunga Kecamatan Bulagi Utara Kabupaten Banggai Kepulauan | Provinsi Sulawesi Tengah | Rp 2,000,000,000 |
| 29 June 2022 | Pembangunan Sistem Jaringan Air Bersih Talise Valangguni | Kota Palu | Rp 750,000,068 |