| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0951324102701000 | Rp 957,897,687 | - | |
| 0837788702702000 | Rp 1,000,000,000 | - | |
Empat Saudara Berkah | 03*3**7****01**0 | Rp 1,047,124,961 | - |
| 0706167582407000 | - | - | |
| 0839928223701000 | - | - | |
| 0603243239707000 | - | - | |
| 0818638637701000 | Rp 1,002,869,490 | Berdasarkan Invoice/ Bukti Pembelian Excavator Hitachi Hydraulic ZX65USB-5A Nomor: MH120-02131 Tanggal 30 Oktober 2017, spesifikasi yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan yang tertera pada Dokumen Pemilihan Nomor: DOKTEN-39/POKJA-07/PL.04.03/VI/BSN-2024 Tanggal: 21 Juni 2024. | |
| 0840197503704000 | - | - | |
| 0910532555701000 | Rp 840,371,921 | Berdasarkan hasil klarifikasi dengan Pemberi Sewa dan Distributor di Kota Pontianak terkait spesifikasi peralatan utama yang ditawarkan yaitu Excavator Sany SY 55 C, tidak memenuhi persyaratan yang tertera pada Dokumen Pemilihan Nomor: DOKTEN-39/POKJA-07/PL.04.03/VI/BSN-2024 Tanggal: 21 Juni 2024. | |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
| 0860043553008000 | - | - | |
| 0769008384701000 | - | - | |
| 0032599136701000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0397527805701000 | - | - | |
| 0011162567203000 | - | - | |
| 0625984463701000 | - | - | |
PT Datu Nahima Teknik | 00*1**1****48**0 | - | - |
CV Zoyan Al Razaak | 06*5**6****31**0 | - | - |
| 0020746319702000 | - | - | |
| 0017820309701000 | - | - | |
| 0942583170701000 | - | - | |
| 0710033234805000 | - | - | |
| 0936362607707000 | - | - | |
| 0311992887907000 | - | - | |
| 0439254962401000 | - | - |
BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
SPESIFIKASI TEKNIS,
KERANGKA ACUAN KERJA
DAN GAMBAR KERJA
Pek erjaan :
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG OPERASIONAL UNIT SIAGA
SAR KAYONG UTARA
SPESIFIKASI TEKNIS (OUTLINE SPEC) PEMBANGUNAN GEDUNG OPERASIONAL
UNIT SIAGA SAR KAYONG UTARA
A. PENYELENGGARAAN K3
a. ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
1. Helm Pelindung (safety helmet)
2. Pelindung Mata (Goggles, Spectacles)
3. Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker)
4. Sarung Tangan (Safety Gloves)
5. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
6. Rompi BIG V Orange Scotlight Hijau
b. RAMBU - RAMBU
1. Rambu Petunjuk
2. Rambu Larangan
3. Rambu Peringatan
4. Rambu Kewajiban
5. Rambu Informasi
6. Tongkat Pengatur Lalu Lintas
7. Kerucut Lalu Lintas
B. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lokasi
2. Mobilitas dan Demobilitas Alat dan Bahan
3. Pembuatan Papan Nama Proyek
4. Pembuatan Bedeng Pekerja
5. Pengukuran dan Pemasangan Bouplank
C. PEKERJAAN PONDASI P1 UK. 80x80x20
1. Galian Tanah
2. Pengadaan Cerucuk Dia. 10-12cm - 8m
3. Pemancangan Cerucuk Dia. 10-12cm - 8m
4. Pasir Urug Dibawah Pondasi t = 10 cm
5. Lantai Kerja Dibawah Pondasi t = 5 cm
6. Pekerjaan Tapak Pondasi
- Pengecoran Beton Mutu K-225
- Besi Tulangan U24
- Bekesting Pondasi
7. Pekerjaan Kolom Pondasi
- Pengecoran Beton Mutu K-225
- Besi Tulangan U24
Ø8 Cm - 15 Cm
- Bekesting Kolom Pondasi
8. Timbunan Tanah Kembali
D. PEKERJAAN PONDASI P1 UK. 60x60x20
1. Galian Tanah
2. Pengadaan Cerucuk Dia. 10-12cm - 8m
3. Pemancangan Cerucuk Dia. 10-12cm - 8m
4. Pasir Urug Dibawah Pondasi t = 10 cm
5. Lantai Kerja Dibawah Pondasi t = 5 cm
6. Pekerjaan Tapak Pondasi
- Pengecoran Beton Mutu K-225
- Besi Tulangan U24
- Bekesting Pondasi
7. Pekerjaan Kolom Pondasi
- Pengecoran Beton Mutu K-225
- Besi Tulangan U24
Ø8 Cm - 15 Cm
- Bekesting Kolom Pondasi
8. Timbunan Tanah Kembali
E. PEKERJAAN STRUKTUR LANTAI BAWAH
1. Pekerjaan Sloof 20/40
- Pengecoran Beton Mutu K-225
- Besi Tulangan U24
Ø8 Cm - 15 Cm
- Bekesting Sloof
2. Pekerjaan Sloof 20/40
- Pengecoran Beton Mutu K-225
- Besi Tulangan U24
- Ø8 Cm - 15 Cm
- Bekesting Sloof
3. Pekerjaan Sloof 15/30
- Pengecoran Beton Mutu K-225
- Besi Tulangan U24
- Ø8 Cm - 15 Cm
- Bekesting Sloof
4. Pekerjaan Lantai
- Pengecoran Beton Mutu K-225 Tebal 12cm
- Besi Wiremesh M6 1Lapis
- Bekesting Lantai
5. Timbunan Tanah dibawah Lantai
F. PEKERJAAN STRUKTUR ATAS
1. Pekerjaan Kolom UK. 20x20
- Pengecoran Beton Mutu K-225
- Besi Tulangan U24
- Ø8 Cm - 15 Cm
- Bekesting Kolom
2. Kolom Praktis 10/10
3. Balok Praktis 10/10
4. Pekerjaan Ring Balok UK. 10/20
- Pengecoran Beton Mutu K-225
- Besi Tulangan U24
- Ø6 Cm - 15 Cm
- Bekesting RB1 UK. 15/30
G. PEKERJAAN DINDING
1. Pasangan Dinding Batako
2. Plesteran Dinding (1pc:3ps)
H. PEKERJAAN ATAP, LANGIT-LANGIT DAN LANTAI
1. Pekerjaan Lantai
- Lantai Keramik Polish UK. 40x40cm
- Lantai Keramik WC Unpolish UK. 40x40cm
- Plint Lantai Keramik UK. 10x40cm
2. Pekerjaan Dinding
- Dinding Keramik WC UK. 40x40cm
3. Pekerjaan Langit-Langit dan Atap
- Rangka Plafond
- Plafond Gypsum
- Plafond GRC
- Rangka Atap
- Atap Metal Zincalume
- Perabung Atap
- List Plank GRC
I. PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN MEKANIKAL
1. Lampu LED 18 Watt
2. Lampu LED 12 Watt
3. Saklar Single
4. Saklar Double
5. Stop Kontak
6. Instalasi Listrik Lampu
7. Instalasi Listrik Stop Kontak
-
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Satuan Kerja : Kantor Pencarian Dan Pertolongan Pontianak
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Operasional Unit Siaga Sar Kayong Utara
Lokasi : Kayong Utara
Tahun Anggaran : 2024
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak,
untuk pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara harus mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan sesuai pelimpahan wewenang dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
2. Mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa pelaksana
konstruksi;
3. Memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
4. Memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan
dalam Kontrak;
5. Memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan;
6. Menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan;
7. Bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan
tanggungjawabnya;
8. Memberikan laporan secara periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari melaksanakan Kegiatan Pembangunan Gedung Operasional Unit Siaga SAR
Kayong Utara adalah memberikan pendekatan dari aspek kehidupan masyarakat terutama dalam hal
kegiatan pencarian dan penyelamatan menjadikan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
sebagai perangkat starategis yang selalu siaga dan tersedia di seluruh wilayah Indonesia. Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) merupakan perangkat negara yang disiapkan untuk mengantisipasi
segala bentuk keadaan dan situasi yang urgensi, berbahaya, darurat berikut penanganannya
BAB I
I. PERSYARATAN TEKNIS UMUM
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
1.1 Pekerjaan ini harus diserah terimakan oleh pelaksana pekerjaan konstruksi setelah pekerjaan
selesai dengan bobot realisasi mencapai 100 % (seratus persen) atas persetujuan Direksi termasuk
perbaikan kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi pada bangunan yang dikerjakan dan
pembersihan lokasi.
1.2 Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan harus
menyediakan :
a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang memadai sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang dipergunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
c. Penyediaan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang
akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
1.3 Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), gambar-gambar, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti
petunjuk dan keputusan Konsultan Pengawas.
PASAL 2
JENIS DAN MUTU BAHAN
2.1 Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan dari produksi dalam negeri sesuai dengan keputusan
2.2 Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Perindustrian.
PASAL 3
GAMBAR–GAMBAR
Pada RKS ini dilampirkan antara lain :
3.1 Gambar Kerja : Gambar konstruksi beserta detailnya, gambar yang dipakai pada pelaksanaan
tercantum dalam Spesifikasi Khusus/Teknis.
PASAL 4
DASAR HUKUM YANG DIGUNAKAN
4.1 Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syaratsyarat
( RKS ) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan
dan tambahannya yaitu sebagai berikut :
a. UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung
b. Perpres 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
c. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau algemene Voorwaarden
Voor De Witvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken ( AV ) 1941.
d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga kerja. e. Peraturan
Konstruksi Kayu Indonesia ( PPKI ) 1961.
e. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh Departemen Pekerjaan
Umum (Permen PU No.45 tahun 2007)
f. SNI 034433 1997 Spesifikasi Beton Siap Pakai
g. SNI 031972 1990 Uji Slump
h. SNI 031974 1990 Metode Pengujian Kuat Tekan Beton j. SNI Beton 2847 : 2013
i. SNI Tulangan Beton 2052 : 2014 l. SNI 030691 1996 Paving Blok
j. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh Instansi pemerintah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
4.2 Pada pelaksanaan pekerjaan dalam pasal 1 ayat (2) tersebut di atas, berlaku dan mengikat pula, antara
lain :
a. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi tugas
termasuk juga gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing) yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui oleh Konsultan Pengawas atas persetujuan Direksi.
b. Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS). c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukan.
e. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang penunjukan kontraktor. f. Surat Perintah Kerja
(SPK).
g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
h. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang disetujui konsultan Pengawas dan atas
persetujuan Direksi
PASAL 5
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
5.1 Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) termasuk
tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
5.2 Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah ketentuan yang ada dalam RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan
gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala besar yang berlaku.
5.3 Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaannya
menimbulkan kesalahan, maka kontraktor wajib menanyakan kepada konsultan Pengawas atas
persetujuan Direksi, dan kontraktor harus mengikuti keputusannya.
PASAL 6
JADWAL PELAKSANAAN
6.1 Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan, kontraktor wajib membuat rencana pelaksanaan
pekerjaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bart-Chart dan CURVA S .
6.2 Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas dan atas
persetujuan Direksi, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Perintah Kerja (SPK)
diterima oleh kontraktor.
6.3 Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja sebanyak 4 (empat) rangkap kepada Direksi
Lapangan.
6.4 Konsultan Pengawas atas persetujuan Direksi akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor berdasarkan
rencana kerja tersebut.
PASAL 7
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
7.1 Di lapangan pekerjaan, kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa kontraktor atau biasa disebut
Pelaksana Lapangan yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan di lapangan
dan mendapat kuasa penuh dari kontraktor. Penunjukan atau penugasan tenaga ahli yang bertugas
di lapangan tersebut ditujukan kepada pemberi tugas Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas.
7.2 Dengan adanya Pelaksana Lapangan, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab dari
sebagian maupun keseluruhan kewajibannya.
7.3 Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan
Pengawas, nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
7.4 Bila kemudian hari, menurut pendapat Pengelola Proyek dan Konsultan Pengawas Pelaksana kurang
mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberi tahukan kepada kontraktor
secara tertulis untuk mengganti pelaksana pekerjaan.
PASAL 8
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
8.1 Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat pertolongan pertama pada
kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan dilapangan untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja yang ada di lapangan.
8.2 Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat kesehatan,
kamar mandi dan WC serta air yang bersih yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang ada di
lapangan. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk menjaga keamanan.
8.3 Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan kontraktor
sesuai dengan peraturan yang berlaku
PASAL 9
SITUASI DAN UKURAN
9.1 SITUASI
a. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan luasnya
pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
b. Kelalaian atau kurang telitinya Kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk
mengajukan alasan tuntutan.
9.2 UKURAN
a. Ukuran satuan yang digunakan di sini semuanya dinyatakan dalam cm, kecuali ukuran-ukuran untuk
bahan bangunan tertentu yang dinyatakan dalam inci atau mm.
b. Peil (permukaan atas lantai) ditetapkan 0,00 adalah sama dengan muka lantai dasar bangunan
yang berada didekatnya atau menurut petunjuk dari Direksi.
c. Pengukuran dilakukan untuk Penentuan lokasi bangunan, jalan, trotoar, door lop, landscaping
dan lain-lain.
PASAL 10
SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
10.1 Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor wajib mengajukan request pekerjaan kepada konsultan
pengawas dan mendapatkan aproval (persetujuan) dari konsultan pengawas dan diketahui oleh
direksi.
10.2 Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
10.3 Konsultan Pengawas berwenang mengetahui asal dan kondisi bahan dan kontraktor wajib
memberitahu dan menjelaskannya.
10.4 Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan-bahan bangunan sebelum digunakan di lapangan.
Contoh-contoh ini harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
10.5 Bahan bangunan yang telah didatangkan Kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
pemakainnya oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya dibongkar atas
biaya kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.
10.6 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi ditolak oleh Konsultan
Pengawas, maka pekerjaan tersebut harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas.
10.7 Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti sesuatu bahan lebih lanjut, Konsultan Pengawas
berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian Bahan (Laboratorium) yang terdekat
untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan kontraktor apapun hasil
penelitian bahan tersebut.
PASAL 11
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
11.1 Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi belum
diperiksa oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib memintakan persetujuan kepada Konsultan
Pengawas, kemudian apabila Konsultan Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut,
Kontraktor dapat meneruskan pekerjaan.
11.2 Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2x24 jam (dihitung dari diterima surat permohonan
pemeriksaan, tidak dihitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor
dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui
Konsultan Pengawas, hal ini dikecualikan bila Konsultan Pengawas minta perpanjangan waktu.
11.3 Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Konsultan Pengawas berhak menyuruh membongkar
bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan
pemasangan kembali menjadi tanggungan Kontraktor.
11.4 Adanya pekerjaan tambahan yang tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab keterlambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas / Bimbingan Teknik Pembangunan (BTP) dapat
mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
PASAL 12
PEKERJAAN UNTUK MELINDUNGI KERUSAKAN
12.1. Pekerjaan-pekerjaan untuk melindungi kerusakan:
a. Kontrol air di permukaan dan di bawah tanah selama masa pembangunan dan masa
pemeliharaan dengan jaminan. Lindungilah seluruh lapangan terhadap air yang menggenang,
yang mengalir yang dapat menimbulkan erosi, serta tanah longsor. Ini meliputi pembuatan
tanggul-tanggul, selokan-selokan sementara, sumur-sumur, alat-alat pompa dan lain-lain guna
mencegah kerusakan atau dibawah tanah ditempat yang berdekatan, serta pengaruhnya terhadap
bangunan disekitarnya.
b. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan termasuk
kerusakan kerusakan bangunan dan infrastruktur disekitarnya akibat pelaksanaan proyek
tersebut.
c. Perpanjangan jangka waktu kontrak yang disebabkan lapangan belum siap tidak akan
dipertimbangkan, kecuali bila Kontraktor telah melakukan semua usaha-usaha perlindungan
yang mungkin.
PASAL 13
PERLENGKAPAN PELAKSANA DAN ADMINISTRASI TEKNIS PELAKSANA
13.1. Shop Drawing
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Direksi/
Konsultan Pengawas/Perencana.
b. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan Konsultan Pengawasan dan digambarkan
semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan / atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
13.2. Sarana Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian masing-masing
anggota kelompok kerja pelaksana dan inventarisasi peralatan yang dipergunakan dalam
pekerjaan ini
b. Penyedia Jasa konstruksi wajib memasukkan identifikasi tempat kerja (workshop dan peralatan
yang dimiliki dimana pekerjaan Penyedia Jasa konstruksi akan dilaksanakan serta jadwal kerja
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan serta
memenuhi persyaratan penyimpanan bahan tersebut.
13.3. Pengajuan` Bahan Pekerjaan
a. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan Pelaksanaan
teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu
yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
b. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang tercantum
dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
c. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik harus di
bawah Konsultan Pengawas / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
d. Direksi/Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik dan/atau
Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana
e. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan untuk setiap
jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui
Direksi/Konsultan Pengawas .
f. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi/Konsultan
Pengawas/Perencana
g. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas/
Perencana sebanyak empat buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan standard of
appearence.
h. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah SP KONSULTAN
PENGAWAS turun
13.4. Transportasi
Penyedia Jasa harus menyediakan kendaraan untuk dipakai oleh Direksi dan stafnya pada setiap
waktu yang dikehendaki, seperti yang terdaftar dalam Spesifikasi Khusus untuk tugas dinas,
sekitar dan berhubungan dengan pekerjaan dalam kontrak ini. Apabila menurut Direksi Lapangan
kendaraan tersebut menjadi tidak bisa dipakai, Penyedia Jasa harus menggantinya dengan tanpa
penundaan. Penyedia Jasa harus menyediakan pengemudi yang baik serta semua keperluan lainnya
seperti bahan bakar, oli dan sebagainya dan harus menanggung biaya yang berhubungan dengan
jalannya, pemeliharaan, perijinan dan asuransi. Setelah selesainya pekerjaan kendaraan tersebut
dapat dikembalikan kepada Penyedia Jasa. Kendaraan tersebut tidak boleh ditukar dalam waktu
pelaksanaan kecuali dengan ijin dari Direksi Lapangan.
PASAL 14
PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PERBAIKAN KEMBALI
14.1. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada/existing di
Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya
yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila ada.
14.2. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk pekerjaan lain,
maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan
tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa
konstruksi tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 15
PERALATAN
Segera setelah penanda tanganan kontrak, Penyedia Jasa harus sudah memobilisasi peralatan yang akan
dibawa dan digunakan dilokasi pekerjaan kepada Direksi Lapangan, sesuai dengan jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan sebagaimana tertulis dalam daftar peralatan yang telah disampaikan sebelumnya.
15.1. Persyaratan Umum Tentang Peralatan, Perlengkapan dan Personel
Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini dan memenuhi semua Persyaratan dalam Kontrak. Kontraktor
diharuskan membuat Daftar Bahan dan Peralatan (checklist) sebelum melaksanakan setiap jenis
pekerjaan untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas. Peralatan dan perlengkapan
yang digunakan harus benar-benar lengkap, dapat beroperasi penuh, dan terpelihara dengan baik,
secara mekanis berfungsi dengan sempurna dan sesuai kondisi dan kebutuhan pelaksanaan proyek
di site, sehingga Kontraktor dapat melaksanakan tugasnya dengan aman, dalam waktu yang tepat
dan efisien sesuai dengan persyaratan dalam kontrak.
Daftar peralatan dimaksud yang sudah diperhitungkan oleh Kontraktor dalam penawarannya
adalah jumlah peralatan minimum yang Kontraktor sediakan di site, adanya daftar tersebut tidak
berarti bahwa Pemberi Tugas mengakui bahwa jumlah peralatan tersebut telah mencukupi
kebutuhan pelaksanaan pekerjaan, instruksi penambahan peralatan sesuai perkembangan
kebutuhan pelaksanaan lapangan yang dikeluarkan Konsultan Pengawas untuk mencapai target
pelaksanaan pekerjaan harus telah diperhitungkan dalam pengajuan penawaran harga pekerjaan
sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kerja tambah.
Peralatan yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi ini antara lain :
No. Jenis Kapasitas Minimal Jumlah
1. Dump Truck 3-4M3 1 Unit
2. Concrete Mixer 0,35M3 1 Unit
3. Concrete Vibrator 5,5 HP 1 Unit
4. Excavator 0,30-0,5M3 1 Unit
5. Diesel Hammer Manual 450 kg-600kg 1 Unit
15.2. Personel pelaksana proyek minimal yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi ini antara lain :
No. Jabatan dalam pekerjaan yang Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi
akan dilaksanakan (tahun) Kerja
1. Pelaksana 2 Tahun Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan
Gedung
(TS051/TA022)/
Manajer Lapangan
Pelaksanaan
Pekerjaan Gedung
(Jenjang 6)
2. Ahli K3 Konstruksi 3 Tahun/0 Tahun Ahli Muda K3
Konstruksi(Jenjang
7)/Ahli Madya K3
Konstruksi (Jenjang 8)
PASAL 16
PEKERJAAN TAMBAH / KURANG
16.1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis atau ditulis dalam buku
harian oleh Konsultan Pengawas atas persetujuan Pemberi Tugas. Pekerjaan tambah/ kurang
hanya berlaku bila memang ternyata ada perintah tertulis dari Konsultan pengawas atas persetujuan
Pemberi tugas.
16.2. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan yang dimasukkan
oleh Kontraktor dalam suatu daftar, yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan
angsuran terakhir.
16.3. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
dimasukkan dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Konsultan
Pengawas bersama-sama kontraktor dengan persetujuan Pemberi Tugas.
PASAL 17
TARGET/SASARAN/KINERJA PRODUK YANG DIHARAPKAN
17.1. Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah terlaksananya
pekerjaan Pembangunan Gedung Operasional Unit Siaga SAR Kayong Utara sesuai dengan
spesifikasi teknis sehingga mutu, volume dan waktu pelaksanaan terpenuhi. Kinerja Produk (output
performance) yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa adalah sebagai berikut : hasil pekerjaan yang
keseluruhan lingkup pekerjaannya dapat yang memenuhi standar sesuai dengan spesifikasi teknis,
baik kesesuaian waktu penyelesaian, kesesuaian volume pekerjaan, kesesuaian lokasi, kesesuaian
kualitas produk dan standar keamanan, sehingga dapat berfungsi dengan baik serta dapat digunakan
oleh pengguna jasa /masyarakat sesuai dengan tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini.
PASAL 18
TATA CARA PEMBAYARAN
18.1 Tata Cara Pengukuran
Pada tahap awal kontrak, PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran
bersama sesuai ketentuan pada SSUK Pasal 25.1 sd Pasal 25.3. Untuk setiap pengajuan pembayaran,
selanjutnya PPK bersama Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa melakukan Pengukuran bersama atas
pekerjaan yang telah dilaksanakan. Pengukuran dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam
spesifikasi.
18.2 Tata Cara Pengajuan dan Pembayaran
Pembayaran terdiri dari :
a. Pembayaran Termin
Tata cara Pengajuan Pembayaran sebagai berikut :
1. Pada pengajuan Termin akan dilaksanakan secara simultan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang
dilaksanakan di lapangan. Data pendukung Termin yang diajukan oleh penyedia jasa diperiksa oleh
pengawas pekerjaan dan disetujui oleh direksi pekerjaan dan diketahui oleh PPK;
2. Selanjutnya permohonan Termin tersebut disampaikan kepada PPK, setelah ditandatangani PPK dan
mendapat persetujuan KPA untuk diajukan ke bagian keuangan.
3. Keterlambatan pengajuan dari penyedia jasa yang mengakibatkan kegagalan pembayaran sepenuhnya
menjadi tanggungjawab penyedia jasa
II. PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS
PASAL 17
PENERAPAN SMKK
17.1. Spesifikasi Teknis Proses/Kegiatan:
a. Petugas K3 harus mengidentifikasi bahaya dari setiap jenis proses atau tahapan kegiatan pekerjaan
konstruksi, dan menetapkan spesifikasi proses/kegiatan yang harus dilakukan oleh penyedia;
b. Setiap jenis proses/kegiatan sedapat mungkin dipilih yang paling kecil bahaya dan risikonya,
dan diberi penjelasan prosedur kerja yang lebih aman dan selamat;
c. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan terhadap
pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses
tersebut;
d. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang baru, atau pada keadaan yang berbeda, harus lebih
dulu dilakukan analisis bahaya dan risikonya (Job Safety Analysis) dan harus dilakukan
tindakan pengendaliannya;
e. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur ijin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Petugas K3 Konstruksi;
f. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator
yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan
kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
Rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah
ini :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Timbunan Tanah dibawah Lantai Tertimpa Tumpukan Material, Luka
terkena peralatan, dan Terjatuh dari
Ketinggian
17.2. Spesifikasi Teknis Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Identifikasi bahaya harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis yang ditetapkan harus dipenuhi oleh penyedia untuk
mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan;
b. Metode pelaksanaan harus disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan oprator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metoda
pelaksanaan dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan
operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode pelaksanaan/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus diidentifikasi bahayanya,
diuji efektifitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah
ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode pelaksanaan dapat disetujui, setelah dilengkapi
dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh
pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya dan risiko tinggi
dan sedang, harus dilengkapi dengan metode kerja, yang selamat dan aman. Misalnya untuk
pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi,
tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm
dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran
galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metoda kerja dan/atau metoda pelaksanaan harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari standar yang
berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli
terkait yang independen.
17.3. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar
konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang
dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan
penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir 1 di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan
proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang
terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa
semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan
metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang
dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten
berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan
yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 di atas harus mempunyai kemampuan
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai
pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan
diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau pemaparan penyakit di
tempat kerja;
e. Setiap identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko dan setiap analisis
keselamatan pekerjaan, sebelum digunakan harus ditinjau dan dievaluasi keandalan dan
ketepatannya oleh Petugas K3 Konstruksi;
f. Apabila tenaga ahli yang berkaitan dengan K3 belum berkompeten melakukan proses
manajemen risiko terkait dengan tugas jabatannya, demikian juga apabila tenaga ahli dan
terampil tersebut belum berkompeten untuk melakukan analisis keselamatan pekerjaannya,
maka mereka wajib meminta atau mendapatkan bantuan atau pelatihan dari Petugas K3
Konstruksi.
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19,pelaksana wajib menyiapkan perangkat
safety untuk pekerja ,konsultan pengawas ,direksi dan tamu pada area kerja seperti Wastafel dan
penampung air untuk cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengecek suhu tubuh.
PASAL 18
PEKERJAAN PERSIAPAN
18.1. Pekerjaan pembersihan lokasi diperlukan untuk menyingkirkan segala sampah dan yang lainnya
yang akan mengganggu pekerjaan serta merusak kekuatan jalan bila tidak dibersihkan.
Pembersihan lokasi juga diperlukan disekitar bangunan untuk melancarkan kegiatan mobilitas
tenaga kerja dan bahan bangunan. Pelaksana harus membersihkan halaman dari segala sesuatu
yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan, termasuk pohon-pohon dan
semaksemak yang terdapat pada areal harus ditebang dan dibersihkan sampai keakar-akarnya,
kemudian disingkirkan dari lapangan pekerjaan.
18.2. Pengukuran dan pematokan dilakukan dengan seksama agar ukuran bangunan sesuai antara yang
direncanakan dengan yang terpasang.
18.3. Pelaksana diwajibkan membuat papan nama proyek atas biaya Pelaksana untuk kepentingan
pelaksanaan proyek. Bentuk dan ukuran isi papan nama berdasarkan ketentuan yang berlaku dan
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
18.4. Penyedia Jasa harus membuat papan nama proyek di lokasi yang strategis dan mudah dibaca.
Papan nama proyek tersebut harus lengkap, minimal meliputi: Nama Proyek, Jenis Pekerjaan,
Waktu Pelaksanaan, Biaya, dan Nama Pelaksana.
18.5. Pelaksana diwajibkan membuat Gudang/bedeng pekerja yang sesuai dengan bahan yang ditentukan.
Direksi keet merupakan fasilitas kerja untuk Tim teknis yang ditunjuk Pengguna Jasa di lapangan
(Direksi) serta Konsultan Pengawas. Pembuatan direksi keet beserta perangkat pendukungnya
mengikuti instruksi dari Direksi / Konsultan Pengawas. Disamping itu Penyedia Jasa konstruksi
harus menyediakan keet tersendiri untuk kantor Penyedia Jasa konstruksi dan barak pekerja serta
gudang material, serta km/wc untuk pekerja. Pembuatan keet Penyedia Jasa konstruksi, barak
pekerja, gudang material, km/wc untuk pekerja harus seijin Pengguna Jasa.
Kantor direksi minimal dengan bahan dari tiang kayu kruing dan dinding papan/triplex lantai
rabat beton dilapisi karpet plastik dan atap asbes diberi plafond minimal triplek dicat, setelah
akhir pekerjaan kantor direksi menjadi milik proyek ( pemberi tugas ) sedangkan pembongkaran
dan pembersihannya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa konstruksi.
PASAL 19
PEKERJAAN GALIAN dan CUT AND FILL
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi Galian tanah Pondasi, dan yang sesuai dengan gambar atau petunjuk Konsultan
Pengawas
1. Pekerjaan Tanah Galian
a. Pekerjaan ini terdiri dari penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah atau
batu ataupun bahan-bahan lainnya dari jalan kendaraan dan sekitarnya yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan kontrak yang memuaskan.
b. Pekerjaan ini biasanya diperlukan untuk pembuatan jalan dan untuk pembuangan bahan-bahan
yang tidak cocok seperti tanah selimut (bagian atas). Pada umumnya tanah galian digunakan
kembali untuk pembentukan daerah jalan, sesuai dengan spesifikasi ini dan dalam pemenuhan
yang sangat bertanggungjawab terhadap garis batas, kelandaian dan potongan melintang yang
ditunjukkan pada gambar rencana atau seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik.
c. Terkecuali untuk tujuan pembayaran, persyaratan bab ini berlaku untuk semua pekerjaan galian
yang dilaksanakan dalam hubungan dengan kontrak, termasuk pekerjaan-pekerjaan yang
berkaitan dalam bab-bab lain, dan semua galian diklasifikasikan dalam satu atau dua kategori :
Galian Biasa (lebih kecil dari 1 m)
PASAL 20
PEKERJAAN CERUCUK
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan konstruksi pondasi atau sesuai dengan gambar atau petunjuk
Konsultan Pengawas.
2. Untuk pelaksanaan pemancangan kayu cerucuk dapat dilakukan secara manual (tenaga manusia)
dan dapat juga dilakukan dengan mekanik atau alat mesin yang sering disebut mesin pancang
(back hoe). Pada prinsipnya kedua cara tersebut adalah melakukan pemberian tekanan ke kepala
kayu pancang Sehingga kayu akan tergeser secara vertikal kedalam tanah yang ditumbukkan.
3. Secara umum, untuk pondasi cerucuk kayu yang dipergunakan harus mengikuti persyaratan teknis
yaitu
a. Kayu harus mempunyai diameter yang seragam yaitu antara 8 – 12 cm, dimana pada ujung
terkecil tidak boleh kurang dari 8 cm dan pada ujung terbesar tidak melebihi 12 cm
b. Kayu harus dalam bentang yang lurus untuk kemudahan penancapan dan juga daya dukung
yang makin besar.
4. Jenis kayu harus merupakan kayu yang tidak busuk jika terendam air, kayu tidak dalam kondisi
busuk dan tidak dalam keadaan mudah patah jika ada pembebanan.
PASAL 21
PEKERJAAN URUGAN PASIR
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi Urugan pasir bawah pondasi, urugan pasir bawah lantai, atau sesuai dengan
gambar atau petunjuk Konsultan Pengawas
2. Pengurugan Pasir Alas a. Uraian
Pekerjaan pengurugan terdiri dari pengurugan pasir sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
dan tercantum pada gambar rencana untuk mendapatkan kedudukan, kemiringan dari
bagianbagian dan dimensi – dimensi berdasarkan petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Sumber dan penggunaan material
Material untuk timbunan harus berkualitas baik, dengan persetujuan direksi agar didapatkan
kepadatan seperti apa yang diinginkan.
Bila terjadi penyimpangan, haruslah dibasahi atau dikeringkan terlebih dahulu hingga dicapai
kadar air yang tepat.
c. Penghamparan dan Pemadatan.
Material untuk pengurugan dihamparkan lapis demi lapis secara horizontal dengan tebal yang
sama meliputi lebar yang sesuai dengan ketentuan – ketentuan pada gambar rencana. Lalu
dipadatkan.
PASAL 22
PEKERJAAN URUGAN KEMBALI TANAH GALIAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi Urugan kembali tanah galian pondasi, Urugan bawah lantai atau sesuai dengan
gambar atau petunjuk Konsultan Pengawas.Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga,
peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang meliputi :
1. Urugan tanah eks. galian
Apabila ada Pekerjaan tanah yang tidak tercantum dalam lingkup pekerjaan di atas, Pelaksana
Pekerjaan dapat melihat penjelasan yang lebih detail pada gambar kerja.
2. Persiapan Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu diteliti, diukur
kembali dan bersihkan dari berbagai macam kotoran, sampah, puing–puing dan segala sesuatu
yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan.
b. Barang yang tidak digunakan lagi harus dikeluarkan dari lokasi Tapak/Site konstruksi dan
dikumpulkan di tempat/lokasi tertentu yang ditunjukkan Pemberi Tugas dan/atau Pengawas
Lapangan.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan harus memperhatikan posisi, bentuk dan
ukuran pokok dari pekerjaan urugan, agar didapat hasil kerja yang efektif dan efisien maka
kepada pihak Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk melaksanakannya sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar Kerja dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas
dan/atau Pengawas Lapangan.
b. Tanah bekas galian dapat dipergunakan kembali untuk urugan pada galian yang sudah
dilaksanakan tersebut diatas apabila sudah disetujui oleh Pemberi Tugas dan/atau Pengawas
Lapangan.
c. Semua pekerjaan urugan harus sesuai dengan gambar kerja dan disetujui terlebih dahulu oleh
Pemberi Tugas dan/atau Pengawas Lapangan.
PASAL 23
PEKERJAAN BETON TANPA TULANGAN (LANTAI KERJA)
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan lantai kerja pondasi, konstruksi tangga naik selasar, atau sesuai
dengan gambar atau petunjuk Konsultan Pengawas
Pekerjaan Rabat Beton.
Beton K.100 dipasang secara bersama-sama dengan ukuran dan model disesuikan dengan gambar
rencana.
1. Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, cetakan atau mall harus dibuat dari kayu yang
mempunyai permukaan yang halus dan rata serta kuat sehingga dapat dipergunakan berulang –
ulang.
2. Beton K.100 Jenis semen yamg memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan
(semen : pasir : Kerikil) yang digunakan untuk pengecoran dengan ukuran disesuaikan dengan
gambar rencana. Pengadukan campuran menggunakan alat mekanis (Molen)
3. Pengecoran rabat beton dilakukan setelah urugan pasir dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
sesuai dengan petunjuk teknis.
4. Bahan – bahan :
Semua material yang dibutuhkan untuk mengahsilkan beton dengan mutu yang ditentukan harus
mengikuti syarat-syarat dibawah ini :
a. Semen
Untuk Konstruksi umumnya terutama sekali bila disyaratkan agak tahan terhadap sulfat dan
panas hidrasi yang sedang maka pakai semen portland jenis II. Semua portlan standar harus
memenuhi persyaratan kimia dan fisik.
b. Aggregat Halus (Pasir).
Aggregat halus untuk beton dapat pasir alam sebagai hasil desintegrasi alami dari batu-batuan
atau berupa pasir batuan yang dihasilkan olah alat pemecah batu. Aggregat halus untuk beton
dapat berupa pasir alam sebagai hasil desintegrasialami dari batu-batuan berupa pasir buatan
yang dihasilkan oleh alat-alat pemecah batu. Aggregat halus tidak boleh mengandung Lumpur
lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat kering). Yang diartikan dengan Lumpur adalah bagian-
bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 milimeter. Apabila kadar Lumpur melampaui 5%
maka aggregat halus harus dicuci / diganti. Aggregat halus tidak boleh mengandung
bahanbahan organis terlalu banyak yang harus dibuktikan dengan percobaan warna dari
ABKAMS Harder (dengan larutan NaOH). Aggregat halus yang tidak memenuhi percobaan
warna inidapat juga dipakai asal kekuatan tekan adukan aggregat tersebut pada umur 7 dan 28
hari tidak kurang dari 95% dari kekuatan adukan aggregat yang sama tetapi dicuci hingga bersi
dengan air pada umur yang sama. Aggregat halus terdiri dari butiran–butiran yang beraneka
ragam besar dan apabila diayak harus memenuhi syarat – syarat berikut ini : Pasir laut tidak
boleh dipakai sebagai aggregat untuk semua mutu beton.
c. Aggregat kasar ( kerikil tersaring )
Aggregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil sebagai hasil desintegrasi alami dan batu –
batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh daripemecahan batu. Pada umumnya yang
dimaksud dengan aggregat kasar adalah aggregat dengan besar butiran lebih dari 5 mm.
Aggregat harus terdiri dari butiran-butiran yang keras tidak berpori. Aggregat yang
mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai apabila jumlah butirannya tidak melampaui
dari berat aggregat seluruhnya. Butiran-butiran aggregat kasar harus bersifat kekal. Artinya
tidak pecah ataupun hancur oleh pengaruh – pengaruh cuaca seperti air hujan dan terik
matahari. Aggregat kasar tidak boleh mengandung Lumpur lebih dari 1% (ditentukan terhadap
berat kering) yang diartikan dengan Lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui 0.063 mm
apabila kadar lumpurnya melalui aggregat kasar harus dicuci. Aggregat kasar harus tidak boleh
mengandung zat-zat yang dapat merusak beton seperti zat-zat reaktif alkali. Besar butir aggregat
maksimum tidak boleh lebih dari seperlima jarak terkecil antara bidang-bidang samping dari
cetakan sepertiga dari tebal plat atau tiga perempat dari jarak maksimum diantara batang-batang
atau berkas-berkas tulangan. Desain campuran. Campuran beton harus direncanakan untuk
mendapatkan kombinasi yang paling ekonomis dan praktis dari material yang tersedia agar dapat
menghasilkan kemudahan pengejaran (workability) yang baik dalam pembuatan beton baru dan
memenuhi sifat – sifat yang diisyaratkan pada beton. d. Air.
Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak asam, alkalin,
garam bahan-bahan organic atau bahan-banahan lain yang merusak dan atau baja tulangan.
Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat diminum.
PASAL 24
PEKERJAAN BEKESTING
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan bakesting tapak pondasi, kolom, sloof, balok, konstruksi lantai atau
sesuai dengan gambar atau petunjuk Konsultan Pengawas.
1. Cakupan Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton berikut
bakesting sesuai yang tercantum dalam gambar, baik untuk pekerjaan lantai.
2. Peraturan-peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan digunakan
peraturan sebagai berikut :
a. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, SNI-2847-2019.
b. Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI 1726 -2002 ). c. Peraturan
Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
d. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang
untuk Gedung 1983.
e. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3. f. Peraturan Portland
Cement Indonesia 1972 (NI-8).
g. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81). h. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII
0052-80).
i. Baja Tulangan Beton (SNI 2052 - 2017). j. Peraturan Bangunan Nasional 1978.
k. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
l. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
3. Keahlian dan Pertukangan
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan pembuatan
bakesting sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi
dan penyelesaian.
b. Khusus untuk pekerjaan bakesting tapak pondasi, kolom dan lantai , harus mengunakan papan
mal kayu kelas III atau seperti tercantum pada gambar pelaksana.
c. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang kayu yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
d. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
PASAL 25
PEKERJAAN BETON BERTULANG
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan bakesting tapak pondasi, kolom, sloof, balok, konstruksi lantai atau
sesuai dengan gambar atau petunjuk Konsultan Pengawas.
1. Cakupan Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton bertulang sesuai
yang tercantum dalam gambar, Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah
a. Pembesian lengkap dengan kawat pengikatnya. b. pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
c. mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton d. koordinasi dari
pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
e. landasan beton untuk peralatan M/E
f. menambal, membersihkan dan memperbaiki semua beton yang disyaratkan
g. menyerahkan laporan-laporan, contoh-contoh, data produk, sertifikat mill dan gambar-gambar
kerja konstruksi.
2. Peraturan-peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan digunakan
peraturan sebagai berikut :
a. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, SNI-2847-2019.
b. Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI 1726 -2002 ). c. Peraturan
Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
d. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang
untuk Gedung 1983.
e. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3. f. Peraturan Portland
Cement Indonesia 1972 (NI-8).
g. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81). h. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII
0052-80).
i. Baja Tulangan Beton (SNI 2052 - 2017).
j. Peraturan Bangunan Nasional 1978.
k. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
l. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
3. Keahlian dan Pertukangan
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton bertulang
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan
penyelesaian.
b. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus dibuatkan
lantai kerja dari beton tak bertulang dengan campuran 1 PC : 3 pasir : 5 split setebal minimum 5
cm atau seperti tercantum pada gambar pelaksana.
c. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman dan
mengerti benar akan pekerjaannya.
d. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
e. Apabila Direksi/Konsultan Pengawas memandang perlu, untuk melaksanakan
pekerjaanpekerjaan yang sulit dan atau khusus Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta
nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Direksi/Konsultan Pengawas atas beban Penyedia Jasa
Konstruksi.
4. Persyaratan Bahan
a. Semen.
1). Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang memenuhi syarat-syarat
dari :
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
- Mempunyai sertifikat uji (test sertificate) dari lab yang disetujui secara tertulis dari
Direksi / Konsultan Pengawas.
2). Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan
menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang
sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih
disegel dan tidak pecah.
3). Saat pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen harus diterima dalam sak
(kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang
yang cukup ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm
dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m
atau maximum 10 sak. Setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan
maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
4). Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah penyimpanan,
dianggap sudah rusak, sudah mulai membantu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui
test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat
dalam waktu 2x24 jam atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Agregat (Aggregates).
1). Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus memenuhi syaratsyarat
:
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
- Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau
kotorankotoran lainnya).
2). Kerikil dan batu pecah 1-2 yang mempunyai ukuran lebih kecil dari 30 mm, untuk
penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis Direksi/Konsultan Pengawas. Gradasi
dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton
yang diisyaratkan, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air,
dalam porporsi campuran yang akan dipakai.
3). Direksi/Konsultan Pengawas harus meminta kepada Penyedia Jasa Konstruksi untuk
mengadakan test kwalitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang
ditunjuk oleh Direksi/Konsultan Pengawas, setiap saat di laboratorium yang disetujui
Direksi/Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
4). Apabila ada perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka Penyedia Jasa
Konstruksi diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Direksi/Konsultan
Pengawas.
5). Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah
supaya tidak terjadi percampuran dengan tanah dan terkotori. c. Air
1). Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air bersih, tidak
berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali), tulangan, minyak atau
lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia serta uji terlebih dahulu
oleh Laboraturium yang disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
2). Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan untuk dipakai. d.
Besi Beton ( Steel Bar ).
1). Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
- Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat (retak-retak,
mengelupas, luka dan sebagainya).
- Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan bahan tersebut
dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan Beton Indonesia. -
Mempunyai penampang yang sama rata.
2). Kecuali bila ditentukan lain di dalam gambar maka mutu besi beton yang digunakan adalah
:
- Ø 8 mm : BJTP U - 24 ( Tulangan Polos )
- Ø 10 mm : BJTD U - 32 ( Tulangan Ulir )
- Ø 13 mm : BJTD U - 32 ( Tulangan Ulir )
3). Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur. Besi beton harus disupply dari satu
sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk mencampur adukan bermacam-macam
sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
4). Sebelum mengadakan pemesanan Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan pengujian
mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjk dari Direksi/Konsultan
Pengawas.
5). Barang percobaan diambil dibawah kesaksian Direksi/Konsultan Pengawas, berjumlah min.
3 (tiga) batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang diameternya sama dan panjangnya ±
100 cm. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang
perlu oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
6). Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian Direksi/Konsultan
Pengawas tidak diperkenankan sama sekali dan hasil test yang bersangkutan tidak sah.
7). Semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi.
8). Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang semacam itu, harus
mendapat persertujuan tertulis Perencana Struktur.
9). Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran dan tanggal
pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai untuk besi tersebut.
10). Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan
spesifikasin struktur harus segera dikeluarkan dengan site setelah menerima instruksi
tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas, dalam waktu 2x24 jam atas biaya Penyedia Jasa
Konstruksi.
11). Untuk menjamin mutu besi beton, Direksi/Konsultan Pengawas mempunyai wewenang
untuk juga meminta Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengujian tambahan untuk setiap
pengiriman 5 ton dengan jumlah 3 (tiga) buah contoh untuk masing-masing diameter atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi atau setiap saat apabila Direksi/Konsultan Pengawas mempunyai
keraguan terhadap mutu besi beton yang dikirim. e. Wiremesh
1). Umum :
- Wiremesh yang digunakan harus dari baja mutu U-24 menurut persyaratan PBI’71 atau
Japaneese Standard Class SR-24 ataupun British Standart, No. 785-1938.
- Ukuran wiremesh sebagaimana yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi penggantian
dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas/Direksi. Bila penggantian disetujui, maka luas penampang yang diperlukan
tidak boleh berkurang dengan yang tersebut di dalam gambar atau perhitungan. Dan
dalam hal ini Kontraktor harus melampirkan data perhitungannya serta data
pengurangan volume berat pembesian yang dikaitkan dengan analisa penawaran.
- Wiremesh yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat, serpihan kulit
giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat terhadap beton.
- Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter min. 1 mm yang
telah dipijarkan terlebih dahulu, dan tidak bersepuh seng, tidak kaku maupun getas.
2). Pelaksanaan:
- Memasang wiremesh harus dilakukan dalam keadaan dingin, wiremesh dipotong dan
dirangkai sesuai dengan gambar.
- Wiremesh yang telah dirakit harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan
selama pengecoran tidak berubah tempat.
- Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking) yang terbuat
dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor dengan
jumlah minimum 4 buah tiap m2 cetakan.
- Pada tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan bawah oleh batang
penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawah.
3). Perawatan
Wiremesh tidak boleh disimpan diudara terbuka untuk jangka waktu yang lama.
f. Kualitas Beton
Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah:
- Beton mutu K-225 untuk beton struktur dan plat lantai.
- Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam Peraturan Beton Indonesia.
Ukuran maximum Jumlah Air
Agregat (mm)
Total
semen Perbandingan
Kelas
Berat
Kg/m3 Faktor air
Kelas Kelas B
Kg/m3
Semen
A
K 350 425 25.00 19.00 19.00 180 0.42 0.42
K 275 400 25.00 25.00 25.00 170 0.46 0.50
K 225 350 37.00 25.00 160 0.52
K 175 300 37.00 150
K 125 250 50.00 130
Beton 400 37.50 25.00 atau 210 0.525
Dalam air 19.00
Catatan :
1). Untuk beton mutu rendah (beton kurus) digunakan untuk pekerjaan tidak struktural, setiap
campuran yang dapat diterima digunakan persetujuan Direksi disediakan bahwa
perbandingan volume agregat campuran (halus dan kasar) dengan semen tidak melebihi
6:1
2). Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat
kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pengalaman pelaksanaan dilain tempat
dan dengan mengadakan trial-mix dilaboraturium.
3). Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,5 m3
beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji yang pertama. Pengambilan benda
uji harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan pembetonan.
4). Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disahkan oleh Direksi/Konsultan Pengawas dan laporan tersebut harus
dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton karakteristiknya.
5). Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboraturium.
6). Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, harus dilakukan pengujian slump (slump
test), dengan syarat minimum 8 cm dan maksimum 12 cm. Cara pengujian sebagai berikut
:
Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting). Cetakan
slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat beton. Cetakan diisi
sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan
besi diameter 16 mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru).
7). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan
ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang dibawahnya.
Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur
penurunannya.
8). Slump Test dilakukan dibawah pengawasan Direksi/Konsultan Pengawas dan dicatat secara
tertulis.
PASAL 26
PEKERJAAN DINDING BATAKO
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan dinding bangunan, pemasangan sesuai dengan gambar atau petunjuk
Konsultan Pengawas
1. Bahan
a. Batako yang dipakai adalah, berukuran yang berlaku dipasaran setempat. Harus rata
pembakarannya. Bila direndam dalam air akan tetap utuh, tidak pecah atau hancur. Pemborong
wajib memberikan contoh pada direksi untuk diperiksa kualitasnya. Bahan yang tidak
memenuhi syarat, direksi berhak menolaknya.
b. Semen yang digunakan ialah jenis Portland Cement yang harus memenuhi syarat – syarat yang
ditetapkan dalam persyaratan SII 0013-81.
c. Bila pada setiap pembukaan kantong ternyata semennya sudah lembab dan menunjukkan gejala
membeku, maka semen tersebut tidak boleh dipergunakan.
d. Pasir pasangan menggunakan pasir darat yang memenuhi persyaratan SKSNI S – 04 – 1989 – F.
6. 1.
2. Pelaksanaan
a. Pemborong harus mengerjakan pengukuran bangunan serta letak dinding tembok yang akan
dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan gambar.
b. Pada semua pekerjaan dinding simpai satu sama lain harus terdapat pengikatan yang sempurna.
Tidak dibenarkan menggunakan batu bata yang pecah kecuali sesuai dengan peraturannya
(sudut).
c. Sebagai persiapan plesteran, siar harus dikorek sedalam 1 cm supaya cukup mengikat plesteran
yang akan dipasang.
d. Pemasangan steling tempat berpijak tidak boleh menembus dinding tembok.
e. Dimana diperlukan pasangan pipa air bersih, pipa listrik pada dinding pasangan bata, terlebih
dahulu dinding tersebut harus dipahat secukupnya.
f. Hasil akhir pekerjaan dinding harus rapi, rata dan horisontal/vertikal.
PASAL 27
PEKERJAAN PLESTERAN Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan bakesting tapak pondasi, kolom, sloof, balok, konstruksi lantai atau
sesuai dengan gambar atau petunjuk Konsultan Pengawas.
1. Bahan
Bahan pasir, semen dan air harus memenuhi ketentuan bahan sebagaimana ditentukan dalam
spesifikasi teknik pasal 3 persyaratan bahan – bahan.
2. Pelaksanaan
a. Pekerjaan pelesteran tembok baru boleh dilaksanakan sesudah :
b. Sebelum diplester tembok harus :
- Dibersihkan dari kotoran – kotoran.
- Dipastikan pipa kabel listrik telah terpasang.
- Dibasahi terlebih dahulu .
- Plesteran pada beton yang kelihatan memakai adukan 1 Pc : 3 Psr.
- Semua sudut–sudut dinding tembok harus diplester dgn adukan 1Pc : 3 Psr.
3. Hasil akhir pekerjaan plesteran harus rapi, rata dan horisontal/vertikal. Pada pekerjaan dinding
timbul, plesteran beton sisir dan nat horizontal, harus dilakukan dengan lebih hati-hati, halus dan
rapi.
PASAL 28
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI (KERAMIK)
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan penutup lantai serta pemasangan sesuai dengan gambar atau
petunjuk Konsultan Pengawas
1. UMUM
a. Lingkup Pekerjaan
- Plesteran kasar untuk dasar pasangan keramik di lantai. b. Standar
- PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia - 1982 (NI-3).
- ANSI : American National Standard Institute.
- TCA : Tile Council of America, USA TCA 137.1 - Recommended Standard Spesification for
Ceramic Tile.
c. Persetujuan
- Contoh bahan
Guna persetujuan Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh semua
bahan yang akan dipakai; keramik, bahan-bahan additive untuk adukan, dan bahan untuk
penutup lantai.
- Mock-up/contoh pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya.
Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan keramik.
d. Kondisi Lingkungan
Suhu dan ventilasi ruang dimana keramik akan dipasang harus dijaga agar sesuai dengan
rekomendasi pabrik, sehingga tidak mempengaruhi rekatan keramik.
2. BAHAN/PRODUK
ukuran : Keramik 40 x 40 cm polos
3. PEMASANGAN
a. Umum
- Sebelum pekerjaan dimulai, lebih dahulu harus dipelajari dengan seksama lokasi
pemasangan kramik, kualitas, bentuk dan ukuran ubinnya dan kondisi pekerjaan setelah
studi diatas dilaksanakan, tentukan metoda persiapan permukaan, pemasangan ubin, joints
dan curing, untuk diusulkan kepada Direksi Lapangan.
- Sebelum instalasi dimulai, siapkan lay out naad-naad, hubungan dengan finishing lain dan
dimensi-dimensi joint, guna persetujuan Direksi/Perencana. Naad pansangan interior l = 2
mm, naad pasangan eksterior l = 5 mm.
- Pemilihan Tile.
Tile yang masuk ke tapak harus diselekssi, agar berkesesuaian dengan ukuran, bentuk dan
warna yang telah ditentukan.
- Potongan Tile
Ujung potongan tile harus dipoles dengan gurinda atau batu. b.
b. Level
- Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang tercantum pada
gambar adalah level finish lantai karenanya screeding dasar harus diatur hingga
memungkinkan pada files dengan ketebalan yang berbeda permukaan finishnya terpasang
rata.
- Lantai harus benar-benar terpasang rata; baik yang ditentukan datar maupun yang ditentukan
mempunyaai kemiringan.
c. Pemasangan Keramik Lantai
Tile dipasang pada permukaan yang telah di screed. Komposisi adukan untuk screeding :
- area kering : 1 pc : 3 ps.
- area basah : 1 pc : 2 ps.
Naad-naad pada pemasangan tile harus diisi dengan bahan tile grout berwarnaa dan kondisi
pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik.
PASAL 29
PEKERJAAN KUSEN PINTU JENDELA DAN VENTILASI
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan kusen pintu, Jendela dan ventilasi dan pemasangan sesuai dengan
gambar atau petunjuk Konsultan Pengawas
Pekerjaan kusen pintu jendela dan ventilasi ini meliputi penyediaan tenaga kerja yang terampil sesuai
dengan jenis pekerjaan, penyediaan bahan yang cukup, peralatan tukang baik maksimal maupun yang
manual guna kelancaran pekerjaan ini.
Persyaratan Bahan
1. Kusen Kayu 5/10
a) Kayu yang dipakai harus sesuai dengan PPKI 1961 (NI-5) lampiran 1, kayu yang berkualitas
baik, kering, tua dan tidak cacat, pecah-pecah dan tidak terdapat kayu mudanya (spint) sesuai
dengan pasal III PKKI 1961 mutu A.
b) Selama pelaksanaan mutu dan kekeringan kayu harus dijaga dengan menyimpannya ditempat
kering, terlindung dari hujan dan panas terutama kusen-kusen dan rangka pintu yang telah
selesai.
c) Semua pekerjaan kayu yang akan difinish harus diketam rata dan halus dengan menggunakan
ketam mesin, tidak ada lubang ataupun mata kayu, kecuali bila ditentukan lain.
d) Semua ukuran yang tertera dalam gambar maupun yang tersebut dalam pasal ini adalah ukuran
jadi, yaitu ukuran setelah kayu selesai dikerjakan / dipasang dengan toleransi rata-rata
maksimum 3 mm untuk setiap permukaan kayu yang sudah dikerjakan.
Klas Kuat Jenis Penggunaan Peralatan Keterangan
Kayu Kayu
1 2 3 4 5
mabang Halus harus diketam rata dan
5/10 Benkirai Kusen Pintu Gergaji/Mesin - Sluermusu. a sisi pekerjaan kayu
/ potong
- Dikerjakan oleh tenaga
yang terampil, dengan
menggunakan ketam mesin.
5/10 belian Kusen dan - Gergaji/Mesin - Semua sisi pekerjaan kayu
daun potong Halus harus diketam rata dan
pintu
- Mesin potong lurus.
- Mesin cutting - Dikerjakan oleh tenaga
hidrolik yang terampil, dengan
menggunakan ketam mesin.
2. Kusen Aluminium
a. Kusen dari bahan framing sistem buatan YKK
b. Bentuk Profil kusen
c. Ukuran profil 30 x 100 x 1.35 mm dan 40 x 100 x 1.35 mm
d. Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium adalah 60 mikron dengan warna white atau
ditentukan lain oleh Pengawas.
e. Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe dan ketebalan “Powder Coating”. Kontraktor harus
dapat memperlihatkan bukti-bukti keaslian barang/bahan dengan “Certificate of Origin” dari
pabrik yang disetujui Pengawas.
f. Kadar campuran atau yang setara dengan karakteristik kekuatan sebagai berikut : Ultimate
Strength 28.000 psi Yield aluminium adalah 18 mikron.
Pekerjaan lain-lain yang belum diuraikan disesuaikan dengan bentuk dan ukuran seperti pada
gambar rencana dan sesuai petunjuk.
PASAL 30
PEKERJAAN KACA
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan kaca pintu dan jendela pada bangunan SMAN 2 Simpang Hulu,
pemasangan sesuai dengan gambar atau petunjuk Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini meliputi
penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
1. Bahan-Bahan
a. Kaca dari kaca polos, tebal 5 mm
b. Mutu dan kualitias yang dipakai sesuai persyaratan dalam SNI, lurus, siku dan permukaan rata,
bebas dari cacat seperti retak-retak maupun cacat lainnya.
2. Pelaksaan Pekerjaan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini pelaksana wajib meneliti gambar rencana.
b. Sambungan harus kuat sesuai dengan detail sambungan yang ada pada gambar rencana. c.
Bingkai harus siku serta sambungan-sambungan harus rapat.
d. Kontraktor harus meneliti gambar kerja sebelum melaksanakan pekerjaan baik perakitan,
pengadaan maupaun pemasangan kaca loket tersebut dan bila terdapat kelainan/kesalahan
seperti perletakan, bukaan serta ukuran-ukuran segera dikonsultasikan dengan
Direksi/Pengawas Lapangan. Atas kelalaian Kontraktor maka kontraktor diwajibkan
memperbaiki atau mengganti sesuai dengan gambar kerja atau kebutuhan.
Kaca tersebut tidak boleh ada retak dan cacat dengan ukuran seperti tertera pada gambar, dipasang
pada rangka yang telah siap, ukuran dan bentuk seperti pada gambar kerja.
PASAL 31
PEKERJAAN PENUTUP PLAFOND
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan plafond, pemasangan sesuai dengan gambar atau petunjuk
Konsultan Pengawas
1. Pekerjaan pemasangan Papan Gypsum/ PVC dan GRC dipasang sesuai dengan pada rencana kerja.
Jarak antar potongan/nat harus lurus dan rapat.
a. Meliputi pengadaan dan pemasangan, pengerjaan bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan
sehubungan dengan pekerjaan langit-langit sesuai gambar.
b. Mengadakan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya dengan pekerjaan
langit-langit seperti
- Pekerjaan penggantung rangka atap. - Pekerjaan listrik.
2. Persyaratan dan Bahan
a. Untuk semua bahan langit-langit harus diajukan contoh untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas sebelum didatangkan ke lokasi pekerjaan.
b. Bahan penutup langit-langit dari Gypsum/ PVC dan GRC, dengan ukuran minimum 9 mm c.
Rangka dari Metal Furing. Lebih jelas pola dan ukuran sesuai gambar kerja.
d. Penutup langit-langit yang dipakai harus mempunyai dua bidang yang datar dan halus, seragam
dimensinya, sisi-sisinya lurus, tajam dan siku-siku, tidak cacat, tidak melengkung dan cukup
keras dan rapi.
3. Penutup Plafond
Penutup plafond dari Gypsum/ PVC dan GRC dipasang di seluruh ruangan dalam dan luar sesuai
yang ditunjukkan pada gambar.
4. Cara Pengerjaan
a. Sebelum lembaran-lembaran langit-langit dipasang, Kontraktor wajib memeriksa apakah
kerangka langit-langit untuk bidang lembaran langit-langit telah sesuai dengan gambar tentang
letak, pola dan ukuran-ukurannya.
b. Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya dan kerangka ini ditahan oleh
dindingdinding dan penggantung yang dikaitkan pada rangka atap bangunan.
c. Lembaran langit-langit harus sama ukurannya dan keempat sisi-sisinya harus saling siku. Untuk
itu Kontraktor harus membuat 1 lembar sebagai mal dan mengecek lembaran-lembaran lainnya
satu per satu. Sisi-sisi yang tidak sama diserut halus dan rata.
d. Pemasangan harus lurus, tepi-tepinya harus rata dan tidak timbul retak-retak. Langit-langit yang
retak-retak, tidak rata atau cacat-cacat harus diganti.Perbaikan, pemborongan dan penggantian
pekerjaan yang telah dipasang akibat ketidaksempurnaan pekerjaan sebelumnya, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
PASAL 32
PEKERJAAN RANGKA BAJA RINGAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan segala hal yang
diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan rangka atap baja ringan sesuai dengan
spesifikasi dan gambar termasuk pengiriman, penempatan, perlindungan dan pengetesan material
selama proses pelaksanaan Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa dan menghitung semua
dokumen yang mengatur pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ).
Pekerjaan dari Pasal ini meliputi pekerjaan rangka atap baja ringan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar dan dijelaskan dalam spesifikasi ini, termasuk dan tidak terbatas selain dari item-item berikut:
1. Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap
berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga,
trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari : a. Rangka utama atas (top chord)
b. Rangka utama bawah (bottom chord)
c. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri
(self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
d. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak sesuai
dengan ukuran jarak penutup atap
2. Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
c. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan d.
Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-kuda
(truss), reng, sekur overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)
e. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
Pekerjaan rangka atap baja ringan ini dilakukan pada atap bangunan utama yang disebutkan /
ditunjukkan dalam detail gambar, termasuk sistem dan aksesoriesnya dan selama proses pekerjaan
konstruksi rangka baja ringan harus dikerjakan pada workshop atau perusahaan yang
memiliki standar yang sudah ditentukan
3. Persayaratan Bahan
a. Bahan mengunakan material yang ber SNI 4096 2007 dengan berat lapisan AZ/AS 100 b.
Memiliki Sertifikasi garansi Material
c. Ketebalan dan AZ (AZ 70) harus terjamin sesuai UU SNI No. 8399 2017
d. Produk Sudah mendapatkan rekomendasi Asosiasi ahli Konstruksi e. Memiliki uji kekuatan tarik
(lab)
MATERIAL / BAHAN - BAHAN
Material : Ketebalan dan AZ (AZ 70) harus terjamin sesuai UU SNI No. 8399 –
2017
Coating Mass : Zincalume / AZ 55% Alumunium, 43.5 % Zinc & 1.5% Silikon
Ketebalan pelapisan 150 gram/m2
Grade : G550 (min. yield strength 550 MPa) Yang memiliki SNI material 4096
2007 Modulus Elastis : 2.1 x 105 Mpa
Modulus Geser : 8 x 104 Mpa
Warna : Smartruss True Core (AZ150) warna menyesuaikan
Profile : Main Truss : C.75.100, C.75.75, C.75.60
Reng : TS.35.045 dan TS.40.045
Panjang material profile C adalah 9 meter. Panjang material profile reng adalah 6.1 meter.
Jarak antar rangka kuda kuda adalah maksimum 1.2 meter. Brace System (bracing):
• Bottom Chord Bracing, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom chord) pada
kudakuda baja ringan.
• Diagonal Web Bracing (Ikatan Angin), Pengaku/bracing diagonal antara web pada kudakuda
baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan.
• Srap Brace (Pita Baja) Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom chord kuda-kuda
baja ringan yang berfungsi menahan beban lateral / horizontal tarik seperti angin atau gempa
sehingga struktur menjadi lebih kaku atau rigid. Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan
perhitungan desain struktur. Tebal material 1.00 mm
• Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang membentuk sudut
tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter) untuk
mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai dalam minimal 0,35 mm.
• Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen
rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai berikut:
Screw / baut untuk rangka atap adalah tipe 12 – 14 x 20
- Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
- Diameter ulir 12 Gauge (5.5 mm) - Panjang 20 mm
- Jumlah ulir per inci (threads per inch / TPI) 14 TPI
- Ukuran kepala baut 5/16” (8 mm hexagonal socket)
- Material AISI 1022 heat treated carbond steel
- Kuat geser rata rata (Shear) 8.8 KN
- Kuat tarik minimum (Tensile) 15.3 KN
- Kuat torsi minimum (Torque) 13.2 KN
- Screw / baut untuk reng adalah tipe 10 – 16 x 16
- Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
- Diameter ulir 10 Gauge (4.87 mm)
- Panjang 16 mm
- Jumlah ulir per inci (threads per inch / TPI) 16 TPI
- Ukuran kepala baut 5/16” (8 mm hexagonal socket)
- Material AISI 1022 heat treated carbond steel
- Kuat geser rata rata (Shear) 6.8 KN
- Kuat tarik minimum (Tensile) 11.9 KN
- Kuat torsi minimum (Torque) 8.4 KN
4. Standar dan Jaminan
a. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan rangka
atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat).
b. Kontraktor harus menyediakan data-data teknis produk, spesifikasi dan aplikasi untuk diperiksa
dan disetujui Project Manager atau Pemberi Tugas.
c. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada
dokumen tender.
d. Kontraktor harus menyediakan Mills Certificate (sertifikat bahan dasar material dari pabrik
penyuplai)
e. Kontraktor atau rekanan kontraktor harus memiliki hasil laporan pengujian profil Rangka Baja
Ringan Bentuk C.
f. Kontraktor harus dapat menyediakan garansi material (corrosion) dari pabrik penyuplai.
g. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung
jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini
meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
h. Kontraktor harus dapat menyediakan perhitungan analisa struktur rangka atap baja ringan
dengan menggunakan software ex Supracadd.
i. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pihak Direksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
j. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari pabrikan / principal
penyedia jasa rangka atap baja ringan,
k. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji konstruksi baja ringan dari badan akreditasi nasional
(instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
l. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.
m. Bilamana diperlukan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai.
5. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai
gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai
dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Perakitan kuda kuda dan pemasangan baut dilakukan dengan mesin screw driver yang
dilengkapi dengan kontrol torsi.
d. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air
(waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
e. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk
tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak
meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
f. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng atau bahan penutup
atap lainnya yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja
ringan dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng atau
penututp atap tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek.
g. Design Struktural Rangka Baja Ringan
Struktur baja ringan didesign dengan kondisi sesuai dengan Peraturan Pembebanan
Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed
code for structural steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan
desain kekuatan struktural berdasarkan ”Dead and live loads Combination (Australian Standard
1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup
berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and construction
industries”(Australian Standard 3566).
6. Pemeliharaan dan Perbaikan
a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap hasil pekerjaan yang
sudah terpasang. Untuk itu Kontraktor harus mengadakan koordinasi dengan pekerjaan
finishing pihak lainnya, sesuai pengarahan Konsultan Pengawas agar pekerjaan yang telah
dilaksanakan tidak terganggu atau rusak. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor sampai hasil pekerjaan dapat diterima dengan baik oleh Konsultan
Pengawas.
b. Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak / cacat pada waktu konstruksi, sampai
dengan pekerjaan perbaikan tersebut diterima oleh Konsultan Pengawas. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang
timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 33
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan segala hal yang
diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan Pekerjaan Atap Zincalume sesuai dengan spesifikasi dan
gambar termasuk pengiriman, penempatan, perlindungan dan pengetesan material selama proses
pelaksanaan Kontraktor wajib mempelajari, menganalisa dan menghitung semua dokumen yang
mengatur pekerjaan tersebut (RKS, Gambar dan BQ). Penawaran Kontraktor harus sudah
memperhitungkan semua tenaga kerja, material, peralatan dan segala hal yang diperlukan untuk
kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan termasuk pengiriman, penempatan, perlindungan dan pengujian
material.
Volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak hanya merupakan perkiraan dan akan diukur ulang
untuk menentukan volume pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
Bilamana terdapat perbedaan spesifikasi antara RKS dengan BQ, maka diputuskan untuk
menyesuaikan Hierarki Kontrak pada SSUK yaitu Spek Teknis lebih tinggi dari gambar.
Pekerjaan dari Pasal ini meliputi pekerjaan Zincalume seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan
dijelaskan dalam spesifikasi ini, termasuk dan tidak terbatas selain dari item-item berikut:
a. Meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan untuk pekerjaan ini.
b. Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan penutup atap genteng metal, pemasangan lembar
pelindung (flashing), lembar penutup rabung (capping), dan seperti tercantum dalam gambar
pelaksanaan.
c. Pekerjaan yang berhubungan :
- Pekerjaan Sealant
- Pekerjaan pemasangan Insulasi
Pekerjaan Atap Zinkcalume ini dilakukan pada atap yang disebutkan / ditunjukkan dalam detail
gambar, termasuk sistem dan aksesoriesnya. Pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume pekerjaan
yang terpasang di lapangan, yang dibuatkan Berita Acara Perhitungan Bersama yang disetujui oleh
Konsultan pengawas dan diketahui Satker. Kontraktor wajib membuatkan back up volume pada setiap
tahapan pelaksanaan pekerjaan serta dilengkapi dengan gambar dan foto dokumentasi. Sebelum
memulai tahapan pekerjaan berikutnya, harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas yang
menyatakan bahwa tahapan pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan dalam bentuk form persetujuan.
1. Persyaratan Bahan
a. Material Penutup Atap :
Material : Zincalume warna
Ketebalan : 0,2, 0,25 atau 0,3 mm
Lebar Efektif : 69,5 mm ± 4 mm Tinggi rib : 24 mm ±1 mm
Jarak Gelombang : 77 mm
Berat : 0.35 mm = 3.98 kg/m2
Warna : menyesuaikan
Batas minimal kemiringan atap adalah 3o (derajat) kondisi tanpa sambungan. b. Aksesoris dan
Fastener
- Sekrup galvanized
- Sekrup atap harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh Pabrikan setara dengan sekrup
galvanized mutu kelas 3 (Standard AS 3566) dengan ukuran 12-14 x 50 HGS
- Untuk flashing menggunakan sekrup baja yang sesuai dengan yang disyaratkan oleh
pabrikan setara dengan sekrup galvanized kelas 3 (Standard AS 3566) dengan ukuran
12-14 x 20 HWF
c. Perlengkapan Lainnya
- Flashing (talang, dll)
- Capping
- Pelengkapan lain sesuai standard pabrik
- Insullation
- Translucent Panel (skylight)
2. Standar dan Jaminan
Pelaksana pekerjaan/kontraktor dan pabrik bahan-bahan Zincalume harus menjamin yang
dilaksanakan akan bekerja dengan baik dan akan bebas dari kerusakan pada bahan dan kinerjanya.
Seluruh material produk untuk pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan standard (referensi) antara
lain :
a. Australian Standard (AS)
- AS 1397 – 2001 = Zincalume® Alumunium/Zinc-alloy Coated steel Dengan tegangan leleh
baja 550 Mpa ( G550 ) dan 300 Mpa ( G300 )
- AS/NZS - 2728 : 1997 = Standard Prepainted steel AZ 150 ( 150 gr/m2 )
- AS 1962 – 1980 = Design and installation of Sheet Roof and Wall Cladding
- AS 3566-1988 = Self Drilling Screws for the Building and Construction Industries
- AS – 1445 = Corrugated Steel Sheet
- AS – 1562 = Design & Installation Metal Roofing
- AS – 4040 = Performance Test
b. SNI Standard
SNI 4096 – 2007 LSPr – 004 – IDN = Branding Text of the Metallic Coated Products
c. JIS G3321 – Hot Dipped 55% Al-Zn alloy Coated Steel Sheets and Coils. d. American Society
for Testing Material ( ASTM)
- ASTM A 653/A 653M - Sheet Steel, Zinc-Coated (galvanized) or Zinc- Iron AlloyCoated
(Galvanized) by the Hot-Dip Process.
- ASTM A755/A755M-03 – Standard Spesification for Steel Sheet, Metallic Coated by the Hot-
Dip Process and prepainted by Coil-Coating Process for Exterior Exposed Building Products
PASAL 34
PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pekerjaan pengecatan dinding,plafond,sisi luar sloof, kolom, balok,
cat kilat, pemasangan sesuai dengan gambar atau petunjuk Konsultan Pengawas. Lingkup pekerjaan
meliputi:
a. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaannya, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
b. Meliputi pekerjaan pengecatan plafond, partisi, dinding dan dilakukan pada bagian seluruh
detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
c. Jenis finishing :
- Finishing Cat
1. Ketentuan-Ketentuan a. Pemakaian
- Bahan cat yang dipakai untuk tiap jenis finishing sesuai dengan yang sudah disetujui oleh
Pemberi Tugas.
- Bahan cat yang digunakan harus ramah lingkungan dan tidak mengandung bahan-bahan
yang berbahaya bagi manusia.
b. Kualitas Tenaga Kerja
Pekerjaan pengecatan ini harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang cukup berpengalaman dalam
bidangnya.
c. Peralatan
Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan wajib menyediakan peralatan
bantu dan peralatan khusus yang diperlukan.
d. Standard dan Peraturan
Standard dan peraturan yang berlaku adalah :
- PUBBI 1982
- Peraturan Umum Bangunan Nasional
- SII
- ASTM
2. Penyerahan Contoh
Sebelum pelaksanaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan diharuskan untuk menyerahkan contoh-contoh
bahan yang akan dipakai di dalam pelaksanaan terutama terkait warna dan tekstur. Semua contoh
diserahkan kepada Konsultan Pengawas guna pemeriksaan dan persetujuan pemakaian atau
pelaksanaannya.
3. Pemakaian Bahan/Material Finishing Cat
a. Semua bahan cat yang dimasukkan ke lapangan pekerjaan harus di dalam kaleng yang tertutup
rapat dan mempunyai etiket yang jelas.
b. Bahan lain yang diperlukan guna kelengkapan pelaksanaan pekerjaan pengecatan seperti cat
dasar, dempul dan lain-lain, harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik cat yang dipakai.
c. Untuk pekerjaan pengecatan dinding dan plafond interior dipakai cat merk setara ICI atau
Mowilex
d. Untuk pekerjaan pengecatan dinding interior di area yang mudah kotor dipakai cat setara merk
ICI Dulux. Lokasi Tangga, Pantry dan ruang lain sesuai yang disebutkan dalam Gambar
Pelaksanaan.
e. Untuk pekerjaan pengecatan dinding dan plafond eksterior dipakai cat merk setara .
4. Pelaksanaan/Pengerjaan Finishing Cat
a. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan/
mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk dengan warna sesuia tabel atau
petunjuk Konsultan Perencana atau Konsultan Pengawas, selanjutnya akan diputuskan jenis
bahan dan warna yang akan digunakan, dan akan menginstruksikan kepada Pelaksana Pekerjaan
selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.
b. Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk pemeriksaan/penerimaan
bahan yang dikirim oleh Pelaksana Pekerjaan ke tempat pekerjaan.
Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Pelaksana Pekerjaan untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai/dilakukan, serta
pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.
c. Persiapan permukaan bidang : Untuk dinding partisi gypsum :
- Gypsum yang terpasang harus benar-benar rata, tidak ada cacat (retak, lubang dan
pecahpecah).
- Diperlukan cat dasar Wall Sealer Water Base.
Untuk dinding tembok :
- Pastkan dinding tembok yang terpasang harus benar-benar rata, tidak ada cacat (retak,
lubang dan pecah-pecah).
- Diperlukan cat dasar Undercoat. d. Pengecatan
- Prosedur dan tahapan pengecatan harus menunjuk pada petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
Untuk pelaksanaannya, Pelaksana Pekerjaan diminta untuk meminta pengawasan atau
supervise tenaga ahli dari pabrik.
- Setiap lapis pengecatan harus dilaksanakan dengan tata cara dan dengan peralatan yang
direkomendasi oleh pabrik.
- Pelaksanaan pengerjaan pengecatan harus dilaksanakan dengan seksama dan hati-hati
dengan mempertimbangkan gangguan/kotor yang mungkin timbul sebagai akibat kegiatan
pelaksanaan pekerjaan pengecatan ini.
- Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih ada perbaikan pekerjaan pada bidang
pengecatan.
- Semua bidang pekerjaan yang akan dicat harus bersih dari kotor minyak, gemuk, lapisan
organis atau kotoran lainnya yang dapat mempengaruhi daya lekat atau mutu kelas
pengecatan.
- Permukaan bidang yang akan dicat harus dalam keadaan kering dengan kelembaban
maksimum 4% diukur dengan menggunakan peralatan ukur kelembaban.
- Pekerjaan pengecatan baru dapat dimulai bilamana semua bidang sudah benar-benar bersih
serta kering (tidak lembab) yang ditunjukkan dengan meteran pengukur.
- Ukur kelembaban permukaan bidang yang akan dicat sehingga memenuhi ketentuan yang
disyaratkan oleh pabrik.
- Semua lubang, retak, dan kerusakan lain pada bidang yang akan dicat harus diperbaiki
terlebih dahulu hingga rata dan harus dengan menggunakan bahan pengisi berupa dempul.
Bahan dempul yang boleh dipakai adalah bahan-bahan yang mendapat rekomendasi dari
pabrik.
- Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas serta
pekerjaan instalasi di dalamnya telah sesuai dengan sempurna.
e. Hasil Pengecatan
- Hasil pengecatan harus baik, warna dan pola tekstur merata, tidak terdapat noda-noda pada
permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat pekerjaan-pekerjaan
lain.
- Pelaksana Pekerjaan harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
perawatan/keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
- Bila terjadi ketidaksempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, Pelaksana Pekerjaan
harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan
biaya.
Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil, berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan
sempurna.
PASAL 35
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan bahan dan alat-alat, pemasangan dan perbaikan-perbaikan selama
masa pemeliharaan untuk sistem distribusi daya listrik.
1. Panel Sub Distribusi (Sdp)
a. Tipe
JBP (Juntion Box Panel) adalah tipe Outdoor tertutup b. Standar
Panel harus dibuat mengikuti standar IEC dan standar lainnya seperti VDE/DIN, BS, NEMA,
dan sebagainya.
c. Karakteristik Panel
- Tegangan kerja : 400 Volt
- Tegangan uji : 3000 Volt
- Tegangan uji impuls : 20.000 Volt
- Frekuensi : 50 Hz
Arus nominal busbar SDP minimal 1.5 kali kapasitas Circuit Breaker utama.
d. Konstruksi
- Panel terbuat dari pelat baja setebal 2 mm dengan penguat besi siku atau besi kanal. Box
panel dicat dasar tahan karat di bagian luar dan dalam, sebelum dicat akhir dengan cat oven
warna abu-abu muda. Busbar disangga secara kokoh dengan bahan insulator.
- Busbar netral dan busbar pentanahan dipasang pada sisi yang berseberangan (atas dan
bawah).
- Kotak panel dan benda konduktif lain yang tidak boleh bertegangan harus dihubungkan
dengan baik secara elektrik dengan busbar pentanahan.
- Circuit breaker hatus tipe Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) tiga fasa, quick make
break dan mempunyai range yang ditunjukkan dalam gambar.
- Semua bagian yang menghantarkan listrik seperti busbar atau terminal-terminal dan lain-lain
harus silver plated atau dilapisi bahan lain yang mencegah oksidasi. Ujung-ujung kabel
harus mempunyai sepatu kabel tipe compression.
e. Kabel daya tegangan rendah 1 KV
Kabel daya jenis NYFGBY dan NYY kapasitas seperti ditunjukkan dalam gambar.
f. Pengujian kabel daya tegangan rendah
Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus diuji dengan pengujian sebagai berikut :
- Test insulasi
- Test kontinyuitas
- Test tahan pentanahan
g. Sistem pentanahan
Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus dihubungkan menjadi
satu secara elektrik dengan baik. Rel pentanahan sepanjang panel harus disediakan dan bagian
metal yang disebut diatas harus dihubungkan. Rel pentanahan dihubungkan dengan kawat
tembaga (BC) berpenampang 50 mm2, dihubungkan dengan rod tembaga berdiameter sesuai
denga gambar, ditanam sedalam 6 m atau sampai diperoleh tahanan pentanahan maksimum 5
ohm.
h. Garansi
Sertifikat pengetesan dari pabrik pembuat kabel harus diserahkan. Sertifikat tersebut harus
menunjukkan bahwa kabel yang bersangkutan adaah sesuai dengan standar yang berlaku. Bila
kabel yang bersangkutan mengalami kegagalan, maka pabrik pembuat kabel bertanggungjawab
terhadap kabel tersebut, sampai kabel tersebut berhasil dalam pengetesan ulang dan diterima
baik oleh konsultan pengawas.
i. Tambahan
Kontraktor harus menambahkan peralatan pembantu yang diperlukan untuk pekerjaan ini
(meskipun tidak disebutkan dalam persyaratan teknis) untuk memberikan performance yang
dikehendaki.
2. Panel Penerangan Luar
a. Tipe
LP adalah tipe tertutup Type Wall Mount
b. Standar
Panel harus dibuat mengikuti standar IEC dan standar lainnya seperti VDE/DIN, BS, NEMA, dan
sebagainya.
c. Karakteristik Panel
- Tegangan kerja : 400 Volt
- Tegangan uji : 3000 Volt
- Tegangan uji impuls : 20.000 Volt
- Frekuensi : 50 Hz
Arus nominal busbar LP minimal 1.5 kali kapasitas Circuit Breaker utama. d. Konstruksi
- Panel terbuat dari pelat baja setebal 1.2 mm dengan penguat besi siku atau besi kanal. Box
panel dicat dasar tahan karat di bagian luar dan dalam, sebelum dicat akhir dengan cat oven
warna abu-abu muda. Busbar netral dan busbar pentanahan dipasang pada sisi yang
berseberangan (atas dan bawah).
- Pintu panel harus memunyai engsel di sebelah kanan. Di sebelah kiri dilengkai handel dan
kunci
- Kotak panel dan benda konduktif lain yang tidak boleh bertegangan harus dihubungkan
dengan baik secara elektrik dengan busbar pentanahan.
e. Kabel daya tegangan rendah 1 KV
Kabel daya NYY seperti kapasitas seperti ditunjukkan dalam gambar. f. Pengujian kabel daya
tegangan rendah
Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus diuji dengan pengujian sebagai berikut :
- Test insulasi
- Test kontinyuitas
- Test tahan pentanahan g. Sistem pentanahan
Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus dihubungkan menjadi
satu secara elektrik dengan baik dan dihubungkan dengan kawat tembaga (BC) berpenampang 50
mm2, dihubungkan dengan rod tembaga berdiameter sesuai dengan gambar, ditanam sedalam 6 m
atau sampai diperoleh tahanan pentanahan maksimum 5 ohm. h. Garansi
Sertifikat pengetesan dari pabrik pembuat kabel harus diserahkan. Sertifikat tersebut harus
menunjukkan bahwa kabel yang bersangkutan adaah sesuai dengan standar yang berlaku. Bila
kabel yang bersangkutan mengalami kegagalan, maka pabrik pembuat kabel bertanggungjawab
terhadap kabel tersebut, sampai kabel tersebut berhasil dalam pengetesan ulang dan diterima
baik oleh konsultan pengawas.
i. Tambahan
Kontraktor harus menambahkan peralatan pembantu yang diperlukan untuk pekerjaan ini
(meskipun tidak disebutkan dalam persyaratan teknis) untuk memberikan performance yang
dikehendaki.
3. Penerangan Dan Kontak-Kontak
➢ BAHAN DAN PERALATAN
a. Lampu dan armature
Lampu dan armature harus sesuai dengan yang dimaksudkan seperti dalam gambar detail
elektrikal.
- Semua armature lampu yang terbuat dari bahan metal harus mempunyai terminal
pembumian.
- Reflektor harus mempunyai pemantul yang baik.
- Box tempat ballast, starter dan terminal block harus cukup besar dan dibuat sedemikian
rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur
teknis komponen lampu. Ventilasi dalam box harus cukup.
- Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri sehingga tidak
menempel pada ballast.Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0.5 mm di cat warna
dasar tahan karat, kemudian di cat akhir dengan cat oven warna putih atau warna lain
yang disetujui.
- Ballast tipe elektronik harus mempunyai dudukan yang kuat dalam lampu, tetapi mudah
dibuka untuk diperiksa atau diangkat.
- Ballast harus dari satu merk setaraf dengan Phillips, Nais, Atco atau Schwabe.
- Armature Lampu LED menggunakan bahan Diecast (Metal)
b. Pengetesan
Test penyalaan dilaksanakan setelah instalasi terpasang. Pada test penyalaan ini akan diuji
mutu instalasi.
c. Jaringan instalasi
Proses pemasangan jaringan dengan menggunakan kabel tanah mengikuti ketentuan
ketentuan sebagai berikut :
- Pemasangan kabel tanah di dalam tanah harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa
sehingga kabel tersebut terhindar dari kerusakan mekanis dan kimiawi yang mungkin
timbul ada tempat dimana kabel tanah tersebut terpasang.
- Pelaksanaan penanaman kabel yang tidak dapat memenuhi kedalaman , maka
penanaman kabelnya dilakukan sebagai berikut :
▪ Minimum 0.80 meter di bawah permukaan tanah pada jalan-jalan yang dilewati
kendaraan.
▪ Minimum 0.60 meter di bawah permukaan tanah pada jalan-jalan yang tidak dilewati
kendaraan (pedestrian).
▪ Kabel tanah harus diletakkan pada pasir atau tanah halus, galian tanah tersebut harus
stabil, kuat dan rata dengan ketentuan tebal lapisan pasir atau tanah halus tersebut
tidak lebih dari 10 cm di sekeliling kabel tanah tersebut.
▪ Pada kondisi dimana terdapat kabel PLN tegangan menengah atau tinggi dan kabel
telekomunikasi maka kabel tanah harus ditempatkan di atas kabel PLN (jarak 30 cm)
dan kabel telekomunikasi (jarak 3 cm).
▪ Pada persilangan dimana terdapat kabel tanah dan kabel lainnnya harus diambil salah
satu tindakan pengamanan yang disebutkan dalam ketentuan di bawah ini, keculai jika
salah satu kabel tanah yang bersilangan itu terletak dalam satu saluran pasangan batu
beton atau semacam itu yang mempunyai tebal dinding sekurang-kurangnya 6 cm.
▪ Di atas kabel tanah yang terletak di bawah, harus dipasang tutup pelindung dari
lempengan atau pipa beton atau sekurang-kurangnya dari bahan yang tahan lama atau
yang sedrajat.
▪ Di atas kabel yang terletak di atas, dipasang pipa belah beton atau dari bahan lain
yang cukup kuat, tahan lama dan tahan api. Pipa belah ini harus dipasang menjorok
keluar sekurang-kurangnya 0.5 meter dari kabel yang terletak di bawah diukur dari
sisi luar kabel.
d. Kotak-kontak Biasa (KKB)
Kotak-kontak Biasa (KKB) yang dipakai adalah kotak-kontak satu fasa. Semua kotak konta harus
memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak-kontak harus dari satu tipe yaitu untuk
pemasangan rata dinding dengan rating 250 Volt, 10 Amp.
e. Sakelar dinding
Sakelar harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding, tipe rocker, mempunyai
rating 250 volt, 10 Amp dari jenis single atau doble gangs atau multiple gangs (grid
switches), RCS.
f. Kotak untuk sakelar dan kotak-kontak
Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35 mm. Kotak harus mempunyai
terminal pentanahan.
Sakelar dan kotak-kontak terpasang pada kotak dengan menggunakan baut. Pemasangan
dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan.
g. Kabel instalasi
Pada umumnya kabel instalasi kotak-kontak dan penerangan harus kabel inti tembaga
dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYY dan NYA). Kabel harus mempunyai
penampang minimum 2.5 mm2.
Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL sebagai berikut :
- fasa R,S,T : merah, kuning, hitam
- netral : biru
- pembumian : kuning Hijau
Sambungan kabel harus dibuat baik secara listrik dengan menggunakan konus
penyambungan (lasdop) plastik atau konektor lain yang disetujui pengawas.
Sambungan kabel hanya boleh dilakukan dalam kotak penyambungan (T-doos) . Di dalam
pipa tidak boleh ada sambungan kabel.
Kabel harus dari merk Supreme, Kabelindo, Tranka dan Kabel Metal. Lasdop harus dari merk
3M, T&B.
h. Pipa instalasi pelindung kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC conduit khusus untuk instalasi
listrik. Pipa, elbow, junction box dan kelengkapan lainnya harus seauai antara satu dan
lainnya. Diameter yang dipakai adalah 20 mm dan 25 mm.
Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan armature
lampu.
➢ PEMASANGAN
➢ Pemasangan lampu-lampu
- Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus dipasang oleh
tukangtukang yang berpengalaman dengan cara yang harus disetujui oleh pengawas dan
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
- Pada waktu diselesaikan pemasangan fixture penerangan, seluruhnya harus dalam
keadaan baik dan siap untuk bekerja dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua
cacat / kekurangan.
- Pada waktu pemeriksaan akhir semua fixture dan perlengkapan harus siap menyala.
- Semua fixture dan perlengkapan harus bersih dari debu, plester dan lain-lain.
- Semua reflektor, kaca, panil pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum
pemeriksaan akhir harus diganti oleh kontraktor tanpa tambahan biaya.
➢ Sakelar dan Kotak-kontak Biasa
Kecuali tercatat dan dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan sakelar adalah 150 cm dari
permukaan lantai dan untuk kotak-kontak biasa harus 40 cm dari permukaan lantai.
Apabila ada lebih dari lima sakelar dinding atau kotak-kontak biasa ditempatkan pada lokasi
yang sama, maka dua deret kotak-kontak tunggal, ganda atau multi gangs harus dipasang
satu diatas yang lain dan titik tengah deretan tersebut harus berda 1.45 cm di atas permukaan
lantai. Kotak-kontak biasa dekat pintu atau jendela harus dipasang 20 cm dari pinggir kusen
pada sisi kunci seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan
lain oleh pengawas.
➢ PENGUJIAN
Pengujian seluruh sistem diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai. Pengujian sistem
terdiri dari :
- Pengujian sambungan-sambungan
- Pengujian tahanan isolasi tiap sirkuit
- Pengujian tahanan pembumian
- Pengujian pemberian tegangan
Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, kontraktor harus sudah
mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Pengujian harus disaksikan oleh pengawas.
Kontraktor harus membuat catatan mengenai hasil pengujian. Segala biaya untuk
penyelenggaraan pengujian ditanggung oleh kontraktor.
Kontraktor harus melakukan general test penerangan selama 3 x 24 jam.
III. PENUTUP
Demikian persyaratan teknis/bestek ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
dengan penuh rasa tanggung jawab.
Pontianak, 28 Februari 2024
Ditetapkan oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Pencarian dan Pertolongan
Pertolongan Pontianak
Idham, S.E., M.Si
NIP. 198303092005021001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 March 2022 | Pembangunan Gedung Kantor Upt Kph Wilayah Sekadau | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 2,713,599,000 |
| 29 April 2023 | Pembangunan Lanjutan Gudang Arsip Dpkad | Kab. Sanggau | Rp 1,849,999,928 |
| 13 September 2023 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Lela Kab. Sambas | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 765,000,000 |
| 11 November 2025 | Belanja Modal Jalan Kota (Jl. Tanjung Raya 2, Gg. H. Fauzi, Kec. Pontianak Timur) | Kota Pontianak | Rp 200,000,000 |
| 2 June 2025 | Belanja Modal Jalan Kota (Jl. Padat Karya, Gg. Griya Miswani, Kec. Pontianak Timur) | Kota Pontianak | Rp 200,000,000 |
| 18 September 2025 | ,Belanja Modal Jalan Kota (Jl. Padat Karya, Komp. Saigon Indah Lestari, Kec. Pontianak Timur) | Kota Pontianak | Rp 166,000,000 |
| 11 November 2025 | Belanja Modal Jalan Kota (Jl. Tanjung Raya 2, Komp. Latisha Terrace, Kec. Pontianak Timur) | Kota Pontianak | Rp 150,000,000 |