| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016814436618000 | Rp 3,494,522,171 | - | |
| 0028237766418000 | Rp 3,676,927,725 | - | |
| 0958413049011000 | - | - | |
Moro Ratina Utama | 04*9**0****09**0 | Rp 3,733,249,125 | Pekerjaaan yang disubkonkan tidak menyebutkan nama perusahaan dan alamat lokasi tempat usaha |
PT Bijac Nusantara Tujuh | 06*4**7****23**0 | - | - |
| 0017440371046000 | - | - | |
| 0033265893042000 | - | - | |
| 0018317560046000 | - | - | |
| 0413768862643000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN DOCKING KN SAR ARJUNA 229 KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DENPASAR Pada prinsipnya pihak pelaksana (Kontraktor) harus dapat melakukan perkerjaan docking kapal sesuai dengan rincian docking list dan spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen lelang. Pihak kontraktor harus mampu memperhitungkan rincian pekerjaan dengan perhitungan waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai kapal di lakukan sea trial dan diserah terimakan kembali ke BASARNAS. Hal yang harus diperhatikan pihak kontraktor dalam pelaksanaan docking ini adalah sebagai berikut: 1. Sebelum dilakukan docking pihak kontraktor harus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak BASARNAS terkait kesiapan kapal yang akan di docking dengan docking space yang dimiliki oleh pihak kontraktor atau galangan pendukung. 2. Pihak kontraktor harus memastikan ketersediaan spare part atau komponen yang akan diganti tersedia dipasaran atau sudah dipesan terlebih dahulu agar tidak ada penundaan atau keterlambatan waktu pengerjaan di atas docking karena keterlambatan penyediaan spare part. 3. Pihak kontraktor harus memastikan tempat atau fasilitas yang digunakan untuk docking harus memiliki sarana, prasarana dan fasilitas yang memenuhi kriteria standar keamanan minimum galangan kapal modern dan kelayakan mutu, sehingga diharapkan selama proses pekerjaan docking kapal BASARNAS ini bisa berjalan lancar tanpa accident dan memenuhi standar mutu yang diharapkan sesuai dengan spesifikasi teknis. Pihak kontraktor harus memperhatikan semua kondisi dan prosedur pekerjaan termasuk kualitas material/spare part pengganti harus sesuai dengan yang ada di spesifkasi teknis dan juga harus memperhatikan kecocokan dengan peralatan atau barang-barang terdahulu yang terpasang di kapal untuk menghindari tidak compatible nya (ketidak cocokan) part pengganti dengan komponen yang lama (existing).