Jasa Konsultansi Konstruksi Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi umum bangunan sipil yang dilakukan kontraktor pelaksana harus
mendapatkan perencanaan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan
sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.
2. Konsultan perencana bertujuan secara umum merencanakan pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan
waktu kegiatan pelaksanaan.
3. Pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga mampumendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan proyek.
4. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pembangunan/
Rehabilitasi Jalan Lingkungan
5. Pengguna Anggaran adalah KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, PERMUKIMAN DAN
PERTAMANAN atas nama PEMERINTAH KOTA BATAM.
RUANG LINGKUP
12. LINGKUP KEGIATAN PERENCANAAN
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencanaan adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku.
B. Lingkup kegiatan tersebut antara lain:
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara
garis besar terhadap KAK, serta konsultasi dengan perangkat setempat mengenai aturan/perijinan terkait
pembangunan.
2. Menyusun Pra Rencana seperti rencana lay-out, pra rencana bangunan termasuk program dan konsep
ruang, perkiraan biaya.
3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
a. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
b. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
c. Perkiraan biaya.
4. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
a. Gambar - gambar detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
disetujui.
b. Rencana Kerja dan Syarat - syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis.
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
d. Laporan akhir perencanaan.
e. Rancangan Keselamatan Konstruksi Konseptual (RKK Konseptual).
f. Lembar asistensi yang telah ditandatangani oleh staf Teknis.
5. Mengadakan persiapan pemilihan penyedia, seperti membantu Pengguna Jasa saat menyusun dokumen
pemilihan dan membantu Kelompok Pemilihan (Pokmil) menyusun program dan pelaksanaan
6. Membantu Kelompok Pemilihan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pemilihan penyedia, dan
melaksanakan tugas – tugas yang sama apabila terjadi pemilihan penyedia ulang.
7. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
konstruksi.
c. Memberikan saran-saran.
d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
12. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
A. Tahap Konsep Rencana Teknis
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana,
metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan.
2. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan ruang, dan lain - lain.
3. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk hasil survey fisik dan data pengguna, peraturan-
peraturan, dan lain - lain.
B. Tahap Pra-rencana Teknis
1. Gambar - gambar Pra-rencana.
2. Perkiraan biaya pembangunan.
3. Garis besar rencana kerja dan syarat - syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis.
4. Hasil Konsultasi Rencana dengan Pengguna.
C. Tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar pengembangan rencana struktur dan utilitas.
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
c. Draft rencana anggaran biaya.
d. Draft rencana kerja dan syarat - syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis.
D. Tahap Rencana Detail
a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
b. Rencana kerja dan syarat - syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis.
c. Perhitungan Volume
d. Rencana anggaran biaya (RAB).
e. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Rancangan Konseptual Keselamatan Konstruksi
f. Perhitungan TKDN.
E. Tahap Pemilihan Penyedia
a. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
b. Laporan bantuan teknis dan administratif pada waktu Pemilihan Penyedia.
F. Tahap Pengawasan Berkala
a. Laporan pengawasan berkala.